Looking For Anything Specific?

ads header

Gila!!!, Gaji Naik, Pajak Naik

FSP LEM SPSI, Hadiah pemerintah bagi buruh, belum juga buruh menikmati kenaikan upah baru di Bulan Januari 2017, pemerintah sudah menerbitkan kenaikan pajak pada bulan ini. Kenaikan Pajak tersebut terjadi pada pajak kendaraan dan listrik di awal tahun ini.

Aturan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Sedangkan penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Kemudian tarif listrik pun akan menaikkan tarif untuk pelanggan listrik 900 watt mulai 1 Januari 2017.

Dengan dasar pengurangan subsidi, kenaikan tarif pelanggan 900 watt dilakukan bertahap 3 kali. Sedangkan pelanggan 450 watt naiknya bertahap sebanyak 4 kali.

Sementara itu, DPR dan pemerintah menyepakati target penerimaan perpajakan tahun depan tumbuh 13-15% menjadi Rp1 1.498,971 triliun. Reformasi perpajakan akan terus dilakukan untuk mencapai target tersebut.

0 comments:

Posting Komentar