Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Buka puasa bersama BAPOR LEM se Jakarta Timur

Bapor Lem 23/06/2016 mengadakan kegiatan buka bersama Bapor Lem se Jakarta Timur dengan mengambil tempat di kantor sekretariat DPP FSP LEM SPSI grand mutiara no : 02 jl.sentra primer timur - Jakarta Timur.
Kegiatan yang merupakan kegiatan rutin tahunan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan mempererat persaudaraan di antara anggota Bapor lem Jak-tim selain itu acara ini juga turut mengundang semua perangkat struktural organisasi.
Acara di mulai sambutan dari pangkorcab Jak-tim Ndan Sumali sekaligus sebagai ketua panitia dan di lanjutkan oleh wapangkorda Dki Ndan Andi Nuryahya serta perwakilan dari DPC Jak-tim Ndan Tarmizdi.
Kemudian dalam kesempatannya ketua umum FSP LEM SPSI H.Ir.Arif Minardi menyikapi masih banyaknya permasalahan yang masih menjadi PR organisasi di antaranya PP 78,BPJS kesehatan, Tapera serta Pergub no : 228 thn 2015 yang membatasi lokasi unjuk rasa selain itu Ketum juga menyikapi permasalahan komunikasi yang terjalin di grub WhatsApp jangan sampai menimbulkan perpecahan,menurut Ketum bahwasanya dalam berkomunikasi harus dengan akhlak islami sehingga bisa saling menjaga perasaan, di jaman era keterbukaan ini harus lebih berhati-hati jangan sampai melanggar UU IT dan yang tidak kalah pentingnya saling menjaga persatuan.
Pangkornas Bapor Lem Ir.Muhammad Sidarta dalam kesempatannya juga  mengajak Bapor Lem selain sebagai alat kelengkapan organisasi Bapor juga bisa menjadi kader ,pejuang penerus organisasi maka dari itu Bapor harus bisa menyadarkan ,mendidik dan mengorganisir Bapor harus terus bergerak, bergerak dan berjuang.




Buka Puasa Bersama DPC FSP LEM SPSI & PUK SP LEM SPSI seJakarta Timur

Dalam Rangka Mempererat Silahturrahmi dalam berorganisasi demi kesatuan dalam melakukan perjuangan untuk kesejahtraan anggota maka DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur perlu menggagas Buka Bersama memanfaatkan momentum bulan Romadhon yg penuh hikmah di RM APR di Rawamangun 15/06/2016

Dalam acara buka puasa kali ini di hadiri utusan DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA dan beberapa tamu dari masyarakat ,dan dalam sambutannya ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur  Bapak Surya Sanjaya mengajak semua pengurus Pimpinan Unit Kerja PUK harus siap menghadapi tantangan Jaman , menyoroti permasalahan bersama yg di hadapi perusahaan-perusahaan dari tutup karena pailit sampai pindah ke Daerah penyanggah seperti karwang , bekasi & tangerang .

Kemudian acara di lanjutkan dengan materi kesadaran Hukum industrialisasi di sampaikan pula oleh kepala bidang pendidikan yaitu Bapak Arifin Sulaiman
Serta di susul penyampaian peridiksi besaran UMSP & UMP DKI oleh dewan pengupahan dari unsur serikat Bapak Jayadi yang di lanjutkan dengan tanya jawab oleh pesrta satu demi satu di jawab dengan gamblang oleh pengutus DPC FSP LEM Jakarta Timur dan Dewan Pengupahan DPD FSP LEM DKI

Setelah do'a bersama di teruskan dengan buka puasa bersama dangan memakan makanan yg sudah di siapkan pelayan RM.APR

Mediasi Wooin Belum Menghasilkan Kesepakatan

Bapor Lem, Menindak lanjuti aksi buruh FSP LEM SPSI di PT Wooin Indonesia Kawasan Berikat Nusantara Cakung Cilincing pada Jum'at yang lalu, pada hari ini perwakilan PUK FSP LEM SPSI dengan Management PT Wooin Indonesia yang diwakili Ibu Theresia Nur Irianti melakukan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, Rabu 05/06/16.

Baca  : Wooin Perjuangkan Hak Normatif Buruh

Dari hasil mediasi tersebut Pihak Pertama Management PT Wooin Indonesia, akan tetap pada kesepakatan yang telah di sepakati antara pihaknya dengan serikat pekerja lainnya yang ada di perusahaannya mengenai pembayaran upah dan Tunjangan Akhir Tahun.

Tonton : Buruh PT Wooin Indonesia Tuntut Hak Normatif
Tonton Juga : DPC FSP LEM Jakarta Utara Menyanyangkan PT Wooin Indonesia

Kemudian dari Pihak Kedua PUK FSP LEM SPSI akan tetap meminta hak normatifnya agar upah di bulan Juni 2016 di bayarkan penuh, kemudian untuk THR tidak menjadi permasalahan karena hanya perselisihan waktu pembayarannya, jika upah dibayarkan penuh.

Kesimpulan dari mediasi tersebut belum menemui kesepakatan dan akan di lanjutkan pada mediasi ke dua nanti yang akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Juni 2016 nanti.

Dari hasil tersebut PUK FSP LEM SPSI PT Wooin Indonesia mengambil sikap, akan melaksanakan Mogok Kerja apabila di mediasi ke dua nanti tidak ada perubahan atau keputusan.

MAJU KENA, MUNDUR KENA YA MENDING MAJU SAJA

Catatan untuk Buruh KBN Cakung  Menghadapi Lebaran dan Pabrik Tutup
Bapor lem 14/06/2016 - Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung pada 28 Juni 2016 ini genap berumur 30 tahun. Kawasan industri ini dimiliki saham terbesarnya oleh Pemerintah Indonesia dan pemegang saham minoritasnya adalah Pemerintahan Daerah DKI Jakarta. KBN menyediakan layanan bagi pengusaha nasional dan pengusaha asing, meliputi Kawasan Tanjung Priuk, Kawasan Marunda dan Kawasan Cakung. KBN di Kawasan Cakung  atau biasa disebut KBN Cakung, terdapat paling banyak perusahaan, dibanding KBN Marunda dan KBN Tanjung Priuk. Perusahaan di KBN Cakung paling banyak adalah perusahaan garmen asal Korea Selatan. Dengan buruh/pekerja sekitar 70 ribu, dengan status kerja saat ini mayoritas adalah kontrak (PKWT).
Buruh KBN Cakung dan Hari Lebaran
Hari Lebaran adalah saat libur terpanjang bagi buruh KBN Cakung, karena secara keagamaan merupakan hari kemenangan. Namun jika dilihat lebih dalam, sering Lebaran juga seperti hari-hari ‘kekalahan’ bagi buruh KBN Cakung. Utamanya karena hasil kerja setahun sering habis ludes, bahkan sebelum hari libur selesai. Bahkan sekarang semakin banyak, buruh yang kesulitan untuk beaya perjalanan mudik. Semakin banyak yang terpaksa mudik dengan motor biar irit, atau malah terpaksa menjadi ‘penjaga ibu kota’ karena sama sekali tidak bisa mudik.
Beberapa masalah yang sudah jadi tradisi di sekitar Lebaran, bagi buruh KBN Cakung, adalah:
Putus kontrak ketika masuk puasa, tanpa ada THR, tanpa ada gaji, tanpa ada pekerjaan. Kalau tanpa ada utangan, akhirnya tidak bisa pulang kampungKerja jalan terus tapi THR tidak diterima. Ada yang alasan perusahaan tidak sanggup, THR dicicil, THR ditunda.Kerja terus hingga malam takbir, sampai kesulitan pulang kampungLembur terus agar perusahaan punya stock produk, tapi lemburnya diwajibkan, sebagian dibayar dengan hitungan mati (misalnya upah lembur jam pertama dan jam ketiga dinilai sama), sebagian lagi malah tidak dibayar (atau istilah keren di KBN Cakung adalah SKOR, biar kesannya karena buruh salah dan diberi skorsing berupa tambahan jam kerja)Saat menjalankan puasa, buruh tidak mendapat pengurangan target, malah sering ditambah.Setelah lebaran, buruh lamar kerja lagi, dianggap buruh baru lagi, bagi buruh yang tidak disukai atasan susah masuk kerja lagi. Antri cari kerjaan lagi, berebut dengan lebih banyak pencari kerja, salah satunya akibat dihancurkannya usaha penghidupan di desa.Buruh berstatus tetap dan kerja sudah tahunan, upah dan THR tetap hanya senilai upah lajang
Buruh KBN Cakung dan Perusahaan Tutup
Dua tahun belakangan, makin sering buruh yang masih bekerja, melihat sesama buruh di KBN Cakung yang kehilangan kerja tanpa hak akibat perusahaan dikatakan bangkrut atau tutup atau pindah ke daerah luar Jakarta. Gampang sekali pengusaha pergi, dengan buruh yang tidak mendapat hak. Ada pabrik ngakunya gak sanggup bayar pesangon, atau pesangon di bawah ketentuan, padahal pengusahanya sedang buat pabrik baru di luar Jakarta. Ada juga pabrik sama tapi ganti pengusaha. Atau pengusaha sama tapi ganti pabrik. Bagi buruh, semuanya simpang siur dan akhirnya ujung-ujungnya hak buruh hilang pelan-pelan.
Catatan umum tentang perusahaan tutup di KBN Cakung
Tanda-tanda dan siasat pengusaha sebelum kabur, berupa:Upah di bawah UMPUpah dicicilPenggabungan line atau buka-tutup lineBuruh status tetap diputihkan jadi kontrak, status kontrak diputihkan lagi jadi borongan atau harian lepas, (hingga akhirnya putih bersih tanpa status apa-apa alias ditinggal kabur)Line diliburkan beberapa mingguSerikat pembela buruh diberangus, juga intimidasi agar buruh tidak berserikatDll
Ketika pabrik tutup, umumnya terjadi:Buruh tidak diberitahu alasan jelas, sebelum dan setelah pabrik tutup.Upaya buruh mendapat hak, umumnya dengan menduduki dan menjaga asset pabrikAsset perusahaan yang ditinggal pengusaha, nilainya kecil, karena hanya tertinggal barang non-tanah (tanah perusahaan hanya sewa dari KBN). Asset lainnya tidak diketahui dan sudah dibawa pengusaha.Mengurus asset perusahaan yang tertinggal, sangat menyulitkan bagi buruh. Harus aktif urus ke KBN, ke Bea Cukai, ke Pelelangan, nunggu pembeli dan seterusnya, bahkan harus sengketa di pengadilan. Semua makan waktu lama, dalam hitungan bulan atau tahun.Preman-preman dan pihak keamanan setiap saat bisa mengurangi assetKetika selesai lelang, buruh hanya mendapat sedikit hasil, karena hasil lelang terlebih dulu untuk bayar utang perusahaan, bayar pajak dan sebagainya.Tidak ada dukungan dan perlindungan hak buruh dari KBN atau pemerintah (dinas tenaga kerja)Sesama buruh korban bisa bertengkar, jadi bermusuhan, kadang juga antara pengurus serikat dan anggota.Dan sebagainya
Siasat Buruh KBN Cakung
Buruh di KBN Cakung, dalam serikat ataupun tidak, sama-sama terancam. Ketika buruh sektor lain (di Pulo Gadung, Bekasi dll) terus berupaya meningkatkan pemenuhan hak, bahkan hingga lebih baik daripada ketentuan perundangan, kita di KBN Cakung malah makin sedikit hak normatif yang bisa didapat. Modus pengusaha untuk melanggar hak buruh terus berlangsung, bahkan makin lama makin vulgar atau siasat curangnya makin berani. Terus apa siasat buruh?
Buruh KBN lainnya pernah mengambil siasat diam, membiarkan perusahaan semena-mena tanpa perlawanan, atau kalaupun melawan hanya sesekali dan berhenti karena ditakut-takuti. Dalam pikiran sering muncul, ‘daripada melawan, mending diam agar tetap kerja’. Terbukti dari beberapa struktur FBLP di pabrik yang berhenti berjuang, atau setelah serikat diberangus, pelan-pelan pengusaha memberangus hak-hak buruh, hingga akhirnya bisa jual pabrik seenaknya tanpa pesangon buruh.
Untuk itu, dalam menghadapi ketidakjelasan hak di KBN Cakung, yang penting dilakukan adalah:
Pelanggaran hak buruh di sekitar Hari Lebaran dan terkait ancaman pabrik tutup, sudah bukan lagi ancaman satu atau dua pabrik. Semua ini adalah masalah bersama di kawasan, urusan bersama buruh KBN Cakung. Maka kita perlu membuat Komite Perlawanan Kawasan, dari semua buruh yang sama-sama tidak ingin kehilangan hak. Komite ini sebelum muncul menyampaikan tuntutan, perlu dibuat di masing-masing pabrik, bahkan di titik-titik hunian buruh. Komite Perlawanan Kawasan ini menyatukan keresahan umum buruh KBN, sekaligus menjadi alat untuk memenangkan tuntutan.Ekspor garmen nyatanya masih besar. Investor garmen masih banyak kepentingan di KBN Cakung, sebagai basis industri yang dekat dengan Tanjung Priuk sebagai pintu utama ekspor-impor Indonesia. Karena pemerintah jelas tidak mau mendisiplinkan pengusaha agar tidak melanggar hak buruh, maka hanya buruh yang bisa melindungi hak-haknya sendiri. 
Maka penting membangun kekuatan buruh dengan organisasi dan persatuan.Ketika anggota sebuah serikat kehilangan pekerjaan, mestinya tidak otomatis kehilangan keanggotaan serikat. Sebab situasi sekarang, serikat harus tetap menjadi alat perjuangan bagi buruh yang putus kontrak dan akan kerja lagi, jadi alat buruh yang keluar pabrik dan masuk pabrik lain, serikat bagi buruh yang pabrik tutup, juga alat perjuangan bagi buruh yang terpaksa pindah kota untuk dapat kerja.
Memperkuat serikat buruh sebagai senjata perjuangan menghadapi pengusaha dan penguasa, adalah penting.Bagi buruh perempuan, apalagi buruh ibu, sangat tahu pentingnya pekerjaan.
Pekerjaan adalah sumber pendapatan dan kesempatan membangun kemandirian dan kemajuan diri perempuan. Buruh perempuan penting mempertahankan pekerjaannya, penting untuk tidak gampang menyerah dan tidak diam di rumah, agar Indonesia makin menghargai hak perempuan. Di rumah juga banyak pekerjaan perempuan, tapi tidak dianggap pekerjaan dan direndahkan, karena tidak diupah. Demi keluarga, demi anak dan demi diri sendiri, pekerjaan ber-upah harus dimiliki perempuan.

Inilah Pidato Kemnaker pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional

Bapor lem Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri kemarin (9/6/2016), menyampaikan pidatonya dihadapan sidang Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (ILC), ke-105 di Plenarry Hall, Palais des Nations (Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa), Jenewa, Swiss.
Pada kesempatan itu Hanif Dhakiri menyatakan komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di masa depan. Komitmen tersebut sejalan dengan agenda International Labour Organization (ILO), sampai tahun 2030 untuk mengakhiri kemiskinan dan mencapai pekerjaan yang layak untuk semua buruh.

Ia menuturkan bahwa Indonesia terus melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatan kesejahteraan rakyat, yang diantaranya adalah dengan meluncurkan 12 paket kebijakan ekonomi yang dimaksudkan untuk perluasan kesempatan kerja bagi semua.

Dikatakannya, bahwa kemiskinan telah menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan. “Kami siap untuk terlibat langsung dan berkontribusi dalam diskusi tentang inisiatif ILO untuk mengakhiri kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Hanif dalam pidatonya.

Selain itu, ia juga menyampaikan pandangannya tentang kebutuhan peningkatkan keterampilan tenaga kerja Indonesia. “Hal ini penting, agar pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga bisa mengambil keuntungan dari kesempatan kerja yang tersedia,” sambungnya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia sedang menggenjot pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan relevansi tenaga kerja dengan pasar kerja yang tersedia. “Programnya konkretnya adalah revitalisasi Balai Latihan Kerja, membangun kemitraan dengan industri dalam pelatihan kerja, membina kewirausahaan, program pelatihan kejuruan serta sertifikasi keterampilan”, tambah Hanif.

Dalam pidato penutupannya, Hanif menyampaikan apresiasinya terhadap ILO yang memilih Indonesia menjadi negara percontohan di wilayah Asia untuk hosting konferensi tripartit dalam hal pelaksanaan dan tantangan dari SDGs 8. 

Sumber : kabar buruh

Sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia


    Bapor lem 14/06/2016 - Istilah THR hanya identik dengan para pekerja di perusahaan-perusahaan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahan.

    Jika kita merujuk kepada peraturan Kementrian Ketenagakerjaan, istilah THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan, yang berupa uang atau bentuk lain. Baik itu hari raya lebaran, hari raya natal, atau hari raya keagamaan lainnya.

    Fenomena THR selalu menjadi pembahasan yang menarik setiap tahunnya. Mulai dari kantor-kantor pemerintahan, sampai kuli panggul di pelabuhan, semua membicarakannya. Tunjangan Hari Raya ini ibarat kado spesial yang dinanti setiap tahun oleh pekerja/pegawai dari atasannya. Berkat adanya THR mereka bisa sedikit tersenyum menanti datangnya hari raya.

    Menarik untuk ditelusuri, sebenarnya bagaimana asal mula Tunjangan Hari Raya (THR) ini muncul di Indonesia, serta bagaimana awal penerapannya. Seperti apa pula perkembangannya sampai hari ini.

    Sejarah Munculnya THR
    Sejarah kemunculan THR pertama kali muncul pada masa pemerintahan presiden Soekarno, tepatnya di era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Kabinet yang dilantik pada April 1951 tersebut memiliki program kerja yang salah satunya meningkatkan kesejahteraan pamong pradja, yang kini disebut Pegawai Negeri Sipil.

    Ya, awalnya tunjangan diberikan kepada para aparatur negara saja. Pemberian tunjangan ini merupakan strategi agar para PNS di masa itu memberi dukungan kepada kabinet yang sedang berjalan.

    Di awal pelaksanannya, Kbinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada para pegawai di akhir bulan Ramadan sebesar Rp 125 – yang kala itu setara dengan US$11, sekarang hampir Rp1.100.000 –, hingga Rp 200 atau US$17,5, sekarang setara Rp1.750.000.

    Selain memberikan tunjangan dalam bentuk uang, pada kabinet Soekiman ini juga memberikan tunjangan lain dalam bentuk beras.

    Kebijakan tunjangan yang diperuntukan bagi PNS itu pada gilirannya mendapat gelombang protes dari kaum buruh. Mereka meminta agar nasib mereka juga diperhatikan oleh pemerintah. Alhasil para buruh melancarkan aksi mogok pada 13 Februari 1952, tuntutannya agar diberikan tunjangan dari pemerintah di setiap akhir bulan ramadhan.

    Bagi para buruh, kebijakan dari Kabinet Soekiman tersebut dinilai pilih kasih. Karena hanya memberikan tunjangan kepada para pamong praja atau pegawai pemerintah. Dimana seperti diketahui, pada saat itu aparatus pemerintah Indonesia masih diisi oleh para kaum priyayi, ningrat dan kalangan atas lainnya.
    Sementara bagi para buruh, hal itu dirasa tak adil karena mereka bekerja keras bagi perusahaan-perusahaan swasta dan milik Negara, namun mereka tidak mendapatkan perhatian apa pun dari pemerintah.
    Namun kebijakan tunjangan dari kabinet Soekiman akhirnya menjadi titik tolak bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin Negara.

    Baru di tahun 1994, pemerintah secara resmi mengatur perihal THR secara khusus. Peraturan mengenai THR ini dituangkan didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

    Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Adapun besaran THR yang diterima itu disesuaikan dengan masa kerjanya.

    Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan gaji.

    Di tahun 2016 ini, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR tersebut. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016.
    Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).

    Perihal seputar THR ini juga menjadi pijakan pemerintah dalam menentukan besaran APBN setiap tahunnya. Seperti dikutip dari laman bisnis liputan 6.com, menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam APBN 2016, belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1325,6 triliun, salah satunya dikeluarkan ‎untuk membiayai THR bagi PNS.

    SUMBER :

    Buruh PT Wooin Indonesia Tuntut Hak Normatif


    Buruh yang tergabung FSP LEM SPSI dan Bapor Lem menuntut hak-hak normatif yang tidak didapatkan terhadap PT Wooin Indonesia Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Cilincing ,Jakarta. Jum'at 10/06/16

    DPC FSP LEM Jakarta Utara Menyanyangkan PT Wooin Indonesia

    Bapor Lem, Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara, Yusuf Suprapto menyanyankan sikap management yang tidak memberikan hak normatif buruh PT Woiin Indonesia Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Cilincing, Jakarta. Jum'at 10/06/16

    Pemerintah kabupaten Karawang Denda 5% Bagi Perusahaan yang Telat Membayarkan THR

    Bapor lem 12/06/2016 -Karawang – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), membuat kebijakan berupa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan atau terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada buruh.

    Ahmad Suroto, Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa semua perusahaan di Kabupaten Karawang yang telat membayarkan THR, kepada buruhnya akan didenda 5%.

    Selain itu, perusahaan yang membandel tidak membayarkan THR, selain mendapatkan denda, mereka juga terancam akan dicabut izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, sampai dengan pencabutan izin usahanya.

    Menurutnya Suroto, denda 5% bagi perusahaan akan langsung diberikan kepada yang bersangkutan (buruh). “Dendanya tidak masuk ke pemerintah, tetapi bisa dinikmati buruh atau pegawai yang THR-nya telat atau tidak dibayarkan,” katanya.

    Ditegasnyakannya, kebijakan tersebut untuk menjamin dan meningkatkan kesejahteraan buruh. “Ini demi kesejahteraan buruh. Kasihan kalau tidak mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sebaiknya perusahaan jauh-jauh hari sudah mempersiapkan dana untuk THR,” katanya.

    Selain kebijakan sanksi, Pemkab Karawang juga membuat posko pengaduan bagi buruh yang akan menjadi pusat pengaduan buruh terkait dengan persoalan THR atau PHK menjelang lebaran. Posko tersebut memang selalu dibuat setiap tahunnya, khususnya jelang Lebaran.
    Di Kabupaten Karawang terdapat kurang lebih 1.569 perusahaan
    , baik asing maupun dalam negeri. Dengan banyaknya perusahaan ini, potensi masalah yang mendera buruh pun kemunginan tinggi. “Dengan adanya posko ini, pemkab mengetahui permasalahan yang dialami oleh buruh. Terutama kaitannya dengan THR,” pungkasnya.

    Sumber :Koran Buruh

    Wooin Perjuangkan Hak Normatif Buruh



    Bapor Lem
    , Di bulan puasa bukan menjadi alasan buruh yang tergabung dalam SP LEM SPSI tidak berjuang lewat non litigasi. Bersama Bapor Lem, mereka melakukan aksi setelah tidak adanya negoisasi dengan management PT Wooin Indonesia Kawasan Berikat Nusantara Cakung Cilincing, Jakarta Utara. Jum'at 10/06/2016.

    Mereka melakukan aksi turun ke jalan, setelah mereka melakukan usaha mediasi ke sudinaker yang memang sampai saat ini belum ada hasil dan belum ada keputusan seperti halnya yang di sampaikan Wakil Ketua PUK FSP LEM SPSI PT Wooin, Rahmat Susanto.

    Ada lima tuntutan yang mereka sampaikan, yang pertama THR harus di bayarkan tujuh hari sebelum lebaran, yang kedua libur pada hari raya keagamaan, ketiga upah yang tidak di bayarkan penuh, ke empat pembaharuan PKB, kelima pengadaan kantor kesekretariaan, terangnya.

    "Yang utama pemberian gaji secara penuh di bulan Juni, kita sudah kerja selama satu bulan penuh tetapi cuma di berikan pinjaman sebesar satu juta" Jelasnya.

    "Kalau masalah upah, inikan normatif, sampai dimanapun akan kami tuntut" tambahnya.

    Selain itu, mereka juga mendapatkan suport dukungan solidaritas dari buruh FSP LEM SPSI se Jakarta utara, dan pada kesempatan
    tersebut juga hadir Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Yusuf Suprapto.

    Dalam orasinya Yusuf Suprapto menyayangkan penyalahgunaan terhadap keputusan yang seharusnya tidak perlu di bicarakan, terhadap hak-hak normatif buruh.

    "Di perusahaan ini, hak-hak normatif buruh saja bisa diperselisihkan, di rampas dan diabaikan, kita akan lawan" Tegas Yusuf Suprapto.

    Aksi di akhiri sampai menjelang sholat Jum'at, tapi mereka akan tetap berjuang dan mengawal sampai tututan normatif di jalankan, bahkan akan datang dengan jumlah yang lebih besar. (omen)

    Wooin Perjuangkan Hak Normatif Buruh



    Bapor Lem
    , Di bulan puasa bukan menjadi alasan buruh yang tergabung dalam SP LEM SPSI tidak berjuang lewat non litigasi. Bersama Bapor Lem, mereka melakukan aksi setelah tidak adanya negoisasi dengan management PT Wooin Indonesia Kawasan Berikat Nusantara Cakung Cilincing, Jakarta Utara. Jum'at 10/06/2016.

    Mereka melakukan aksi turun ke jalan, setelah mereka melakukan usaha mediasi ke sudinaker yang memang sampai saat ini belum ada hasil dan belum ada keputusan seperti halnya yang di sampaikan Wakil Ketua PUK FSP LEM SPSI PT Wooin, Rahmat Susanto.

    Ada lima tuntutan yang mereka sampaikan, yang pertama THR harus di bayarkan tujuh hari sebelum lebaran, yang kedua libur pada hari raya keagamaan, ketiga upah yang tidak di bayarkan penuh, ke empat pembaharuan PKB, kelima pengadaan kantor kesekretariaan, terangnya.

    "Yang utama pemberian gaji secara penuh di bulan Juni, kita sudah kerja selama satu bulan penuh tetapi cuma di berikan pinjaman sebesar satu juta" Jelasnya.

    "Kalau masalah upah, inikan normatif, sampai dimanapun akan kami tuntut" tambahnya.

    Selain itu, mereka juga mendapatkan suport dukungan solidaritas dari buruh FSP LEM SPSI se Jakarta utara, dan pada kesempatan
    tersebut juga hadir Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Yusuf Suprapto.

    Dalam orasinya Yusuf Suprapto menyayangkan penyalahgunaan terhadap keputusan yang seharusnya tidak perlu di bicarakan, terhadap hak-hak normatif buruh.

    "Di perusahaan ini, hak-hak normatif buruh saja bisa diperselisihkan, di rampas dan diabaikan, kita akan lawan" Tegas Yusuf Suprapto.

    Aksi di akhiri sampai menjelang sholat Jum'at, tapi mereka akan tetap berjuang dan mengawal sampai tututan normatif di jalankan, bahkan akan datang dengan jumlah yang lebih besar. (omen)

    Denda BPJS Kesehatan di Hapus Tapi ?

    Kembali terjadi perubahan terhadap peraturan BPJS Kesehatan , kali ini menurut info yang BPJS Online peroleh BPJS Kesehatan melakukan perubahan peraturan perihal denda BPJS Kesehatan .untuk itu rutinlah mengunjungi website BPJS Online agar tidak ketinggalan perihal aturan – aturan baru BPJS Kesehatan.
    Dimana mulai 1 juli mendatang ketentuan soal denda bagi yang melakukan keterlambatan pembayaran iuran di hapus tapi jangan lantas senang karena peserta dengan keterlambatan iuran BPJS Kesehatan lebih dari satu bulan maka manfaat BPJS Kesehatan akan di hentikan sementara.
    Denda tetap di berlakukan hanya bagi peserta yang tidak melakukan pembayaran iuran atau memiliki tunggakan , dan baru melunasi ketika sudah sakit hendak melakukan rawat inap. dimana peserta akan dikenakan denda iuran sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap yang sudah di peroleh.
    hal ini di maksudkan untuk mencegah banyaknya peserta yang hanya mau melunasi iuran ketika sedang memerlukan perawatan saja oleh sebab itu dengan di hapusnya denda masyarakat tidak terbebani masalah keterlambatan iuran. namun jika tidak ingin terkena denda bpjs kesehatan sebesar 2,5% ketika dirawat sebaiknya kita rutin membayarnya.
    karena jika tidak pernah membayar iuran anggap saja sudah nunggak sekitar 1.500.000 dan tiba – tiba harus dirawat kita wajib melunasi iuran tertunggak plus dikenakan denda sebesar 2,5% biaya perawatan. apa gak dobel beban kita, sudah sakit , bayar tunggakan tambah lagi menanggung biaya perawatan semua akan jadi semakin berat. 

    Sumber http://www.bpjs-online.com/denda-bpjs-kesehatan-di-hapus/

    Ngeri Lur...., Telat Membayar BPJS Kesehatan Dikenakan Denda


    Bapor Lem, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan aturan baru bagi para pesertanya. Bagi peserta yang telat membayar iurannya 1 bulan, maka akan akun akan langsung dinonaktifkan.

    Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang. Oleh karenanya, peserta diimbau untuk segera membayarkan iurannya.

    Tidak hanya itu, peserta BPJS juga akan dikenakan denda bagi yang melakukan rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaanya diaktifkan kembali. Denda tersebut berupa membayar biaya berobat sebesar 2,5 persen dikali biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan yang ditunggak (maksimal 12 bulan).

    "Perbulan Juli nanti, setiap peserta yang menunggak 1 bulan langsung dinonaktifkan secara otomatis. Setelah mereka membayar tunggakan atau kepesertaannya aktif, tapi berobat inap sebelum 45 hari akan dikenakan sanksi. Namun, kalau setelah 45 hari tidak rawat inap maka sanksi tidak dikenakan," ujar Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Ismed, seperti diberitakan Sumut Pos .

    Menurut Ismed, pemberlakukan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.

    Kata dia, sebelum adanya perubahan kedua itu, peserta dinonaktifkan sementara kalau sudah menunggak 3 bulan bagi peserta mandiri dan 6 bulan peserta badan usaha.

    "Setelah perubahan tersebut baik mandiri maupun badan usaha, satu bulan menunggak langsung dinonaktifkan sementara," cetus Ismed.

    Lebih lanjut ia mengatakan, sanksi berupa penonaktifan peserta maupun denda yang dilakukan tersebut ialah untuk mendorong agar peserta lebih rajin dalam membayarkan iuran. Sebabnya, sejauh ini masih banyak peserta yang enggan dalam membayar iuran setiap bulannya.


    Secara logika, sanksi itu untuk mendorong peserta membayar iuran. Jadi jangan telat lagi," ucapnya.
    Ismed menjelaskan, jika seorang peserta mandiri kelas I menunggak 5 bulan dan saat rawat inap dikenakan biaya sebesar Rp.55.871.700, maka peserta tersebut harus ikut membayarkan biaya perawatannya sebesar Rp.6.962.962.
    "Jadi, rumusnya 2,5 persen x Rp.55.871.700 x 5 (sesuai dengan tunggakan) hasilnya Rp.6.962.962. Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja," bebernya.

    Salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri, Arafat, warga Medan, mengaku keberatannya dengan kebijakan tersebut. Karena banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang juga berasal dari ekonomi lemah.

    Diutarakannya, dalam mendorong agar peserta aktif membayar iuran BPJS Kesehatan tidaklah harus melalui jalan pemaksaan berupa sanksi. Akan tetapi, bisa didorong melalui kesadaran warga, yakni dengan edukasi tentang pentingnya membayar iuran tersebut.

    "Kadang-kadang ekonomi kita juga tidak stabil setiap bulannya. Jadi, bagaimana mau bayar iuran," ujar Arafat. Ia pun menyesalkan sikap BPJS Kesehatan yang lebih sering menuntut kepada peserta.

    Sementara kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, klinik dan puskesmas provider masih kurang diperhatikan. Selain itu, akses pembayaran iuran secara online di sejumlah tempat yang sudah ditentukan atau kerjasama sering sulit, dengan alasan jaringan tidak bagus.


    "Seharusnya pelayanan juga diperhatikan dan diutamakan. Setelah semua beres, saya yakin warga pun akan tepat waktu membayarkan iurannya," tukasnya.

    Nah bagi peserta BPJS diharapkan berhati-hati dengan aturan baru tersebut... jangan sampai terjebak...

    Jam Kerja Buruh Tidak Berubah pada Bulan Ramadhan


    Bapor Lem, Mengenai waktu kerja, pada dasarnya tidak ada ketentuan undang-undang yang secara tegas menentukan perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadhan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya.

    Pada prinsipnya, setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya (Pasal 80 UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan – “UUK”). Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan (Penjelasan Pasal 80 UUK).

    Meski demikian, pada praktiknya, khususnya di lingkungan pegawai negeri sipil ("PNS") ada kebijakan-kebijakan yang diambil terkait dengan waktu kerja pada bulan Ramadhan. ‎Seperti diketahui jam PNS di luar bulan puasa, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00. Selama bulan puasa nanti, PNS masuk pukul 08.00 sampai pukul15.00. Untuk Jumat, masuk pukul 08.30 pulang 15.30, yang tertuang dalam SE No 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan.

    "Kemudian bagaimana dengan buruh dan pegawai swasta?"
    Sementara itu, dalam praktik di perusahaan-perusahaan swasta tertentu juga ada yang mengeluarkan kebijakan terkait dengan waktu kerja di bulan Ramadhan, hanya saja waktu kerja yang digunakan adalah tetap, hanya saja ditetapkan untuk dimajukan lebih awal atau mengurangi jam istirahat. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan para pekerja yang berpuasa akan membutuhkan waktu untuk perjalanan pulang maupun menyiapkan buka puasa.

    Jadi, pada dasarnya tidak ada perbedaan antara waktu kerja pada bulan Ramadhan dengan waktu kerja pada bulan lainnya. Setiap pekerja tetap dapat melaksanakan kewajiban agamanya selama bulan Ramadhan, baik untuk berpuasa maupun shalat dalam waktu/jam kerja seperti biasa. Kecuali sudah di atur dalam Perjanjian Kerja.

    Fitri Damayanti Putri Pangkorcab Jabar Hilang

    Kawan kawan bantu share ke semua media sosial yang kita miliki kepada seluruh anggota, teman dan keluarga sebagai ikhtiar maksimum dan doa agar putri pertama Pangkorcab BAPOR LEM Jakarta Barat Komandan Suprapto yang bernama Fitri Damayanti sampai sekarang belum pulang ke rumah. 


    Peristiwanya kemarin kamis pagi pukul 10.30 habis meeting diantar temanya di jl. Tanjung Karang, ditinggal sebentar masuk kantor sebentar oleh teman yang mengantar. Saat kembali FITRI sudah nggak ada. 


    Kata pemilik warung dibawa pergi orang tidak dikenal dengan mobil warna hitam. Bagi yang menemukan harap segera menghubungi Pak Suprapto : 08561546557 . disamping membantu ikhtiar dan doa, semoga Fitri Damayanti segera pulang selamat dan sehat berkumpul bersama keluarga lagi. Aamiin. YRA.

    Sosok Dibalik Menteri Perburuhan Pertama Indonesia

    Bapor lem, Inilah salah satu sosok perempuan hebat Indonesia yang pernah tercatat dalam sejarah. Ia hidup di tiga zaman.Zaman penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan pasca revolusi.Seorang pengajar, penulis, jurnalis, pejuang hak kaum buruh dan pergerakan perempuan.

    Soerastri Karma Trimoerti, atau biasa dikenal dengan nama S.K. Trimurti.Lahir di Boyolali, Jawa Tengah pada tanggal 11 Mei 1912 dan wafat pada 20 Mei 2008, kemudian jenazah beliau di kebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata di usianya yang ke-96 tahun. Trimurti merupakan istri dari Muhammad Ibnu Sayuti (Sayuti Melik), yang tak lain adalah pengetik naskah proklamasi yang di deklarasikan oleh Soekarno.

    Setelah lulus dari Tweede Indiandsche School (Sekolah Ongko Loro), ia meneruskan ke Meisjes Normaal School (Sekolah Guru Putri) dengan nilai terbaik. Setelah merampungkan sekolahnya, ia kemudian menjadi pengajar di Sekolah Dasar khusus putri di Banyumas, Surakarta, dan Bandung.

    Karena profesinya sebagai pengajar,ia pernah ditangkap dan dipenjarakan oleh Belanda pada tahun 1936, karenatuduhan telah menyebarkan pamflet anti penjajah dan melakukan penghasutan kepada murid-muridnya.

    Setelah keluar dari penjara, ia berkarir sebagai seorang jurnalis.Aktif menulis di beberapa media seperti Pesat, Bedug, Genderang, dan Pikiran Rakyat. Karena tulisannya yang kritis dan anti-kolonial, ia menggunakan nama samaran Karma dan Trimurti, untuk melindungi dirinya dari pengawasanpemerintahan kolonial Belanda.

    S.K. Trimurti dan suaminya bergiliran keluar masuk penjara karena kritik mereka kepada Belanda, bahkan ia harus rela melahirkan anaknya di dalam penjara. Namun seluruh hal yang telah ia lalui tak lantas meruntuhkan semangatnya untuk terus berjuang bagi kemerdekaan Indonesia. Melalui media jurnalistik ia berjuang, hingga menjadikannya legenda jurnalisme Indonesia.

    S.K. Trimurti dikenal cukup dekat dengan Soekarno dan pernah menjadi kader Partindo (Partai Indonesia) yang didirikan oleh Soekarno. Dua hari sebelum kemerdekaan, S.K. Trimurti dan suaminya mengunjungi rumah Soekarno untuk membahas keadaan yang sedang terjadi. Saat malam tiba mereka menyaksikan tiga pemuda datang untuk menyampaikan pesan golongan muda, disusul dengan kedatangan Bung Hatta, Subarjo, Buntaran, dan Iwa K. Sampai akhirnya Sayuti Melik yang ditugaskan untuk mengetik teks proklamasi.

    Keesokan harinya di Jalan Pegangsaan Timur No. 56. Trimurti berdiri di sebelah kanan Fatmawati saat pengibaran sang Merah Putih, seusai pembacaan naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.

    Pasca kemerdekaan ia terpilih sebagai pengurus Partai Buruh Indonesia (PBI)dan gencar memperjuangakan hak-hak pekerja. Selama berada di Partai Buruh Indonesia, ia memimpin Barisan Buruh Wanita (BBW) yang tergabung dalam beberapa kelompok pekerja wanita. Kemudian Barisan Buruh Wanita menjadi sayap perempuan Partai Buruh Indonesia.

    Karena keaktifannya di dunia perburuhan, pada masa pemerintahan Soekarno ia ditawari untuk menjadi Menteri Perburuhan. Walau sempat menolak, namun akhirnya iamenerima dan terpilih sebagai satu-satunya perempuan yang menduduki kabinet pimpinan perdana menteri Amir Sjarifuddin, sebagai menteri perburuhan pada kurun waktu 1947-1948.

    Pada tahun 1950 Trimurti ikut mendirikan Gerakan Wanita Sedar(Gerwis) yang menjadi cikal bakal Gerwani Gerakan Wanita Indonesia(Gerwani).

    Tulisan-tulisan yang dihasilkan Trimurti selalu berpihak kepada perempuan dan rakyat miskin. Ia juga sangat memperhatikan kaum buruh di Indonesia melalui argumen-argumennya. Sehingga kemudian ia diangkat sebagai anggota dewan pimpinan Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI). Untuk memperkuat argumennya dalam membela kaum buruh ia meneruskan belajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

    Begitulah sosok Trimurti yang terkenal sederhana dan pantang menyerah. Sebagai mantan menteri, sebenarnya ia berhak atas rumah di kawasan Menteng, namun ia lebih memilih tinggal di Kramat Lontar yang berada di perkampungan agar lebih dekat dengan rakyat. Ia juga sempat menolak tawaran menjadi menteri sosial di saat banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi menteri. Sehingga ia dianugerahkan Bintang Mahaputra Tingkat V atas jasa-jasanya.

    Kini ia telah tiada, namun jasa-jasa serta perjuangannya takkan terlupakan dan membekas di hati masyarakat Indonesia. Ia merupakan sosok yang teladan dan patut untuk di contoh oleh masyarakat pada masa kini, dimana orang-orang mulai banyak yang melupakan bahwa pernah ada sesosok perempuan yang dengan berani memperjuangkan seluruh hidupnya untuk memperjuangkan nasib rakyat Indonesia.
    Referensi:

    Pendidikan Advokasi Anggota PUK PT.Hiba Utama oleh Pangkornas

    Demi Mendapat pendidikan keorganisasian dalam Menghadapi Tantangan Modernisasi dan Permasalahan yang semakin Kompleks maka PUK PT.Hiba Utama Tak Pernah bosan Untuk Mencari Pendidikan  Di DPP FSP LEM-SPSI di Bimbing langsung oleh PANGKORNAS BAPOR LEM (Bapak M.Sidarta) , Kamis 2 Juni 2016

    Sebuah gerakan kaderisasi yang di pupuk  oleh PUK PT.Hiba Utama adalah contoh yang patut di acungi jempol dan patut di tiru oleh PUK-PUK lain karena terlihat ringan tapi berat di lakukan , karena di tiap kamis malam PUK SP LEM-SPSI PT.Hiba Utama berinisiatif membawa anggotanya tiap kamis malam selepas Bekerja Untuk Mendapatkan Pendidikan Advokasi langsung Dari DPP FSP LEM-SPSI yang di berikan langsung oleh Kepala Bidang Advokasi Bapak Muhamad Sidarta.

    Di selasela kesibukan kawan buruh Mereka terus Menimba ilmu di mana saja walau lelah letih mereka terusdd merutinkan hadir tiap kamis malam dan pada hari ini adalah hari ke 9 mereka menadapatkan pendidikan advokasi untuk bekal kaderisasi dan solidaritas yang tidak asal ikut-ikutan uplus buat kalian dan selamat belajar ....salam solidaritas Satu komando*




    Aturan Baru, Karyawan Kerja Sebulan Terima THR dan Sanksi Bagi Pengusaha

    Bapor Lem, Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

    Peraturan ini merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan baru ini secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam peraturan lama tersebut, dinyatakan bahwa masa kerja minimal seorang karyawan untuk berhak mendapat THR adalah tiga bulan.

    Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapat THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Hal ini berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

    Penetapannya di atur di Pasal 4 "Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan."

    Sanksi Bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
    Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.[6]

    Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif, berupa:
    a.    teguran tertulis;
    b.    pembatasan kegiatan usaha;
    c.    penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
    d.    pembekuan kegiatan usaha.



    Musyawarah Unit PT IPPI Periode 2013-2016

    Jajaran Kepengurusan PT IPPI
    Bapor Lem, Munif Fatoni terpilih menjadi Ketua PUK FSP LEM SPSI di Musyawarah Unit Kerja PT Inti Pantji Press Industri  periode 2013-2016 yang di laksanakan di PT IPPI Jl. Kaliabang No.1 Medan Satria Medan Satria Bekasi Jawa Barat, Minggu 29/05/16.

    Munif Fatoni kelahiran asal Cilacap pada Agustus 1985 bergabung dengan FSP LEM SPSI tahun 2013, pengalaman beliau dalam organisasi di aplikasikan di dalam lingkungan kerjanya, berkat tekat yang kuat dan pengalaman organisasi yang dimilikinya, beliau terpilih menjadi Ketua PUK FSP LEM SPSI IPPI untuk pertama kalinya pada periode 2013-2016. Dalam organisasi serikat pekerja  Munif juga mengikuti Diklatsar Bapor Lem Angkatan I serta aktif dalam kegiatan kebaporan, terbukti beliau terpilih mengikuti Pelatihan Instruktur Bapor LEM pada waktu yang lalu.

    Prosesi pemilihan yang dilakukan dengan cara pemilihan langsung dari 6 calon ketua oleh anggotanya yang berjumlah 200 orang, secara voting dengan 3 kali putaran pemilihan, membuat beliau terpilih kembali menjadi Ketua PUK.

    Ada perubahan yang di lakukan Munif, dari periode sebelumnya dengan kepengurus yang berjumlah 9 orang, di periode kali ini kepengurusan menjadi 11 orang.

    Dalam kewajibannya sebagai anggota FSP LEM SPSI yang berpedoman pada AD/ART, PUK FSP LEM SPSI PT IPPI melakukan COS sebesar 1% semenjak periode yang lalu dan juga akan kembali menerapkan di periode yang di pimpinnya sekarang, terang Munif.

    "Saya sebagai anggota, menaati terhadap AD/ART FSP LEM SPSI termasuk dengan COS" katanya saat di hubungi lewat telepon oleh Team Media Lem

    Munif berharap FSP LEM SPSI akan bisa bertambah besar dan kuat dengan jiwa kepemimpinan dan kaderisasi yang baik dalam perangkat maupun sayap organisasi kebaporan.

    "Masih ada rangkap jabatan, kaderisasi seharusnya berjalan dengan baik dan bertambah kuat". tuturnya. 

    Buruh Tuntut Ada Sanksi Administrasi dan Pidana Bagi Rumah Sa­­­­kit Yang Menolak Pasien Peserta BPJS Kesehatan


    Bapor Lem, Hal tersebut terungkap pada audiensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam, Elektronik dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bersama perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten dengan Kementerian Kesehatan RI, Jln Rasuna Said, di Gedung Profesor Sujudi, Lantai 10,  Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kamis (26/5/2016) pukul 10.00-13.00 WIB.

    Dalam audiensi tersebut diterima oleh pejabat Kemenkes RI yang membidangi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Promosi Kesehatan, Advokasi dan Hukum Direktorat Promosi Kesehatan, hadir juga dari BPJS Kesehatan.

    Menteri Kesehatan dan pejabat lainnya sedang ada tugas lain yang telah di agendakan sebelumnya kata salah seorang yang mewakili Kemenkes. Untuk audiensi awal ini yang penting ada yang menerima untuk menyampaikan aspirasi dan memberi masukan yang konstruktif kepada pemerintah.

    Audiensi berikutnya diharapkan bisa diterima oleh pejabat yang bisa mengambil kebijakan dan pejabat teknis yang menangani operasional agar pelayanan BPJS Kesehatan segera dapat dilaksanakan sebagaimana amanah sembilan prinsip Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004, Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia No, 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial , Jelas Muhamad Sidarta yang membidangi advokasi DPP FSP LEM SPSI.

    Yang dimaksud sembilan prinsip dinyatakan pada pasal 4 pada kedua undang-undang tersebut dan BPJS sebagai Bandan Penyelenggara adalah prinsip :
    a.    kegotong-royongan;
    b.    nirlaba;
    c.    keterbukaan;
    d.    kehati-hatian;
    e.    akuntabilitas;
    f.     portabilitas;
    g.    kepesertaan bersifat wajib; 
    h.    dana amanat , dan 
    i.     hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
    Dalam audiensi dengan kementerian kesehatan RI, Sidarta menyoroti dua pinsip yang harus diterjemahkan lebih detail dan dapat dilaksanakan, karena kedua prinsip tersebut yang dianggap menjadi biangnya masalah dan di rasa tidak adil.

    Pertama prinsip portabilitas :
    Prinsip portabilitas dalam ketentuan ini adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
    Prinsip ini harus dimaknai bahwa, seluruh pemegang kartu peserta BPJS Kesehatan bisa berobat di seluruh rumah sakit di manapun berada, tanpa dibatasi oleh geografi antar daerah sepanjang masih di wilayah Indonesia, kouta 40% pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit wajib dihilangkan agar tidak ada lagi penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS Kesehatan dengan alasan apapun.
    Oleh karenanya perlu ada peraturan pemerintah atau peraturan menteri kesehatan untuk mengatur pelaksanaanya dengan disertai dengan sanksi hukum yang tegas dan jelas untuk memberikan rasa keadilan.
    Selama ini pasien peserta BPJS Kesehatan yang telah setia membayar iuran dimuka sebelum sakit, sejak januari 2014 dengan konsisten yang mungkin akumulasi iurannya juga lebih besar, faktanya perlakuan di rumah sakit kalah dengan pasien yang membayar cash.
    Kedua prinsip kepersetaan bersifat wajib :
    Prinsip kepesertaan wajib dalam ketentuan ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.   
    Sesuai ketentuan ada beberapa sanksi bagi yang tidak membayar iuran, sebagai berikut :
    Sanksi Administratif 
    Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif berupa :
    Teguran tertulis;
    Denda; dan/atau
    Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, antara lain : pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan. Sanksi dilakukan oleh BPJS Kesehatan
    Denda
    Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan, dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja.
    Sanksi Pidana
    Pemberi Kerja yang tidak memungut iuran dan tidak membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, dipidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
    Untuk memenuhi rasa keadilan, menjadi keharusan agar pemerintah juga menerapan sanksi administrasi, denda dan sanksi pidana yang sepadan kepada seluruh rumah sakit yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan.
    Audiensi berjalan dengan dinamika tinggi dan sedikit tegang, pasalnya semua audien dari berbagai daerah menyatakan kecewa atas buruknya pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang telah banyak menjadi korban. Bahkan peserta BPJS Kesehatan dari anggota FSP LEM SPSI mayoritas yang telah membayar puluhan milyard tidak dipergunakan karena buruknya fasilitas pelayanan kesehatan dan terpaksa membayar kembali asuransi komersial agar dapat pelayanan kesehatan yang prima, kata Sidarta
    Dengan demikian hal tersebut di atas merupakan pemborosan, kalau tidak bisa di perbaiki lebih baik kita baikot iuran, ini bukan berarti FSP LEM SPSI tidak mendukung prinsip “Gotong Royong”. Prinsip gotong royong kita dukung penuh, tapi rasa keadilan dan kualitas pelayanan prima fasilitas kesehatan juga wajib diwujudkan.

    Untuk mengawal perbaikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan FSP LEM SPSI akan terus melakukan pengawalan di seluruh lembaga yang bisa mempengaruhi kebijakan terhadap pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan.