Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

SETETES DARAH BURUH UNTUK KEMANUSIAAN

Sp lem, DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR bekerja sama dengan PMI DKI JAKARTA mengadakan acara Donor Darah dengan tema " SETETES DARAH BURUH UNTUK KEMANUSIAAN " yang diadakan di Sekretariat DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR Jln. Rawa Kuning  No.32 RT 06 RW 02 Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur pada hari Kamis 24 Oktober 2019 dan dimulai pada jam 08.00 WIB dengan sambutan dari Ketua DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR Endang Hidayat SH yang mengatakan bahwa acara ini program kerja DPC hasil MUSCAB VI, semoga apa yang buruh sumbangkan ini bermanfaat untuk kemanusiaan.
Adapun peserta yang mengikuti acara Donor Darah ini sebanyak 150 orang dan hadir tamu dari Dewan Pengupahan DKI JAKARTA Dedi Hartono.





Diklat khusus Pekerja Perempuan Menyusui di Lingkungan Kerja

FSP LEM SPSI,Di lingkungan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Logam, Elektronik dan Mesin Muka kuning kota Batam, melakukan Diklat khusus bagi pekerja perempuan menyusui di lingkungan perusahaan, di sekretariatan DPC Mukakuning kota Batam, Minggu  (20/10/2019).

Daniel,MH selaku sekretaris DPC di tempat pelaksanaan, memberikan antusias kepada PUK mengadakan Diklat ini sebagai kepedulian terhadap pekerja perempuan yg sedang menyusui. Banyak ibu terpaksa memutuskan berhenti bekerja agar dapat memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif untuk anaknya di rumah lantaran tak bisa leluasa menyusui di tempat kerja. Padahal, menyusui di tempat kerja dapat memberikan banyak keuntungan untuk ibu, anak, dan perusahaan tempat ibu bekerja.



Penelitian menunjukkan perusahaan yang memberikan dukungan menyusui secara konsisten berdampak baik pada peningkatan moral, kepuasan yang lebih baik, dan produktivitas yang tinggi dari pegawainya.


Perusahaan tempat bekerja dapat memberikan dukungan kepada ibu menyusui dengan menyediakan ruang laktasi. Di Indonesia, ruang laktasi wajib tersedia di setiap gedung perkantoran. Walaupun, masih banyak perusahaan yang belum menaati peraturan ini.
Dengan diklat ini akan menambah pengetahuan si anggota/pekerja perempuan menyusui pemahaman tentang regulasi maupun implementasi tersebut pungkas Daniel, MH,. Selaku bagian dari Pimpinan DPC.

*(Daniel/Hasan)

UMP NAIK 8,51 PERSEN MULAI 1 JANUARI 2020


FSP LEM SPSI, Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Pekerja atau UMP naik 8,51 persen mulai 1 Januari 2020. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani 15 Oktober 2019.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa perhitungan upah minimum 2020 bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2020 berdasarkan data lnflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," seperti diikuti dari surat tersebut, Kamis, 17 Oktober 2019.

UMP 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubemur secara serentak pada 1 November 2019 sedangkan UMK 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. Gubernur dapat menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

"Berdasarkan Pasal 63 PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada tahun 2015 masih dibawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL) wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum tahun 2020," ungkapnya.

Surat edaran tersebut menyebutkan terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu provinsi Kalimantan Tengah, Papua Barat, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Bila upah tersebut tidak sesuaikan akan ada sanksi.

Dalam pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubemur atau Wakil Gubemur serta oleh Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali kota atau Wakil Wali kota.

Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Selanjutnya apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 juga diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2), pasal 80 dan pasal 81.(obn)

ALASAN PEMPROV DKI MASIH PAKAI SURVEI KHL HITUNG UMP 2020

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta,Ardiansyah


SERIKAT BURUH, Pemprov DKI Jakarta masih membahas penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020. Salah satu yang sudah dilakukan adalah dengan melakukan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perhitungan KHL hanya sebagai acuan saja. Sedangkan penentuan perhitungan UMP 2020 tetap mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana kenaikan upah minimum ditentukan lewat formula UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Yang namanya acuan kan dari mana saja. Nanti dikoordinasikan juga dengan dewan pengupahan tingkat nasional,” ungkap Andri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (9/10).

Untuk saat ini, survei KHL sudah dilakukan dalam 3 gelombang berbeda. Ia menjelaskan, setiap survei terdapat 15 pasar untuk mengetahui kebutuhan seperti apa yang diperlukan menuju kehidupan layak. Adapun jumlah item KHL yang dihitung sebanyak 60.

Tiga gelombang survei dilakukan sejak bulan Agustus, September, dan Oktober 2019 dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mewakili pemerintah, serikat pekerja/buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mewakili pengusaha.

“Kan kita sudah melaksanakan survey KHL. Nah saat ini tadi kita melakukan input KHL sebagai pedoman rekomendasi buat penetapan UMP tahun 2020,” ucapnya.

Andri memastikan masih ada rapat lagi untuk mengusulkan besaran UMP. Hanya saja, ia belum mau membeberkan berapa kisaran angkanya.

“Ini kan baru pemasukan input dari survei KHL. Nanti ada sekali, dua kali rapatlah baru kita mengusulkan penetapannya,” ujar Andri.(obn)

Kursi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing



FSP LEM SPSI, Kementerian Ketenagakerjaan menambah posisi atau jabatan yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Demikian tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Aturan baru tersebut mencabut sejumlah aturan pendahulunya terkait jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Beleid ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Agustus 2019 lalu.

"Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan," tutur Hanif dalam pertimbangan Kepmenaker 228/2019, dikutip Rabu (4/9).


Dalam lampiran tersebut, pemerintah membagi pekerjaan yang bisa ditempati pekerja asing menjadi 18 kategori besar, mulai dari kategori konstruksi, aktivitas profesional, ilmiah, hingga teknis.

Untuk kategori pertambangan dan penggalian golongan pokok pertambangan minyak bumi dan gas alam memiliki pos jabatan untuk orang asing terbanyak dengan 482 pos jabatan.

Jika dibandingkan dengan aturan pendahulunya, sejumlah pos pekerjaan yang kini bisa diduduki oleh TKA menjadi lebih luas. Sebagai contoh, untuk kategori konstruksi. Dalam aturan baru, terdapat 181 pos pekerjaan. Sementara, pada aturan pendahulunya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi.

Jika dilihat, aturan baru ini lebih rinci dalam soal posisi jabatan sesuai kekhususannya. Untuk posisi manajer di bidang konstruksi saja terdapat 34 pos termasuk di dalamnya manajer pengerukan, manajer pemeliharaan hingga manajer logistik.

Di aturan sebelumnya, hanya terdapat 8 pos manajer di bidang konstruksi, yaitu manajer proyek, logistik, operasional, pembelian, keuangan, teknik, pengendalian kualitas, dan konstruksi sipil.

Hal yang sama juga terjadi pada bidang pendidikan. Saat ini, tersedia 143 pos pekerjaan bagi TKA, mulai dari guru SD, dosen, guru bahasa, hingga guru anak berkebutuhan khusus. Padahal, aturan sebelumnya, Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.

Hal serupa juga terjadi untuk kategori industri pengolahan golongan pokok industri bahan kimia dan barang dari kimia. Dalam Kepmenaker 228/2019 terdapat 33 pos pekerjaan. Dalam aturan pendahulunya Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 terdapat 14 pos pekerjaan.

Kendati demikian, terdapat kategori pekerjaan yang justru mempersempit kesempatan orang asing bekerja di Indonesia. Misal, kategori industri pengolahan subgolongan industri alas kaki.

Sebelumnya, dalam Kepmenaker Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh TKA pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki terdapat 46 pos jabatan. Namun, dalam Kepmenaker 228/2019, pos jabatan yang tersedia industri alas kaki hanya 40 jabatan.

Demikian pula untuk golongan pokok industri minuman, yaitu dari 40 pos yang diatur Kepmenaker 354 Tahun 2013 menjadi 31 pos jabatan.

Selanjutnya, dalam diktum kedua Kepmenaker 228/2019, Hanif mengizinkan posisi jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai diktum ketiga, apabila pos jabatan TKA tidak tercantum dalam lampiran Kepmenaker 228/2019, maka menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin.

Pada diktum keempat, pemerintah juga mengatur jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat 2 tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Pada saat Keputusan Menteri ini (Kepmenaker 228/2019) mulai berlaku, izin mempekerjakan TKA yang dimiliki oleh pemberi kerja dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya," tutur Hanif seperti dikutip dalam diktum kelima Kepmenaker 228/2019.

UMSP PUK PT NOBI PUTRA ANGKASA TERJEGAL DI PERSIDANGAN

Suasana sidang 
FSP LEM SPSI, Karyawan PT NOBI Putra Angkasa masih belum bisa menikmati UMSP tahun 2019 sesuai PERGUB No 6 tahun 2019, sidang kali ini berandekan kesimpulan dari penggugat dan sidang tetap di lanjutkan walau tanpa di hadiri oleh kuasa hukum penggugat. Kamis 10 Oktober 2019.

PUK PT NOBI Putra Angkasa sebagai pihak tergugat menguasakan kasus ini ke DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR, dalam sidang yang ke delapan tim ADVOKASI DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR optimis memenangkan kaksus ini dan agar segera UMSP bisa segera di realisasikan dan di rasakan karyawan PT NOBI putra angkasa.

Ada harapan besar dalam kasusu ini di menangkan oleh tergugat yaitu PUK PT NOBI Putra Angkasa karna UMSP sektor elektronik sudah berjalan selama tiga ( 3 ) tahun di jalankan di PT NOBI Putra Angkasa semoga perjuangan panjang di meja hijau ini membuahkan hasil yang terbaik seperti harapan para pekerja dan PUK SP LEM SPSI PT NOBI Putra Angkasa.

Karna akan sangat di sayangkan apabila PERMENAKER No.15 Tahun 2018 bila di laksanakan ini sangat merugikan pekerja karna akan ada ketimpangan dalam penerimaan upah dan kesenjangan sosial dalam kehidupan pekerja, bukan itu saja hal ini juga bisa menghambat peningkatan produktifitas karyawan karna adanya kecemburuan - kecemburuan finansial dari kenaikan upah yg di dapat tiap bulannya. (hry)

PENDIDIKAN DELAPAN HAK DASAR PEKERJA




FSP LEM SPSI, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM SPSI) Mukakuning, Batam melakukan konsolidasi 4 Penguatan (SDM, Keuangan, Advokasi dan Tertib Administrasi) di sekretariat salah satu PUK,sekaligus mengingatkan kembali kepada anggota PUK SP LEM SPSI PT.Varta Baterry Batam,  Rabu (2/10/2019).

Delapan hak dasar harus di pahami sebagai seorang pekerja,  penjabaran beserta dasar hukum dari setiap hak dasar, di antaranya adalah;

1. Hak Dasar Atas Upah Layak.
2. Hak Dasar Atas Jaminan Sosial.
3. Hak Dasar Atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
4. Hak Dasar Untuk Membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
5. Hak Dasar Khusus Pekerja Perempuan.
6. Hak Dasar Atas Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur.
7. Hak Dasar Atas Mogok Kerja.
8. Hak Dasar Mendapat Perlindungan Atas Tindakan PHK.

Dalam sosialisasi 4 penguatan anggota pun di beri kesempatan berdialog interaktif tentang permasalahan hubungan industrial maupun dunia ketenagakerjaan dan kebutuhan-kebutuhan organisasi.

Daniel,MH,. selaku sekretaris DPC F SP LEM Mukakuning, Batam. Juga menekankan kepada PUK untuk skala memprioritaskan dalam pelayanan kepada anggotanya yang membutuhkan pelayanan."Ingat bila Pimpinan memberikan pelayanan dengan cara baik dan benar sesuai role yang ada, maka anggota akan memberikan penghormatan kepada pimpinannya seperti seorang raja" imbunya.

Ditempat terpisah ketua PUK SP LEM PT.Varta Battery H.Munawar memberi apresiasi kepada semangat DPC F SP LEM Mukakuning dalam sosialisasi penguatan organisasi dengan adanya penguatan ini kami lebih bersemangat lagi dalam berorganisasi dan siap untuk menumbuhkan kader-kader muda yang berkompeten dalam berorganisasi, ujarnya.
*Daniel

BURUH LEM SPSI : KASUS PT.YI KITA BUAT TIJI TIBEH



Media FSP LEM SPSI, kasus PHK Sepihak yang dilakukan oleh managemen PT.Yamaha Indonesia terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SP LEM SPSI PT.Yamaha Indonesia kini kasusnya di limpahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP FSP LEM SPSI) hari ini diadakan koordinasi di Rumah LEM oleh DPP untuk pembahasan penyelesaian lanjutan,Rabu 2/10/2019.

Berawal dari perundingan kenaikan gaji sampai dengan terjdinya pemanggilan terhadap saudara Rusli dan Bani Putra yang mengakibatkan PHK sepihak pada Tanggal 12 Agustus 2019 oleh pihak managemen PT.Yamaha Indonesia. hal ini di ceritakan langsung oleh saudara Bani Putra di depan Undangan Rapat koordinasi yang di hadiri undangan dari Jawa Barat,Banten & DKI Jakarta.

Kita tidak Tinggal Diam bila anggota ada yang di PHK tanpa Presedur yang benar apa lagi ini dalam menjalankan Tugas organisasi ujar peserta koordinasi di sela-sela pendapatnya dalam forum Rapat.
Rapat yang di pimpin langsung oleh ketua Umum FSP LEM SPSI Bung Arif Minardi yang akhirnya memperoleh kesepakatan dan akan dibentuk dua tim Advokasi dan Tim Aksi guna masing-masing tim untuk menyelesaikan kasus yang dianggap Union Busting ini

Kasus ini akan jadi presedent buruk bagi Buruh kalau kita biarkan, bila perlu Tiji Tibeh (mati siji Mati kabeh=mati  satu mati semua) perusahaan itu akan mengalami kerugian besar ujar peserta rapat, rapat kemudian di pending untuk melakukan Sholat Dzuhur dan Makan Siang serta di lanjutkan sampai sekitar Jam 15.00-an rapat di tutup dan selesai .

KADISNAKER DKI JAKARTA KAWAL TIM SURVEI PASAR

FSP LEM SPSI, Pada kesempatan survei harga pasar ketiga  tim pengupahan dari unsur dinas dan buruh, di tinjau langsung oleh kepala dinas Tenagakerja dan transmigrasi DKI  Jakarta  Andri Yansyah ikut meninjau kegiatan survei di pasar Johar Baru Jakarta Pusat, Senin 1/10/2019.



Ada pun survai ketiga tim pengupahan DKI Jakarta di lakukan di 5 pasar :

1. Pasar Jatinegara  di Jakarta Timur
2. Koja Baru di Jakarta Utara
3. Pasar Tomang Barat di Jakarta Barat
4. Pasar Minggu di Jakarta Selatan
5. Pasar Johar Baru di Jakarta Pusat

Dalam sela-sela peninjauanya Andri Yansyah. Di rayu pedagang buah  agar membeli daganganya dengan dialog guyon akhirnya  Kepala Dinas Tenaga Kerja ini membeli Jambu air dan di bagi ke Tim survei untuk dimakan bersama-sama.

Ini survei yg terakhir dan selanjutnya ada sidang kepengupahan dan harga pasar ini sbagai patokan KHL ujar Agus Purna Irawan,SH. perwakilan dewan Upah dari DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta.


Kita bentuk lima tim untuk mendampingi  tim survei pasar yg resmi dari tim pengupahan  DISNAKER DKI Jakarta ujar kepala bidang Advokasi DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA lagi
Tim survei bentukan DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta ini ikut bergabung dari awal survei dari survei pasar yang pertama sampai survei pasar ketiga gunanya sebagai pembading harga-harga yang tercatat hingga bisa tahu realnya, kira-kira begitu ujar agus lagi