Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Waspada Corona, FSP LEM SPSI Tolak Omnibus Law Surati Presiden dan Ketua DPR RI

Ir.Idrus,MM
Sekretaris Umum FSP LEM SPSI

MEDIA LEM, Ditengah mewabahnya virus Covid-19 Corona, Buruh Pabrik masih tetap Bekerja dengan Jam kerja Biasa, Himbauan Pemerintah agar perusahaan melock down pun hanya sebatas himbauan, ditambah pemerintah akan menerbitkan Omnibus Law Cipta Kerja yang RUU-nya sudah di Serahkan 12 Februari bulan lalu ke DPR RI, Hal ini yang membuat FSP LEM SPSI tidak berdiam diri, sudah dua kali Agenda buruh Mogok  Nasional di tunda yaitu tanggal 23 Maret dan Aksi mogok nasional FSP LEM SPSI yang seyogyanya akan dilaksanakan 1 April 2020 juga tertunda akibat Virus Covid-19 makin merebak di DKI Jakarta.

Pada hari kamis 26/3/2020 FSP LEM SPSI mengirim Surat ke Presiden RI dan ketua DPR RI Agar Pemerintah mencabut Omnibus law yang akan di terbitkanya Undang-undang sapu jagat itu khususnya klaster ketenagakerjaan yang menyengsarakan Buruh
"Inilah bentuk perjuangan FSP LEM SPSI bahwa kami tidak akan berdiam diri karena Virus Corona yang sedang merebak di DKI Jakarta ini" Ujar Bung Idrus di Rumah LEM Perumahan Grand Mutiara Platinum
Kami sudah menunda Aksi Demo nasional di tanggal 23/3 dan 1/4 karena faktor kemanusiaan saja kami menunda agenda ini, walau di akar rumput anggota kami mendesak tetap harus dilaksanakan. Ujar Idrus lagi dengan Nada berapi-api

Foto: Ahmad Jazuli wakil Sekretaris DPP FSP LEM SPSI

Di tempat terpisah Menurut info dari Bung Jazuli wakil sekretaris DPP FSP LEM SPSI dan yang kami himpun bahwa surat untuk presiden dengan tembusan Menaker, Menko Bid. Perekonomian, Menkopolhukam, dan KSP serta surat kedua di Tunjukan ke ketua DPR RI dengan di tembuskan ke sembilan fraksi di DPR RI, Komisi IX DPR RI dan Badan Legislasi.
Progres sudah di kirim ke Ketua DPR RI, dengan tembusan sembilan fraksi yang ada di DPR RI,Komisi IX dan Badan Legislasi
Sembilan Fraksi masih libur sampai 28 Maret 2020.



Kami Akan terus berjuang Sampai Tuhan mengabulkan Perjuangan kami Ujar Jazuli disela-sela Tugas Organisasi Mengawal Surat organisasi @kk


Tolak Omnibus Law: Gubernur Sumsel Menandatangani Tuntutan Buruh Kota Palembang



MEDIA FSP LEM SPSI, Aliansi buruh
gabungan dari beberapa serikat buruh mengatasnamakan Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatra Selatan ( GEPBUK SS ) sekitar 4.000 masa aksi mendatangi Kantor Gubernur yang beralamat diJalan Kapten A. Rivai No. 3, Sungai Pangeran, Ilir Timur I, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.Rabu 11/3/2020
M.P.Nasution,SH. Ketua DPD FSP LEM SPSI
dan Ketua DPD KSPSI Sumatra Selatan
kami kali ini membawa masa aksi sekitar 4.000 masa aksi yang sebelumnya kami hanya 500 masa aksi tapi tidak di tanggapi ujar M.P. Nasution,SH. Ketua DPD KSPSI dan ketua DPD FSP LEM SPSI Sumatra Selatan.
Sebelumnya kami ke DPRD Tapi tidak ada anggota DPRD karena sedang reses. Ujar pentolan DPD FSP LEM SPSI Sumatra selatan lagi.
Masa aksi mulai datang dan berkumpul di depan kantor gubernur pukul 08.00 sampai jam 11.00 masa dari berbagai serikat buruh diantaranya KSBSI, KSPSI AGN dan KSPSI Yorrys Raweyai FSP LEM SPSI, FSP KEHUT, FSP PARIWISATA dan  kemudian di terima gubernur Sumatra selatan H.Herman Deru dan  menandatangani rekomendasi tututan yang akan di sampaikan ke pusat

Adapun 3 tuntutan buruh adalah:
1. Memohon Perlindungan Hukum dan dan keadilan
2. Menolak rancangan undang-undang Cipta kerja (OMNIBUS LAW)
3. Menuntut dikeluarkanya klaster ketenagakerjan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (dalam OMNIBUS LAW)



sekitar pukul 12.00  masa aksi bergerak ke DPRD untuk menyampaikan aspirasinya agar anggota dewan mensuarakan tututan Buruh ke pusat tentang klaster ketenagakerjaan di cabut dari rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

MUSYAWARAH CABANG DPC FSP LEM SPSI KABUPATEN KOTA BEKASI

FSP LEM SPSI
Rabu 18-19 maret 2020 PUTRI GUNUNG HOTEL.Jl Raya Tangkupan Perahu km 16.17 Lembang Bandung.
Musyawarah Cabang (MUSCAB) tempat di adakanya kegiatan atau agenda lima tahunan untuk menentukan ketua di  kepengurusan perangkat yang baru.dalam kegiatan ini juga mengundang Dewan pimpinan cabang di jawa barat.antara lain Agus Jaenal SH ketua DPC FSP LEM KARAWANG,DUDI ketua DPC FSP LEM SPSI PURWAKARTA,Wanda Irawan SH ketua DPC FSP LEM SPSI BANDUNG BARAT,Ir.M Sidarta ketua DPD FSP LEM SPSI JAWA BARAT beserta perangkat.KETUA DPC KSPI BEKASI R ABDULAH. Dalam MUSCAB R  Abdullah juga memberikan materi tentang revolusi 4.0
kegiatan hari ini juga dihadiri oleh perwakilan PUK SP LEM SPSI se KAB/KOTA BEKASI.
setelah melalui rangkain acara maka terpilihlah kembali warnadi rakasiwi sebagai ketua terpilih DPC FSP LEM SPSI KABUPATEN DAN  KOTA BEKASI secara aklamasi.
Setalah terpilih ketua terpilih mengadakan  formatur untuk menentukan komposisi perangkat yang baru.berikut hasil team formatur.
Setalah komposisi didapatkan langsung dilantik oleh ketua DPD FSP LEM SPSI JAWA BARAT.Ir Muhamad Sidarta pada pukul 00.15 untuk periode masa bakti 2020-2025.ditetapkan di lembang bandung 19 maret 2020.(alkh)

15.000 Buruh Tetap Aksi di Tengah Paparan Virus Corona Menolak RUU Omnibus law

Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.

F SP LEM SPSI,Meski ada himbauan untuk menghindari dari kerumunan massa guna meminimalisir penyebaran Covid-19, aliansi serikat pekerja Jawa Barat tetap menggelar unjuk rasa terkait penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung Sate setelah sebelumnya melakukan longmarch dari Monumen Perjuangan (Monju), Senin 16 Maret 2020 siang.
Peserta aksi terdiri dari FSP TSK SPSI, SBSI92, FSPMI, FSP LEM SPSI, SPN, FSP KEP SPSI, GASPERMINDO, FSP RTMM SPSI, GOBSI, FSP KAHUT SPSI, KASBI, PPMI, FSB GARTEKS, KSN, KSPN, FSPM, FSP SP FARKES SPSI, FSP KEP KSPI, FSP PP SPSI, dan PPMI 98.

Perwakilan serikat buruh, M Sidarta mengatakan, 15.000 lebih massa aksi menuntut batalkan RUU Omnibus law cipta kerja yang akan membahayakan secara massal bagi seluruh generasi bangsa dan anak cucu semua jika RUU disetujui pemerintah dan DPR.

"Perihal menghadapi virus corona yang sedang mewabah, semua pihak harus waspada dan melawan virus corona tersebut sampai tuntas," kata dia.
Menurut dia, meski beraksi, peserta aksi tetap waspada. Memang tidak semua menggunakan masker atau membawa antiseptik.

"Ada yang pakai ada yang tidak. Bagi kaum buruh RUU Omnibus law ini lebih berbahaya dari segalanya. Mestinya pemerintah dan DPR tanggap terhadap penolakan masif RUU ini yang sangat masif di seluruh daerah di Indonesia, kalau nggak dicabut dipastikan penolakan akan semakin masif," ujar Sidarta.

Pada aksi tersebut mereka menuntut Pemerintah untuk membatalkan RUU Omnibus Law Cipta kerja yang mereka sebut dengan omnibus law RUU cilaka itu dengan menarik usulan yang sudah masuk di DPR RI.
"Kami menuntut DPR RI untuk menolak RUU tersebut dan mengembalikan usulan RUU Cilaka tersebut kepada Pemerintah," kata dia.

Mereka pun menuntut gubernur Jabar untuk membuat surat Rekomendasi Penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja kepada Presiden RI dan DPR RI.

"Dari pembahasan draf RUU ini secara sembunyi-sembunyi dan tertutup sehingga tidak dapat diakses publik dengan dalih investasi, dari proses pembuatan RUU CILAKA ini sudah bermasalah, melanggar aturan pembentukan peraturan perundang-undangan," kata dia.
RUU tersebut ini bukan untuk mensejaterahkan buruh akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistematis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan para kapiltas, menyerahkan persoalan hubungan industrial hak dan kewajiban buruh dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal), menghilangkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghidupan yang layak, dan penghasilan yang layak.

"RUU ini juga memberikan sentralisasi kekuasaan kepada Pemerintah Pusat yang pada akhirnya menghapus kewenangan otonomi daerah dimana itu merupakan salah satu tujuan reformasi. pada intinya RUU Cilaka ini dibuat untuk kepentingan Kaum Pemodal/Investasi bukan untuk kepentingan rakyat dan kaum buruh," tandasnya.

Dia menambahkan, RUU omnibus law sebenarnya adalah Revisi UU No. 13 Tahun 2003 yang dibungkus dengan cover cipta kerja agar buruh dan rakyat terkecoh dan terkelabui dengan judulnya padahal isinya memiskinkan buruh dan rakyat atas nama UU dengan hilangnya kepastian pekerjaan, kepastian penghasilan dan kepastian jaminan sosial. Oleh karena itu sudah seharusnya Kaum Buruh, Elemen Mahasiwa dan Kelompok Masyarakat Lainnya menyatakan penolakan.
Adapun subtansi RUU tersebut di antaranya:

  1. Masuknya TKA unskill worker dengan dihapusnya wajib izin ( IMTA ) untuk mempekerjakan TKA;
  2. Hubungan Kerja dengan sistem kerja PKWT dan Outsoursing untuk semua jenis pekerjaan tanpa ada batasan waktu (seumur hidup)
  3. Hapusnya Upah Minimum, dengan dihapusnya Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK dan UMSK, serta berlakunya Upah Perjam (satuan waktu) , Upah Borongan (satuan hasil) dan Upah Industry Padat Karya;
  4. Dihapusnya kewajiban perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah;
  5. PHK dipermudah dengan sistem (easy hiring, easy firing) dengan menghapus pasal kewajiban mencegah PHK, dan prosedur PHK;
  6. Dihapusnya Hak Cuti Yang Harus Dibayar Oleh Perusahaan antara lain RUU CILAKA ini menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, cuti mengkhitankan anak/membatiskan anak, cuti menjalankan tugas negara, cuti menjalankan tugas serikat pekerja dll
  7. Dihapusnya Hak Buruh untuk mengajukan gugatan ke PHI apabila terjadi PHK sepihak; 
  8. Hilangnya Pesangon karena dengan sistem kerja kontrak/PKWT dan Outsoursing selamanya maka secara otomatis tidak ada kewajiban perusahaan membayar pesangon;
  9. Penghargaan Masa Kerja berkurang dan penggantian hak di hapus;
  10. Hilangnya sanksi pidana dalam pelanggaran hak normatif pekerja/buruh;
  11. Hilangnya Jaminan sosial dengan sistem hubungan kerja yang fleksibel dan sistem upah perjam, borongan maka jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun akan hilang;
  12. Masih banyak pasal – pasal dalam RUU CILAKA ini yang merugikan dan menyengsarakan kaum buruh.(obn)

PERNYATAAN SIKAP “ PENOLAKAN OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA”

Masa aksi Aliansi SP / SB Jabar long Mach ke Gedung Sate Bandung.

ALIANSI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH JAWA BARAT, JALAN LODAYA NO. 40A BANDUNG – JAWA BARAT, 16/03/2020.
(FSP TSK SPSI, SBSI92, FSPMI, FSP LEM SPSI, SPN, FSP KEP SPSI, GASPERMINDO, FSP RTMM SPSI, GOBSI, FSP KAHUT SPSI, KASBI, PPMI, FSB GARTEKS, KSN, KSPN, FSPM, FSP SP FARKES SPSI, FSP KEP KSPI, FSP PP SPSI, PPMI 98) Memberikan Pernyataan Sikap "MENOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA." Bahwa Pemerintah telah secara resmi memasukkan draff OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA kepada DPR RI tanggal 12 Februari 2020, proses pembuatan draff OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA tidak pernah melibatkan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dilihat dari SATGAS OMNIBUS LAW yang dibentuk oleh Pemerintah di Ketuai oleh Ketua Umum KADIN yang anggota Satgas tersebut didominasi oleh Organisasi Pengusaha dan tidak ada dari SP/SB, pembahasan draf RUU ini secara sembunyi-sembunyi dan tertutup sehingga tidak dapat diakses public dengan dalih investasi, dari proses pembuatan RRU CILAKA ini sudah bermasalah, melanggar aturan pembentukan peraturan perundang-undangan, RUU CILAKA ini bukan untuk mensejaterahkan buruh akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistimatis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan para kapiltas, menyerahkan persoalan hubungan industrial hak dan kewajiban buruh dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal), menghilangkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghidupan yang layak, penghasilan yang layak, RUU CILAKA ini juga memberikan setralisasi kekuasaan kepada Pemerintah Pusat yang pada akhirnya menghapus kewenangan otonomi daerah yang merupakan salah satu tujuan reformasi, yang pada intinya RUU CILAKA ini dibuat untuk kepentingan Kaum Pemodal/Investasi bukan untuk kepentingan rakyat dan kaum buruh; 

Bahwa RUU OMNIBUS LAW CILAKA ini sebenarnya adala Revisi UU No. 13 Tahun 2003 yang dibungkus dengan cover cipta kerja agar buruh dan rakyat terkecoh dan terkelabui dengan judulnya padahal isinya memiskinkan buruh dan rakyat atas nama UU dengan hilangnya kepastian pekerjaan, kepastian penghasilan dan kepastian jaminan sosial, ole karena itu sudah seharusnya Kaum Buruh, Elemen Mahasiwa dan Kelompok Masyarakat Lainnya MENYATAKAN MENOLAK RUU CILAKA INI SECARA BERSAMA-SAMA.

Beberapa subtansi isi OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA yang menjadi ALASAN PENTING bagi KAUM BURUH UNTUK MENOLAK RUU CILAKA ini adalah sebagai berikut :

1. Masuknya TKA unskill worker dengan dihapusnya wajib izin ( IMTA ) untuk mempekerjakan TKA;
2. Hubungan Kerja dengan sistem kerja PKWT dan Outsoursing untuk semua jenis pekerjaan tanpa ada batasan waktu (seumur hidup)
3. Hapusnya Upah Minimum, dengan dihapusnya Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK dan UMSK, serta berlakunya Upah Perjam (satuan waktu) , Upah Borongan (satuan hasil) dan Upah Industry Padat Karya;
4. Dihapusnya kewajiban perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah;
5. PHK dipermudah dengan sistem (easy hiring, easy firing) dengan menghapus pasal kewajiban mencegah PHK, dan prosedur PHK;
6. Dihapusnya Hak Cuti Yang Harus Dibayar Oleh Perusahaan antara lain RUU CILAKA ini menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, cuti mengkhitankan anak/membatiskan anak, cuti menjalankan tugas negara, cuti menjalankan tugas serikat pekerja dll;
7. Dihapusnya Hak Buruh untuk mengajukan gugatan ke PHI apabila terjadi PHK sepihak; 
8. Hilangnya Pesangon karena dengan sistem kerja kontrak/PKWT dan Outsoursing selamanya maka secara otomatis tidak ada kewajiban perusahaan membayar pesangon;
9. Penghargaan Masa Kerja berkurang dan penggantian hak di hapus;
10. Hilangnya sanksi pidana dalam pelanggaran hak normatif pekerja/buruh;
11. Hilangnya Jaminan sosial dengan sistem hubungan kerja yang fleksibel dan sistem upah perjam, borongan maka jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun akan hilang;
12. Masih banyak pasal – pasal dalam RUU CILAKA ini yang merugikan dan menyengsarakan kaum buruh;

Maka oleh karena itu kami ALIANSI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH JAWA BARAT MENYATAKAN SIKAP :

1. Menolak OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA
2. Menuntut Pemerintah untuk membatalkan OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA dan menarik usulan dari DPR RI;
3. Menuntut DPR RI untuk menolak OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA dan mengembalikan usulan RUU CILAKA tersebut kepada Pemerintah;
4. Menuntut GUBERNUR JAWA BARAT DAN DPRD PROVINSI JAWA BARAT untuk membuat surat Penolakan OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA kepada Presiden RI dan DPR RI.

Masa aksi terus bergerak dari Monumen Juang menuju Gedung Sate, Bandung untuk menyatakan sikap terhadap penolakan Rancangan Undangan-undang Cipta Kerja Omnibus Law.(rsy).

PRES RELEASE : AKSI TOLAK OMNIBUS LAW RUU CILAKA TETAP DILAKSANAKAN DI MONJU, BANDUNG, JAWA BARAT.

Foto spesial satgas Bapor LEM persiapan pengamanan di Gedung Sate, Bandung

SERIKAT PEKERJA, Bandung, 16-03-2020. Sebagaimana diketahui bahwa, pada tanggal 12 Februari 2020, pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draft  Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law 'Ciptaker' serta Naskah akademiknya kepada pimpinan DPR-RI, terdiri dari 11 klaster.
RUU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut sebelumnya diberi judul Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (yang kemudian sempat diplesetkan dengan singkatan RUU Omnibus Law Cilaka)  mulai banyak menuai penolakan secara masif di berbagai daerah dan kalangan, baik dari kalangan akademisi/pakar, mahasiwa, pers/jurnalis, lingkungan, tani, nelayan, ormas-ormas besar, lebih-lebih dari kalangan kaum buruh, karena RUU Omnibus Law tersebut, kalau sampai disahkan akan banyak menghilangkan dan mengurangi hak dan kepentingan rakyat. RUU Omnibus Law Cipta Kerja isinya juga dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, diantaranya :   
Upah menjadi sangat murah (akan berlaku Upah Tunggal UMP/Upah Minimum Provinsi Jawa Barat hanya Rp 1, 8 juta/bulan dan Upah Khusus Padat Karya bisa dibawah UMP dengan alas an demi keberlangsungan usaha.  Bahkan akan berlaku upah/jam terkait dengan jam kerja fleksibel yang tidak memiliki hubungan kerja untuk melindungi buruh). Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus.
Status kerja kontrak dan Outsourcing seumur hidup, karena pasal 59 undang-undang ketenagakerjaan no. 13/2003 dihapus, sehingga pesangon akan hilang dengan sendirinya.
Kapan saja buruh mudah di PHK, karena pasal 151 undang-undang ketenagakerjaan no. 13/2003 dihapus.
Cuti haid dan melahirkan dihapus, hal ini tidak menghormati kodrat perempuan.
Sanksi pidana bagi pelaku usaha nakal yang melanggar norma dihapus. Tentu hal ini akan memicu pelanggaran norma secara besar-besaran oleh para pelaku pengusaha nakal.
Tenaga Kerja Asing  mudah masuk di semua level dan di semua sektor usaha. Bahkan sekarang sudah berlaku Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 228 Tahun 2020, Tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.
Bukan hanya kaum buruh yang akan kehilangan hak dan kepentingannya jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini disahkan, generasi muda, angkatan kerja dan anak cucu kita semua akan kehilangan hak dan kepentingannya karena pemerintah hanya mementingkan investasi semata mengabaikan perlindungan terhadap seluruh rakyat.
RUU Omnibus Law juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, bertentangan dengan amanah reformasi, sentralisasi kekuasaan kembali ke pusat, eksploitasi sumber daya manusia dan sumber daya alam Indonesia akan meraja lela.
Dengan semakin masifnya penolakan RUU Omnibus Law di berbagai daerah dan kalangan ini,  Kami meminta Presiden Joko Widodo agar  segera mencabut kembali draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR-RI itu terbukti, meresahkan rakyat. Jika Presiden mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut pasti akan dikenang oleh seluruh rakyat, bahwa Presiden Jokowi peduli dan melindungi dengan adil kepada seluruh rakyatnya.
Bandung, 15 Maret 2020
Aliansi Serikat Pekerja/Serikat  Buruh Jawa Barat
( FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP PP SPSI, FSP FARKES SPSI, SBSI 92, FSPMI, SPN, KSPN, KSN, FSP KEP KSPI, PPMI, PPMI98, GOBSI, GASPERMINDO, FSPM, KASBI, FSB GARTEKS)

SURAT REKOMENDASI PENOLAKAN RUU OMNIBUS LAW

FSP LEM SPSI - Karawang, 12 Maret 2020 para pimpinan dari Gerakan Masyarakat Menolak ( GERAM ) diterima oleh Bupati karawang dan anggota DPRD Kabupaten karawang pada Pukul 10.00 wib.
Bupati karawang Hj.Dr.Cellica Nurahadiana dan anggota DPRD Kabupaten Karawang memberikan surat rekomendasi penolakan RUU omnibuslaw untuk disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Surat rekomendasi tersebut disampaikan langsung diatas mobil komando massa aksi oleh Anggota DPRD dan Kepala dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten karwang pada pukul 15.30 Wib.

GERAKAN RAKYAT MENOLAK ( GERAM ) KARAWANG

FSP LEM SPSI - Karawang, 12 Maret 2020 Federasi serikat pekerja, Mahasiswa dan Organisasi Masyarat Karawang yang mengatas namakan Gerakan Masyarakat Menolak ( Geram ), melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD dan Kantor Bupati Karawang dengan tuntutan menolak RUU OMNIBUS LAW.
Ribuan massa aksi berangkat dari masing - masing kawasan industri dan berkumpul di arteri interchange tol karawang barat, sehingga membuat akses menuju tol karawang barat lumpuh, massa bertolak menuju gedung DPRD dan Kantor Bupati pada pukul 14.00 WIB.

Omnibus Law Langgar Konvensi ILO, Indonesia Bisa Kehilangan Subsidi Tarif Dagang Dunia


F SP LEM SPSI, Langkah pemerintah untuk menggenjot perekonomian Indonesia melalui omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai berpotensi terjadi pelanggaran.

Dari kacamata konfederasi buruh internasional yang tergabung dalam International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC-AP), ada dua poin dugaan pelanggaran yang bisa digugat ke mahkamah internasional. "Terkait omnibus law ini ada hal-hal yang mungkin dianggap konvensi sebagai hal yang fundamental. Nomor 87 dan 98, terkait dengan kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama," ucap Sekretaris Jenderal ITUC-AP, Shoya Yoshida di Hotel San Pacific, Jakarta, Rabu (11/3).

"Ini bisa menjadi subjek untuk diajukan ke komite pengawasan terkait dengan yang ada di ILO (organisasi perburuhan internasional), terkait pelaksanaan omnibus law ini karena melanggar 2 konvensi yang fundamental tersebut," sambungnya. 

Sebagai lembaga buruh internasional, Shoya Yoshida mengaku siap mem-backup tuntutan konfederasi serikat buruh di Indonesia mengenai omnibus law RUU Ciptaker. 

"Mungkin kawan-kawan kita di ITUC bisa meminta, misalnya Uni Eropa untuk bisa menghambat atau menghilangkan GSP (Generalize System of Preferences). Ini adalah preferensi yang diberikan satu negara ketika mereka mau melakukan perdagangan," terang Shoya Yoshida. 

"Ada preferensi misalnya tarif yang lebih rendah, subsidi tarif. Ini bisa dihilangkan oleh Uni Eropa," tambahnya.

Ia pun memeberikan contoh terkait pencabutan GSP Uni Eropa kepada Kamboja. "Sebagai contoh 12 Februari kenarin Uni Eropa telah mencabut GSP atau subsidi tarif kepada Kamboja," ucap Shoya Yoshida. 
"Terkait dengan ini, ITUC global dan ITUC-AP ada di sini untuk membantu mendukung afiliasi kita di sini, KSPI dan KSPSI. Jika kami diminta untuk mendukung, maka kami ada di sini," pungkasnya.

sumber : Rmol.id

Di Depan Kantor Anies, Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Nasional

Masa aksi dari Gerakan Buruh Jakarta,yang memenuhi depan kantor Balai Kota

F SP LEM SPSI, Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta menggeruduk Balaikota DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (11/3).

Mereka datang untuk menyuarakan penolakan atas omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR. Kaum buruh mengancam akan melumpuhkan ekonomi nasional jika DPR ikut ngotot meloloskan RUU ini.

"Persatuan adalah gerbang paling konkret menuju kesejahteraan. Kita tunjukan kepada negara ketika omnibus law tetap disahkan kita mogok masal," ungkap salah seorang orator dari atas mobil komando, Rabu (11/3). 

"Dan artinya itu bisa berakibat lumpuhnya perekonomian, siap mogok masal kawan-kawan?" sambungnya yang disambut teriakan dukungan dari para buruh. Dalam tuntutannya, Gerakan Buruh Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI untuk menyatakan sikap menolak RUU Ciptaker yang akan dibahas DPR RI. Selain itu, DPRD DKI juga diminta untuk menyampaikan sikap kepada Presiden Joko Widodo agar berani membatalkan RUU Ciptaker.

Bagi kaum buruh, RUU Ciptaker yang diserahkan pemerintah ke DPR pada 12 Februari lalu telah membuktikan bahwa pemerintah hanya hadir untuk membela kepentingan pemilik modal atau penguasa.(obn)



Konfederasi Buruh Internasional Minta Pemerintah Cabut Omnibus Law RUU Ciptaker

Diskusi RUU Omnibus Law Cipta Kerja

F SP LEM SPSI, Sekretaris Jendral International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC-AP) atau konfederasi serikat buruh internasional Asia-Pasifik, Shoya Yoshida, menanggapi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang tengah dirampungkan pemerintah menggunakan metode omnibus law.

Menurutnya, beleid yang ditujukan pemerintah untuk mempermudah investasi dan penciptaan lapangan kerja ini tidak sejalan, khususnya dengan semangat kesejahteraan kaum buruh. Dalam jumpa pers yang digelar di Hotel San Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/3) siang ini, Shoya Yoshida menyebutkan 6 degradasi, atau kemerosotan kesejahteraan kaum buruh.

Di mana yang pertama, terkait pengaturan upah minimum pekerja. Shoya Yoshida melihat, pengaturan tingkat upah minimum di Omnibus Law RUU Ciptaker hanya akan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi, bukan berdasarkan dari biaya hidup sebenarnya. 

"Di mana ini bertentangan dengan Konvensi ILO Nomor 131 tentang Penetapan Upah Minimum, yang membutuhkan mekanisme penetapan upah minimum melalui mekanisme tripartit," kata Shoya Yoshida.

"Sanksi tegas terhadap pengusaha karena tidak mematuhi tingkat upah minimum juga akan melemah secara signifikan," sambungnya. 
Menurut Shoya Yoshida, undang-undang yang berlaku saat ini, yakni UU Ketenagakerjaan 13/2003 menetapkan hukuman hingga 4 tahun penjara dan/atau pembayaran denda hingga Rp 400 juta, jika perusahaan tidak menjalankan standar upah minimum. Sementara di dalam Omnibus Law, aturan ini akan dihapus, termasuk persoalan pidana, baik mengenai standar pembayaran upah minimum maupun hukuman karena keterlambatan pembayaran upah. 

Selain itu, usaha mikro-kecil dan menengah, yang merupakan mayoritas usaha di Indonesia, dapat dibebaskan dari kewajiban membayar upah minimum buruh," sebut Shoya Yoshida melengkapi. 
Adapun untuk poin kedua mengenai pembayaran pesangon yang akan dihapus di dalam omnibus law RUU Ciptaker ini. Hal ini memiliki efek menurut Shoya Yoshida, yakni akan mempermudah perekrutan dan pemecatan buruh/pekerja bagi pengusaha. Selain itu, pada saat yang sama juga dapat merampas kesejahteraan yang signifikan dari buruh. 

“Misalnya, buruh bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak akan lagi mendapatkan manfaat dari uang pesangon,” Shoya Ypshida menyebutkan. Kemudian untuk poin ketiga yang dipermasalahkan ITUC adalah, dihapusnya batasan terhadap penggunaan berlebihan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat permanen.
Menurut Shoya Yoshida, UU 13/2003 tidak mengizinkan pengusaha untuk mempekerjakan buruh dengan PKWT selama lebih dari dua tahun, untuk pekerjaan yang sifatnya permanen. 

"Namun, ketentuan tersebut akan dihapuskan jika RUU Omnibus ini disahkan. Hal ini akan mendorong pengusaha untuk terus-menerus mempertahankan pekerja dengan kontrak yang tidak menjamin keamanan kerja," papar Shoya Yoshida. 

Sementara untuk poin keempat, omnibus law Ciptaker juga akan menghapus batasan untuk outsourcing buruh dan perlindungan skema kesehatan dan pensiun. Poin kelima, Shoya Yoshida menganggap omnibus law ini akan membuat risiko kesehatan dan keselamatan pekerja tidak terjamin. Adapun untuk yang terakhir, poin keenam, aturan mengenai konsultasi dengan serikat buruh/ serikat pekerja akan dihapus.

"Setiap amandemen yang diusulkan dalam RUU ini seharusnya tidak boleh mengurangi hak dan manfaat yang sudah dijamin oleh peraturan dan perundang-undangan," tegas Shoya Yoshida. “Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencabut RUU Omnibus yang diusulkan dan menyerukan konsultasi terbuka dan konstruktif dengan mitra sosial dalam menyusun RUU yang diusulkan tersebut,” pungkasnya

Sumber : Rmol.id

Nalar Sinis Dibalik Skema Pengupahan Baru

Ilustrasi penolakan OMNIBUS LAW CIPTA KERJA dari kaum Buruh

F SP LEM SPSI, Ada tagar menarik di laman Twitter yang sedang trending  kemarin, #omnibuslawsampah. Ungkapan menohok bernada kesal itu sempat menjadi tren linimasa twitter selama beberapa saat. Regulasi sapu jagat yang dibungkus dalam Omnibus Law ini banyak menuai kontroversi dari awal diisukan hingga secara resmi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) itu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rabu (12/2/2020) lalu. Sesuai dengan namanya, RUU Cipta Kerja ini bermaksud menciptakan lapangan kerja, kemudahan berusaha serta meningkatkan ekosistem investasi. 
Dalam mengatur ekosistem yang ramah investasi, tentu diperlukan kemudahan dalam berusaha, iklim politik yang stabil, birokrasi anti-lelet (drive-thru) dan juga upah buruh yang murah.Untuk memuluskan jalan tersebut salah satu yang diubah yakni skema pengupahan. Pemerintah mengatur kembali skema pengupahan melalui Omnibus Law Pasal 88D RUU Cipta Kerja, dimana upah minimum dimuat dalam formulasi UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt), atau  upah minimum tahunan (UMt) ditambah UMt kali pertumbuhan ekonomi tahunan (Pet) provinsi.
Skema baru ini menghilangkan faktor inflasi serta unsur pertumbuhan ekonomi nasional yang selama ini diatur penggunaannya dalam PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Pertumbuhan ekonomi provinsi akan menjadi acuan upah minimum bagi pekerja/buruh yang memasuki masa kerja awal 0-1 tahun. Pekerja/buruh yang memasuki tahap awal pekerjaan atau baru saja bekerja disebuah perusahaan setelah ditetapkannya UU ini otomatis menggunakan skema tersebut. 
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatakan bahwa apabila pertumbuhan ekonomi nol atau minus maka upah minimum provinsi yang berlaku adalah upah minimum sebelumnya.[1]Jadi tak akan ada perubahan dalam upah minimum, melainkan tetap sama. Berbeda dengan perhitungan sebelumnya yang memasukkan unsur inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertanyaan mencuat kembali, dan sangat serius perlu ditanyakan kepada seratus dua puluh tujuh satgas RUU Cipta Kerja. Pertama, sebagai jaring pengaman tentu upah minimum provinsi ini harus adil posisinya. Lantas bagaimana nasib pekerja misalkan kita ambil contoh di Provinsi Papua, dengan pertumbuhan ekonomi yang minus selama lima tahun berturut-turut[2]serta menduduki provinsi dengan salah satu tingkat inflasi tertinggi di Indonesia.
Kedua, guna melanggengkan akumulasi keuntungan bagi investor, maka diperlukan narasi untuk memperpanjang generasi upah murah. Untuk itu narasi yang dibangun dalam skema pengupahan ini nampaknya akan menyasar tenaga kerja yang baru memasuki masa kerja (freshgraduates) dan cenderung sesuai dengan kondisi bonus demografi Indonesia saat ini. 
Pengkondisian Buruh Murah 
Selama ini dalam aturan lama (PP 78/2015), inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi unsur penghitungan upah. Bila melihat inflasi cenderung relatif turun secara nasional, namun kenaikan harga relatif berbeda-beda tiap provinsi. Sedangkan dalam RUU ini unsur inflasi dikeluarkan dari skema perhitungan. Maka bila terjadi kenaikan harga yang tak dibarengi dengan peningkatan upah akibat pertumbuhan daerah minus atau tak tumbuh, akan berdampak langsung pada daya beli buruh/pekerja.
Artinya argumen dasar skema pengupahan ini kontraproduktif dengan cara pandang pemerintah yang menginginkan pertumbuhan ekonomi. RUU ini jelas mengincar upah murah diterapkan pada generasi-generasi yang baru memasuki dunia kerja atau buruh yang rawan PHK. Selain memaksa daerah untuk saling berkompetisi dalam pertumbuhan ekonomi, secara tak langsung pemerintah akan meningkatkan disparitas upah antar daerah dan semakin jauh dari tujuan pemerataan kesejahteraan maupun pembangunan.
Generasi-generasi yang hadir ketika bonus demografi di Indonesia terjadi ini sangat rentan terhadap skema upah tersebut.[3]Sekali lagi, jika langkah tersebut adalah usaha kontraproduktif dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi. Maka, tak ayal skema pengupahan Omnibus Law Cipta Kerja akan berdampak serius bagi generasi awal yang tinggal di daerah kurang kompetitif serta mengalami pertumbuhan stagnan. Selain itu bila melihat tren pekerja, secara rasional mereka akan melihat peluang untuk bekerja di daerah lain yang lebih maju dan tumbuh ekonominya.  
Menguntungkan Investor    
RUU Cipta Kerja memang berfokus untuk menciptakan ekosistem investasi yang nantinya sanggup mendorong pertumbuhan ekonomi, padahal peningkatan sektor industri tidak serta merta berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja.Buktinya terlihat dari tren data oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mencatatat bahwa tahun 2018 investasi tinggi yang masuk ke Indonesia hanya dibarengi dengan penyerapan 0,8 juta tenaga kerjabaru.  
Artinya, jika investasi merupakan selalu jadi alasan,maka sebenarnya Indonesia sudah lebih tinggi daripada Brazil, Malaysia maupun Afrika Selatan dalam hal pertumbuhan investasi. Hal ini bisa jadi indikator bahwa RUU ini bisa jadi merupakan kepentingan segelintir oranguntuk akumulasi modal sebesar-besarnya,bagi kemakmuran segelintir orang. 
Salah satunya dengan menekan upah buruh secara maksimal untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya.Itulah watak investor. Sedangkan negara, justru saat ini dibutuhkan sebagai watchdog atau wasit yang adil dan berpihak pada kesejahteraan warganya. Namun negara justru bertopeng pada rezim pasarbebas. Posisinya sangat kuat berpihak dengan kepentingan investor.
Pun, skema dasar OmnibusLaw Cipta Kerjayang tak melibatkan buruh dalam proses awal pembuatan dan digadang-gadang banyak pihak sebagai RUUanti-demokrasi ini. Patut diduga,jangan-jangan memang pemerintah menilai buruh hanya sebagai penghambat investasi bukannya pelumas pembangunan yang efektif mendorong pertumbuhan ekonomi.(obn)

KADISNAKERTRANS DKI JAKARTA ANDRI YANSAH WAKILI PEMPROV DKI JAKARTA TEMUI BURUH DI LAPANGAN

Buruh menggelar orasi di depna Balaikota DKI Jakarta

F SP LEM SPSI,Sebanyak 20 perwakilan buruh telah diterima Pemprov DKI Jakarta untuk membahas mengenai penolakan massa terkait omnibus law RUU Ciptaker yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta yang berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta hari ini.

"Alhamdulillah kita diterima oleh pihak Pemprov DKI. Namun sayangnya kita tidak bertemu Gubernur karena sedang paripurna," kata salah seorang orator yang naik mobil komando usai melakukan pertemuan dengan Pemprov DKI, Rabu (11/3).
 "Semua aspirasi kita diamini Pemprov DKI dan akan meneruskan aspirasi ke pusat," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mewakili Pemprov DKI Jakarta langsung turun ke lapangan menemui para buruh.

Ia menjelaskan, selama ini Pemprov DKI Jakarta selalu memperhatikan kaum buruh. "Hal itu terbukti dengan program-program yang sama-sama kita diskusikan. Prinsipnya akan kami tindaklanjuti aspirasi buruh ini," pungkasnya

Dinas Ketahan Pangan, Kelautan Dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta Memberikan Pelatihan Online Hidroponik Kepada Pengurus Serikat Pekerja TAM



F SP LEM SPSI, Sejak Pademi Covid-19 melanda Indonesia di awal Maret 2020 hingga saat ini di rasakan adanya penurunan pendapatan anggota sehingga Pengurus Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ( SP LEM SPSI) PT. Toyota Astra Motor (TAM) berpikir kenapa kita tidak berusaha untuk memenuhi salah satu kebutuhan pokok secara mandiri misalnya pangan.

Kebutuhan pokok itu terdiri dari sandang ,pangan,papan,transportasi dan biaya sekolah anak. Beberapa informasi yang PUK dapat, bahwa menanam dengan pola Hidroponik tidak perlu melakukan lahan yang tidak terlalu luas, sehingga hal ini yang menginspirasi PUK PT.TAM mempropose pelatihan secara Online ke Dinas Ketahanan Pangan,Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta.

Disiarkan secara langsung melalui Aplikasi Zoom dari Jam 13.00 sampai jam 14.45 Jumat,(16/05/2020) Kegiatan Pelatihan on line yang di ikuti oleh Pengurus Serikat Pekerja PT.TAM (PUK,KP dan Pleno) serta seorang Karyawan Teladan kurang lebih mencapai 40 orang bersama 23 Partisipan dari DKPKP ( Kepala seksi Pertanian, Kasatlak Kecamatan,Penyuluh Pertanian Lapangan dan Unsur Dinas KPKP Lainnya).

Dibuka oleh Kepala Bidang Pertanian Ibu Mujiati mengatakan, "Dengan adanya pemahaman tentang budi daya tanaman hidrophonik di harapkan karyawan bisa menerapkannya di sekitar rumah masing-masing agar efisiensi penyediaan bahan pangan mandiri tercapai selama masa Pademi COVID-19,Selain itu manfaat penyediaan bahan pangan mandiri sangat cocok dengan area lingkungan kebanyakan orang di perkotaan yang tidak memiliki lahan yang luas."

Ada beberapa Narasumber yang ahli di bidangnya yaitu:
  • Apit Kurniawan(Kelompok Tani Angrek,Karang anyar,Sawah Besar,Jakarta Pusat)
  • Dani Arwanto ( Gang Hijau Cemara,Tugu,Kodja,Jakarta Utara)
  • Latifah ( Gang Hijau Asmat,Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan)
Mereka menerangkan tentang Dasar-dasar tanaman hidrophonik, menunjukkan langkah-langkah menanam tanaman hidrophonik dan peralatannya serta rincian biaya yang diperlukan dalam menanam hidrophonik sekaligus memperlihatkan contoh tanaman hidrophonik yang sudah siap panen.

" Terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada pihak Dinas DKPKP, Karena hanya sekitar satu pekan surat dari Serikat Pekerja TAM sudah di jawab dengan memberikan pelatihan hidrophonik

SELAMAT ATAS TERPILIHNYA PUK SP LEM SPSI PT. MIZUSHIMA PERIODE 2020 - 2023

Pelantikan Ketua dan Pengurus PUK SP LEM SPSI PT. Mizushima periode 2020 s.d 2023

FSP LEM SPSI - KARAWANG, 08/03/2020. MUSNIK PUK SP LEM SPSI PT. Mizushima Metal Work Indonesia deselenggarakan di Swiss-belinn hotel Karawang pada 08 Maret 2020 dari opening ceremony hingga pelaksanaan musyawarah unit kerja dalam rangka laporan pertanggungjawaban serta pemilihan kepengurusan dan perencanaan program kerja kepengurusan PUK dengan menghasilkan susunan kepengurusan sebagai berikut :

Ketua                       : Adi Wasono
Wakil Ketua I          : Yahya Nur
Wakil Ketua II         : Sardi

Sekretaris                : Wahyu Utomo
Wakil Sekretaris I   : Aris Munfaat
Wakil Sekretaris II  : Ahmad Ridho

Bendahara               : Ali M. Tamrin

Semoga dalam menjalankan amanah yang diberikan anggota, segenap jajaran Pengurus PUK SP LEM SPSI PT. Mizushima Metal Work Indonesia senantiyasa istiqomah dan dapat berjuang untuk membela, melindungi dan memperjuangkan Hak dan Kepentingan demi peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.(rsy).


MUSNIK 2 PUK MIZUSHIMA DISELINGI MATERI OMNIBUS LAW

Opening Ceremony MUSNIK PUK SP LEM SPSI PT. MZUSHIMA di Swiss-belinn Karawang
FSP LEM SPSI, Karawang, 08 Maret 2020. MUSNIK ke-2 PUK SP LEM SPSI PT. MIZUSHIM METAL WORK INDONESIA adalah sarana pertanggungjawaban pengurus kepada anggota dan melakukan proses pemilihan dan pergantian kepengurusan ditingkat Unit Kerja serta merencanakan program kerja kedepan, MUSNIK ke-2 ini dibuka oleh Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang Bung Agus Jaenal, SH. di Swiss-belinn hotel pada 08 Maret 2020, Sebelum masuk pada agenda Sidang Musnik, diisi Pemaparan materi tekait dengan RUU OMNIBUS LAW kepada Komisaris Pleno dan anggota yang hadir pada agenda Musyawarah Unit Kerja agar semua paham dan dapat mengambil sikap untuk sama-sama mendukung upaya Federasi LEM SPSI dalam melakukan penolakan terhadap RUU OMNIBUS LAW.

Agus Jaenal, SH Mengisi materi terkait dengan RUU OMNIBUS LAW di Swiis-belinn Hotel Karawang pada MUSNIK 2 PUK SP LEM SPSI PT. MIZUSHIMA METAL WORK INDONESIA
Hadir Presiden Direktur Nagano San, pada agenda Musnik ke-2 PUK SP LEM SPSI PT PT. Mizushima Metal Work Indonesia dan para undangan dari PUK sahabat ( PUK GS Battery, PUK MMP, PUK CHEMKO ) dan seluruh Pleno dan anggota yang mencapai 60 orang. Disampaikan oleh ketua panitia bahwa dalam proses penjaringan calon ketua PUK muncul dua kandidat nama Calon Ketua dan diantaranya adalah Ketua PUK incumbent Bung Adi Wasono, harapanya dalam proses Musyawarah Unit Kerja nantinya dapat memunculkan sosok pemimpin dan pengurus di tingkat unit yang dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan perusahaan sehingga dapat membawa peningkatan kesejahteraan terhadap karyawan.(rsy).

Menyikapi RUU ONMIBUS LAW Klaster #3 Cipta Kerja Terhadap Buruh ASTRA

Forum Serikat Pekerja Otomotif Astra Group dan Rantai Bisnisnya sepakat Menolak RUU OMNIBUS LAW.
FORUM SERIKAT PEKERJA, Grand Citra Hotel, Karawang, 4 Maret 2020. Forum Serikat Pekerja yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Otomotif Astra Group dan Rantai Bisnisnya melakukan pertemuan dalam menyikapi RUU OMNIBUS LAW klaster #3 Cipta Kerja yang berdampak terhadap buruh Astra, Hadir selaku panelis dari perwakilan Forum diantaranya Bung Willa Fardian dan Engkos Kosasih dari Forum SP Astra Otopart, Bung Azis Syarif Hidayat dan Budi Darmanto selaku Ketua dan Sekretaris PUK TMMIN, Bung Taufik Hidayat dan Sutarno dari Forum Honda Group, serta Serikat Pekerja dari Astra Daihatsu turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Peserta Forum SP Otomotif Astra Group dan Rantai Bisnisnya

Pada sesi pertama diisi pemaparan tentang RUU OMNIBUS LAW dengan UU. 13 /2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Bung Parno dari PC FSPMI Bekasi, dan disampaikan bahwa dengan adanya RUU OMNIBUS LAW secara tidak langsung akan merevisi bahkan menghapus Pasal-pasal yang ada di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang sangat merugikan Pekerja/Buruh. Dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antar anggota Forum Seriakt Pekerja Astra Otopart tentang dampak RUU OMNIBUS LAW dengan keberadaan PKB di masing-masing AFCO, dan dapat disimpulkan bahwa jika RUU OMNIBUS LAW di sahkan maka dampak terhadap Perusahaan atau Investor yang ada akan sangat terancam, karena akan ada Kanibalisme antar investor sehingga persaingan industri tidak bagus dan berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup Perusahaan dan Pekerjanya.

Bung Obon Tabroni anggota Komisi IX DPR RI hadiri pertemuan Forum SP Astra Otopart

Hal yang sama juga disampaikan Bung Obon Tabroni dari anggota DPR RI Komisi IX yang menyempatkan hadir memenuhi undangan pengurus Forum SP AOP dengan pemaparan tentang perjuangan buruh di parlement sehingga perjuangan buruh bisa lebih optimal dan harapanya terkait dengan RUU OMNIBUS LAW ini dapat dibahas dalam sidang Pansus dan bukan di Baleg, sehingga keterlibatan Bung Obon Tabroni selaku anggota Komisi IX DPR RI dapat dimaksimalkan untuk menolak RUU OMNIBUS LAW.

Adapun terkait dengan hasil pertemuan Forum Serikat Pekerja Astra Group dan Rantai Bisnisnya adalah :

1. Melayangkan surat penolakan bersama ke Astra Internasional pada tanggal 10 Maret 2020 dengan PIC ( Forum SP AOP, Forum Honda Group, SP TMMIN, SP DAIHATSU ) di Kantor Astra Internasional.( Tempat tentatif).

2. Konfrensi Pers dengan melibatkan media nasional pada tanggal 17 Maret 2020 di Jakarta ( Di Gedung Juang ).

Terlepas dari apa bahasan yang akan disampaikan, tetapi satu yang pasti adalah dengan adanya RUU OMNIBUS LAW maka persatuan pergerakan buruh semakin solid dan masif baik di Federasi, Konfederasi bahkan juga di Forum-forum Serikat Pekerja, terutama Forum Serikat Pekerja Otomotif Astra Group dan Rantai Bisnisnya yang terdiri dari ( Forum SP AOP, Forum Honda Group, SP TMMIN, SP DAIHATSU ) dan harapanya untuk ATPM yang lain bisa segera bergabung untuk Menolak RUU OMNIBUS LAW. (rsy).

Massa Buruh Blokade Sejumlah Jalan di Kabupaten Tangerang, Tolak Omnibus Law

Masa aksi tolak omnibuslaw Propinsi Banten terus bergerak dan memblokade hampir semua ruas jalan yang ada di area kawasan bertujuan aspirasi mereka di dengar oleh Pemerintah baik Daerah maupun pusat.

F SP LEM SPSI, Menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, ribuan buruh memadati beberapa wilayah industri dan jalan di Kabupaten Tangerang, Selasa (3/3/2020).
Pantau tangerangonline.id di lapangan tampak mulai terjadi pembakaran ban-ban bekas di tengah jalan untuk memblokir lalu lintas dan melumpuhkan jalur utama di Kabupaten Tangerang, seperti Bitung, Balaraja, dan Cikupa Mas.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa mengatakan, hari ini para buruh berunjuk rasa secara serentak di sejumlah wilayah industri di Kabupaten Tangerang. Hal ini berbeda dari info awal yang memberitakan para buruh se-Provinsi Banten bakal bergerak menuju Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang.
Sebagian dari kita sudah mulai bergerak di beberapa kawasan industri sejak pukul 07.00 WIB tadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada beberapa titik yang menjadi lokasi unjuk rasa, yaitu kawasan industri di Balaraja, Jatake, Cikupa Mas, dan kawasan lainnya. Tuntutan unjuk rasa kali ini hanya satu, yakni menolak RUU Omnibus Law.
Tidak jadi bertolak ke Serang karena kami tahu ini merupakan domainnya pemerintah pusat dan di provinsi pun tidak banyak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.
Karena itu, kata Imam, keputusan akhir sebelum aksi tadi adalah para buruh akan melakukan unjuk rasa di wilayah masing-masing agar para buruh mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Targetnya memadati kawasan industri di pagi hari. Setelah siang harinya bergerak keluar menuju jalan arteri dan simpul tol,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jalan utama akan dibuat lumpuh, serta jalan simpul menuju tol seperti di Bitung, Balaraja, dan Cikupa Mas.

Kita buat lumpuh di siang hari, untuk mencari perhatian khusus dari pemerintah pusat,” tutupnya.(obn)

Demo ke Banten, Buruh Bakar Ban Lumpuhkan Jatiuwung

Para buruh membakar ban dalam aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan industri Palem Manis Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (3/3/2020)

F SP LEM SPSI,Para buruh menggelar demo besar-besaran ke gedung DPRD Provinsi Banten di Serang, untuk menolak Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (3/3/2020).
Sebelum berangkat ke Serang, massa buruh di kawasan industri Palem Manis, Jatiuwung, Kota Tangerang membakar sejumlah ban untuk memblokir jalanan.
Para buruh yang berunjuk rasa diketahui merupakan massa Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3).
Presidium AB3 Dedi Sudarajat mengatakan pembakaran ban dilakukan untuk mengajak para pekerja menjadi peserta aksi.

"Bakar ban itu mulai jam 06.00 WIB untuk mengajak pekerja yang masuk pagi dan yang pulang kerja malam," ujarnya kepada fsplemspsi.or.id

Pembakaran ban membuat sejumlah ruas jalan di kawasan industri tersebut macet parah. Selain itu, aktivitas industri juga mulai terganggu akibat pekerja mengikuti aksi.
"Semua pabrik pekerjanya keluar dengan suka rela ikut unjuk rasa," imbuh Dedi.
Dedi mengeklaim pembakaran ban sudah dipadamkan. Menurutnya, para buruh mulai bergerak menuju Serang untuk bergabung dengan massa lainya.
"Api sudah padam, tapi menjadi lautan manusia sesak dan penuh," pungkasnya.
Dedi menambahkan unjuk rasa ini diikuti puluhan ribu buruh dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, hingga Cilegon. Seluruh buruh, kata dia, bertemu di titik kumpul yang berpusat di gedung DPRD Provinsi Banten.

"Kami juga meminta maaf kepada masyarakat bila seluruh jalan raya dan industri di Banten lumpuh total," pungkasnya(obn)

Manajemen Chingluh Bagikan Masker untuk Aksi Buruh

pihak keamanan saat membagikan masker kepada Masa Aksi di Tanggerang Banten

F SP LEM SPSI,Akibat tertularnya warga Depok oleh virus vorona dari warga Jepang, membuat kekhawatiran banyak orang.
Termasuk dalam aksi buruh hari ini di kawasan industri Pasar Kemis. Sambil mengajak sesama rekannya untuk turut berunjuk rasa menolak RUU omnibus law tentang cipta lapangan kerja, para buruh ini juga membagikan masker.

Bahkan, di PT Victory Chingluh Indonesia Pasar Kemis, masker dibagikan pihak manajemen perusahaan. Mereka disambut ramah sejumlah petugas keamanan dan manajemen perusahaan sepatu tersebut.
masa aksi yang siap konvoi menunggu temennya di bagikan masker untuk keamanan mereka

Rombongan buruh yang datang ke pabrik ini langsung diberikan masker untuk digunakan dalam aksi unjuk rasa.
Menurut salah satu staf Eksternal Divisi PT Victory Chingluh Indonesia Sony Pamuji Laksono pembagian masker tersebut merupakan bagian dari kepedulian pihak manajemen terhadap merebaknya virus corona tersebut.
Pihaknya mencegah para buruh agar terhindar dari virus yang saat ini tengah merebak itu.