Looking For Anything Specific?

ads header

Buruh Banten Minta Plt Gubenur Mengabaikan PP 78 Tahun 2015


Bapor Lem, Lahirnya PP 78/2015 adalah perwujudan Politik Upah Murah yang hanya akan menguntungkan pihak pengusaha, dimana PP 78/2015 merupakan kebijkan Presiden Jokowi – JK Jilid IV (Empat) yang menguntungkan pengusaha dan menyakitkan untuk buruh.

Hal tersebut disampaikan Persatuan Buruh Provinsi Banten (BPPB) ,bahwa buruh menyampaikan penolakan terhadap PP 78/2015. Plt Gubernur Banten harus menetapkan UMK tahun 2017 berdasarkan hasil survey pasar dengan meningkatkan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL).Kamis 17 November 2016

Kemudian sebagai bentuk penolakan dari buruh melakukan aksi secara besar-besaran pada hari ini  karena PP 78 telah membuat Provinsi Banten menjadi darurat upah minim, sedangkan harga-harga kebutuhan ekonomi terus melambung tinggi.

Aksi tersebut menuntut Plt Gubernur Banten dalam penetapan UMK Kabupaten/Kota Se-Provinsi banten tahun 2017 mengabaikan Rekomendasi Bupati/Walikota dan lebih menutamakan Formulasi PP 78 tahun 2015. 

Mereka merekomendasikan penetapan Upah minum tiap Kabupaten Kota sesuai dengan acuan UU NO 13 tahun 2003, Kota Cilegon telah menetapan upah 20 persen, Kota Serang 17 persen, Kabupaten Serang 17 persen. Kabupaten Tanggerang 16 persen, Kota Tanggerang 11 persen dan Kota Tanggerang Selatan 16 persen.


Buruh mengancam agar SK Pengupahan segera cepat ditetapkan, atau akan melakukan aksi Modar (Mogok Daerah) dengan mengerahkan peserikat pekerja hingga 30 ribu lebih masa.

Dikutip; http://www.koranperdjoeangan.com/buruh-banten-desak-plt-gubernur-putuskan-upah-minimum-sesuai-rekomendasi-bupatiwalikota/





0 comments:

Posting Komentar