FSP LEM SPSI - AKSI BERSAMA 4 FEDERASI SERIKAT PEKAERJA ANGGOTA SPSI PROVINSI JAWA BARAT (PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD FSP RTMM) SPSI PROVINSI JAWA BARAT Sekretariat : Jl. Lodaya No. 40 A Bandung Jawa Bara. Bandung, 06 Maret 2018 ribuan buruh yang tergabung dalam 4 Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar unjuk rasa damai, mereka dalam unjuk rasa kali ini menuntut Gubernur Provinsi Jawa Barat segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2018 yang sampai bulan Maret 2018 ini belum ada kejelasan.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan pemerintah Provinsi Jawa Barat terkesan ikut mempersulit proses penetapan UMSK 2018 melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada 6 Februari 2018 kepada Bupati/Walikota Se Jawa Barat yang menegaskan bahwa tahapan pengusulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota harus didahului dengan kajian berdasarkan data dan informasi untuk sektor unggulan yang diajukan, klausul kajian tidak ada dalam peraturan perundang-undangan tegas Sidarta, yang ada menurut Permenaker nomor 7 tahun 2013, tentang upah minimum :
Pasal 13
(1) Untuk menetapkan UMSP dan/atau UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai:
a. homogenitas perusahaan;
b. jumlah perusahaan;
c. jumlah tenaga kerja;
d. devisa yang dihasilkan;
e. nilai tambah yang dihasilkan;
f. kemampuan perusahaan;
g. asosiasi perusahaan; dan
h. serikat pekerja/serikat buruh terkait.
(2) Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian untuk menentukan sektor unggulan yang selanjutnya disampaikan kepada asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan untuk dirundingkan.
Pasal 14
(1) Besaran UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disepakati oleh asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan UMSP dan/atau UMSK.
0 comments:
Posting Komentar