Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Tak Lelah..!! Buruh DKI Jakarta melanjutkan aksinya ke Balai Kota.

Bapor. Setelah membubarkan diri dari unjuk rasa di depan Istana Negara. Buruh yang berasal dari DKI Jakarta memutuskan untuk menyambagi Balai Kota sebagai bentuk protes terhadap Pergub No. 227 Tentang UMP yang memutuskan UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 3.355.750,- yang berdasarkan PP No. 78/2015. Buruh DKI menuntut agar di fungsikannya kembali Dewan Pengupahan sebagaimana amanat Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenaga Kerjaan.

Menurut buruh lahirnya PP No. 78/2015 telah cacat secara hukum karena telah mengabaikan aturan hukum yang tingkat nya lebih tinggi yaitu Undang-undang No. 13/2003 dimana amanat rekomendasi untuk pengupahan telah diatur dalam Undang-undang tersebut secara jelas melalui Dewan Pengupahan.

Buruh rencananya akan terus menyuarakan aspirasinya tentang pengupahan sampai Gubernur bersedia untuk merevisi Pergub No.227/2016. (Fis)

Ketua Umum FSP LEM SPSI Menyampaikan Orasi Penutup Aksi

Bapor. Pada lanjutan unjuk rasa hari ini yang dilakukan di Depan Istana Presiden. Perwakilan buruh yang berunjuk rasa gagal menemui Presiden secara langsung untuk menyampaikan aspirasinya. Perwakilan buruh pun hanya diterima dan ditemui oleh Staff Presiden.

Selama kurang lebih 1 jam perwakilan buruh bertemu dan menyampaikan aspirasi ke Staff Presiden. Perwakilan dari buruh sekaligus Presedium GEKANAS dan KETUA UMUM FSP LEM SPSI Memberikan Orasi nya dari hasil Pertemuan buruh dengan Staff Presiden bahwa buruh (GEKANAS) telah menyampaikan petisi untuk Pemerintah Republik Indonesia.

"Kami (GEKANAS) telah menyampaikan Petisi untuk Pemerintah Republik Indonesia dimana petisi tersebut ada 5 hal yang menjadikan kesejahteraan buruh Indonesia memprihatinkan." Teriak dari Bung Arif Minardi.

Buruh (GEKANAS) akan mengawal terus petisi yang disampaikan hari ini melalui staff Presiden sampai 5 tuntutan tersebut dapat direalisasikan oleh pemerintah. Dan buruh siap untuk mengeluarkan masa aksi yang lebih banyak lagi jika petisi tersebut di abaikan oleh pemerintah.

"Unjuk rasa hari ini diikuti sekitar 40.000 buruh dari berbagai daerah DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang dan Karawang. Jika pemerintah mengabaikan Petisi hari ini kami (GEKANAS) akan siap turun aksi ke jalan lagi dengan masa aksi yang lebih besar lagi. Bahkan kalau perlu sampai 3 juta buruh akan turun ke jalan.!" Tambahnya lagi.

Jam 17.30 WIB akhirnya buruh yang berunjuk rasa hari ini membubarkan diri kembali ke daerahnya masing-masing setelah mendapat informasi hasil pertemuan buruh dengan staff Presiden.(Fis)

Arif Minardi ; Berjuang Tidak Melihat Besar dan Kecil


Bapor Lem, Ketua Umum FSP LEM SPSI Ir Arif minardi, melakukan orasi perjuangan di Taman Aksi Monas depan Istana Negara. Rabu 30/11/16.

Arif Minardi menyatakan bahwa Gekanas adalah awal perjuangan kebangkitan buruh. "Jangan mudah menyerah, kali ini Presiden tidak merespon kegiatan buruh yang bergabung di Gekanas". Tandasnya.

Arif Minardi menyuarakan bahwa apabila pemerintah mau memperhatikan rakyatnya umumnya buruh indonesia, kaum buruh harus bersatu, buruh harus turun semua ke Istana Negara.

"Dengan mengaca pada aksi Unras Bela Islam dengan jumlah masa aksi 2 juta sampai 3 juta, kalo itu perlu kita juga bisa! Agar bisa lumpuh produksi/perkeonomian." Katanya.

"Berjuang jangan melihat mana yang besar dan yang kecil, bahwa buruh harus bersatu untuk tercapainya aspirasi tuntutan buruh." Tambahnya.

"Hidup buruh indonesia yang berjuang untuk kesejahteraan keluarganya." Tutup orasinya.

Masa Aksi Ricuh Saat Di Hadang Kepolisian di Taman Aksi Monas

Bapor lem, Kaum buruh terus dikebiri diera reformasi saat ini, pasalnya setelah PP 78 tentang pengupahan yang tidak pro buruh terbit tahun 2015, kini apindo juga meminta merevisi UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Jelas jelas ini jamannya perbudakan moderen oleh penguasa dan pengusaha karena semua akan mensengsarakan buruh dari pengupahan sampai pesangon yang dipangkas saat pensiun bahkan uang pensiun akan dihapus pasalnya yang ada di UU  13,makanya kami datang kemari untuk menuntut tolak revisi UU 13 dan cabut PP 78”  tandas Agus jaenal dalam orasinya di bundaran patung kuda jalan Merdeka barat. Rabu, 30/11/16.

Masa aksi yang tegabung dalam GEKANAS ±50.000 masa long murch menuju istana untuk menyampaikan tuntutannya.

Sempat terjadi insiden di budaran patung kuda antara masa aksi yang tak diperbolekhan masuk oleh aparat membuat pasukan elite BAPOR LEM yang di komandoin ketua Advokasi Bapor Struktur DPD DKI Jakarta bung Matsani kembali untuk mengadvokasi agar bisa masuk menggunakan motor di jalur bus way.

Walaupun sempat memanas akhirnya bisa masuk dan melanjutkan aksi long much ke depan Istana.

Aksi Masa Long Marc dari Balaikota Ke Istana


Bapor Lem, Masa Aksi buruh Gekanas sekitar 40.000 buruh melakukan long marc dari Balaikota DKI Jakarta menuju Istana Negara. Rabu 30/11/16.

Masa aksi terpecah saat masuk ke Taman Aksi Monas , karena mereka di hadang oleh aparat kepolisian.

Namun mereka di akhirnya di persilahkan untuk masuk ke Taman Aksi Monas.
Mereka menyampaikan petisi kepada Pemerintahan Nagara Republik Indonesia;
  1. Negara harus kembali ke Pancasila dan UUD Tahun 1945 (asli).
  2. Batalkan rencana Pemerintah untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2003, yang bertujuan menghilangkan peran negara melindungi pekerja.
  3. Cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, karena terbukti Pemerintah menganut Politik Upah Murah, dan merugikan serta menyengsarakan pekerja/buruh Indonesia.
  4. Pemerintah harus segera keluar dari AFTA, ACFTA dan MEA, karena sudah terbukti telah merugikan bangsa, rakyat dan pekerja/buruh Indonesia.
  5. Ganti Direksi BPJS Kesehatan, karena telah membuatkan berbagai kebijakan yang menyengsarakan rakyat Indonesia yang membutuhkan jaminan kesehatan.
Mereka menuntut agar petisi ini akan di terima oleh pihak Istana Negara.

Unras ; Karawang Langsung Menuju Istana Negara


Bapor Lem, Masa Aksi FSP LEM SPSI Karawang berkumpul di Tol KM 42 sebagai titik kumpul masa menuju sasaran aksi unras Istana Negara.

Sekitar 600 masa aksi menggunakan 10 bus bergerak menuju DKI Jakarta pukul 07:00 WIB.

Mereka akan bergabung dengan masa aksi dari berbagai daerah melakukan unjuk rasa mencabut regulasi PP 78 tahun 2015, yang menurut mereka telah merugikan buruh yang mengkebiri Upah Mimimum Kabupaten/Kota Karawang naik 8,25 %.

Orasi Ketua DPC FSP LEM SPSI JAKARTA UTARA

Orasi Ketua DPC FSP LEM SPSI JAKARTA UTARA

Bapor LEM. Dalam aksi yang di gelar hari ini. Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara menyampaikan orasi nya bahwa kebijakan ekonomi dari Pemerintah tidak berpihak pada kesejahteraan kaum buruh.

"Kesejahteraan kaum buruh semakin jauh karena Kebijakan Pemerintah dengan mengeluarkan PP No. 78/2015, Siap kita lawan..!!" Suara lantang dari Bung Yusup Suprapto.

Disamping masalah pengupahan, ada masalah lainnya yang diangkat dalam aksi hari ini yaitu Revisi UU No.13/2003 tentang Pensiun.

"Revisi UU No. 13/2003 tentang Pensiun sangatlah merugikan kaum buruh, dan Kita buruh Jakarta Utara serta dari buruh dari wilayah lainnya yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) Siap menolak Revisi tersebut..!!" Tambah nya lagi.

Jam 10.30 Buruh Jakarta Utara mulai bergerak menuju Istana dimana buruh lainnya pun sedang dalam perjalanan kesana untuk bertemu dengan Presiden menyampaikan aspirasi kaum buruh. (Fis)

Masa Aksi FSP LEM SPSI Jakarta Timur Bergerak

Bapor Lem, Sekitar 8.000 masa buruh FSP LEM SPSI dengan Gekanas Jakarta Timur juga ikut dalam aksi Unjuk Rasa dengan tujuan Balaikota dan Istana Negara, mereka nantinya akan bergabung dengan masa Aksi dari Jakarta Utara.

Mereka menuju ke Istana Negara melewati jalur utama Jl Raya Bekasi - Pulogadung- Cempaka Putih - Tugu Tani dan Balaikota DKI Jakarta.

Masa aksi FSP LEM SPSI mereka berjuang bersama demi kesejahteraan menuntut;

  1. Cabut PP78 Tahun 2015
  2. Menolak UMP DKI Rp. 3,3 Juta.
  3. Menolak revisi UU13 Tahun 2003
(dnz)

Buruh DKI Jakarta Utara Berkumpul Di IBBI

Unjuk Rasa Masa Buruh Jakarta Utara. Rabu, 30 November 2016

Bapor Lem, Peserta Aksi Unras FSP LEM SPSI Jakarta Utara yang membaur dengan Gekanas berdatangan di titik kumpul di Fly Over Jl Yos Sudarso depan Kampus IBBI Jakarta Utara. Rabu 30/11/16.

Sebanyak kurang lebih 5.000 masa Aksi dari Kawasan Industri Sunter dan Kawasan Kakara, Kawasan Tanjungpriok dan Kawasan Industri KBN Cakung, yang nantinya bergabung dengan masa Aksi buruh menuju Istana Negara.

Rencananya masa dari Jakarta Utara ini akan bergabung dengan masa Aksi dari Jakarta Timur dan masa Aksi Karawang yang bertemu di Jl Cempaka Putih kemudian bersama - sama menuju Balaikota DKI Jakarta dan Istana Negara.

Sebelumnya masa Koordinator masa Aksi  DKI Jakarta Andi Nuryahya melakukan briefing kepada masa aksi, mengajak peserta aksi Jakarta Utara berkomitmen mengikuti aksi sampai selesai.(ubn)

PETISI GEKANAS 30 NOVEMBER 2016


POKOK-POKOK PIKIRAN
  1. Amandemen UUD Tahun 1945 telah mengakibatkan Negara Republik Indonesia kehilangan visi dan tujuannya sebagai Negara Kesejahteraan (Wal/are State) menjadi negara yang berwatak liberal. Sistem ekonomi yang berwatak kerakyatan dan anti kolonial, berubah menjadi sistem ekonomi liberal yang mengabdi kepada asing dan mengabdi pada rezim pasar bebas yang dikuasai kapitalis liberal internasional. Sekarang ini, hampir seluruh sumber daya alam darat, laut dan udara dikuasai asing. Segala cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusai hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikuasai oleh negara berdasarkan amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, nyatanya banyak dikuasai pihak asing. Sampai-sampai orang asing pun diberikan hak memiliki tanah di negara Indonesia. Tenaga kerja asing dengan bebas masuk ke pasar kerja di dalam negeri. Akibatnya, rakyat Indonesia hanya menjadi tamu asing di negerinya sendiri. Para pemegang kekuasaan tidak lagi berpedoman pada Pancasila, yang berakibat kelima asas Pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia telah tercabik-cabik. dan menyebabkan dalam menjalankan pemerintahan Patuh dan Tunduk di bawah kendali kekuatan asing. Hal tersebut tidak sejalan dengan gagasan TRI SAKTI yang dicetuskan oleh Bung Karno sebagai Proklamator Republik Indonesia.
  2. Sejalan dengan berubahnya sikap Pemerintah yang menganut paham neo-liberal yang lebih cenderung berpihak kepada pihak pengusaha ketimbang kepada rakyat Indonesia, maka segala peraturan perundang-undangan yang melindungi rakyat pekerja akan segera diganti atau direvisi untuk memberikan kenikmatan yang berlebih kepada pihak pengusaha. Salah satu produk perundang-undangan yang akan direvisi adalah Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sepertinya Pemerintah akan mengulangi rencananya yang gagal pada tahun 2006, yang berkeinginan mengurangi ketentuan Pesangon, mempermudah PHK oleh pengusaha tanpa melalui prosedur hukum yang benar, mempersulit atau memperketat Mogok Kerja, memberikan kebebasan bagi pengusaha untuk mempekerjan pekerjakan pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) tanpa batas, dan proses penentuan upah minimum tanpa harus melibatkan pihak Tripartit.
  3. Sikap Pemerintah yang lebih pada keinginan melindungi pengusaha, telah dibuktikan dengan membentuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemerintah secara substansi, PP No. 78/2015 telah melanggar Pasal 9, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melanggar UU No. 13 tahun 2003, melanggar Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, serta bertentangan dengan Konvensi ILO No. 144 Mengenai Konsultasi Tripartit yang telah diundangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keppres No. 26 Tahun 1990, dan Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan. Sepertinya Pemerintah tidak peduli terhadap hak pekerja dan keluarganya untuk mendapatkan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. PP No. 78 tahun 2015 merupakan cerminan peranan pemerintah melepaskan tanggung jawabnya untuk mensejahterakan pekerja/buruh dengan menghilangkan peran dewan pengupahan dalam menetapkan upah minimum.
  4. Keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional seperti, AFTA, ACFTA dan MEA, mengakibatkan lahirnya kolonialisme dan imperialiasme gaya baru yang berakibat terpinggirkannya hak-hak rakyat pada umumnya, dan hak pekerja/buruh pada khususnya. Akibat dari perjanjian-perjanjian tersebut, bukan saja produk-produk asing yang masuk ke Indonesia menyaingi produk dalam negeri, tetapi jauh daripada itu, masuknya tenaga kerja-asing sekelas tukang tanpa dapat dikontrol dan dikendalikan oleh Pemerintah.
  5. Bahwa serikat pekerja/serikat buruh adalah bagian dari inisiator lahirnya UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS. Salah satu prinsip dari Jaminan Kesehatan adalah kegotongroyongan yang kaya membantu yang miskin; yang mampu membantu yang lemah; yang muda membantu yang tua; yang sehat membatu yang sakit. Oleh undang-undang, Direksi BPJS Kesehatan ditugaskan untuk memberikan perlindungan dan manfaat jaminan kesehatan bagi segenap warga negara tanpa kecuali dan tanpa batas. BPJS Kesehatan semestinya harus memberikan kemudahan kepada masyarakat guna mendapatkan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan hak konstitusionalnya tanpa memandang status sosial. Tapi faktanya, Direksi BPJS Kesehatan memperlakukan BPJS Kesehatan sebagai Asuransi Komersial, dan lebih kejam dari Rentenir. Berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Direksi BPJS Kesehatan telah menyulitkan dan menyengsarakan rakyat yang tergolong berpenghasilan rendah tapi tidak ter-cover sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI). Sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau lebih dikenal dengan sebutan Peserta Mandiri, mereka diwajibkan memasukkan Janin yang masih dalam kandungan menjadi peserta; mewajibkan membayar iuran sejumlah peserta yang terdapat dalam Kartu Keluarga (KK); dan bagi yang terlambat membayar iuran dikenakan denda sebesar 2,96 x jumlah tagihan Rumah Sakit x jumlah bulan keterlambatan. BPJS Kesehatan tidak mempunyai keberanian untuk memaksa Rumah Sakit yang menelantarkan pasien peserta BPJS Kesehatan. Akibatnya masih banyak pasien yang mati sebelum mendapatkan perawatan dan tindakan medis sesuai dengan haknya sebagai peserta. Defisit yang dialami BPJS Kesehatan dalam 2 tahun ini, adalah bukti bahwa Direksi BPJS Kesehatan tidak mampu mengelola Badan Publik ini sesuai perintah Undang-undang. Sampai saat ini masih puluhan juta pekerja formal termasuk pekerja BUMN yang belum masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal, Direksi BPJS Kesehatan sudah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan bahwa paling lambat 1 Januari 2015 seluruh pekerja formal harus sudah menjadi peserta.

TUNTUTAN GEKANAS

Berdasarkan pokok-pokok fikiran sebagaimana terurai di atas, maka dengan ini Pekerja/Buruh Indonesia menuntut kepada Pemerintahan Nagara Republik Indonesia, sebagai berikut:
  1. Cara Negara harus kembali ke Pancasila dan UUD Tahun 1945 (asli).
  2. Batalkan rencana Pemerintah untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2003, yang bertujuan menghilangkan peran negara melindungi pekerja.
  3. Cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, karena terbukti Pemerintah menganut Politik Upah Murah, dan merugikan serta menyengsarakan pekerja/buruh Indonesia.
  4. Pemerintah harus segera keluar dari AFTA, ACFTA dan MEA, karena sudah terbukti telah merugikan bangsa, rakyat dan pekerja/buruh Indonesia.
  5. Ganti Direksi BPJS Kesehatan, karena telah membuatkan berbagai kebijakan yang menyengsarakan rakyat Indonesia yang membutuhkan jaminan kesehatan.

Yamaha Indonesia; Unras Besok Siap All Out


Bapor Lem, Aksi unjuk rasa buruh kembali terjadi, kali ini dilakukan karyawan PT Yamaha Indonesia (YI) secara all out. Aksi yang di motori Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) ini akan dilaksanakan Rabu 30/11/2016.

Aksi ini diikuti oleh serikat pekerja yang tergabung dalam GEKANAS. Salah satunya  PT Yamaha Indonesia yang berada dikawasan Industri Pulogadung yang sudah mengelurkan instruksi all out untuk seluruh anggotanya.

Istana Presiden akan menjadi tempat tujuan para masa aksi menyampaikan aspirasinya. Diantaranya menolak kebijakan PP No.78 Tahun 2015.

Selain PP No. 78 Tahun 2015 , buruh juga menolak Revisi UU 13 Tahun 2015 dimana kebijakannya dinilai tidak berpihak kepada buruh.

Para anggota di tiap-tiap serikat pekerja sangat antusias mengikuti agenda ini karena ini menyagkut kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam hal ini khususnya serikat pekerja. (idp)

YMMI : Unras 30 November 2016 All Out


Bapor Lem, Ada beberapa cara yang dilakukan Pimpinan Unit Kerja FSP LEM SPSI untuk mendukung Unjuk Rasa tanggal 30 November 2016 besok hari, seperti yang dilakukan oleh anggota FSP LEM SPSI PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) yang melakukan Cuti Bersama besok tanggal 30 November 2016.

Dalam melakukan koordinasi dengan perusahaan yang dilakukan di di PT YMMI Jl Pulobuaran Raya No.1 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur dalam hal ini diwakilkan Serikat Pekerja Ketua PUK PUK FSP LEM SPSI Suradi dengan Mangemen Manager HRGA Mawardi pada hari Senin tanggal 28 November 2016.

Dengan merujuk pada instruksi DPP FSP LEM SPSI tentang rencana Unjuk Rasa Nasional, PUK FSP LEM SPSI YMMI melakukan kesepakatan untuk melakukan Cuti Bersama.

Ketua PUK FSP LEM SPSI YMMI Suradi menerangkan, harapan nantinya agar hubungan industrial tetap terjaga dengan tidak menggangu proses produktifitas dan seluruh anggota bisa mengikuti Agenda Unjuk Rasa Nasional.

"Targetnya tidak ada yang dirugikan antara Serikat Pekerja dan  Management karena semua keinginan dari arus bawah" Terangnya.

"Nantinya Unras akan kami dukung dengan anggota All Out sebanyak 1.597 orang, ini bentuk dukungan kami." Tambahnya(cpy) 


PUK MTG Melakukan Sosialisasi Unras Sampai Anggota


Bapor Lem, Dalam melakukan pra kondisi dan sosialisasi unjuk rasa tanggal 30 November 2016, tidak ketinggalan Pengurus Unit Kerja FSP LEM SPSI Morita Tjokro Gearindo juga mengadakan konsolidasi kepada anggota yang bertempat PT. Morita Tjokro Gearindo yang beralamat di Jl Rawa Terate 1 No. 09, Jakarta Timur, acara ini di hadiri oleh seluruh anggota yang sangat antusias mendengarkan pemaparan pengurus PUK. Senin 28 /11/ 2016.

Acara ini bertujuan mensosialisasikan agenda organisasi dan menjelaskan teklap untuk nanti di lakukan pada unras nanti. Ketua PUK FSP LEM SPSI MTG Abdul Muaz juga menerangkan tuntutan dan isyu yang akan di bawa unras nantinya sehingga anggota paham.

Abdul Muaz juga memaparkan tentang tuntutanya diantaranya adalah :

  1. Kembali ke PANCASILA dan UUD 1945 yang asli
  2. Cabut PP 78 / 2015 tentang pengupahan
  3. Tolak revisi UU 13 / 2013 tentang ketenaga kerjaan
  4. Ganti direksi Bpjs Kesehatan karena menyengsarakan rakyat

"Itu lah beberapa tuntutan yang dianggap telah mengkebiri dan memiskinkan para buruh sehingga para buruh harus turun lagi kejalan untuk menyuarakan aspirasinya." Tuturnya.(whm)

Gekanas; Juklak Aksi Unjuk Rasa 30 November 2016


Bapor Lem, Surat Petunjuk Pelaksana Aksi Unjuk Rasa Damai Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKASNAS) dengan sasaran aksi Istana Negara Jakarta tanggal 30 november 2016.


TUNTUTAN :
  1. TOLAK ACFTA DAN MEA, KEMBALI KENILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945 SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGARA;
  2. CABUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 78 TAHUN 2015, TENTANG PENGUPAHAN;
  3. TOLAK RENCANA REVISI UU NO. 13 TAHUN 2003, TENTANG KETENAGAKERJAAN;
  4. GANTI DIREKSI BPJS DAN DEWAS BPJS YANG MENYENGSARAKAN RAKYAT.


A. TEHNIS AKSI UNJUK RASA DAMAI
  1. PRINSIP PRINSIP
    1. Murni Gerakan Pekerja
    2. Dilaksanakan dengan cara cara yang elegant dan tidak melanggar hukum.
  2. MAKSUD DAN TUJUAN 
    1. Menyampaikan Surat Petisi kepada Presiden Republik Indonesia untuk membangun Hubungan Industrial berdasarkan nilai-nilai PANCASILA dan UUD 1945.
    2. Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk MENCABUT Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, Tentang Pengupahan karena tida
      k adil dan Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. 
    3. Menolak Rencana Pemerintah untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan. 
    4. Menuntut Pemerintah untuk mengganti Direksi dan DEWAS BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang kebijakannya sangat menyengsarakan rakyat.
  3. PESERTA
    1. Perwakilan Keluarga Besar SPKEP SPSI dan Federasi Serikat Pekerja elemen GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL (GEKANAS).
  4. PENANGGUNG JAWAB DAN KOORDINATOR AKSI
    1. Penyelenggara Aksi            : GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL (GEKANAS)
    2. Penanggung Jawab             : PP SPKEP SPSI dan SP ELEMEN GEKANAS
    3. Koordinator Aksi SPKEP SPSI    : Ferri NuzaIi SE, dan SUPARNO PS;
    4. Koordinator Wilayah         : Pengurus PD, PC dan PUK SPKEP SPSI yang ditunjuk oleh masing-masing perangkat organisasi;
  5. KOORDINATOR LAPANGAN
    1. Masing masing PUK menunjuk salah seorang pengurusnya sebagai Koordinator Lapangan, serta menunjuk koordinator ditiap-tiap bus jika lebih dari 1 (satu) bus.

FSP LEM SPSI: Intruksi Unjuk Rasa 30 November 2016

Bapor Lem, Surat Instruksi Unjuk Rasa No. 144/BO/DPP FSP LEM SPSI/XI/2016 tertanggal 17 November 2016 Perihal Intruksi Umjuk Rasa 30 November 2016, yang di baut oleh Sek. Jend FSP LEM SPSI Ir Idrus MM dan di tandatangai oleh Ketua Umum FSP LEM SPSI Ir Arif Minardi, menginstruksikan kepada DPD FSP LEM SPSI, DPC FSP FSP LEM SPSI, PUK FSP LEM SPSI serta Anggota FSP LEM SPSI, untuk mengikuti unjuk rasa Nasional dengan kekuatan penuh, pada hari Rabu, 30 November 2016 dengan sasaran Aksi Istana Negara.

Inilah Pasal UU No 13 Tahun 2003 Yang Akan Direvisi


Bapor Lem, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tengah menyusun usulan resmi atas revisi beleid ketenagakerjaan. Menurut Apindo, ada pasal-pasal yang mesti direvisi, antara lain menyangkut masalah pesangon, outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu, perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, putusan sela serta jaminan sosial.


Inilah daft usulan Apindo pasal-pasal  UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yg rencananya akan direvisi pemerintah, di antaranya adlh sbb :
  1. Pasal 35 ayat 3; Di hapus perlindungan yang mencangkup kesejahteraan, keselamatan,dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja
  2. Pasal 59; Menghilangkan jaminan hak atas pekerjaan Sistem kontrak menjadi bebas bersyarat dan tidak lagi mengatur jenis pekerjaan, waktu kontrak pun dirubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
  3. Pasal 64; Labour market flexibility, dengan praktek outsourching yang tanpa memberikan batas jenis pekerjaannya, sehingga berpotensi menjadi buruh bebas diperjual belikan layaknya budak.
  4. Pasal 79 ayat 2; Di hapus, istirahat panjang bagi pekerja yg telah memiliki masa kerja 6 tahun secara berturut-turut.
  5. Penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan diganti menjadi upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah/marginal.
  6. Pasal 92; Di hapus Struktur Skala Upah hanya berdasarkan golongan dan jabatan saja ,sedangkan untuk masa kerja,kompetensi dan pendidikan.
  7. Pasal 100; Di hapus Fasilitas Kesejahteraan seperti KB ,TPA, perumahan pekerja, fasilitas ibadah, rekreasi, olahraga, kantin, dan fasilitas kesehatan.
  8. Mogok Kerja yang tidak memenuhi ketentuan/tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon dan mogok kerja yang dapat perusahaan rugi maka pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi (pasal 142).
  9. Upah selama menjalani masa skorsing karena diduga melakukan kesalahan berat yang sebelumnya tetap wajib di bayarkan penuh, di dalam revisi di ganti pemberi kerja tidak wajib membayar upah (pasal 158 ayat 4) skorsing karena untuk alasan pembinaan kesalahan ringan, berhak memperoleh upah sebesar 50% dari yang biasa diterima (pasal 161A).
  10. Pasal 156; Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapatkan upah lebih rendah atau sama dengan 1 kali PTKP upah dibawah 1 juta, sedangkan upah diatas 1 juta tidak mendapatkan pesangon, karena di anggap bukan buruh (pasal 156 ayat 2). Pesangon bagi buruh yang di PHK sebelumnya ditentukan 9 bulan upah sekarang ditentukan max 7 bulan upah. (Pasal 156 ayat 3) perhitungan uang penghargaan masa kerja kelipatannya yg semula 3 tahun menjadi 5 tahun Dan (Pasal 156 ayat 4) penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan, serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang di PHK.
  11. Pengusaha yang mem PHK buruh karena alasan efisiensi maka buruh hanya berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali PMTK saja, sedangkan sebelumnya 2 kali PMTK.
  12. Pasal 164 A; Perusahaan yang mem PHK buruh karena keadaan force marjeur yang tidak memungkinkan perusahaan melakukan pembayaran, maka pemberi kerja dapat untuk tidak memberi pesangon, yg sebelumnya pesangon diberikan 1 kali PMTK.
  13. Pasal 46; Tenaga kerja asing bebas menduduki jabatan apapun diperusahaan dan bersaing dengan tenaga kerja Indonesia di pasar kerja. Sebelumnya : tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu (diatur di kepmen).
  14. Pasal 167; Dihapus Uang kompensasi pensiun.
  15. Pasal 158;  yang sudah dibatalkan mahkamah konstitusi dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap ,oleh rezim ini dihidupkan kembali dengan mengubah redaksi buruh yang terkena skorsing, pemberi kerja tidak wajib memberi upah.

Lanjutan Pra Kondisi Unras Jakarta Utara

Komitmen PUK FSP LEM SPSI PT Denso 
Bapor Lem, Masih dalam rangka melakukan pra kondisi dan sosialisasi unjuk rasa tanggal 30 November 2016, Pra Kondisi dan Sosialisasi hari ini merupakan kelanjutan Pra Kondisi hari sebelumnya. Jakarta 25/11/16.

Pra Kondisi dan Sosialisasi kali ini dilakukan di Kawasan Industri Sunter - Kawasan Industri Tanjungpriok - Kawasan Industri Daan Mogot dan Kawasan Industri Kakara.

Mereka meminta komitmen dari di setiap PUK dan Management yang ada di kawasan tersebut, khususnya yang tergabung dalam FSP LEM SPSI dalam rangka penguatan untuk Aksi yang akan dilakukan nanti tanggal 30 November 2016.

Ada tiga hal yang menjadi tuntutan, pertama UMP DKI Jakarta yg lebih rendah dari daerah penyangga, kedua menolak revisi UU No 13 Tahun 2003, dan cabut PP 78 Tahun 2015.

Pra Kondisi Unras Jakarta Utara

Pra Kondisi Unras, Bapor Lem DKI Jakarta ikut
mengawal jalannya sosialisasi. Kamis, 24/11/16

Bapor Lem, Masih rangka melakukan pra kondisi dan sosialisasi unjuk rasa tanggal 30 November 2016, kali ini FSP LEM SPSI DKI Jakarta, dengan Bapor Lem-nya melakukan keliling Jakarta Utara dan Kawasan Berikat Nusantara. Jakarta 24/11/16.

Pada pra kondisi dan sosialisasi kali ini dengan titik kumpul di PT Akebono Brake Astra Indonesia dengan rute sepanjang Jl. Pegangsaan dua - Islamic Center - Jl Raya Cilincing - dan berakhir di Kawasan Berikat Nusantara.

Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara Yusup Suprapto membuka Pra Kondisi dan Sosialisasi, pada kesempatan tersebut beliau menyemangati Bapor Lem. "Sesuai namanya Bapor adalah Barisan Pelopor menjadi pelopor mengawal pergerakan perburuhan". Terangnya.

"Hari ini dan besok kita memberikan penyemangat, mengingatkan PUK dan kawan anggota khususnya dan buruh pada umumnya yang ada di Jakarta Utara untuk menguatkan unras 30 November nanti" katanya.

"Tetap bersemangat bahwa kita buruh ingin lebih sejahtera, lebih bermartabat dan mempunyai bargaining yang baik di mata pemerintah".

"Tidak ada kata yang lain bahwa kita harus bergerak, diam adalah penghianatan" Tegasnya.

Gubernur Jawa Tengah Tetapkan UMK 2017 Didorong 100% KHL

Bapor Lem, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menandatangani penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 untuk 35 daerah di Jawa Tengah. UMK tertinggi yaitu Kota Semarang sebesar Rp 2.125.000.

Penetapan UMK 2017 di 35 Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota serta saran Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Ganjar mengatakan masih ada 19 daerah, nominal UMK yang diajukan oleh Bupati/Wali Kotanya belum 100% sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Pada penetapan UMK 2017 akan didorong 100% KHL. Ini jadi pekerjaan rumah untuk 2017," kata Ganjar.

Rata-rata kenaikan UMK 2017 di Jawa Tengah mencapai 8,25% sesuai ketentuan nasional. Sedangkan daerah dengan kenaikan tertinggi yaitu Kabupaten Jepara mencapai 18%.


"Upah minimum sebagaimana dimaksud ini upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja atau buruh atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha secara bipartit dengan menimbang produktifitas dan kemampuan perusahaan," terang Ganjar.

Perusahaan yang tidak mampu memenuhi UMK, lanjut Ganjar, bisa mengajukan penangguhan ke dirinya paling lama 10 hari sebelum keputusan tersebut berlaku di 2017. Sedangkan bagi perusahaan yang sudah memberi upah di atas UMK, jangan menguranginya.

"Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai Undang-undang yang berlaku paling lama 10 hari sebelum berlakunya putusan ini. Dan pengusaha yang memberikan upah lebih tinggi dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang sudah diberikan," tandasnya.

Di kutip : http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3350901/ganjar-pranowo-tetapkan-umk-2017-untuk-35-daerah-di-jateng-ini-rinciannya

Bupati Melakukan Audiensi UMSK Karawang

Bupati Kawang temui buruh dengan naik ke mokom
Karawang, 23-11-2016
Bapor Lem, Paska ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2017 untuk 27 Kabupaten/kota di Jawa Barat, Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Karawang mendatangi Kantor Bupati Karawang guna memastikan adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap ada 4 Sektor seperti thaun lalu. Karawang, 23/11/2016.


FSP LEM SPSI Karawang yang tergabung dalam Koalisi Buruh tersebut menunutut agar Bupati Karawang Dr Cellica Nurrachadiana dan Ketua DPRD Karawang Toto Suripto bisa menfasilitasi Dewan Pengupahan melaksanakan Rapat untuk menentukan besaran UMSK.

Dalam Audiensi antara pimpinan pimpina serikat pekerja dengan Bupati Karawang dan Ketua DPRD Karawang menghasilkan:
  1. Dewan pengupahan akan melaksanakan rapat terkait dengan pembahasan UMSK yang akan dipantau langsung oleh Bupati Karawang dimulai 01 Desember 2016 dan rapat-rapat selanjutnya.
  2. Bupati akan menfasilitasi untuk para pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan agar pembahasan UMSK Karawang tetap ada 4 sektor seperti tahun 2016 dan kenaikan disepakati oleh para pihak dengan pendekatan musyawarah.
  3. Penetapan UMSK paling lambat akhir Desember 2016.


Notulensi Audiensi tersebut di tandatangani oleh Bupati Karawang dan Ketua DPRD Karawang tertanggal 23 November 2016.(usm)

Pra Kondisi Unras Jakarta Timur


Pra Kondisi Unras 30 November 2016,
Konvoi sepeda motor di Kawasan Industri Pulogadung

Bapor lem, Dalam rangka melakukan pra kondisi  dan sosialisasi unjuk rasa tanggal 30 November 2016, seluruh anggota FSP LEM SPSI DKI Jakarta, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta di lakukan dengan cara keliling kawasan industri Pulogadung dan Kawasan Industri sepanjang Jalan Raya Bekasi dengan mokom. Jakarta 23/11/16.

Kegiatan di dilakukan oleh massa DPC FSP LEM Jakarta Timur,  seluruh PUK Jakarta Timur dan Bapor LEM Jakarta Timur ini, bertujuan supaya menggeliatkan pergerakan buruh, agar masa Aksi bisa maksimal/all out saat aksi Unras nanti.

Selain menjadi ajang silaturahmi Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Managemen, juga membantu PUK untuk berbagi komunikasi (bipartit)dengan management agar bisa mengeluarkan masa aksi dengan di diberikan ijin oleh perusahaan tempat massa aksi bekerja.

Mereka yang ikut dalam kegiatan ini juga membagi pamplet, pemasangan Baliho dan orasi publik tentang isyu tuntutan unras nanti.(dnz)

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Bertemu GBJ

Bapor Lem,  Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) melakukan Aksi kembali menuntut revisi UMP 2017 di Kantor Balaikota Gubernur DKI Jakarta. Jalan Medan Merdeka Selatan No.8, RT.11/RW.2, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 17/11/16.

Mereka medatangi kembali Balaikota Gubernur DKI Jakarta setelah sebelumnya di jadwalkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono bisa bertemu GBJ pada hari ini.



Pangkorcab Bapor Lem Jakarta Utara M. Irvan Rosadi menerangkan bahwa pertemuan tersebut, selain membahas UMP DKI Jakarta yang di nilai tidak bisa memenuhi kebutuhan buruh di Jakarta, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang ikut dalam pertemuan tersebut mengakui dan juga menyampiakan rekomendasi buat GBJ.


Dalam pertemuan tersebut Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan bahwa revisi UMP DKI Jakarta 2017 bukan wewenangnya."Plt Sumarsono tidak berani nabrak PP 78 artinya dia tidak mau utk merubah UMP DKI yg sdh di tandatangani." Kata Irvan.

"Selain itu, pihak Pemerintahan DKI Jakarta akan menambah personil pengawasan di Sudinaker untuk mengawasi Perusahaan yg ada di DKI Jakarta." Terangnya

"Sedangkan UMP DKI Jakarta yang terganjal pada PP 78 tahun 2015, akan merekomendasikan kepada Kementrian Tenaga Kerja untuk Judicial Review." Tambahnya.

Majelis Hakim Putus Bebas 26 Terdakwa Korban Kriminalisasi Aksi Unjuk Rasa Buruh 30 Oktober 2015


Bapor Lem, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, memutuskan membebaskan Tigor dan Obed (Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Hasyim (Mahasiswa) dan  23 buruh yang melakukan aksi pada 30 Oktober 2015 dengan tuntutan pembatalan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2015 dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24,26,28, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Selasa 22 November 2016

"Majelis Hakim Putus Bebas 26 Terdakwa Korban Kriminalisasi Aksi Unjuk Rasa Buruh 30 Oktober 2015"

Hakim berpendapat pertama, Buruh telah melakukan aksi dengan memenuhi syarat sesuai UU, Aksi dilakukan dengan damai, tidak merusak dan dalam rangka mengupayakan sebuah keadilan dalam kebijakan.

Kedua,  Aparat Kepolisian melakukan kesalahan dengan melakukan pendekatan represif. Aparat keamanan dibawah Komando Komnas Hendro Pranowo sebagai Kapolres Jakarta Pusat membubarkan dengan cara tidak layak, merusak mobil/property buruh, merampas dan menghilangkan barang-barang, bahkan melakukan kekerasan kepada Pengabdi Bantuan Hukum, Mahasiswa dan buruh

Ketiga, bahwa Peserta aksi buruh sudah mentaati himbauan Kapolres, dan Mobil komando pun sudah bergerak mundur meninggalkan lokasi, namun bergerak lambat karena terhalang Peserta aksi yang kacau karena Gas air mata. Aparat Kepolisian yang kemudian melakukan tindakan memburu dan menangkap Peserta aksi yang ada di dekat dan di dalam mobil komando. Kepolisian harusnya mengacu ke UU No. 9 Tahun 1998. Dalam hal ini Kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM.

Ke empat, bahwa Hakim berusaha menggali landasan filosofis dan sosiologis yang hidup di masyarakat, tidak hanya landasan yuridis. Upaya-upaya buruh dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UU, Konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Cara-cara damai yang dipakai buruh merupakan bagian dari dinamika dan respon cepat dalam upaya perubahan terhadap sebuah peraturan yang dinilai tidak adil.

Kelima, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi unsur-unsur terutama dengan sengaja melawan aparat, tidak ada pelanggaran hukum pada peristiwa tersebut.

Arif Minardi : "Perjuangan UMP DKI Jakarta"

Bapor Lem, Ketua Umum FSP LEM SPSI Ir. Arif Minardi menilai bahwa fakta PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan) bermasalah dan menghambat kesejahteraan pekerja/buruh, hal ini di sampaikan lewat surat yang di sampaikan kepada Perangkat DPD dan DPC FSP LEM Jakarta perihal Perjuangan Upah Minimum Provinsi Jakarta.
  
Menurutnya secara Formil, Proses pembuatan PP Pengupahan, cacat hukum karena dalam pembahasannya tidak melibatkan stakeholder terkait. Dengan tidak ada serap aspirasi perihal muatan PP tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah maka telah melanggar Pasal 96 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perindang-udangan yang menegaskan bahwa masyarakat atau pihak terkait dengan peraturan perundang-undangan dapat memberikan masukan baik secara lisan atau tertulis.

Kemudian secara Subtansi, PP Pengupahan melanggar ketentuan yang terdapat di Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagkerjaan), yaitu menghilangkan fungsi Dewan Pengupahan (Tripartit) digantikan oleh data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ditentukan oleh BPS. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tadinya frasa “memperhatikan“ (dalam pasal 88) menjadi konsideran utama dalam rumusan upah minimum.

Lebih dari itu, menurut Arif Minardi,  Panja Pengupahan Komisi IX DPR Rl telah merekomendasikan kepada Pemerintah agar PP No. 78 Tahun 2015 agar dicabut keberlakuannnya. Beberapa point rekomendasi Panja Pengupahan DPR RI lainnya yakni sebagai berikut:
  1. Komisi IX DPR Rl meminta Pemerintah untuk membina Peraturan Pemerintah yang baru dengan formula baru yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk tidak meninggalkan kewenangan daerah (tripartit), hak berunding (bipartit), penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan penentuan inflasi daerah per satu tahun sekali.
  3. Komisi IX DPR RI meminta pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepertingan.
  4. Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah untuk menggunakan PP Pengupahan dalam merumuskan kebijakan upah minimum, padahal dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat 3, sangat jelas disebutkan bahwa Gubernur yang berwenang menetapkan upah minimum dengan memperhatikan rekomendasi dari Bupati Walikota, sehingga surat edaran ini menghilangkan peran kepala daerah dalam menentukan upah minimum sesuai pasal 89 ayat 3.

M Sidarta : " Pertama Kalinya UMSK Jabar Berdasarkan Permen No 07/2013"


Bapor Lem, Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat  M. Sidarta mengucapkan terimakasih kepada buruh se Jawa Barat khususnya FSP LEM SPSI seusai melakukan pengawalan penetapan pengupahan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2017, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 21/11/16


M Sidarta melihat dengan semangat totalitas tidak kenal lelah, dengan jarak yang jauh bahkan sampai malam hari. "Saya sangat bangga dan berterima kasih atas loyalitasnya serta memberikakan apresiasi yang setinggi tingginya atas semangat dan militansi perjuangan kawan kawan walau hasilnya sangat mengecewakan, kawan kawan tetap semangat untuk terus memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh terutama upah." Katanya.



M Sidarta juga mengingatkan agar tetap semangat untuk segera kembali memperjuangkan UMSK 2017 yang merupakan basic pengupahan semua di daerahnya masing masing sampai tingkat Provinsi.

"Ini pertama kalinya UMSK 2017 akan ditetapkan berdasarkan permen No. 07 Tahun 2013 di Jawa Barat berunding dengan asosiasi pengusaha sektor dan dipisahkan penetapanya dengan UMK 2017, sedangkan asosiasi pengusaha sektor belum ada satupun di seluruh wilayah jawa barat sampai saat ini." Tambahnya.

Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMK Jabar 2017

Bapor Lem, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan dan mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 untuk 27 Kabupaten /kota di Jawa Barat. Senin malam, 21/11/2016.

Penetapan UMK Jawa Barat yang di kawal oleh buruh dari berbagi federasi di Jawa Barat, berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1191-Bangsos/2016 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 tertanggal 21 November 2017.

Baca : Buruh Jabar Kawal UMK Sampai Malam

Penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat berdasar pada PP 78 Tahun 2015 dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500/3859/SJ, tentang Hasil EvaluasiPenetapan Upah Minimum Tahun 2016 dan Persiapan Persiapan Penetapn Uapah Minimum Tahun 2017, serta Surat Kemenakerstran No. B3175/Men/PHIJSK-upah/X/16 tentang penyampaian data tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Bruto (PDB) dengan tingkat Inflasi Nasional sebesar 3.07% dan Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5.18%.

Gubernur Menetapkan UMK terbesar di pada Kabupaten Karawang Rp 3.605.2727.- sedangkan terendah Kabupaten Pangandaran Rp 1.433.901.-


GBJ Tuntut Revisi UMP DKI Jakarta Tahun 2017


Bapor Lem, FSP LEM SPSI yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menuntut revisi UMP 2017 yang sudah di tandangani oleh Gubernur DKI Basuki T Purnama sebelum melakukan cuti pada waktu yang lalu, di Kantor Balaikota Gubernur DKI Jakarta. Senin, 21/11/16.

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750.-  yang diputuskan berdasar formula PP 78 Tahun 2015, diangggap tidak mencukupi kebutuhan buruh di DKI Jakarta.

Apalagi dengan melihat UMK daerah penyangga tahun lalu yang upahnya lebih besar dari DKI Jakarta dengan formula PP 78/2015, UMP DKI Jakarta 2017 makin tertinggal.

Dalam aksi ini, GBJ meminta agar Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, bisa menerima dan mendengarkan tuntutan GBJ.

Koordinator Aksi Wapangkorda DKI Jakarta Andi Nur Yahya  mengungkapkan bahwa GBJ akan mengelar Aksi sampai ada revisi UMP DKI Jakarta. " Hari ini perwakilan dari Biro Kebangsaan dan Politik Dan Unsur Dari Disnaker sudah menangkap tutuntutan GBJ dan akan di fasilitasi" katanya.

"Besok dijadwalkan perwakilan GBJ akan bertemu dengan Plt Gubernur DKI Jakarta untuk membahas revisi tersebut" . Tambahnya saat di hubungi Team Media Bapor.(Usm)


Buruh Jabar Kawal UMK Sampai Malam


Bapor Lem, Sidang  Pengupahan pembahasan UMK Kota/kabupaten di Jabar sampai malam hari pukul 19:00 WIB masih berlangsung,  ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja masih bertahan berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 21/11/16.

Mereka menuntut hal yang sama agar menolak pengupahan tahun 2017 berdasarkan PP 78 tahun 2015 pasalnya yang hari ini akan ditetapkan.


Mereka memilih mengawal UMK Jawa Barat untuk bertahan bahkan akan menginap sampai tuntutan mereka di terima dan di SK kan oleh Gubernur Jabar.

"Kami berjanji di hadapan monumen perjuangan, tidak ada kelompok besar. Semua sama menolak upah yang akan ditetapkan," ujar salah seorang orator.

Ferry Sofwan: "Hari Ini UMK Jabar Ditetapkan"


Bapor Lem, Pada Senin 21 November 2016, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menetapkan besaran UMK 2017 untuk 27 kota/kabupaten. Penetapan itu dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar yang terdiri atas Apindo, serikat pekerja, Pemprov Jabar, serta akademisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan mengatakan, mereka sudah menerima dokumen rekomendasi UMK dari sebagian besar kota/kabupaten. Daerah yang belum menyerahkan dokumen diberi batas waktu hingga Minggu 20 November 2016 tengah malam. 

"Semua dokumen harus 27. Kalau tidak, akan mengganggu kinerja Dewan Pengupahan Provinsi Jabar," ujarnya melalui telefon, Minggu 20 November 2016. Menurut dia, ada tiga daerah yang belum menyerahkan rekomendasi itu, yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bogor.

Menurut dia, poin penting di dalam UMK bukan hanya kenaikan sebesar 8,25%. Kelengkapan administrasi pengajuan dari kabupaten/kota juga harus diperlihatkan kepada para peserta sidang. Hal itu untuk mengetahui bahwa rekomendasi bupati/wali kota tersebut betul-betul merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. 

”Kami bahas lagi untuk diajukan ke gubernur untuk ditetapkan UMK-nya. Paling, malam Selasa 21 November 2016 ditetapkannya karena tanggal 21 ini merupakan hari terakhir penetapan UMK,” katanya.
Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi adanya kabupaten/kota terlambat menyerahkan rekomendasi UMK. Yang jelas, daerah yang terlambat akan ditinggalkan. 

”Kan tidak mungkin menunggu yang tidak siap, sedangkan banyak yang sudah menyiapkan. Sejak tanggal 10 November, sudah banyak yang menyerahkan rekomendasi UMK kepada kami. Saat ini, kami dalam posisi menunggu kabupaten/kota sampai batas akhir,” ucapnya.

Ferry mengatakan, penetapan UMK pada 21 November 2016 dimaksudkan untuk memberikan cukup waktu kepada perusahaan dalam merencanakan keuangan 2017. ”Tidak mungkin mepet Desember,” ucapnya.

Ferry menegaskan, pemprov meminta semua daerah untuk mematuhi aturan terkait dengan penentuan UMK 2017. Jika tidak memenuhi aturan, pemprov tidak akan segan untuk mengembalikan rekomendasi, bahkan tidak akan menetapkan UMK untuk kota/kabupaten tersebut.

Menurut dia, penetapan UMK berpijak pada lima peraturan, yakni UU No 13/2003, PP No 78/2015, Permenakertrans No 7/2013, dan Surat Edaran Mendagri tanggal 17 Oktober 2016 terkait dengan penetapan UMP dan UMK yang mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi IV sebagai program strategis nasional,  dan Surat Edaran Menaker tanggal 17 Oktober 2016 tentang besaran angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang total berjumlah 8,25%.

"Kami berharap, semua menginterpretasikan peraturan perundang-undangan ini dengan ’tafsir yang sama’ dan menjalankannya secara konsisten," ujarnya.

Menurut dia, apabila Disnakertrans Jabar mengembalikan atau meminta revisi atas usulan UMK dari kabupaten/kota karena belum mematuhi lima peraturan tadi, itu lantaran rasa sayang. Disnakertrans tak menghendaki gubernur Jabar mengeluarkan surat teguran. "Kami meyakini, dinas di kabupaten/kota pun memiliki tanggung jawab, berkomitmen, dan konsisten melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan," tuturnya.

Ferry pun menuturkan, konsistensi untuk menjalankan PP No 78/2015 juga termasuk di dalamnya adalah penegasan gubernur Jabar untuk tidak lagi menetapkan upah padat karya. Apalagi jika hal itu lantaran berbagai unjuk rasa dari serikat pekerja/buruh. Kesenjangan upah akan semakin jauh jika upah padat karya ditetapkan. 

"Mohon diperiksa Inpres RI No 9/2013 diktum kedua butir 1.a.3) yang menyatakan untuk daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan upah minimum dibedakan antara industri padat karya tertentu dengan industri lainnya. Pertanyaannya, daerah mana di Jabar yang masih di bawah KHL?" katanya.

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/11/21/hari-ini-umk-jabar-2017-ditetapkan-385322

Intervensi TNI, Sidang Pengupahan Jabar di Markas TNI

Bapor Lem, Sehubungan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat tahun 2017, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat mengundang segenap anggota dewan pengupahan untuk menghadiri rapat pleno di Markas Kodam III/Siliwangi TNI Angkatan Darat pada 21 November 2016.

Undangan rapat pleno tersebut menuai protes dari kalangan buruh. Dengan memasukkan militer ke dalam masalah buruh, pemerintah dinilai melakukan kebiasaan yang terjadi pada zaman Orde Baru (Orba).

Buruh minta tempat yang netralitas, perundingan antara buruh, pengusaha dan pemerintah, "Kenapa harus di markas TNI?”tutur salah satu buruh.

Hal itu merupakan bentuk intervensi TNI ke ranah sipil/perburuhan sekaligus bentuk intimidasi yang sangat vulgar terhadap buruh.

Buruh berharap,  agar dewan pengupahan dari buruh tidak menyepakati hal itu.
Dewan pengupahan dari buruh berhak menolak mengikuti rapat pleno di markas TNI dan meminta perundingan diadakan di tempat lain yang lebih netral.

Ini adalah kali pertamanya rapat pleno penetapan upah dilakukan di Markas TNI. Pada tahun sebelum-sebelumnya, rapat dilakukan di Disnakertrans.

Di kutip: http://www.solidaritas.net/2016/11/perundingan-upah-di-markas-tni-buruh-minta-tempat-netral.html?m=1

Konsolidasi Pra Unjuk Rasa Nasional di DPC FSP LEM Jakarta Timur


Bapor Lem, Ketua Umum FSP LEM SPSI Ir Arif Minardi melakukan konsolidasi pra unjuk Rasa yang akan di lakukan pada tanggal 30 November 2016 di Kantor Kesekretariatan DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur.

Beliau mengajak agar para pekerja memahami pergerakan organisasi dari amanat Rakernas yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 10 November 2016 terkendala dengan situasi dan kondisi negara yang tidak memungkinkan yang diputuskan menjadi tanggal 30 November 2016.

Audiensi Ketua DPRD Jabar Dengan SPSI Jabar


Bapor Lem, Ketua DPRD Porvinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, S. Sos, MM menrima audiensi dari Serikat Pekerja FSP Lem SPSI Jawa Barat perihal penetapan Upah Sektoral.

Penetapan Nilai UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi Melalui Voting


Bapor Lem, Dalam persidangan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat untuk penetapan nilai UMK dan UMSK, berdasarkan Tata Tertib Depekab pasal 31 ayat 2 dan keputusan ditetapkan berdasar suara terbanyak, akhirnya di lakukan dengan pemungutan suara (voting), untuk dijadikan rekomendasi. Bekasi, 17/11/16.

Hadi Maryono anggota Depekab Bekasi menerangkan bahwa pemungutan suara terpaksa dilakukan mengingat kita dari Depekab tidak ada titik temu kesepakatan. Terangnya saat di hubungi Team Media FSP LEM SPSI.

" Ada Voting yang dilakukan pertama untuk Konsep Unggulan dan nilai UMSP" katanya.

Voting pertama dari Depekab Bekasi yang berjumlah 31 orang, dalam pemungutan suara tersebut, unsur Apindo sebanyak 7 orang menyatakan tidak mengikuti pemungutan suara, menurutnya tidak sesuai dengan PP 78 tahun 2015, sebaliknya 24 orang menyatakan setuju dengan pemungutan suara.

Dengan hasil tersebut maka Upah Kab. Bekasi terdiri dari UMK dan UMSK kecuali sektor Klinik dan Rumah Sakit.

Kemudian Voting kedua untuk Penetapan nilai UMK dan UMSK, kembali unsur Apindo sebanyak 6 orang menyatakan tidak mengikuti pemungutan. 

Ada 3 usulan dalam nilai penetapan :
  1. Usulan dari Unsur Buruh mengacu pada UU 13 tahun 2013
    • UMK : Rp 3.749.277.-
    • Sektor I : Rp 3.824.262.-
    • Sektor II : Rp 4.124.204.-
    • Sektor III : Rp 4.311.668.-
  2. Usulan Apindo mengacu pada PP 78 tahun 2015
    • UMK : Rp 3.530.438.-
  3. Usulan Pemerintah
    • UMK : Rp 3.530.438-
    • Sektor I : Rp 3.532.852.-
    • Sektor II : Rp 3.771.836.-
    • Sektor III : Rp 3.944.435.-

Berdasarkan hasil pemungutan suara penetapan nilai UMK dan UMSK Depekab Bekasi, 17 suara memilih usulan dari pemerintah, 8 suara memilih usulan buruh, sedangkan usulan dari Apindo 0 suara.

Hadi Maryono menambahkan sebelumnya unsur buruh sudah melakukan loby-loby dan pendekatan kepada pemerintah terkait penetetapan ini, "Dengan hasil voting UMK dengan nilai UMSK tersebut akan kami kawal sampai keluarnya Surat Keputusan dari Gubernur, jangan terjadi seperti tahun kemaren". Tegasnya.



Buruh Banten Minta Plt Gubenur Mengabaikan PP 78 Tahun 2015


Bapor Lem, Lahirnya PP 78/2015 adalah perwujudan Politik Upah Murah yang hanya akan menguntungkan pihak pengusaha, dimana PP 78/2015 merupakan kebijkan Presiden Jokowi – JK Jilid IV (Empat) yang menguntungkan pengusaha dan menyakitkan untuk buruh.

Hal tersebut disampaikan Persatuan Buruh Provinsi Banten (BPPB) ,bahwa buruh menyampaikan penolakan terhadap PP 78/2015. Plt Gubernur Banten harus menetapkan UMK tahun 2017 berdasarkan hasil survey pasar dengan meningkatkan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL).Kamis 17 November 2016

Kemudian sebagai bentuk penolakan dari buruh melakukan aksi secara besar-besaran pada hari ini  karena PP 78 telah membuat Provinsi Banten menjadi darurat upah minim, sedangkan harga-harga kebutuhan ekonomi terus melambung tinggi.

Aksi tersebut menuntut Plt Gubernur Banten dalam penetapan UMK Kabupaten/Kota Se-Provinsi banten tahun 2017 mengabaikan Rekomendasi Bupati/Walikota dan lebih menutamakan Formulasi PP 78 tahun 2015. 

Mereka merekomendasikan penetapan Upah minum tiap Kabupaten Kota sesuai dengan acuan UU NO 13 tahun 2003, Kota Cilegon telah menetapan upah 20 persen, Kota Serang 17 persen, Kabupaten Serang 17 persen. Kabupaten Tanggerang 16 persen, Kota Tanggerang 11 persen dan Kota Tanggerang Selatan 16 persen.


Buruh mengancam agar SK Pengupahan segera cepat ditetapkan, atau akan melakukan aksi Modar (Mogok Daerah) dengan mengerahkan peserikat pekerja hingga 30 ribu lebih masa.

Dikutip; http://www.koranperdjoeangan.com/buruh-banten-desak-plt-gubernur-putuskan-upah-minimum-sesuai-rekomendasi-bupatiwalikota/





UMK Jawa Timur 2017 Sudah Diteken Gubernur

Bapor Lem, Daftar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Jawa Timur untuk 38 Kabupaten/Kota Tahun 2017 sudah diteken oleh Soekarwo, Gubernur Jawa Timur tanggal 1 November 2016. Nilai UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2017 Jatim ditetapkan sebesar Rp 1.388.000 dan sudah kirim ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja. UMP ini ditetapkan berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur, yakni Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan. Sedangkan kenaikan terendah Pasuruan.

Baca : Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) se-Indonesia Tahun 2017

Berikut Daftar UMK 2017 Jawa Timur:

UMK Tangerang 2017 Sepakat Naik 16%


Bapor Lem, Ratusan massa buruh di Kota Tangerang, melakukan aksi sampai malam hari. Mereka berkumpul di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, untuk menunggu hasil rapat pleno penetapan upah minimum kota Tangerang.

Buruh yang sejak siang tadi melakukan aksi, tetap bertahan karena rapat pleno dewan pengupahan berlangsung cukup alot. Unsur serikat buruh dan unsur pengusaha, saling berpegang teguh dengan tuntutannya masing-masing.


Dari unsur pengusaha menghendaki kenaikan UMK Tangerang hanya sebesar 8,25%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Sementara dari unsur buruh menilai kenaikan tersebut tak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, dan menolak penetapan UMK dengan menggunakan formulasi PP Pengupahan. Unsur buruh sendiri mengajukan tuntutan kenaikan sebesar 31%.

Massa buruh akhirnya mulai membubarkan diri, setelah pada pukul 21.30 WIB, rapat pleno dewan pengupahan telah menemukan titik temu. Disepakati akhirnya UMK Kota Tangerang pada tahun 2017, akan naik sebesar 16%. Atau dari UMK saat ini sebesar Rp 3.043.950 menjadi sekitar Rp 3.530.982.

Sumber : http://kabarburuh.com/buruh-kawal-penetapan-umk-kota-tangerang-hingga-pukul-21-30-wib/

Rekomendasi Pengupahan Depekab Karawang


Bapor Lem, Tuntutan Buruh Karawang akhirnya di tangkap oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang, hal ini di tandai dengan keluarnya surat rekomendasi yang di keluarkan olh Ketua H Suroto .SE dalam Rapat / Sidang Depekab di Kantor Pemda Karawang, Jl.A.Yani No.1,Karawang-Jawa Barat. Rabu, 16/10/16.


Rapat yang dimulaiJam : 09.00 WIB s/d 15.00 WlB dipimpin oleh : Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang dengan jumlah peserta yang hadir 23 Orang dan 2 Orang berhalangan Hadir.

Dari Rapat/Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang tersebut menyepakati dan memutuskan Rekomendasi kepada Bupati Karawang untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang tahun 2017 adalah sebagai berikut:
  1. Unsur Pemerintah dan Unsur Apindo sepakat memberikan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten Karawang sebesar 8.25 % (Delapan Koma Dua Puluh Lima Persen) atau menjadi sebesar Rp. 3.605.272.(Tiga Juta Enam Ratus Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
  2. Unsur Serikat Pekerja memberikan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten Karawang sebesar 23.85 % (Dua Puluh Tiga Koma Delapan Puluh Lima Persen) atau menjadi sebesar Rp. 4.124.830; (Empat Juta Seratus Dua Puluh Empat Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah). 
  3. Rekomendasi ini dibuat untuk dilanjutkan ke Gubernur Jawa Barat di Bandung.

Tuntutan dan Kesepakatan Bersama Buruh Karawang Bergerak (BKB)


Bapor Lem, Penolakan PP 78 tahun 2015 juga di serukan oleh buruh Karawang, pasalnya mereka menuntut untuk penerapan UMK Karawang 2017 nantinya mengunakan survei pasar yang mengacu pada UU No.13 yang 2013. Aksi mereka di sampaikan di depan Pemda Karawang, Jl.A.Yani No.1,Karawang-Jawa Barat. Rabu, 16/10/16.

Masa aksi yang terdiri dari SP KEP SPSI, KC FSPMI, PPMI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, dan FSPEK KASBI, mengatasnamakan Buruh Karawang Bergerak (BKB).

BKB selain melakukan aksi juga melakukan konsolidasi yang melahirkan kesepakan untuk menyatakan sikap bersama tentang penetapan upah tahun 2017 Kabupaten Karawang.

Adapun kesepakatan tersebut berupa;

  1. Penetapan UMK Kabupaten Karawang harus berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13/2015, yang sudah dilakukan hasil survey pasar tanggal 10 Nopember 2016 sebesar Rp 4.124.820.- atau kenaikan 23.85%.
  2. Menolak dengan tegas adanya upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). apapun bentuknya.
  3. Penentapan Upah Sektoral harus mengacu pada komposisi sektoral tahun lalu.
  4. Penetapan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) berdasarkan tahun ini sebesar 23.85% untuk masing-masing sektor yaitu:
    1. Sektor I ; Rp 4.127.581.-
    2. Sektor II ; Rp 4.488.003.-
    3. Sektor III; Rp 4.695.141.-
    4. Sektor IV; Rp 4.715.855.-
  5. Menolak dengan tegas penetapan upah berdasarkan PP 78 tahun 2018.