Denda BPJS Kesehatan di Hapus Tapi ?

Kembali terjadi perubahan terhadap peraturan BPJS Kesehatan , kali ini menurut info yang BPJS Online peroleh BPJS Kesehatan melakukan perubahan peraturan perihal denda BPJS Kesehatan .untuk itu rutinlah mengunjungi website BPJS Online agar tidak ketinggalan perihal aturan – aturan baru BPJS Kesehatan.
Dimana mulai 1 juli mendatang ketentuan soal denda bagi yang melakukan keterlambatan pembayaran iuran di hapus tapi jangan lantas senang karena peserta dengan keterlambatan iuran BPJS Kesehatan lebih dari satu bulan maka manfaat BPJS Kesehatan akan di hentikan sementara.
Denda tetap di berlakukan hanya bagi peserta yang tidak melakukan pembayaran iuran atau memiliki tunggakan , dan baru melunasi ketika sudah sakit hendak melakukan rawat inap. dimana peserta akan dikenakan denda iuran sebesar 2,5% dari total biaya rawat inap yang sudah di peroleh.
hal ini di maksudkan untuk mencegah banyaknya peserta yang hanya mau melunasi iuran ketika sedang memerlukan perawatan saja oleh sebab itu dengan di hapusnya denda masyarakat tidak terbebani masalah keterlambatan iuran. namun jika tidak ingin terkena denda bpjs kesehatan sebesar 2,5% ketika dirawat sebaiknya kita rutin membayarnya.
karena jika tidak pernah membayar iuran anggap saja sudah nunggak sekitar 1.500.000 dan tiba – tiba harus dirawat kita wajib melunasi iuran tertunggak plus dikenakan denda sebesar 2,5% biaya perawatan. apa gak dobel beban kita, sudah sakit , bayar tunggakan tambah lagi menanggung biaya perawatan semua akan jadi semakin berat. 

Sumber http://www.bpjs-online.com/denda-bpjs-kesehatan-di-hapus/

Komentar