Looking For Anything Specific?

ads header

DKI Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp5.067.000

Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Konferensi Pers Penetapan UMP DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta


Jakarta, Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2024 Propinsi DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp. 5.067.000.- yang disampaikan oleh Pejabat (Pj) GUbernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

" Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp. 5.067.381 atau naik 3,38 %. dimana sebelumnya UMP DKI di angka RP 4.900.00,-" Kata Heru Budi Hartono dalam konferensi Pers di Balai Kota Jakarta, Selasa 21/11/2023.

Menurut Heru, penetapan UMP 2024 ini melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Propinsi Tahun 2024, adapun untuk pengambilan keputusan ini berdasarkan Formula yang di atur dalam PP No 51 Tahun 2023. yakni tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Alfa tertinggi, yakni alfa 0.3 sesuai PP 51/2023," Tandas Heru Budi,
Selain menetapkan UMP, Heru Budi juga berpesan bahwa Pihaknya mengingatkan kwajiban pengusaha untuk menyususn struktur dan skala Upah di perusahaan. Struktur ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas sebagai pedoman bagi pekerja.

"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhikwajiban tersebu. Kami juga memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh atau Pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan Pekerja dari sisi non-upah," Pungkasnya.
(obn)

0 comments:

Posting Komentar