fsplemspsi.or.id

Looking For Anything Specific?

ads header
  • BERANDA
  • Profil
  • STRUKTUR DPP FSP LEM SPSI
  • AD/ART FSP LEM SPSI & PO
  • VISI MISI
  • Kebaporan
  • ABOUT
  • KONTAK

fsplemspsi.or.id


  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

MUSNIK PUK PT AISIN

By www.fsplemspsi.com at Maret 19, 2018  News  No comments
F SP LEM SPSI, Sabtu,10-03-2018
Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin SPSI PT AIIA melaksanakan MUSNIK 1 di sindang reret jl Interchange Karawang Barat.
Musnik ini juga dihadiri oleh jajaran Management dan di kukuhkan oleh perangkat DPC FSP LEM SPSI KABUPATEN KARAWANG.

"Selamat mengemban amanah dari anggota, selamat bertugas, jadilah serikat pekerja yang berintegritas bersinergi dengan perusahaan, jaga Hubungan Industrial dengan cars selalu mengkomunikasikan sekecil apapun permasalhan dan selesaikan dengan akal sehat dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
Dengan mengucap Bismilahirohmanirohim Kepengurusan Serikat Pekerja PT.AISIN kami lantik", lanjut ketua DPC F SP LEM SPSI Karawang Agus Jaenal.
Photho bersama Puk terpilih , Management dan jajaran Pengurus DPC F SSP LLEM SPSI selesai pelantikan pengurus PUK SP LEM SPSI PT AISIN Karawang.
Berikut komposisinya
Ketua:Rizal F
Wakil ketua 1:Ali imron
Wakil ketua 2:Yuda P
Wakil ketua 3:Heru M
Wakil ketua 4:Dimas
Sekertaris :Zainudin H
Wakil sekertaris 1:Anjar putu
Wakil sekertaris 2:Ahmad sofyan B
Wakil sekertaris 3:Budi S
Wakil sekertaris 4:Rendi S
Bendahara:khusni S
Prosesi pelantikan PUK SP LEM SPSI PT.AISIN Karawang.

Read More

Sandi: Polemik Upah Sektoral Didiskusikan Saja, Tak Perlu ke PTUN

By Poer Wanto at Maret 17, 2018  News  No comments
Sandiaga Uno Wakil Gubernur DKI Jakarta

F SP LEM SPSI,Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.Mereka menilai besaran UMSP Jakarta 2018 memberatkan karena naik rata-rata 6-9%.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghimbau Apindo Jakarta untuk memikirkan ulang rencana tersebut. Polemik UMSP Jakarta 2018 masih bisa diselesaikan dengan cara lain seperti pemberian insentif bagi pengusaha lain oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi kita enggak perlu semuanya di bawah ke ranah Pengadilan, sudah terlalu banyak produk-produk, sudah terlalu banyak persengketaan hukum, buat saya kan semuanya bisa diselesaikan dengan diskusi,” kata Sandi saat ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, (14/3).

Sandi mengaku sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah mengajak perwakilan Apindo Jakarta untuk berdiskusi mengenai penetapan besaran UMS Jakarta 2018. Namun dari negosiasi tersebut belum menemukan titik temu.

“Nah pemerintah mengambil kebijakan seperti itu ya coba dicari (solusi). Apa waktu temen-temen tenaga kerja, temen-temen buruh enggak happy, mereka enggak menuntut juga. Akhirnya (buruh) mereka menerima walaupun kita udah dialog. Jadi ini yang sama kita minta juga kepada pengusaha harus penuh dengan rasa keadilan, kita akan bicara, coba cari solusi ke mereka,” tambahnya
Lebih lanjut Sandi mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali mengundang perwakilan dari Apindo Jakarta. Harapannya kali ini ada kesepakatan yang bisa diambil.
“Saya sudah mengundang kira-kira tanggal di atas 15 Maret diwakili oleh Apindo,” ungkap Sandi.(obn)
Read More

Pengusaha Protes Upah Minimum Sektoral Jakarta 2018: Terlalu Berat

By Poer Wanto at Maret 17, 2018  News  No comments
Masa Aksi di depan Balaikota DKI Jakarta

F SP LEM SPSI,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2018. Isi dari Pergub tersebut adalah menetapkan besaran upah minimum sektoral Jakarta 2018.

Ada 11 upah minimum sektoral yang ditetapkan. Besaran kenaikan upah minimum sektoral bervariasi antara 6-9%. Pengusaha pun mengaku keberatan.
"Kenaikannya ada yang 9% ada yang 8,71%, ini terlalu tinggi. Di segala lini industri saat ini sudah berat apalagi melihat upah begini," keluh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Nurjaman kepada media lem, Selasa (13/2).

Misalnya dia merinci, upah buruh sektor otomotif tahun ini sudah tembus Rp 4.470.465 per bulan. Padahal tahun lalu hanya Rp 4.101.344. Artinya upah buruh dari sektor otomotif tahun ini naik 9%.




"Ini semuanya kena, industri padat karya kena termasuk otomotif juga sangat berat," imbuhnya.


Dia juga mengklaim, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno lebih mempertimbangkan kepentingan buruh dibandingkan pengusaha. Buktinya, seluruh upah minimum sektoral DKI Jakarta naik di atas besaran UMP DKI Jakarta.
"Padahal perusahaan sudah menyampaikan ke Gubernur dan Wakil Gubernur kemampuan untuk bayar dan berapa logis tetapi tidak mempertimbangkan. Hanya mempertimbangkan satu pihak saja," sindirnya.(obn)
Read More

Pengusaha Akan Gugat Pergub Upah Minimum Sektoral 2018 ke PTUN

By Poer Wanto at Maret 17, 2018  News  No comments
F SP LLEM SPSI,Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia(APINDO) DKI Jakarta akan menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 16 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Propinsi DKI Jakarta 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini diungkapakan Wakil Ketua Apindo di DKI Jakarta, Nurjaman.

"Kelihatannya kami akan melakukan sesuatu yang terbaik seperti melakukan upaya hukum. Kita PTUN kan," tegas dia kepada media lem, Selasa (13/3).

Nurjaman menilai, kenaikan upah minimum sektoral DKI Jakarta 2018 dianggap terlalu tinggi dan memberatkan. Misalnya upah buruh sektor otomotif tahun ini sudah tembus Rp 4.470.465 per bulan sedangkan tahun lalu hanya Rp 4.101.344 per bulan. Artinya upah buruh dari sektor otomotif tahun ini naik 9%. Di sisi yang lain, besaran seluruh upah minimum sektoral di atas Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035 per bulan.

"Kenaikannya ada yang 9% ada yang 8,71%, ini terlalu tinggi. Harapan kami PTUN menggugurkan Pergub tersebut dan dibatalkan karena tidak sesuai aturan," imbuhnya.

Rencana lain yang akan dilakukan oleh pengusaha adalah merelokasi investasi mereka ke luar Jakarta. Ada beberapa tempat yang sudah dibidik sebagai lahan baru mereka seperti Majalengka dan Jawa Tengah. Pilihan lainnya adalah dengan mengurangi jumlah karyawan.

"Sudah banyak yang merelokasi. Ini pasti akan mengurangi jumlah karyawan. Potensinya di situ. Ini semuanya kena, padat karya kena termasuk otomotif juga sangat berat," sebutnya. (Obn)














Read More

Upah Minimum Sektoral Jakarta 2018 Terbit, Berikut Daftar Lengkapnya

By Poer Wanto at Maret 17, 2018  News  No comments

Upah Minimum Sekto2018 Terbit, Berya

F SP LEM SPSI,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta tahun 2018. Upah Minimum Sektoral merupakan turunan dari Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2018 yang sudah lebih dulu ditetapkan Anies sebesar Rp 3.648.035/bulan.Dari salinan surat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018 seperti dikutip Media lem, Selasa (13/3),
Anies telah menetapkan 11 upah minimum sektoral. Penetapan besaran upah disesuaikan dengan mempertimbangkan hasil perundingan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja dan tentunya Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Gambarannya, upah buruh sektor otomatif masih yang tertinggi dengan kisaran Rp 4.470.465-Rp 4.492.830. Sedangkan upah sektoral terendah adalah industri pakaian jadi dengan angka Rp 3.655.000 per bulan. Sementara itu, di dalam Pasal 3 dijelaskan Upah Minimum Sektoral tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Pergub ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018.
Berikut rincian besaran upah minimum sektoral DKI Jakarta 2018: Pergub upah minimum sektoral DKI JakartaPergub upah minimum sektoral DKI Jakarta (Foto:Dok. Pemprov DKI)





Pergub upah minimum sektoral DKI JakartaPergub upah minimum sektoral DKI Jakarta (Foto:Dok. Pemprov DKI)
Pergub upah minimum sektoral DKI JakartaPergub upah minimum sektoral DKI Jakarta (Foto:Dok. Pemprov DKI)
Pergub upah minimum sektoral DKI JakartaPergub upah minimum sektoral DKI Jakarta (Foto:Dok. Pemprov DKI)
Pergub upah minimum sektoral DKI JakartaPergub upah minimum sektoral DKI Jakarta (Foto:Dok. Pemprov DKI)
Pergub upah minimum sektoral DKI JakartaPergub upah minimum sektoral DKI Jakarta (Foto:Dok. Pemprov DKI)
Pergub upah minimum sektoral DKI JakartaPergub upah minimum sektoral DKI Jakarta (Foto:Dok. Pemprov DKI)














Read More

PUK YAMAHA INDONESIA PEDULI KESEHATAN ANGGOTA

By Unknown at Maret 14, 2018  Pendidikan  No comments

FSP LEM SPSI - PUK SP LEM SPSI PT Yamaha Indonesia , yang mewakili Bidang Pemberdayaan Perempuan bersama Bidang Diklat, mengadakan seminar kanker serviks pada hari rabu (14/03/2018) sore.


Pada kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama PUK SP LEM SPSI, RS Mitra Bekasi Barat dan Departement GA PT Yamaha Indonesia ini,  Melati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah bekerjasama dalam pelaksanaan seminar tersebut, baik dari bagi pihak penyelenggara, narasumber dan para peserta seminar.

Menurutnya, kanker serviks ini merupakan salah satu penyakit berbahaya bagi perempuan. Sebab, lanjutnya, kanker serviks merupakan suatu penyakit yang tidak terdeteksi pada saat awal terjangkitnya penyakit ini,  dan baru terdeteksi ketika sudah masuk stadium lanjutan.

"Saya berharap, kegiatan ini bisa menjadi motivasi bagi karyawan , terutama para karyawan perempuan baik yang sudah ataupun belum menikah kata Melati.



"Melalui peningkatan pengetahuan SDM ini dilakukan dengan beberapa kegiatan salah satunya seperti seminar hari ini. Untuk itu, saya himbau kepada para peserta kiranya dapat memperhatikan dan mengikuti secara seksama materi yang disampaikan oleh narasumber," tuturnya.

Untuk diketahui, seminar yang bertemakan "Hidup Sehat Tanpa Kanker Serviks"  ini dihadiri oleh narasumber dari RS Mitra Bekasi Barat yaitu dr.  Dwi Ajeng Rembulan SpOG.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari perusahaan, pengurus PUK SP LEM SPSI PT Yamaha Indonesia dan para peserta seminar yang begitu antusias dalam berlangsungnya acara ini. (idp)
Read More

HASIL AKSI UMSK 2018 4 SPA SPSI JAWA BARAT

By Ekha Rosyid Kurniawan, SH. at Maret 06, 2018  News  No comments

FSP LEM SPSI - Bandung, 06/03/18 Perwakilan 20 Pimpinan dari 4 SPA SPSI  diterima oleh Kadisnaker Propinsi Jawa Barat Dr. Ir. Ferry Sofwan Arif, M.Si. dalam audiensi di Kantor Gubernur Jawa Barat pada hari selasa, 6 Maret 2018 dengan beberapa kesepakatan sebagai berikut :

1. Waktu pengajuan penetapan UMSK 2018 akan dibahas pada rapat Dewan Pengupahan Propinsi pada tanggal 8 Maret 2018.

2. Surat Setda tanggal 6 Februari 2018 nomor 561/608/YANBANGSOS akan dikonsultasikan ke sekretaris daerah untuk ditinjau kembali.

Setelah mendapatkan hasil kesepakatan maka pimpinan Federasi Ir. M. Sidarta selaku Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menyampaikan hasil tersebut kepada masa aksi melalui mobil komando, dan aksi ditutup dengan do'a selanjutnya masa aksi dibubarkan.(rsy)
Read More

TOLAK SURAT EDARAN GUBERNUR YANG MENGHAMBAT UMSK 2018

By Ekha Rosyid Kurniawan, SH. at Maret 06, 2018  News  No comments

FSP LEM SPSI - Bandung, 06/03/18 Aksi Unjuk Rasa Damai yang dilakukan oleh 4 SPA SPSI Propinsi Jawa Barat bertujuan untuk menolak surat edaran dari Setda Propinsi Jawa Barat yang menghambat proses penetapan UMSK dan Menuntut untuk segera disahkan.

Dalam surat edaran setda menghimbau ke semua kadisnaker yang ada di Kabupaten/Kota, harus berdasarkan kajian sehingga hal tersebut sangat merugikan buruh yang sampai saat ini UMSK 2018 belum ada kejelasan padahal batas akhir penetapan UMSK 2018 pada 15 Maret 2018.

"Aksi yang dilakukan pada hari ini adalah baru perwakilan dari Berbagai PUK, jika hari ini tidak ada hasil maka sudah dapat dipastikan akan ada aksi yang serentak di semua daerah." Tegas Ir. M. Sidarta selaku Ketua DPD FSP LEM SPSI dalam orasinya di depan Kantor Gubernur.(rsy)
Read More

HARI INI KITA AKSI UNTUK PERJUANGAN UMSK 2018

By Ekha Rosyid Kurniawan, SH. at Maret 06, 2018  News  No comments
FSP LEM SPSI - AKSI  BERSAMA 4 FEDERASI SERIKAT PEKAERJA ANGGOTA SPSI PROVINSI JAWA BARAT (PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD FSP RTMM) SPSI PROVINSI JAWA BARAT Sekretariat  : Jl. Lodaya No. 40 A Bandung Jawa Bara. Bandung, 06 Maret 2018 ribuan buruh yang tergabung dalam 4 Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar unjuk rasa damai, mereka dalam unjuk rasa kali ini menuntut Gubernur Provinsi Jawa Barat segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2018 yang sampai bulan Maret 2018 ini belum ada kejelasan.



Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan pemerintah Provinsi Jawa Barat terkesan ikut mempersulit proses penetapan UMSK 2018 melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat  pada 6 Februari 2018 kepada Bupati/Walikota Se Jawa Barat  yang menegaskan  bahwa tahapan pengusulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota harus didahului dengan kajian berdasarkan data dan informasi untuk sektor unggulan yang diajukan, klausul kajian tidak ada dalam peraturan perundang-undangan tegas Sidarta, yang ada menurut Permenaker nomor 7 tahun 2013, tentang upah minimum :

Pasal 13
(1) Untuk menetapkan UMSP dan/atau UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi  atau  Dewan  Pengupahan  Kabupaten/Kota  melakukan  penelitian  serta  menghimpun data dan informasi mengenai:  
a.  homogenitas perusahaan;  
b.  jumlah perusahaan;  
c.  jumlah tenaga kerja;  
d.  devisa yang dihasilkan;  
e.  nilai tambah yang dihasilkan;  
f.  kemampuan perusahaan;  
g.  asosiasi perusahaan; dan  
h.  serikat pekerja/serikat buruh terkait.  
(2) Dewan  Pengupahan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  melakukan  penelitian  untuk  menentukan  sektor  unggulan  yang  selanjutnya  disampaikan  kepada  asosiasi  perusahaan  dan  serikat  pekerja/serikat  buruh di sektor yang bersangkutan untuk dirundingkan.   

Pasal 14
(1) Besaran UMSP dan/atau  UMSK sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 11  ayat  (3)  disepakati oleh  asosiasi  perusahaan  dan  serikat pekerja/serikat  buruh di sektor yang bersangkutan.   
(2) Hasil  kesepakatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  disampaikan  kepada  gubernur  melalui  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  Provinsi  yang  bertanggung  jawab  di  bidang  ketenagakerjaan  sebagai  dasar  penetapan  UMSP dan/atau UMSK.  

Read More
← Postingan Lebih Baru Postingan Lama → Beranda

LEM TV

Terbaru


LEM TV KEPRI

Blog Archive

  • ►  2025 (9)
    • ►  Februari (5)
    • ►  Januari (4)
  • ►  2024 (159)
    • ►  Desember (28)
    • ►  November (9)
    • ►  Oktober (11)
    • ►  September (8)
    • ►  Agustus (13)
    • ►  Juli (11)
    • ►  Juni (35)
    • ►  Mei (15)
    • ►  April (7)
    • ►  Maret (3)
    • ►  Februari (9)
    • ►  Januari (10)
  • ►  2023 (98)
    • ►  Desember (20)
    • ►  November (14)
    • ►  Oktober (6)
    • ►  September (11)
    • ►  Agustus (15)
    • ►  Juli (9)
    • ►  Juni (6)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (1)
    • ►  Januari (8)
  • ►  2022 (78)
    • ►  Desember (4)
    • ►  November (10)
    • ►  Oktober (10)
    • ►  September (8)
    • ►  Agustus (8)
    • ►  Juli (5)
    • ►  Juni (6)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Februari (20)
    • ►  Januari (5)
  • ►  2021 (60)
    • ►  Desember (13)
    • ►  November (22)
    • ►  Oktober (7)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (3)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (8)
    • ►  Februari (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2020 (241)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (27)
    • ►  September (20)
    • ►  Agustus (17)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (42)
    • ►  April (49)
    • ►  Maret (29)
    • ►  Februari (46)
    • ►  Januari (7)
  • ►  2019 (130)
    • ►  Desember (8)
    • ►  November (15)
    • ►  Oktober (9)
    • ►  September (19)
    • ►  Agustus (13)
    • ►  Juli (28)
    • ►  Juni (2)
    • ►  Mei (17)
    • ►  April (6)
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (6)
    • ►  Januari (3)
  • ▼  2018 (187)
    • ►  Desember (9)
    • ►  November (19)
    • ►  Oktober (27)
    • ►  September (13)
    • ►  Agustus (25)
    • ►  Juli (7)
    • ►  Juni (8)
    • ►  Mei (19)
    • ►  April (29)
    • ▼  Maret (9)
      • MUSNIK PUK PT AISIN
      • Sandi: Polemik Upah Sektoral Didiskusikan Saja, Ta...
      • Pengusaha Protes Upah Minimum Sektoral Jakarta 201...
      • Pengusaha Akan Gugat Pergub Upah Minimum Sektoral ...
      • Upah Minimum Sektoral Jakarta 2018 Terbit, Berikut...
      • PUK YAMAHA INDONESIA PEDULI KESEHATAN ANGGOTA
      • HASIL AKSI UMSK 2018 4 SPA SPSI JAWA BARAT
      • TOLAK SURAT EDARAN GUBERNUR YANG MENGHAMBAT UMSK 2018
      • HARI INI KITA AKSI UNTUK PERJUANGAN UMSK 2018
    • ►  Februari (16)
    • ►  Januari (6)
  • ►  2017 (280)
    • ►  Desember (16)
    • ►  November (25)
    • ►  Oktober (24)
    • ►  September (34)
    • ►  Agustus (15)
    • ►  Juli (5)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (27)
    • ►  April (34)
    • ►  Maret (35)
    • ►  Februari (30)
    • ►  Januari (32)
  • ►  2016 (271)
    • ►  Desember (26)
    • ►  November (70)
    • ►  Oktober (64)
    • ►  September (21)
    • ►  Agustus (7)
    • ►  Juli (15)
    • ►  Juni (20)
    • ►  Mei (31)
    • ►  April (1)
    • ►  Februari (4)
    • ►  Januari (12)
  • ►  2015 (202)
    • ►  Desember (16)
    • ►  November (22)
    • ►  Oktober (30)
    • ►  September (30)
    • ►  Agustus (20)
    • ►  Juli (15)
    • ►  Juni (13)
    • ►  Mei (6)
    • ►  April (24)
    • ►  Maret (4)
    • ►  Februari (14)
    • ►  Januari (8)
  • ►  2014 (57)
    • ►  Desember (16)
    • ►  November (14)
    • ►  Oktober (19)
    • ►  Agustus (4)
    • ►  Juli (4)

facebook tweeter google linked in rss

Contact Us

Media FSP LEM SPSI
Alamat: Kantor DPP FSP LEM SPSI
Grand Mutiara Platinum No. 2
Jl Setra Primer Timur, Jakarta Timur

Tlp: (021)22859565
Website: fsplemspsi.or.id
Kontak Email: redaksifsplem@gmail.com

Popular Posts

  • Pendidikan Organisasi dan Kepemimpinan untuk Anggota PUK SP LEM SPSI PT Koyorad oleh : Ir. Muhammad Sidarta
    Foto kebersamaan PUK SP LEM SPSI PT Koyorad bersama Pleno dan anggota pada Minggu, 28/07/2024). Bekasi, MEDIA LEM - Dalam satu hari Ir. Muh...
  • Mubes VI, Ekha Rosyid Terpilih Menjadi Sekjen Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts 2024-2027
      Pelantikan Pengurus Forum SP AOP periode Tahun 2024 - 2027 di Luxury hotel Malioboro, Yogyakarta. YOGYAKARTA, MEDIA LEM - Ekha Rosyid, SH...
  • DPC FSP LEM SPSI KARAWANG KEDATANGAN TAMU DARI KARYAWAN PT ADM
    FSP LEM SPSI - Karawang, 1/12/2017 Perwakilan Karyawan dari PT Astra Daihatsu Motor berkumpul di Lantai 2 Gedung DPC FSP LEM SPSI Kabupa...

Categories

  • Aksi Buruh
  • Bapor
  • Gallery
  • Konsolidasi
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pernik
  • Politik Buruh
  • Politik.
  • Tokoh
  • Upah Minimum
  • Video

 
  • Blog Archive

  • Blogroll

    Responsive Advertisement
Copyright © fsplemspsi.or.id | Powered by Blogger
Design by ThemePix | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com
NewBloggerThemes.com