FSP LEM SPSI, Upah Minimum Sektoral (UMSP) DKI Jakarta di bawah naungan DPD FSP LEM SPSI kembali menyepakati rekomendasi dengan Perwakilan Asosiasi Alat Musik yang bertempat di PT Yamaha Indonesia Jl Rawa Gelam I No 5, Kawasan Industri Pulogadung, Selasa, 31/01/17.
Besaran rekomendasi sektor Alat Musik sebesar 8.27 % atau naik dari UMSP sektor Alat Musik 2016 sebesar Rp. 3.643.820.- menjadi Rp. 3.945.000.- untuk UMSP DKI Jakarta Tahun 2017.
Bipartite tersebut telah melakukan perundingan sebanyak 5 kali yang kemudian menghasilkan kesepakatan rekomendasi UMSP DKI Jakarta untuk sektor alat musik.
Bipartite pertama dilakukan pada Selasa, 10 Januari 2017 unsur pekerja meminta kenaikan sektor alat Musik sebesar 16.9% dari UMSP Tahun 2016.
Bipartite kedua, Jum'at 20 Januari 2017 yang kemudian unsur pengusaha menawarkan sebesar 10% dari UMP DKI Jakarta 2017, sedangkan unsur pekerja masih seperti pada bipartite pertama.
Bipartite ketiga, Kamis 26 Januari 2017, unsur pengusaha memberikan 13% dari UMP 2017 atau 4.06% dari UMSP 2016 sedangkan unsur serikat pekerja 20% dari UMP 2017 atau 10.51% dari UMSP 2016.
Bipartite keempat, Senin 30 Januari 2017, unsur pengusaha Rp 3.859.112.- sedangkan unsur serikat pekerja Rp 3.965.000.-
Sampai bipartite Selasa 31 Januari 2017 disepakati Rekomendari UMSP 2017 sektor alat musik sebesar Rp 3.945.000.-
Perundingan tersebut dilakukan tanpa adanya unsur paksaan dari semua pihak dan dilakukan dengan itikad baik, adapun perwakilan team asosiasi diwakili oleh Yudi Sandika, Mawardi, Kalkausar Chalid, Ichwan Fauzi, sedangkan dari unsur serikat pekerja diwakili oleh Yustizal, Rusli Rahadi, Bani Putra, Suradi dan Gora Alfred.(cpy)