Bapor Lem, Penolakan PP 78 tahun 2015 juga di serukan oleh buruh Karawang, pasalnya mereka menuntut untuk penerapan UMK Karawang 2017 nantinya mengunakan survei pasar yang mengacu pada UU No.13 yang 2013. Aksi mereka di sampaikan di depan Pemda Karawang, Jl.A.Yani No.1,Karawang-Jawa Barat. Rabu, 16/10/16.
Masa aksi yang terdiri dari SP KEP SPSI, KC FSPMI, PPMI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, dan FSPEK KASBI, mengatasnamakan Buruh Karawang Bergerak (BKB).
BKB selain melakukan aksi juga melakukan konsolidasi yang melahirkan kesepakan untuk menyatakan sikap bersama tentang penetapan upah tahun 2017 Kabupaten Karawang.
Adapun kesepakatan tersebut berupa;
- Penetapan UMK Kabupaten Karawang harus berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13/2015, yang sudah dilakukan hasil survey pasar tanggal 10 Nopember 2016 sebesar Rp 4.124.820.- atau kenaikan 23.85%.
- Menolak dengan tegas adanya upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). apapun bentuknya.
- Penentapan Upah Sektoral harus mengacu pada komposisi sektoral tahun lalu.
- Penetapan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) berdasarkan tahun ini sebesar 23.85% untuk masing-masing sektor yaitu:
- Sektor I ; Rp 4.127.581.-
- Sektor II ; Rp 4.488.003.-
- Sektor III; Rp 4.695.141.-
- Sektor IV; Rp 4.715.855.-
- Menolak dengan tegas penetapan upah berdasarkan PP 78 tahun 2018.
0 comments:
Posting Komentar