Looking For Anything Specific?

ads header

Upah Minimum dan Upah Sektoral


Apa Artinya Upah Minimum?

Definisi dari Upah Minimum adalah batas pembayaran upah terendah untuk suatu daerah dan berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja dibawah satu tahun, yang ditetapkan oleh Gubernur. Gubernur menetapkan besarnya upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Hal ini ditentukan dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 88 ayat (3) huruf a dan ayat (4) dan pasal 89.
Ada dua macam upah minimum berdasarkan wilayahnya, yaitu upah minimum propinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai ketentuan UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (1) huruf a. Dalam pasal 89 ayat (3) ditentukan bahwa Gubernur dalam menetapkan UMP maupun UMK harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Kemudian di dalam Permenakertrans no.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum pasal 7 ayat (3) ditentukan bahwa besarnya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Maka dapat disimpulkan bahwa UMP adalah batas upah minimum terendah yang berlaku untuk suatu propinsi.

Apa Artinya Upah Sektoral?

Di dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (1) huruf b diatur mengenai upah minimum berdasarkan sektor, atau dikenal sebagai upah sektoral maupun upah kelompok usaha.

Permenakertrans no.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum pasal 1 dijelaskan sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Di pasal 11 ayat (1) Upah minimum sektoral propinsi (UMSP) dan/atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan oleh Gubernur atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat buruh di sektor yang bersangkutan.

Pasal 11 ayat (3) ditentukan bahwa UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK. Di dalam pasal 18 ayat (1) ditentukan jika perusahaan mencakup lebih dari satu sektor maka upah minimum yang berlaku adalah UMSP atau UMSK. Dan selanjutnya dalam pasal 18 ayat (2) jika dalam perusahaan tersebut ada sektor yang belum ada dalam UMSP atau UMSK maka upah pada sektor tersebut dirundingkan secara bipartit.

Namun untuk mengetahui secara pasti upah minimum yang seharusnya digunakan di perusahaan, maka buruh maupun serikat buruh dapat meminta Disnaker setempat untuk menentukan upah mana yang digunakan, dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada pada Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan). Layangkan surat dengan perihal permohonan penetapan upah sektoral PT (perusahaan) tempat bekerja. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum dari pemerintah sehingga buruh memiliki landasan yuridis-konkret dalam menuntut di perusahaan.


Sumber : http://www.solidaritas.net/2014/12/apa-artinya-upah-sektoral.html

0 comments:

Posting Komentar