Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

DEMO KARYAWAN PT.JCSM SAMPAI TUTUP JALAN

Demo karyawan PT. JCSM 

Setelah buntu dialog dengan perusahaan karyawan PT.Jakarta Cakratunggal Steel Mills   (JCSM) yang beralamat di Jl. Raya Bekasi Km. 21-22, Pulogadung, Jakarta Timur, Ratusan karyawan JCSM berdemo depan gerbang pabrik pembuatn besi cor bangunan, Kamis 26/1 2023

Berawal dari Surat Pemberitahuan dari Manajemen No.133/JCSM/VIII/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 bahwa sejak hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 semua staff dan karyawan PT.JCSM dirumahkan sampai batas waktu yang belum ditentukan terkecuali bagian-bagian yang di tugaskan untuk tetap masuk sesuai perintah.

karena kebutuhan produksi Rolling Mills yang masih belum mencapai target maka pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 untuk karyawan dibagian Rolling dijadwalkan masuk kerja kembali untuk menyelesaikan order produksi yang tersisa, sedangkan untuk karyawan dibagian Melting masih tetap dirumahkan

Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 pihak Manajemen PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills melakukan pertemuan dengan PUK SP LEM SPSI PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills untuk menyampaikan Instruksi Manajemen Pusat bahwa ada sebanyak 104 orang Karyawan Kontrak dan Outsourcing PT.Jakarta Cakratunggal Steel Mills yang di PHK dengan perhitungan sesuai undang-undang yang berlaku yaitu PP nomor 35 Tahun 2020

Kemudian sejak hari Selasa s/d Kamis tanggal 13 s/d 15 September 2022 perusahaan mulai melakukan pemanggilan kepada beberapa Karyawan Kontrak dan Outsourcing PT.JCSM untuk penandatanganan Surat PHK.

Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 pihak Manajemen PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills melakukan pertemuan dengan PUK SP LEM SPSI PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills untuk menyampaikan info hasil meeting antara Manajemen PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills dan Manajemen Pusat pada hari selasa tanggal 20 September 2022 dinyatakan bahwa pembayaran kompensasi karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK dibayarkan secara bertahap sebanyak 3 x selama 3 bulan

hari rabu tanggal 12 Oktober 2022 pihak Manajemen PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills dengan PUK SP LEM SPSI PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills melakukan perundingan terkait pembahasan PB Cuti dan TI yang rencana akan diperhitungkan dengan dirumahkan dan hasil dari pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan



hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pihak Manajemen PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills dengan PUK SP LEM SPSI PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills melakukan perundingan terkait pembahasan lanjutan mengenai PB Cuti dan TI yang rencana akan diperhitungkan dengan dirumahkan dan hasil dari pertemuan tersebut masih belum menghasilkan kesepakatan.

Rabu tanggal 30 November 2022 Aksi Unjuk Rasa di PT.Jakarta Cakratunggal Steel Mills dan ke Wisma Argo Manunggal, pada jam 10.00 WIB diadakan mediasi antara PUK SP LEM SPSI PT.JCSM, Manajemen PT. JCSM dan DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur yang di mediatori oleh Kapolres Cakung Jakarta Timur yang hasil dari mediasi tersebut mendesak agar Manajemen PT.JCSM untuk dapat memenuhi keinginan karyawan PT.JCSM dan mendorong agar dapat dipertemukan dengan Manajemen Pusat PT.JCSM selaku penanggung jawab penuh terhadap kebijakan yang terjadi di PT.JCSM

PUK dan Managemen peruashaan terus melakukan perundingan dan dialog untuk mencapai mufakat tapi belum mencapai kesepakaatan sehingga Kamis tanggal 01 Desember 2022 Aksi Unjuk Rasa hari kedua di PT.Jakarta Cakratunggal Steel Mills pada jam 13.30 WIB diadakan mediasi antara PUK SP LEM SPSI PT.JCSM, Manajemen PT. JCSM dan DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur yang di mediatori oleh Kapolres Cakung Jakarta Timur yang hasil dari mediasi tersebut Manajemen PT.JCSM akan berusaha mencari solusi untuk penyelesaian PHK dan akan meminta waktu sampai hari selasa tanggal 06 Desember 2022 untuk melakukan rapat internal dengan Manajemen Pusat. 

sampai berita ini ditulis unjuk rasa ketiga masih berlangsung

@krd

Sebut Perppu lebih buruk dari UU Ciptaker, Jumhur dukung aksi penolakan di DPR

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menghadiri aksi penolakan Perppu Nomor 2 tahun 2022, yang dilakukan oleh ratusan peserta dari organisasi buruh, mahasiswa dan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak), di halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1) siang

 

F SP LEM SPSI, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menghadiri aksi penolakan Perppu Nomor 2 tahun 2022, yang dilakukan oleh ratusan peserta dari organisasi buruh, mahasiswa dan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak), di halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1) siang.


Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos yang menginisiasi aksi tersebut menyampaikan, penetapan Perppu Ciptaker oleh pemerintah nyata-nyata telah mengkhianati konstitusi, tidak mengikuti kehendak rakyat, dan telah merampas hak-hak rakyat yang telah dijamin konstitusi.

Untuk itu KASBI bersama 19 organisasi elemen masyarakat lainya yang tergabung dalam Gebrak menuntut Presiden agar segera mencabut Perppu Ciptaker, dan bersama DPR RI mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.

Lebih Buruk

Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat dalam orasinya menyatakan, bahwa  Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jauh lebih buruk dari Omnibus Cipta Kerja. Isinya sangat merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.

"Ini bukan perbaikan," kata Jumhur.

Ia mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan UU Ciptaker diperbaiki secara prosedural maupun subtansial.
 
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menghadiri aksi penolakan Perppu Nomor 2 tahun 2022, yang dilakukan oleh ratusan peserta dari organisasi buruh, mahasiswa dan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak), di halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1) siang.


Namun setelah 13 bulan Pemerintah justru terus menerus menerbitkan aturan pelaksana yang bersifat strategis berdasar UU Cipta Kerja, dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Melalui Perppu Ciptaker, lanjut Jumhur, Pemerintah mencabut UU Cipta Kerja namun tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberi jaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia.

Untuk itu, atas nama Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur menegaskan dirinya mendukung Gerakan elemen buruh, tani, nelayan dan mahasiswa yang tergabung GEBRAK untuk meminta DPR agar menolak pengesahan Perpu Ciptaker.

Namun Jumhur menegaskan, kedatangannya bersama GEBRAK dan KASBI ke DPR bukan  mau meminta-minta dan mengemis keadilan tapi justru untuk melawan bersama-sama.

Dalam kesempatan itu, Jumhur menyampaikan bahwa inisiasi awal UU Cipta Kerja yang isinya sangat merugikan rakyat khususnya kaum buruh adalah pemerintah. Lalu diterima DPR secara sembunyi-sembunyi dan disahkan. Usai pengesahan para pejuang organisasi buruh melakukan uji materi ke MK dan akhirnya diputuskan bahwa UU Omnibuslaw  itu inkonstitusional bersyarat dan boleh berlaku selama dua tahun.

Mengenai perbaikan yang diklaim telah dilakukan, Jumhur menegaskan pemerintah tidak mengajak elemen buruh untuk memperbaiki isi UU Omnibus Law.

"Alih-alih menunggu perbaikan ternyata yang keluar adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ungkap Jumhur.

Adapun 20 elemen buruh, mahasiswa dan rakyat yang hadir dalam aksi tersebut antara lain daru KASBI, KPBI, KSN, SGBN, LMID, FIJAR, YLBHI, KPA, dan lain-lain.(obn)

Nyerah Ditantang Debat Jumhur Hidayat, Mahfud MD: Saya Usul Dia Lawan Ali Ngabalin



Buruh, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerah saat ditantang Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat berdebat tentang penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Pernyataan menyerah Mahfud disampaikan lewat akun Twitter-nya pada pagi hari ini, Minggu (8/1).

Waduh, Jumhur dia nantang debat saya? Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah. Saya kenal dia amat sangat pandai sekali. Kalah saya,” ujarnya merendah.

Namun demikian, Mahfud mengusulkan agar Jumhur Hidayat menantang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. Alasannya, agar perdebatan menjadi seimbang.

Saya usulkan dia agar menantang debat Ali Mochtar Ngabalin. Biar seimbang. Tapi sy tak tahu Ngabalinnya mau atau tidak,” sambungnya.

Jumhur Hidayat secara terbuka telah menantang Mahfud dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk berdebat terkait Perppu Cipta Kerja. Tantangan diberikan karena keduanya membela penerbitan Perppu tersebut

ULTIMATUM RAKYAT UNTUK PRESIDEN DAN DPR RI

 



Kami, rakyat Indonesia menuntut kepada Presiden RI untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secepatnya. Kami juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menolak Perppu Cipta Kerja, yang telah merendahkan pilar-pilar negara hukum dan mengkhianati konstitusi Negara Republik Indonesia. 


Jika dalam waktu 7 hari ke depan tuntutan ini tidak dipenuhi, kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia senasib sepenanggungan, yang telah  terinjak-injak oleh kesewenang-wenangan Presiden, untuk melakukan pembangkangan sipil dan aksi-aksi massa yang sah; untuk menolak Perppu Cipta Kerja yang menyebabkan demoralisasi hukum atas kepentingan investasi. 


Langkah ini sebagai bentuk protes tanpa opsi lain, selain menuntut pencabutan Perppu Cipta Kerja dan sebagai peringatan keras atas tindakan yang dilakukan oleh Presiden / Pemerintah yang memaksakan kehendaknya sendiri. Perppu Cipta Kerja dengan segala sudut pandangnya hanya dilakukan demi kepentingan sekelompok elit dengan mengangkangi hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi RI. 


Pembangkangan Sipil akan terus dilakukan rakyat, sepanjang pengkhianatan konstitusi masih dipertahankan oleh Presiden RI dan DPR RI.

#PengkhianatanKonstitusi

#PerppuTipuTipu


Atas nama Rakyat Indonesia:

1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

4. Solidaritas Perempuan (SP)

5. Bina Desa

6. Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

7. Rimbawan Muda Indonesia (RMI)

8. Serikat Petani Indonesia (SPI)

9. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)

10. Aliansi petani Indonesia (API)

11. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)

12. Sajogyo Institute (Sains)

13. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

14. Yayasan PUSAKA

15. Lokataru Foundation

16. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)

17. Sawit Watch (SW)

18. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)

19. Perkumpulan HuMa Indonesia

20. Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK-Indonesia)

21. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)

22. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)

23. Aliansi Organis Indonesia (AOI)

24. Institute for Ecosoc Rights

25. Koalisi NGO untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL)

26. FIAN Indonesia

27. Indonesia for Global Justice (IGJ)

28. FIELD Indonesia (Yayasan Daun Bendera Nusantara)

29. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)

30. Jaringan Masyarakat Tani Indonesia ( JAMTANI) 

31. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) 

32. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air  (KRuHA) 

33. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

34. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia  (PPNI)

35. Serikat Nelayan Indonesia (SNI) 

36. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)

37. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)

38. Institute for Democracy Education (IDe)

39. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI)

Perppu Cipta Kerja Selain Batasi Tenaga Outsourching Juga Akan Atur UMP dan UMK, Simak Penejelasanya Berikut

pekerja Pabrik otomotif

Buruh, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu Cipta Kerja ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, yang dikutip pada Minggu 8 Januari 2023.

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain, Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Ida.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," imbuhnya.

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," pungkasnya.
(obn)

5 Point Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja dalam Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan

kemenaker Ida Fauziah

Buruh, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
 
Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu Cipta Kerja ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, yang dikutip pada Minggu 8 Januari 2023.

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain:

Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Ida.
 
Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," imbuhnya.
 
Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
 
Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," pungkasnya
(obn)

Jumhur Hidayat Tanggapi Penolakan Debat Mahfud MD, 'Kelihatan Banget Dia Takut ...'

 


Buruh, Setelah twitwar dengan Rizal Ramli, Menko Polhukam Mahfud MD kembali sibuk di twitter. Kali ini, Mahfud mengomentari berita terkait tantangan debat Jumhur Hidayat. Apa nggak lebih baik Pak Mahfud fokus kerja aja ya.


Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari berita tantangan debat mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.


“Waduh, Jumhur dia nantang debat saya?” ujarnya, kemarin.


Namun, dalam twitan yang sama, entah bernada satir atau tidak, Mahfud mengaku tidak berani berdebat dengan Jumhur. Dia bahkan memuji mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu sebagai sosok yang pandai.


“Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah. Saya kenal dia amat sangat pandai sekali. Kalah saya,” ungkap Mahfud.


Dia pun mengusulkan Jumhur agar berdebat dengan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Ngabalin. Menurut Mahfud, level Jumhur adalah Ngabalin. “Biar seimbang. Tapi saya tak tahu Ngabalinnya mau atau tidak,” kata Mahfud.


Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyerah saat mendengar tantangan debat darinya. Menurutnya, Mahfud hanya berusaha merendah.


“Menurut saya, Mahfud itu takut ketahuan atau kebongkar antara isi kepalanya yang memang pintar itu berbeda dengan ucapannya sebagai pejabat,” kata Jumhur, kemarin.


Dia mengatakan, akan mengirim perwakilan jika Mahfud diwakilkan Ngabalin. “Nanti saya juga akan diwakilkan sama salah satu staf Tim Hukum dari KSPSI atau dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh biar imbang,” pungkas Jumhur.


Sebelumnya, Jumhur menantang Mahfud MD untuk berdebat terkait langkah Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Jumhur secara terbuka juga menantang Yusril Ihza Mahendra untuk berdebat terkait perppu dimaksud.


Mahfud dan Yusril merupakan profesor hukum dan ahli tata negara, tetapi saya tidak takut berdebat dengan mereka berdua terkait Perppu Cipta Kerja,” ujar Jumhur dalam keterangannya, Sabtu (7/1).

Turun ke Jalan, Aktivis dan Pimpinan Buruh Bawa Tiga Tuntutan Penolakan Perppu Ciptaker

Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar aksi penolakan Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI

Buruh, Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) mengecam dan menolak terbitnya Perppu Ciptaker oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Rudi Habedaman mengatakan, Perppu Cipta Kerja secara nyata telah melecehkan konstitusi, melecehkan kaum buruh, dan rakyat Indonesia.

“(Perppu Ciptaker) sangat berkhidmat kepada investor, kaum pemodal besar, oligarki, kapitalis asing, dan tuan tanah,” kata Rudi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1).

Dalam aksinya, massa menuntut tiga hal kepada Presiden Joko Widodo dan juga anggota dewan di DPR RI. Pertama, Presiden Joko Widodo diminta untuk menarik dan atau mencabut Perppu 2/2022 serta menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja 11/2022.
 
Kedua, DPR RI diminta menolak pengesahan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang, sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya Perppu yang telah melanggar dan menunjukkan ketidakpatuhan pada konstitusi.

Ketiga, menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil, serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak Perppu 2/2022.

"Serta melawan seluruh kebijakan rezim Joko Widodo yang anti rakyat, pro oligarki dan kapitalis asing, serta tuan tanah," tutupnya. (obn)