Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta,Ardiansyah |
SERIKAT BURUH, Pemprov DKI Jakarta masih membahas penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020. Salah satu yang sudah dilakukan adalah dengan melakukan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perhitungan KHL hanya sebagai acuan saja. Sedangkan penentuan perhitungan UMP 2020 tetap mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana kenaikan upah minimum ditentukan lewat formula UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Yang namanya acuan kan dari mana saja. Nanti dikoordinasikan juga dengan dewan pengupahan tingkat nasional,” ungkap Andri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (9/10).
Untuk saat ini, survei KHL sudah dilakukan dalam 3 gelombang berbeda. Ia menjelaskan, setiap survei terdapat 15 pasar untuk mengetahui kebutuhan seperti apa yang diperlukan menuju kehidupan layak. Adapun jumlah item KHL yang dihitung sebanyak 60.
Tiga gelombang survei dilakukan sejak bulan Agustus, September, dan Oktober 2019 dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mewakili pemerintah, serikat pekerja/buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mewakili pengusaha.
“Kan kita sudah melaksanakan survey KHL. Nah saat ini tadi kita melakukan input KHL sebagai pedoman rekomendasi buat penetapan UMP tahun 2020,” ucapnya.
Andri memastikan masih ada rapat lagi untuk mengusulkan besaran UMP. Hanya saja, ia belum mau membeberkan berapa kisaran angkanya.
“Ini kan baru pemasukan input dari survei KHL. Nanti ada sekali, dua kali rapatlah baru kita mengusulkan penetapannya,” ujar Andri.(obn)
0 comments:
Posting Komentar