Kursi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing



FSP LEM SPSI, Kementerian Ketenagakerjaan menambah posisi atau jabatan yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Demikian tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Aturan baru tersebut mencabut sejumlah aturan pendahulunya terkait jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Beleid ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Agustus 2019 lalu.

"Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan," tutur Hanif dalam pertimbangan Kepmenaker 228/2019, dikutip Rabu (4/9).


Dalam lampiran tersebut, pemerintah membagi pekerjaan yang bisa ditempati pekerja asing menjadi 18 kategori besar, mulai dari kategori konstruksi, aktivitas profesional, ilmiah, hingga teknis.

Untuk kategori pertambangan dan penggalian golongan pokok pertambangan minyak bumi dan gas alam memiliki pos jabatan untuk orang asing terbanyak dengan 482 pos jabatan.

Jika dibandingkan dengan aturan pendahulunya, sejumlah pos pekerjaan yang kini bisa diduduki oleh TKA menjadi lebih luas. Sebagai contoh, untuk kategori konstruksi. Dalam aturan baru, terdapat 181 pos pekerjaan. Sementara, pada aturan pendahulunya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi.

Jika dilihat, aturan baru ini lebih rinci dalam soal posisi jabatan sesuai kekhususannya. Untuk posisi manajer di bidang konstruksi saja terdapat 34 pos termasuk di dalamnya manajer pengerukan, manajer pemeliharaan hingga manajer logistik.

Di aturan sebelumnya, hanya terdapat 8 pos manajer di bidang konstruksi, yaitu manajer proyek, logistik, operasional, pembelian, keuangan, teknik, pengendalian kualitas, dan konstruksi sipil.

Hal yang sama juga terjadi pada bidang pendidikan. Saat ini, tersedia 143 pos pekerjaan bagi TKA, mulai dari guru SD, dosen, guru bahasa, hingga guru anak berkebutuhan khusus. Padahal, aturan sebelumnya, Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.

Hal serupa juga terjadi untuk kategori industri pengolahan golongan pokok industri bahan kimia dan barang dari kimia. Dalam Kepmenaker 228/2019 terdapat 33 pos pekerjaan. Dalam aturan pendahulunya Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 terdapat 14 pos pekerjaan.

Kendati demikian, terdapat kategori pekerjaan yang justru mempersempit kesempatan orang asing bekerja di Indonesia. Misal, kategori industri pengolahan subgolongan industri alas kaki.

Sebelumnya, dalam Kepmenaker Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh TKA pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki terdapat 46 pos jabatan. Namun, dalam Kepmenaker 228/2019, pos jabatan yang tersedia industri alas kaki hanya 40 jabatan.

Demikian pula untuk golongan pokok industri minuman, yaitu dari 40 pos yang diatur Kepmenaker 354 Tahun 2013 menjadi 31 pos jabatan.

Selanjutnya, dalam diktum kedua Kepmenaker 228/2019, Hanif mengizinkan posisi jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai diktum ketiga, apabila pos jabatan TKA tidak tercantum dalam lampiran Kepmenaker 228/2019, maka menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin.

Pada diktum keempat, pemerintah juga mengatur jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat 2 tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Pada saat Keputusan Menteri ini (Kepmenaker 228/2019) mulai berlaku, izin mempekerjakan TKA yang dimiliki oleh pemberi kerja dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya," tutur Hanif seperti dikutip dalam diktum kelima Kepmenaker 228/2019.

Komentar