Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

SETETES DARAH BURUH UNTUK KEMANUSIAAN

Gambar
Sp lem, DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR bekerja sama dengan PMI DKI JAKARTA mengadakan acara Donor Darah dengan tema " SETETES DARAH BURUH UNTUK KEMANUSIAAN " yang diadakan di Sekretariat DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR Jln. Rawa Kuning  No.32 RT 06 RW 02 Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur pada hari Kamis 24 Oktober 2019 dan dimulai pada jam 08.00 WIB dengan sambutan dari Ketua DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR Endang Hidayat SH yang mengatakan bahwa acara ini program kerja DPC hasil MUSCAB VI, semoga apa yang buruh sumbangkan ini bermanfaat untuk kemanusiaan. Adapun peserta yang mengikuti acara Donor Darah ini sebanyak 150 orang dan hadir tamu dari Dewan Pengupahan DKI JAKARTA Dedi Hartono.

Diklat khusus Pekerja Perempuan Menyusui di Lingkungan Kerja

Gambar
FSP LEM SPSI,Di lingkungan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Logam, Elektronik dan Mesin Muka kuning kota Batam, melakukan Diklat khusus bagi pekerja perempuan menyusui di lingkungan perusahaan, di sekretariatan DPC Mukakuning kota Batam, Minggu  (20/10/2019). Daniel,MH selaku sekretaris DPC di tempat pelaksanaan, memberikan antusias kepada PUK mengadakan Diklat ini sebagai kepedulian terhadap pekerja perempuan yg sedang menyusui. Banyak ibu terpaksa memutuskan berhenti bekerja agar dapat memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif untuk anaknya di rumah lantaran tak bisa leluasa menyusui di tempat kerja. Padahal, menyusui di tempat kerja dapat memberikan banyak keuntungan untuk ibu, anak, dan perusahaan tempat ibu bekerja. Penelitian menunjukkan perusahaan yang memberikan dukungan menyusui secara konsisten berdampak baik pada peningkatan moral, kepuasan yang lebih baik, dan produktivitas yang tinggi dari pegawainya. Perusahaan tempat bekerja dapat memberikan duk

UMP NAIK 8,51 PERSEN MULAI 1 JANUARI 2020

Gambar
FSP LEM SPSI,  Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Pekerja atau UMP naik 8,51 persen mulai 1 Januari 2020. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani 15 Oktober 2019. Dalam surat itu, disebutkan bahwa perhitungan upah minimum 2020 bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. "Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2020 berdasarkan data lnflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," seperti diikuti dari surat tersebut, Kamis, 17 Oktober 2019. UMP 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubemur secara serentak pada 1 November 2019 sedangkan UMK 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-la

ALASAN PEMPROV DKI MASIH PAKAI SURVEI KHL HITUNG UMP 2020

Gambar
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta,Ardiansyah SERIKAT BURUH,  Pemprov DKI Jakarta masih membahas penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020. Salah satu yang sudah dilakukan adalah dengan melakukan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perhitungan KHL hanya sebagai acuan saja. Sedangkan penentuan perhitungan UMP 2020 tetap mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana kenaikan upah minimum ditentukan lewat formula UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. " Yang namanya acuan kan dari mana saja. Nanti dikoordinasikan juga dengan dewan pengupahan tingkat nasional, ” ungkap Andri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (9/10). Untuk saat ini, survei KHL sudah dilakukan dalam 3 gelombang berbeda. Ia menjelaskan, setiap survei terdapat 15 pasar untuk mengetahui kebutuhan seperti apa yang diperlukan men

Kursi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing

Gambar
FSP LEM SPSI,  Kementerian Ketenagakerjaan menambah posisi atau jabatan yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Demikian tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Aturan baru tersebut mencabut sejumlah aturan pendahulunya terkait jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Beleid ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Agustus 2019 lalu. " Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan, " tutur Hanif dalam pertimbangan Kepmenaker 228/2019, dikutip Rabu (4/9). Dalam lampiran tersebut, pemerintah membagi pekerjaan yang bisa ditempati pekerja asing menjadi 18 ka

UMSP PUK PT NOBI PUTRA ANGKASA TERJEGAL DI PERSIDANGAN

Gambar
Suasana sidang  FSP LEM SPSI , Karyawan PT NOBI Putra Angkasa masih belum bisa menikmati UMSP tahun 2019 sesuai PERGUB No 6 tahun 2019, sidang kali ini berandekan kesimpulan dari penggugat dan sidang tetap di lanjutkan walau tanpa di hadiri oleh kuasa hukum penggugat. Kamis 10 Oktober 2019. PUK PT NOBI Putra Angkasa sebagai pihak tergugat menguasakan kasus ini ke DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR, dalam sidang yang ke delapan tim ADVOKASI DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR optimis memenangkan kaksus ini dan agar segera UMSP bisa segera di realisasikan dan di rasakan karyawan PT NOBI putra angkasa. Ada harapan besar dalam kasusu ini di menangkan oleh tergugat yaitu PUK PT NOBI Putra Angkasa karna UMSP sektor elektronik sudah berjalan selama tiga ( 3 ) tahun di jalankan di PT NOBI Putra Angkasa semoga perjuangan panjang di meja hijau ini membuahkan hasil yang terbaik seperti harapan para pekerja dan PUK SP LEM SPSI PT NOBI Putra Angkasa. Karna akan sangat di sayangkan apabil

PENDIDIKAN DELAPAN HAK DASAR PEKERJA

Gambar
FSP LEM SPSI , Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM SPSI) Mukakuning, Batam melakukan konsolidasi 4 Penguatan (SDM, Keuangan, Advokasi dan Tertib Administrasi) di sekretariat salah satu PUK,sekaligus mengingatkan kembali kepada anggota PUK SP LEM SPSI PT.Varta Baterry Batam,  Rabu (2/10/2019). Delapan hak dasar harus di pahami sebagai seorang pekerja,  penjabaran beserta dasar hukum dari setiap hak dasar, di antaranya adalah; 1. Hak Dasar Atas Upah Layak. 2. Hak Dasar Atas Jaminan Sosial. 3. Hak Dasar Atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 4. Hak Dasar Untuk Membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 5. Hak Dasar Khusus Pekerja Perempuan. 6. Hak Dasar Atas Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur. 7. Hak Dasar Atas Mogok Kerja. 8. Hak Dasar Mendapat Perlindungan Atas Tindakan PHK. Dalam sosialisasi 4 penguatan anggota pun di beri kesempatan berdialog interaktif tentang permasalahan

BURUH LEM SPSI : KASUS PT.YI KITA BUAT TIJI TIBEH

Gambar
Media FSP LEM SPSI, kasus PHK Sepihak yang dilakukan oleh managemen PT.Yamaha Indonesia terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SP LEM SPSI PT.Yamaha Indonesia kini kasusnya di limpahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP FSP LEM SPSI) hari ini diadakan koordinasi di Rumah LEM oleh DPP untuk pembahasan penyelesaian lanjutan,Rabu 2/10/2019. Berawal dari perundingan kenaikan gaji sampai dengan terjdinya pemanggilan terhadap saudara Rusli dan Bani Putra yang mengakibatkan PHK sepihak pada Tanggal 12 Agustus 2019 oleh pihak managemen PT.Yamaha Indonesia. hal ini di ceritakan langsung oleh saudara Bani Putra di depan Undangan Rapat koordinasi yang di hadiri undangan dari Jawa Barat,Banten & DKI Jakarta. Kita tidak Tinggal Diam bila anggota ada yang di PHK tanpa Presedur yang benar apa lagi ini dalam menjalankan Tugas organisasi ujar peserta koordinasi di sela-sela pendapatnya dalam forum Rapat. Rapat yang di pimpin langsung oleh ketua Umum FSP LEM SPSI Bung Arif Minardi yang akhirnya

KADISNAKER DKI JAKARTA KAWAL TIM SURVEI PASAR

Gambar
FSP LEM SPSI, Pada kesempatan survei harga pasar ketiga  tim pengupahan dari unsur dinas dan buruh, di tinjau langsung oleh kepala dinas Tenagakerja dan transmigrasi DKI  Jakarta  Andri Yansyah ikut meninjau kegiatan survei di pasar Johar Baru Jakarta Pusat, Senin 1/10/2019. Ada pun survai ketiga tim pengupahan DKI Jakarta di lakukan di 5 pasar : 1. Pasar Jatinegara  di Jakarta Timur 2. Koja Baru di Jakarta Utara 3. Pasar Tomang Barat di Jakarta Barat 4. Pasar Minggu di Jakarta Selatan 5. Pasar Johar Baru di Jakarta Pusat Dalam sela-sela peninjauanya Andri Yansyah. Di rayu pedagang buah  agar membeli daganganya dengan dialog guyon akhirnya  Kepala Dinas Tenaga Kerja ini membeli Jambu air dan di bagi ke Tim survei untuk dimakan bersama-sama. Ini survei yg terakhir dan selanjutnya ada sidang kepengupahan dan harga pasar ini sbagai patokan KHL ujar Agus Purna Irawan,SH. perwakilan dewan Upah dari DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta. Kita bentuk lima tim untuk mendam