Penetapan UMK Jawa Barat yang di kawal oleh buruh dari berbagi federasi di Jawa Barat, berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1191-Bangsos/2016 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 tertanggal 21 November 2017.
Baca : Buruh Jabar Kawal UMK Sampai Malam
Penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat berdasar pada PP 78 Tahun 2015 dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500/3859/SJ, tentang Hasil EvaluasiPenetapan Upah Minimum Tahun 2016 dan Persiapan Persiapan Penetapn Uapah Minimum Tahun 2017, serta Surat Kemenakerstran No. B3175/Men/PHIJSK-upah/X/16 tentang penyampaian data tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Bruto (PDB) dengan tingkat Inflasi Nasional sebesar 3.07% dan Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5.18%.
Gubernur Menetapkan UMK terbesar di pada Kabupaten Karawang Rp 3.605.2727.- sedangkan terendah Kabupaten Pangandaran Rp 1.433.901.-
0 comments:
Posting Komentar