Looking For Anything Specific?

ads header

HARI INI KITA AKSI UNTUK PERJUANGAN UMSK 2018

FSP LEM SPSI - AKSI  BERSAMA 4 FEDERASI SERIKAT PEKAERJA ANGGOTA SPSI PROVINSI JAWA BARAT (PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD FSP RTMM) SPSI PROVINSI JAWA BARAT Sekretariat  : Jl. Lodaya No. 40 A Bandung Jawa Bara. Bandung, 06 Maret 2018 ribuan buruh yang tergabung dalam 4 Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar unjuk rasa damai, mereka dalam unjuk rasa kali ini menuntut Gubernur Provinsi Jawa Barat segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2018 yang sampai bulan Maret 2018 ini belum ada kejelasan.



Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan pemerintah Provinsi Jawa Barat terkesan ikut mempersulit proses penetapan UMSK 2018 melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat  pada 6 Februari 2018 kepada Bupati/Walikota Se Jawa Barat  yang menegaskan  bahwa tahapan pengusulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota harus didahului dengan kajian berdasarkan data dan informasi untuk sektor unggulan yang diajukan, klausul kajian tidak ada dalam peraturan perundang-undangan tegas Sidarta, yang ada menurut Permenaker nomor 7 tahun 2013, tentang upah minimum :

Pasal 13
(1) Untuk menetapkan UMSP dan/atau UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi  atau  Dewan  Pengupahan  Kabupaten/Kota  melakukan  penelitian  serta  menghimpun data dan informasi mengenai:  
a.  homogenitas perusahaan;  
b.  jumlah perusahaan;  
c.  jumlah tenaga kerja;  
d.  devisa yang dihasilkan;  
e.  nilai tambah yang dihasilkan;  
f.  kemampuan perusahaan;  
g.  asosiasi perusahaan; dan  
h.  serikat pekerja/serikat buruh terkait.  
(2) Dewan  Pengupahan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  melakukan  penelitian  untuk  menentukan  sektor  unggulan  yang  selanjutnya  disampaikan  kepada  asosiasi  perusahaan  dan  serikat  pekerja/serikat  buruh di sektor yang bersangkutan untuk dirundingkan.   

Pasal 14
(1) Besaran UMSP dan/atau  UMSK sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 11  ayat  (3)  disepakati oleh  asosiasi  perusahaan  dan  serikat pekerja/serikat  buruh di sektor yang bersangkutan.   
(2) Hasil  kesepakatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  disampaikan  kepada  gubernur  melalui  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  Provinsi  yang  bertanggung  jawab  di  bidang  ketenagakerjaan  sebagai  dasar  penetapan  UMSP dan/atau UMSK.  

0 comments:

Posting Komentar