Looking For Anything Specific?

ads header

PENDIDIKAN DELAPAN HAK DASAR PEKERJA




FSP LEM SPSI, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM SPSI) Mukakuning, Batam melakukan konsolidasi 4 Penguatan (SDM, Keuangan, Advokasi dan Tertib Administrasi) di sekretariat salah satu PUK,sekaligus mengingatkan kembali kepada anggota PUK SP LEM SPSI PT.Varta Baterry Batam,  Rabu (2/10/2019).

Delapan hak dasar harus di pahami sebagai seorang pekerja,  penjabaran beserta dasar hukum dari setiap hak dasar, di antaranya adalah;

1. Hak Dasar Atas Upah Layak.
2. Hak Dasar Atas Jaminan Sosial.
3. Hak Dasar Atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
4. Hak Dasar Untuk Membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
5. Hak Dasar Khusus Pekerja Perempuan.
6. Hak Dasar Atas Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur.
7. Hak Dasar Atas Mogok Kerja.
8. Hak Dasar Mendapat Perlindungan Atas Tindakan PHK.

Dalam sosialisasi 4 penguatan anggota pun di beri kesempatan berdialog interaktif tentang permasalahan hubungan industrial maupun dunia ketenagakerjaan dan kebutuhan-kebutuhan organisasi.

Daniel,MH,. selaku sekretaris DPC F SP LEM Mukakuning, Batam. Juga menekankan kepada PUK untuk skala memprioritaskan dalam pelayanan kepada anggotanya yang membutuhkan pelayanan."Ingat bila Pimpinan memberikan pelayanan dengan cara baik dan benar sesuai role yang ada, maka anggota akan memberikan penghormatan kepada pimpinannya seperti seorang raja" imbunya.

Ditempat terpisah ketua PUK SP LEM PT.Varta Battery H.Munawar memberi apresiasi kepada semangat DPC F SP LEM Mukakuning dalam sosialisasi penguatan organisasi dengan adanya penguatan ini kami lebih bersemangat lagi dalam berorganisasi dan siap untuk menumbuhkan kader-kader muda yang berkompeten dalam berorganisasi, ujarnya.
*Daniel

0 comments:

Posting Komentar