Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menunda pengumuman serentak soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 yang seharusnya diumumkan tanggal 01 November. Hal ini dikarenakan masih menunggu keterangan resmi dari masing-masing pemimpin provinsi.
"Ya kalau menurut aturannya memang hari ini diumumkan serentak," ujar Menaker Hanif Dhakiri.
"Namun, kita masih tunggu laporan resmi dari para gubernur menyangkut soal penetapan upah minimum provinsi tahun 2017," sambungnya.
Dia pun mengakui hingga saat ini belum semua daerah melakukan penetapan UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan (PP) yang sudah berlaku.
"Belum, belum semuanya lah, ya 1-2, sebagian sudah ada yang info-info informal, ngasih tau misalnya lewat WA (WhatsApp) tapi sekarang sedang dikumpulkan," ungkap dia.
Untuk beberapa provinsi yang diperkirakan tidak mengikuti PP untuk menetapkan upah minimum privinsi, Menaker masih menunggu keterangan resmi dari tiap daerah baru nantinya dilakukan evaluasi.
"Kita kan belum menerima keterangan resminya makanya kita tunggu keterangan resmi mereka dulu soal penetapan upah minimun provinsinya lalu nanti dari situ baru kemudian kita evaluasi apakah kemudian sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.
Sumber ; http://m.okezone.com/read/2016/11/01/320/1530348/pengumuman-ump-2017-ditunda
0 comments:
Posting Komentar