Looking For Anything Specific?

ads header

Demo Buruh di Balai Kota DKI Jakarta, Tuntut Kenaikan UMP 2024

Masa Aksi tuntut Kenaikan Upah DKI Jakarta Tahun 2024

JAKARTA
- Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEMSPSI) menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan upah berkeadilan. Tuntutan tersebut disampaikan serikat pekerja menjelang pengumuman dan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 pada 21 November 2023. 

Anggota Dewan Pengupahan Unsur Buruh dari FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Rukun Santoso mengatakan, gaji di sektornya hanya naik sebesar 3,30% di saat pertumbuhan sektornya tercatat mencapai 4,62% pada kuartal II/2023. 

“Bagaimana industrinya itu tumbuh tapi gajinya terpuruk? Ini kan sangat berbanding terbalik, seharusnya begitu tumbuh sektornya, kami buruh bisa menikmati apa yang kami hasilkan,” kata Rukun Santoso di sela-sela aksi unjuk rasa yang digelar di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, sektor-sektor unggulan seharusnya mendapatkan upah yang adil. Dia meminta agar pemerintah tidak tutup mata terhadap hal tersebut. 

Adapun, regulasi terkait upah minimum sektoral sempat tercantum dalam PP No.78/2015. Dalam beleid ini, Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh di sektor yang bersangkutan.

Upah minimum sektoral kemudian dihapus, ditandai dengan terbitnya PP No.36/2021 tentang Pengupahan. 

“Kalau [upah minimum] sektoral udah nggak boleh, boleh lah dibilang kita adalah unggulan. Jadi ada industri-industri unggulan itu yang pemerintah jangan tutup mata lah,” ujarnya.

Desakan serupa juga sempat dilontarkan oleh Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. Ketua Bidang Pengupahan DPP Aspek Indonesia Dedi Hartono mengatakan, kondisi ketenagakerjaan di DKI Jakarta memerlukan kepastian atas keadilan dalam sistem pengupahan.  

“Seharusnya sektoral itu menjadi sebuah pertimbangan lain. Kenapa? Karena memang tidak bisa dibandingkan, disamakan antara pekerja di garmen dengan kawan-kawan yang ada di sektor industri otomotif,” kata Dedi usai menghadiri Sidang Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat malam (17/11/2023).  

Dedi menuturkan, sejak dihilangkannya upah minimum sektoral, para pekerja sektoral sulit untuk mendapatkan upah yang pantas sesuai pekerjaannya, dibandingkan saat kebijakan upah sektoral masih berlaku. Padahal, pekerja dulunya menerima upah di atas 5% dari UMP.

Dengan dihilangkannya upah minimum sektoral, dia mengungkapkan banyak pekerja berteriak. Sebab, kebijakan struktur upah tidak berjalan dengan baik di perusahaan. 

Di satu sisi, posisi upah semakin naik tapi pekerja tetap mengikuti kebijakan penetapan pengupahan setiap tahunnya. Sulitnya pekerja sektoral untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial terkait dengan masalah sistem pengupahan pekerja pada umumnya. 

“Itu membuat posisi mereka hari ini harus memaksakan, [upah minimum] sektoral itu harus ada,” ujarnya. (obn)


0 comments:

Posting Komentar