FSP LEM SPSI Dan Disnaker Di Undang Komisi V DPRD JABAR, Bahas UMSK 2017


Apa yang di sampaikan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat bahwa, aspirasi FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat akan segera ditindak lanjuti sebagai amanah untuk didiskusikan lebih intens, secara teknis akan menugaskan kepada komisi terkait supaya detail dan lengkap. Pada prinsipnya Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat siap berjuang bersama untuk melakukan yang terbaik pada hari Kamis 03 November 2016 nampak mulai bisa dirasakan komitmennya, hal ini harus diberikan apresiasi yang baik ujar Sidarta.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta bersama pengurus lainnya berbekal komitmen Ketua DPRD Propinsi Jawa Barat langsung menemui Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Yomanius Untung yang membidangi Ketenagakerjaan pada 07 november 2016 mendiskusikan masalah penetapan UMSK 2017 yang belum jelas proses dan mekanisme penetapannya, menanggapi hal ini Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat langsung bertindak cepat mengundang FSP LEM SPSI dan Disnaker Jawa Barat pada tanggal 08 November 2016 hingga pukul 22.00 jelas Sidarta

Sidarta juga menjelaskan bahwa, dalam pertemuan tersebut saling adu argumentasi dengan dinamika tinggi dan sangat alot yang akhirnya Disnaker Jawa Barat menyatakan akan menetapkan UMSK 2017 berdasarkan rekomendasi Apindo mewakili asosiasi pengusaha sektor dan Serikat Pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing daerah. Disnaker juga akan segera membentuk asosiasi pengusaha sektor yang mendapat dukungan pembiayaan dari DPRD Provinsi Jawa Barat.

Ditanya apakah FSP LEM SPSI hanya memperjuangkan UMSK saja, Sidarta menjelaskan bahwa FSP LEM SPSI tidak hanya memperjuangkan UMSK saja tetapi juga mendesak DPRD Provinsi Jawa Barat agar turut aktif menggunakan peran dan fungsinya membentuk TIM khusus untuk melakukan pengawasan proses dan mekanisme penetapan upah di Jawa Barat oleh Gubernur agar tidak mengacu PP 78/2015,  karena proses pembuatan PP 78/2015 dianggap tidak sesui dengan pasal 96 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga PP 78/2015 tidak konstitusional, tidak demokratis, tidak adil dan mengeberi peran dan funsi serikat pekerja yang di amanahkan oleh undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

FSP LEM SPSI Jawa Barat juga menolak penetapan UMP sebesar Rp 1.420.624,29. “ Yang telah ditetapkan gubernur pada 1 November 2016,” dan penetapan upah padat karya yang tidak ada dasar hukumnya serta menuntut Gubernur memberlakukan UMSK berlaku untuk semua sektor industri di Jawa Barat, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha maupun kaum buruh, karena faktanya setiap pelaku usaha di semua daerah memiliki kemampuan dan asset yang berbeda, jelas Sidarta.

Komentar