Jam Kerja Buruh Tidak Berubah pada Bulan Ramadhan


Bapor Lem, Mengenai waktu kerja, pada dasarnya tidak ada ketentuan undang-undang yang secara tegas menentukan perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadhan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya.

Pada prinsipnya, setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya (Pasal 80 UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan – “UUK”). Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan (Penjelasan Pasal 80 UUK).

Meski demikian, pada praktiknya, khususnya di lingkungan pegawai negeri sipil ("PNS") ada kebijakan-kebijakan yang diambil terkait dengan waktu kerja pada bulan Ramadhan. ‎Seperti diketahui jam PNS di luar bulan puasa, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00. Selama bulan puasa nanti, PNS masuk pukul 08.00 sampai pukul15.00. Untuk Jumat, masuk pukul 08.30 pulang 15.30, yang tertuang dalam SE No 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan.

"Kemudian bagaimana dengan buruh dan pegawai swasta?"
Sementara itu, dalam praktik di perusahaan-perusahaan swasta tertentu juga ada yang mengeluarkan kebijakan terkait dengan waktu kerja di bulan Ramadhan, hanya saja waktu kerja yang digunakan adalah tetap, hanya saja ditetapkan untuk dimajukan lebih awal atau mengurangi jam istirahat. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan para pekerja yang berpuasa akan membutuhkan waktu untuk perjalanan pulang maupun menyiapkan buka puasa.

Jadi, pada dasarnya tidak ada perbedaan antara waktu kerja pada bulan Ramadhan dengan waktu kerja pada bulan lainnya. Setiap pekerja tetap dapat melaksanakan kewajiban agamanya selama bulan Ramadhan, baik untuk berpuasa maupun shalat dalam waktu/jam kerja seperti biasa. Kecuali sudah di atur dalam Perjanjian Kerja.

Komentar