Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

DKI Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp5.067.000

Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Konferensi Pers Penetapan UMP DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta


Jakarta, Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2024 Propinsi DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp. 5.067.000.- yang disampaikan oleh Pejabat (Pj) GUbernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

" Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp. 5.067.381 atau naik 3,38 %. dimana sebelumnya UMP DKI di angka RP 4.900.00,-" Kata Heru Budi Hartono dalam konferensi Pers di Balai Kota Jakarta, Selasa 21/11/2023.

Menurut Heru, penetapan UMP 2024 ini melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Propinsi Tahun 2024, adapun untuk pengambilan keputusan ini berdasarkan Formula yang di atur dalam PP No 51 Tahun 2023. yakni tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Alfa tertinggi, yakni alfa 0.3 sesuai PP 51/2023," Tandas Heru Budi,
Selain menetapkan UMP, Heru Budi juga berpesan bahwa Pihaknya mengingatkan kwajiban pengusaha untuk menyususn struktur dan skala Upah di perusahaan. Struktur ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas sebagai pedoman bagi pekerja.

"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhikwajiban tersebu. Kami juga memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh atau Pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan Pekerja dari sisi non-upah," Pungkasnya.
(obn)

Audensi Perwakilan Buruh dengan PLT Gubernur Jawa Barat dalam Penetapan Upah 2024

Terima Audensi Buruh Pemprop Jawa Barat di Pelataran Halaman kantor Gubernur Gedung Sate

Bandung, 
Audensi Perwakilan Buruh dengan PJ Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Pak Ferdi, Kadis Jawa Barat menjelang Penetapan UMP dan Juga UMK tahun 2024 Propinsi Jawa Barat.Masa Buruh yang hadir dari Kawasan Industri yang ada di Jawa Barat menuntut PJ Gubernur Jawa Barat dalam Penetapan UMP dan Juga UMK Propinsi Jawa Barat agar tidak menggunakan Formula PP 51 maupun PP 36, Senin 20/11/2023.

selain itu Buruh juga meminta Upah satu tahun untuk bisa dipastikan berbarengan bisa diterbitkan. dengan alasan karena tahun ini adalah tahun politik maka semakin diulur penetapannya makan semakin tidak kondusif.

Audensi yang dilaksakan berbeda dengan sebelumnya dimana untuk pertemuan audensi kali ini Dinas Pemprop Jawa barat menerima Perwakilan buruh di pelataran gedung Pemprop Jawa Barat yang biasanya di terima di ruangan.

Buruh berharap sebelum tanggal 29 November, sebelum UMP dan Juga UMK ditetapkan PJ Gubernur Jawa Barat bisa bertemu beraudensi dengan Perwakilan Buruh agar Buruh bisa memberi masukan dan saran kepada Pak PJ Gubernur terkait dengan Kenaikan UMP dan UMK yang ada di Jawa Barat dan juga kondisi Tenaga Kerja di lapangan, semoga aspirasi Buruh bisa didengarkan oleh Pemprop Jawa Barat.

"Kami meminta untuk bisa di fasilitasi pertemuan dengan PJ Gubernur agar kami bisa menyampaikan secara langsung kondisi di lapangan, Buruh Jawa Barat itu seperti apa jika untuk kenaikan hanya menggunakan PP 51 maupun PP 36" pernyataan itu di sampaikan oleh Perwakilan Buruh Istiadi yang Mewakili Muhamad Sidarta yang kebetulan berhalangan hadir ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

beliau juga menuturkan bahwa kenaikan Upah Buruh 12 % itu berdasakan kondisi dilapangan untuk kebutuhan para Pekerja atau buruh jika untuk kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu adalah kenaikan Penyesuaian saja sekitar 7-8 %, jadi kalau UMP atau UMK Jawa Barat kenaikan 12 % itu tidak membuat Pengusaha miskin dan kesejahteraan Buruh Jawa Barat tidak terperosok jauh dengan daerah daerah lain,karena jika penetapan dengan PP 51 atau PP 36 itu menyedihkan sekali pungkasnya.

Perwakilan Pemprop Jawa Barat Pak Ferdi sudah merangkum apa yang sudah disampaikan oleh perwakilan Buruh dan akan membawa semua apa yang disampaikan ke PJ Gubernur.

Beliau juga menegaskan bahwa Pemprop Jawa Barat hanya melaksanakan Tugas, jadi tidak bisa berbuat apa apa dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat, tetapi masukan tersebut mudah-mudahan bisa menjadi bahan pertimbangan Pak PJ Gubernur nanti dalam penetapan UMP dan UMK tanun2024 khusnya di Jawa Barat. (obn)

Demo Buruh di Balai Kota DKI Jakarta, Tuntut Kenaikan UMP 2024

Masa Aksi tuntut Kenaikan Upah DKI Jakarta Tahun 2024

JAKARTA
- Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEMSPSI) menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan upah berkeadilan. Tuntutan tersebut disampaikan serikat pekerja menjelang pengumuman dan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 pada 21 November 2023. 

Anggota Dewan Pengupahan Unsur Buruh dari FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Rukun Santoso mengatakan, gaji di sektornya hanya naik sebesar 3,30% di saat pertumbuhan sektornya tercatat mencapai 4,62% pada kuartal II/2023. 

“Bagaimana industrinya itu tumbuh tapi gajinya terpuruk? Ini kan sangat berbanding terbalik, seharusnya begitu tumbuh sektornya, kami buruh bisa menikmati apa yang kami hasilkan,” kata Rukun Santoso di sela-sela aksi unjuk rasa yang digelar di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, sektor-sektor unggulan seharusnya mendapatkan upah yang adil. Dia meminta agar pemerintah tidak tutup mata terhadap hal tersebut. 

Adapun, regulasi terkait upah minimum sektoral sempat tercantum dalam PP No.78/2015. Dalam beleid ini, Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh di sektor yang bersangkutan.

Upah minimum sektoral kemudian dihapus, ditandai dengan terbitnya PP No.36/2021 tentang Pengupahan. 

“Kalau [upah minimum] sektoral udah nggak boleh, boleh lah dibilang kita adalah unggulan. Jadi ada industri-industri unggulan itu yang pemerintah jangan tutup mata lah,” ujarnya.

Desakan serupa juga sempat dilontarkan oleh Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. Ketua Bidang Pengupahan DPP Aspek Indonesia Dedi Hartono mengatakan, kondisi ketenagakerjaan di DKI Jakarta memerlukan kepastian atas keadilan dalam sistem pengupahan.  

“Seharusnya sektoral itu menjadi sebuah pertimbangan lain. Kenapa? Karena memang tidak bisa dibandingkan, disamakan antara pekerja di garmen dengan kawan-kawan yang ada di sektor industri otomotif,” kata Dedi usai menghadiri Sidang Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat malam (17/11/2023).  

Dedi menuturkan, sejak dihilangkannya upah minimum sektoral, para pekerja sektoral sulit untuk mendapatkan upah yang pantas sesuai pekerjaannya, dibandingkan saat kebijakan upah sektoral masih berlaku. Padahal, pekerja dulunya menerima upah di atas 5% dari UMP.

Dengan dihilangkannya upah minimum sektoral, dia mengungkapkan banyak pekerja berteriak. Sebab, kebijakan struktur upah tidak berjalan dengan baik di perusahaan. 

Di satu sisi, posisi upah semakin naik tapi pekerja tetap mengikuti kebijakan penetapan pengupahan setiap tahunnya. Sulitnya pekerja sektoral untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial terkait dengan masalah sistem pengupahan pekerja pada umumnya. 

“Itu membuat posisi mereka hari ini harus memaksakan, [upah minimum] sektoral itu harus ada,” ujarnya. (obn)


Sidang Dewan Pengupahan hasilkan tiga rekomendasi UMP DKI 2024

 

sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta 

Jakarta, Dewan pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang untuk membahas usulan upah minimum provinsi Tahun 2024 pada Jumat 17 november 2023.

sidang yang berlangsung selama kurang lebih sekitar 8 jam itu menghasilkan tiga rekomendasi besaran ump, yang berasal dari pemerintah dan pakar perwakilan unsur pengusaha dan perwakilan unsur Serikat pekerja.

pemerintah dan pakar merekomendasikan ump sebesar Rp5.067.381,-

sedangkan perwakilan pengusaha mengusulkan sebesar Rp5.043.068,-

angka yang direkomendasikan pemerintah, pakar dan pengusaha mengacu peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023, tentang upah, namun dengan nilai alfa berbeda.

"ya mudah-mudahan pemerintah DKI Jakarta mengacu kepada harapan kami, ya harapan pengusaha atau pengajuan pengusaha agar kita bisa terus berkarya berkembang dalam menjalankan roda usahanya", kata Nurjaman Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pengusaha.

Sementara itu Serikat pekerja memiliki Formula sendiri sehingga merekomendasikan ump lebih besar yakni Rp5.637.068,-, anggota dewan pengupahan DKI Jakarta unsur Serikat pekerja Dedi hartono mengatakan besaran tersebut muncul usai mempertimbangkan faktor inflasi pertumbuhan ekonomi dan faktor lain termasuk gep upah sektoral.

"di sini di DKI ini juga butuh kepastian atas keadilan dalam sistem pengupahan seharusnya sektoral itu menjadi sebuah pertimbangan lain karena kenapa, karena memang tidak bisa disamakan antara pekerja di garmen dengan kawan-kawan yang ada di sektor in dustri otomotif," Kata Dedi Hartono Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja.

tiga rekomendasi besaran ump tersebut akan diserahkan kepada penjabat gubernur DKI Jakarta heru budi Hartono selamat lambatnya Selasa 21/11/2023.(obn)

Jabar Mau Umumkan UMP 2024, Kisi-Kisinya Ternyata Naik Segini

PLT Gubernur Jawa Barat

Bandung, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat bakal segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, saat ini pihaknya baru akan menjadwalkan proses pertemuan Dewan Pengupahan untuk membahas draf besaran UMP tahun depan.

"Kita mulai rapat Dewan Pengupahan kita rencanakan tanggal 17 (November) dengan harapan bisa selesai 2-3 hari untuk ada waktu susunan draft penetapan UMP," ucap Teppy dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/11/2023).

Teppy mengungkapkan, dengan menggunakan formulasi perhitungan upah di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka besaran UMP Jabar tahun 2024 bisa memungkinkan untuk naik sebesar 4% dari tahun 2023. Adapun UMP Jabar tahun 2023 saat ini sebesar Rp 1.986.670.

"Kalau disimulasikan bisa sampai 4% menurut saya. Memang sangat tergantung, kan dia faktor pengalih pertumbuhan ekonomi kalau semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin, menurut saya bisa gitu sampai ke 4% dengan formula itu," jelasnya.

Namun, Teppy menyebut dirinya masih belum menemukan kemungkinan UMP 2024 Jabar naik lebih dari 5%, hanya sampai 4% kenaikan UMP 2024.

"Kalau dimaksimalkan semuanya dari sisi hitungan, anggap saja alfanya disimpan di 0,3 begitu, itu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan kemungkinan kalau lebih dari 5%, baru sampai 4%," pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan Pemprov Jabar membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat hari ini. Bey menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam Formula baru perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.(obb) 

"UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing - masing untuk menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten)," jelasnya.




RUMUSAN UPAH MINIMUM (UM) 2024 DENGAN DITERAPKAN DAN DIJALANKANNYA SISTIM UPAH MINIMUM NASIONAL (UMN).


Jakarta,
Kenaikan UPAH Buruh setiap tahunnya di tetapkan satu Bulan sebelum Akhir Tahun bulan Berjalan untuk memberi kesempatan kepada wilayah Kab/Kota yang ada di Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten. Buruh sampaikan aspiirasinya di depan kemenaker Jl.Gatot Subroto DKI Jakarta Rabu 15/11/2023.

Upah Minimum Nasional (UMN) yang diajukan AASB dan kaum Buruh Indonesia adalah sistem pengupahan dasar (terendah) yang dibayarkan kepada buruh yang tidak dikecualikan dan tidak boleh di negosiasikan, berlaku secara nasional (di seluruh wilayah Indonesia dan sektor industri) untuk buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun, yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat (nasional) dengan tetap melibatkan partisipasi serikat buruh melalui dewan pengupahan nasional.

Contoh, untuk menetapkan besaran UMN Tahun 2023:


Maka besaran angka Upah Minimum Nasional (UMN) untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp. 6.245.368,- (enam juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah)

Untuk Data PDB, Jumlah Penduduk dan inflasi yang di gunakan merujuk dan berdasarkan pada sumber resmi yang di terbitkan oleh Badan Pusat Statistic (BPS) Nasional. 

Sedangkan rumus untuk menetapkan besaran UMN tahun berikutnya, jika UMN sudah di berlakukan dan dijalankan adalah sebagai berikut :  

UMN TAHUN BERJALAN + ((UMN TAHUN BERJALAN x PE 2023) + (UMN TAHUN BERJALAN x INFLASI 2023)) = UMN TAHUN BERIKUTNYA.

(obn)
































Buruh Indonesia Menolak RPP Pengupahan hasil Revisi PP 36 tahun 2021 Cabut Omnibus Law - Undang-Undang - Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023

 

masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)

Jakarta, Tututan Penetapan UPAH Minimum Kaum Buruh Indonesia di kemenaker Jl. Jendral Gatot Subroto Kav 51 DKI Jakarta Kaum Buruh hadir untuk menolak diterbitkannya RPP Pengupahan Hasil Revisi PP 36 Tahun 2021. Rabu 15/11/2023.

Meskipun landasan sistem pengupahan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat adil, akan tetapi dalam prakteknya dari waktu ke waktu hingga rezim saat ini Indonesia menerapkan sistem pengupahan berdasarkan prinsip-prinsip dasar kapitalisme monopoli. Dalam sistem kapitalisme monopoli, upah adalah harga tenaga kerja yang dikendalikan kapitalis dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai pelayannya (kapitalis birokrat)

Hukum hak asasi manusia internasional dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia menjamin hak buruh untuk mendapatkan upah yang adil demi penghidupan yang layak untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

Maka sudah waktunya untuk membalikkan ketidakadilan, mengakhiri praktek politik upah murah yang membuat buruh tidak cukup untuk memenuhi standar hidup yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarganya, upah yang tidak cukup untuk mengeluarkan buruh dari kemiskinan, terutama di tengah melonjaknya inflasi. "Pemerintah harus berhenti menipu, sekedar membangun formula mengotak-atik rumus yang pada intinya adalah untuk mempertahankan upah rendah dengan kenaikan yang rendah. Berhenti mempercayai fiksi bahwa upah ditetapkan sebagai hasil pertemuan kurva penawaran dan permintaan pada titik ekuilibrium di pasar tenaga kerja”.

Untuk itu Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) sebagai aliansi yang beranggotakan 40 (empat puluh) serikat pekerja – serikat buruh Federasi dan Konfederas serta kaum buruh Indonesia dengan TEGAS MENOLAK RPP Pengupahan hasil revisi PP 36 tahun 2021 yang saat ini sedang di bahas dan akan disahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan aturan hukum tentang Pengupahan sebagai aturan turunan dari omnibus law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang jelas-jelas UU ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada badan-badan usaha besar, termasuk menyederhanakan perizinan berusaha. Isi dan semangat UU Cipta Kerja itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945, yang memandatkan kepada pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat (memajukan kesejahteraan umum), mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia. UU Cipta Kerja menghapuskan sejumlah ketentuan minimal yang masih melindungi rakyat termasuk proteksi terhadap hak-hak buruh, antara lain yang terkandung dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada sisi lain, menguatkan sejumlah ketentuan yang menguntungkan pengusaha, termasuk menjadi rujukan terbitnya aturan-aturan yang lebih rendah seperti Peraturan Pemerintah yang makin merugikan rakyat, termasuk Peraturan Pengupahan.

Bahwa setelah membaca dan membedahnya secara menyeluruh RPP Pengupahan hasil revisi PP 36/2021, sangat jelas aturan ini hanya mempertahankan politik upah rendah, mengutak-atik formula (rumus) yang membingungkan kaum buruh dan kembali menetapkan formula (rumus) yang jlimet (rumit) yang kenyataanya semakin menjauhkan harga tenaga kerja dari hasil produksi-distribusi yang dihasilkan dari aktivitas kerja buruh. Semua aturan tersebut pun tidak dapat menjawab masalah dasar tentang upah minimum (UM) dan upah bagi kaum buruh, seperti; masalah kepastian pendapatan (income security) dan kepastian hukum, disparitas upah, pemerataan kesejahteraan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Maka bagi AASB dan kaum buruh Indonesia, dasar penetapan upah yang didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ataupun Revisinya karya Pemerintah dan para Akademisi penghianatan kaum buruh jelas semata-mata untuk melayani kepentingan kapitalis monopoli asing dan tuan tanah yang mendikte melalui investasi dan utang melalui perangkatnya yang bernama Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia yang kesemuanya tetap membuat penghidupan buruh dan keluarganya makin memburuk. 

Jika pemerintah menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai ukuran negara maju (kapitalis monopoli) atas tingkat ekonomi atau kesejahteraan suatu masyarakat dalam suatu negeri, maka rakyat dan upah minimum buruh berhak mendapatkan nilainya yang dihitung berdasarkan PDB per kapita.

Atas hal tersebut Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan kaum buruh Indonesia menuntut:

  1. Cabut Undang Undang (Omnibus Law) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  2. Adanya Perbaikan Sistem Pengupahan yang benar-benar didasarkan atau berlandasakan pada UUD 1945 dan Pancasila yang bersifat adil. Terkhusus untuk Upah Minimum (UM) adalah di Terapkan dan Dijalankannya Sistem Upah Minimum Nasional (UMN).
(obn)

Aksi Buruh di Kota Bekasi dan Cianjur Tuntut Kenaikan Upah di 2024

iring iringan masa aksi menggunakan kendaraan motor menuju kantor Bupati

Kota Bekasi
- Aksi buruh di Kota Bekasi dan Cianjur digelar pada Rabu (15/11/2023). Aksi tersebut menuntut kenaikan UMR sebesar 15 persen dan menolak Perpres tentang pengupahan.

Aksi buruh di Kota Bekasi digelar di depan gerbang Pemkot Bekasi sempat menambah kemacetan di sepanjang jalan A.Yani Bekasi Selatan.

Sementara di Cianjur aksi ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Cianjur juga melakukan Aksi unjuk rasa menuntut UMK tahun 2024 yang mengakibatkan macet parah di Jl Raya Cianjur - Bandung Rabu, 15 November 2024.Aksi demo ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Cianjur, mendatangi kantor Bupati Cianjur untuk menyampaikan aspirasi (tuntutan) tentang pengupahan di Cianjur.

Aspirasi meminta kenaikan UMK di tahun 2024 diikuti ribuan buruh yang bergerak dari arah Jalan Raya Ciranjang menuju arah kota Cianjur, dengan mayoritas menggunakan kendaraan roda dua (motor)

Sejak pukul 09.00 pagi tadi hingga sore ini, hampir 8 jam lamanya jalur utama Cianjur menuju Bandung maupun sebaliknya masih dilanda kemacetan parah.(obn)

Aliansi Buruh Bekasi Melawan Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah 2024

Masa Aksi BBM konfoi ke Kantor Bupati Bekasi untuk sampaikan Aspirasi kenaikan Upah 2024

Bekasi,
 Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah 2024 sebesar 15 % pada Rabu, 15 Nopember 2023.

Pantauan media fsplemspsi.or.id, massa aksi berkumpul di masing-masing kawasan, di antaranya kawasan EJIP, kawasan MM2100, Kawasan Jababeka, Kawasan Delta Silikon, kawasan Hyundai dan kawasan Gobel Cibitung.

Dalam keterangan yang didapat dari salah satu peserta aksi rencananya aksi akan menuju kantor Bupati Bekasi di kompleks perkantoran pemda Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat dan Kantor Walikota Bekasi Jalan Akhmad Yani Bekasi.

“Aksi unjuk rasa akan melakukan konvoi menuju kantor Bupati Bekasi,” Kata Pangkorda Bapor Lem Hadi Maryono dari Mobil Komando.

Lebih lanjut dalam aksi ini membawa empat tuntutan yaitu :

  1. Naikan upah tahun 2024 sebesar 15%
  2. Tolak PP No.51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP No.36 tahun 2021 tentang pengupahan
  3. Tolak formula kenaikan upah dengan PP No.51 tahun 2023
  4. Menuntut kebijakan sistem pengupahan tentang pedoman upah diatas upah minimum.

Hingga berita ini dirilis massa aksi unjuk rasa masih melakukan persiapan di masing-masing kawasan.(obn)

Buruh Tuntut Segera terbitkan Aturan Diskresi Tentang Kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2024 yang Berkeadilan

 

Aliansi Aksi Sejuta Buruh lakukan unjuk rasa tuntut kenaikan Upah 15 % Kemenaker RI

Jakarta, Upah memang bukan satu-satunya indikator kesejahteraan buruh. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa upah adalah faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan buruh terutama di suatu negara yang fasilitas selain upah yang diberikan negara kepada buruh masih buruk, sebagai misal program perumahan, transportasi, jaminan kesehatan dan sebagainya. Memperhatikan keadaan tersebut, maka upah di Indonesia menjadi sangat penting dan memberi sumbangan terbesar dalam kesejahteraan buruh.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam tuntutannya di aksi Kemenaker Rabu 15/11/2023 Jl. Gatot Subroto DKI Jakarta.

"Terbitkan Segera Aturan Diskresi Tentang Kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2024 yang Berkeadilan, dengan menerapka formula (rumusan) didasarkan pada PDB perkapita, sebagaimana formula UMN" Kata Jumhur Hidayat saat di hubungi fsplemspsi.or.id di lokasi aksi unjuk rasa 

Untuk itu AASB menolak politik upah buruh rendah (murah) yang memisahkan buruh dengan rakyat luas terhisap dan tertindas, khususnya kaum tani. AASB percaya bahwa tuntutan kenaikan nominal upah semata-mata bagi buruh tanpa memperhatikan keadaan kaum tani (sebagai kaum mayoritas) dan rakyat lainnya yang upah dan pendapatannya tidak naik, sementara harga barang terus naik akibat inflasi, hal ini akan menjadikan persekutuan pokok buruh dan kaum tani akan terancam rusak. Karena itu, sejalan dengan tuntutan kenaikan upah bagi kaum buruh, AASB juga menuntut jaminan atas kepastian ketersediaan, distribusi dan penurunan harga kebutuhan pokok rakyat secara drastis dan pembebasan pajak bagi buruh, tani, dan rakyat miskin bagi perbaikan (reform) upah buruh dan seluruh rakyat. (obn)

Aliansi Aksi Sejuta Buruh rekomendasikan Sistem Upah Nasional

Aksi Aliansi Sejuta Buruh dalam tuntutannya perihal penetapan Upah 2024

Jakarta,
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dalam aksinya sampaikan tuntutannya Dalam pemberlakukan sistem Upah Minimum Nasional (UMN), ketentuan penangguhan UMN bagi perusahaan yang tidak memiliki kesanggupan untuk melaksanakannya tetap diberlakukan, dengan ketentuan pemerintah hadir dan memberikan subsidi upah kepada buruh yang UMN nya di tangguhkan. Hal ini didasarkan pada pengertian dan fungsi Upah Minimum (UM) dan yang kedua, bahwa yang memberikan (mengeluarkan) ijin penangguhan upah adalah pihak pemerintah.Rabu 15/11/2023.

Selanjutnya, meskipun berlaku Upah Minimum Nasional (UMN), masing-masing daerah provinsi, kota dan kabupaten dapat menetapkan dan memberlakukan upah minimum provinsi, kota atau kabupaten yang melewati persyaratan Upah Minimum Nasional (UMN). Artinya besaran upah minimum provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN) yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah pusat (nasional).

Selain Upah Minimum Nasional (UMN), juga tetap diberlakukan Upah Minimum Sektoral Nasional (UMSN), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berdasarkan sektor industri serta sistem pengupahan untuk di tempat kerja (tingkat Perusahaan) bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun ke atas yang besarannya pertama ditentukan oleh pemerintah melalui skala upah dan yang kedua ditentukan berdasarkan perundingan dan kesepakatan antara buruh dan/atau serikat pekerja / serikat buruh dengan pihak perusahaan melalui perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB).

UMN diyakini dan dipilih oleh AASB dan kaum buruh Indonesia sebagai sistem dan konsep pengupahan yang dapat memberikan dan menjawab tentang ketimpangan (disparitas) upah antar wilayah, non diskriminasi, adanya kepastian pendapatan dan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif, mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan keadilan sosial sebagai penguatan tegaknya NKRI. (obn) 

PERNYATAAN PRABOWO TEGAS DAN MENYAKITI BURUH

Arif Minardi Ketua Umum FSP LEM SPSI/ SEKJEN KSPSI Pembaruan

 MEDIA LEM SPSI, Jakarta, 10 November 2023 - Pernyataan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang menyebut upah buruh tak perlu naik ditanggapi keras oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). AASB menilai pernyataan Prabowo tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi perekonomian nasional.

"Pernyataan Prabowo Subianto tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi perekonomian nasional. Buruh adalah bagian dari pelaku ekonomi yang turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, buruh berhak mendapatkan upah yang layak," kata Presedium  AASB dan Sekjend KSPSI Pembaruan , Arif Minardi, dalam wawancara podcast, Jumat (10/11/2023).

Arif mengatakan, kenaikan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan daya beli buruh. Dengan daya beli yang meningkat, buruh dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan turut mendorong perekonomian nasional.

"Kenaikan upah minimum juga dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya. Oleh karena itu, kenaikan upah minimum adalah hal yang wajar dan perlu dilakukan," kata Arif.

Arif meminta Prabowo untuk segera merevisi pernyataannya tersebut. Prabowo juga harus berpihak kepada kepentingan buruh dan pekerja.

"Prabowo harus segera merevisi pernyataannya tersebut. Prabowo juga harus berpihak kepada kepentingan buruh dan pekerja," kata Arif.

AASB merupakan aliansi dari berbagai serikat pekerja yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp.6.245.368,- (enam juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah). AASB juga menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan Aturan Diskresi Tentang Kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2024 yang Berkeadilan, dengan menerapka formula (rumusan) didasarkan pada PDB perkapita, sebagaimana formula UMN. 

Sumber: Pernyataan Tuntutan Aksi AASB pada 7 November 2023 KEMENAKER 

Selain Arif Minardi, pernyataan Prabowo Subianto tersebut juga ditanggapi oleh sejumlah tokoh buruh lainnya. Salah satunya adalah Daeng Wahidin, Presiden Konfederasi Buruh Merdeka (KBMI)

Daeng menilai pernyataan Prabowo tersebut menunjukkan bahwa Prabowo tidak memahami kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, kenaikan upah minimum merupakan hal yang wajar dan perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

"Pernyataan Prabowo tersebut menunjukkan bahwa Prabowo tidak memahami kondisi perekonomian nasional. Kenaikan upah minimum merupakan hal yang wajar dan perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," kata Daeng dalam Podcast Channal Youtube @Logika Rakyat.

Daeng meminta Prabowo Jangan lagi Cawe-cawe dan berpihaklah kepada kepentingan buruh.Mumpung masih mejabat gunakan untuk membela buruh, kalau sudah tidak menjabat galak seperti apa pun seperti macan ompong. @kg_krd

DPD FSP LEM SPSI Kepri Bahas Permasalahan Dinamika Upah di Batam dengan tim Kemenaker



Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bidang Analisis Kebijakan Barenbang Kemenaker RI kunjungan kerja ke Kantor DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepulauan Riau



Batam – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bidang Analisis Kebijakan Barenbang Kemenaker RI kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Selasa (7/11/2023).


Kedatangan Tim Kemenaker langsung disambut oleh ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri Syaiful Badri S, SH dan Bendahara Ary Prasetyo, S.T., M.M di Kantor DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri di Mega Legenda 2 Blok C2 Nomor 21, Batam Centre.


Kunjungan Kementerian Ketenagakerjaan RI ini bertujuan untuk menampung aspirasi serikat pekerja, khususnya terkait dinamika persoalan upah dan seperti apa keinginan dari pekerja dan kenapa persoalan utama upah menjadi polemik.


“Kita hanya menampung aspirasi dan pure murni untuk melakukan sebuah kajian atau penelitian. setiap tahun itu kami ada beberapa kajian dan kebetulan tahun ini kajiannya terkait pengupahan, ada juga terkait transportasi online dan terkait kepengawasan,” kata Nursiti Annazah, salah satu tim dari analis kebijakan kemenaker.


Dikatakan Anna, nantinya dari hasil turun kelapangan yang dilakukannya ini, akan membutuhkan kajian dan suatu metode yang mana didalamnya itu di ambil dari beberapa data, beberapa jurnal.


Dikatakan Anna, nantinya dari hasil turun kelapangan yang dilakukannya ini, akan membutuhkan kajian dan suatu metode yang mana didalamnya itu di ambil dari beberapa data, beberapa jurnal.


“Akan kami rangkum dan kami ringkas dalam sebuah tulisan. Yang mana tulisan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dari kementerian yang nantinya akan dijadikan rekomendasi kebijakan”, tuturnya.


Ditempat yang sama ketua FSP LEM SPSI Prov. Kepri Saiful Badri S, SH menyampaikan bahwa regulasi Ketenagakerjaan harus berorientasi kepada penciptaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.


“Batam sebagai kota industri yang mayoritas PMA dan kondusifitas dunia ketenagakerjaan itu yang tidak membuat kondusif pemberi kontribusi besar itu adalah persoalan upah,” tegas Saiful.


Disebutkan Saiful, untuk sekarang ini pemerintah tidak ada keseriusan membahas masalah pengupahan ini dengan baik.


Pengupahan ini banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan membuat regulasi kebijakan tentang upah.



Diskusi dikantor DPD FSP LEM SPSI KEPRI


Contohnya saja di perusahaan juga terjadinya hubungan industrial yang tidak baik, banyak permasalahannya tentang upah. Di Batam tidak kondusifnya masalah perburuhan pemberi konstribusi juga persoalan upah.


“Kebijakan upah saat ini saya analisa lebih banyak pengaruh politik dan kebijakan politik. Jadi tidak murni, upah ini seharusnya betul betul berdasarkan kepada kebutuhan buruh dan investasi. Bukan untuk kebijakan politik,” terang Saiful.


Ketua DPD SPSI yang juga Ketua Bidang Media DPP LEM SPSI menyebutkan, sebenarnya hubungan antara tritparti, pekerja dan pengusaha di Batam ini sangat bagus namun karena regulasi-regulasi yang membuat hancur.


“Regulasi itu harus berpihak kepada kesejahteraan buruh dan kelancaran investasi,” ungkapnya.


Selanjutnya kata dia, pemerintah membuat kebijakan tentang pengupahan harus diiringi oleh kebijakan-kebjakan lainnya dengan menjamin kenaikan itu dirasakan manfaatnya oleh buruh.


“Saat ini kenaikan upah harus menjamin bahwa daya beli buruh naik, tetapi fakta setiap kenaikan upah daya beli buruh turun,” tutupnya. (Red)

JELANG PENETAPAN UPAH MINIMUM 2024 BURUH DATANGI KEMENAKER RI

Masa Aksi menunggu 

Jakarta,
 Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan segera mengeluarkan regulasi terkait upah minimum. Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran kelompok pekerja adalah kenaikan upah minimum tahun 2024 tidak signifikan, sementara biaya kebutuhan hidup terus merangkak naik.

ini yang mendasari dari sekelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melakukan penekanan kepada Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dikarenakan RPP No 36 Tahun 2021 sedangkan Pemerintah bersikekeh untuk tidak menaikkan Upah sedangkan Kaum Buruh untuk Upah ada kenaikan karena biaya kebutuhan hidup terus merangkak naik. Selasa 7/11/2023

”Hasil pertumbuhan ekonomi (triwulan III-2023 oleh Badan Pusat Statistik) adalah salah satu variabel yang kami pakai dalam formula penyesuaian upah minimum. Kita tunggu saja. Dalam minggu ini ada kabar,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri saat ditanya kapan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disahkan, Senin (7/11/2023), di Jakarta.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sebelumnya, UU Cipta Kerja tidak mengatur tentang variabel ”indeks tertentu” dalam penetapan upah minimum. Upah minimum sebelumnya ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi serta mempertimbangkan variabel batas atas dan batas bawah upah minimum. Karena itu, PP No 36/2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja terdahulu harus direvisi.

Dalam paparan Kemenaker mengenai Rancangan PP (RPP) tentang Perubahan Atas PP No 36/2021 disebutkan, bagi provinsi atau kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum tahun sebelumnya, maka penetapan upah minimum setiap tahunnya dilakukan lewat penjumlahan upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah minimum.

Nilai penyesuaian upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa (α) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol alfa merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Simbol alfa ini ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain pertimbangan dua faktor tersebut, dalam menentukan alfa dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Namun, apabila pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, dalam RPP itu disebutkan nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan besaran upah minimum pada tahun berjalan.

”Rata-rata besaran kenaikan upah minimum secara nasional belum bisa saya rilis karena masih menunggu data final dari BPS karena bukan cuma data/angka pertumbuhan ekonomi yang kami perlukan, tetapi juga data lain. Misalnya, data inflasi,” ujar Indah.

Pada Senin, BPS merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan III-2023 tumbuh 4,94 persen. Capaian ini lebih rendah dibandingkan triwulan II-2023 yang sebesar 5,17 persen.

BPS juga merilis Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2023. Dalam Sakernas Agustus 2023, jumlah angkatan kerja sebanyak 147,71 juta orang atau naik 3,99 juta orang dibandingkan Agustus 2022. Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) naik tipis 0,85 persen dibandingkan Agustus 2022. Sementara tingkat pengangguran terbuka Agustus 2023 adalah 5,32 persen, turun 0,54 persen dibandingkan Agustus 2022.

informasi yang diterima oleh kawanan buruh bahwa Dirjen kementrian melakukan konsolidasi dan memberikan informasi bahwa Mentri akan melibatkan kaum Buruh dalam pembahasan penetapan Upah 2024 dan rencana di pekan depan tepatnya 14/11/2023 .(obn)