Looking For Anything Specific?

ads header

Pemerintah kabupaten Karawang Denda 5% Bagi Perusahaan yang Telat Membayarkan THR

Bapor lem 12/06/2016 -Karawang – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), membuat kebijakan berupa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan atau terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada buruh.

Ahmad Suroto, Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa semua perusahaan di Kabupaten Karawang yang telat membayarkan THR, kepada buruhnya akan didenda 5%.

Selain itu, perusahaan yang membandel tidak membayarkan THR, selain mendapatkan denda, mereka juga terancam akan dicabut izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, sampai dengan pencabutan izin usahanya.

Menurutnya Suroto, denda 5% bagi perusahaan akan langsung diberikan kepada yang bersangkutan (buruh). “Dendanya tidak masuk ke pemerintah, tetapi bisa dinikmati buruh atau pegawai yang THR-nya telat atau tidak dibayarkan,” katanya.

Ditegasnyakannya, kebijakan tersebut untuk menjamin dan meningkatkan kesejahteraan buruh. “Ini demi kesejahteraan buruh. Kasihan kalau tidak mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sebaiknya perusahaan jauh-jauh hari sudah mempersiapkan dana untuk THR,” katanya.

Selain kebijakan sanksi, Pemkab Karawang juga membuat posko pengaduan bagi buruh yang akan menjadi pusat pengaduan buruh terkait dengan persoalan THR atau PHK menjelang lebaran. Posko tersebut memang selalu dibuat setiap tahunnya, khususnya jelang Lebaran.
Di Kabupaten Karawang terdapat kurang lebih 1.569 perusahaan
, baik asing maupun dalam negeri. Dengan banyaknya perusahaan ini, potensi masalah yang mendera buruh pun kemunginan tinggi. “Dengan adanya posko ini, pemkab mengetahui permasalahan yang dialami oleh buruh. Terutama kaitannya dengan THR,” pungkasnya.

Sumber :Koran Buruh

0 comments:

Posting Komentar