Looking For Anything Specific?

ads header

Nalar Sinis Dibalik Skema Pengupahan Baru

Ilustrasi penolakan OMNIBUS LAW CIPTA KERJA dari kaum Buruh

F SP LEM SPSI, Ada tagar menarik di laman Twitter yang sedang trending  kemarin, #omnibuslawsampah. Ungkapan menohok bernada kesal itu sempat menjadi tren linimasa twitter selama beberapa saat. Regulasi sapu jagat yang dibungkus dalam Omnibus Law ini banyak menuai kontroversi dari awal diisukan hingga secara resmi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) itu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rabu (12/2/2020) lalu. Sesuai dengan namanya, RUU Cipta Kerja ini bermaksud menciptakan lapangan kerja, kemudahan berusaha serta meningkatkan ekosistem investasi. 
Dalam mengatur ekosistem yang ramah investasi, tentu diperlukan kemudahan dalam berusaha, iklim politik yang stabil, birokrasi anti-lelet (drive-thru) dan juga upah buruh yang murah.Untuk memuluskan jalan tersebut salah satu yang diubah yakni skema pengupahan. Pemerintah mengatur kembali skema pengupahan melalui Omnibus Law Pasal 88D RUU Cipta Kerja, dimana upah minimum dimuat dalam formulasi UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt), atau  upah minimum tahunan (UMt) ditambah UMt kali pertumbuhan ekonomi tahunan (Pet) provinsi.
Skema baru ini menghilangkan faktor inflasi serta unsur pertumbuhan ekonomi nasional yang selama ini diatur penggunaannya dalam PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Pertumbuhan ekonomi provinsi akan menjadi acuan upah minimum bagi pekerja/buruh yang memasuki masa kerja awal 0-1 tahun. Pekerja/buruh yang memasuki tahap awal pekerjaan atau baru saja bekerja disebuah perusahaan setelah ditetapkannya UU ini otomatis menggunakan skema tersebut. 
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatakan bahwa apabila pertumbuhan ekonomi nol atau minus maka upah minimum provinsi yang berlaku adalah upah minimum sebelumnya.[1]Jadi tak akan ada perubahan dalam upah minimum, melainkan tetap sama. Berbeda dengan perhitungan sebelumnya yang memasukkan unsur inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertanyaan mencuat kembali, dan sangat serius perlu ditanyakan kepada seratus dua puluh tujuh satgas RUU Cipta Kerja. Pertama, sebagai jaring pengaman tentu upah minimum provinsi ini harus adil posisinya. Lantas bagaimana nasib pekerja misalkan kita ambil contoh di Provinsi Papua, dengan pertumbuhan ekonomi yang minus selama lima tahun berturut-turut[2]serta menduduki provinsi dengan salah satu tingkat inflasi tertinggi di Indonesia.
Kedua, guna melanggengkan akumulasi keuntungan bagi investor, maka diperlukan narasi untuk memperpanjang generasi upah murah. Untuk itu narasi yang dibangun dalam skema pengupahan ini nampaknya akan menyasar tenaga kerja yang baru memasuki masa kerja (freshgraduates) dan cenderung sesuai dengan kondisi bonus demografi Indonesia saat ini. 
Pengkondisian Buruh Murah 
Selama ini dalam aturan lama (PP 78/2015), inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi unsur penghitungan upah. Bila melihat inflasi cenderung relatif turun secara nasional, namun kenaikan harga relatif berbeda-beda tiap provinsi. Sedangkan dalam RUU ini unsur inflasi dikeluarkan dari skema perhitungan. Maka bila terjadi kenaikan harga yang tak dibarengi dengan peningkatan upah akibat pertumbuhan daerah minus atau tak tumbuh, akan berdampak langsung pada daya beli buruh/pekerja.
Artinya argumen dasar skema pengupahan ini kontraproduktif dengan cara pandang pemerintah yang menginginkan pertumbuhan ekonomi. RUU ini jelas mengincar upah murah diterapkan pada generasi-generasi yang baru memasuki dunia kerja atau buruh yang rawan PHK. Selain memaksa daerah untuk saling berkompetisi dalam pertumbuhan ekonomi, secara tak langsung pemerintah akan meningkatkan disparitas upah antar daerah dan semakin jauh dari tujuan pemerataan kesejahteraan maupun pembangunan.
Generasi-generasi yang hadir ketika bonus demografi di Indonesia terjadi ini sangat rentan terhadap skema upah tersebut.[3]Sekali lagi, jika langkah tersebut adalah usaha kontraproduktif dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi. Maka, tak ayal skema pengupahan Omnibus Law Cipta Kerja akan berdampak serius bagi generasi awal yang tinggal di daerah kurang kompetitif serta mengalami pertumbuhan stagnan. Selain itu bila melihat tren pekerja, secara rasional mereka akan melihat peluang untuk bekerja di daerah lain yang lebih maju dan tumbuh ekonominya.  
Menguntungkan Investor    
RUU Cipta Kerja memang berfokus untuk menciptakan ekosistem investasi yang nantinya sanggup mendorong pertumbuhan ekonomi, padahal peningkatan sektor industri tidak serta merta berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja.Buktinya terlihat dari tren data oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mencatatat bahwa tahun 2018 investasi tinggi yang masuk ke Indonesia hanya dibarengi dengan penyerapan 0,8 juta tenaga kerjabaru.  
Artinya, jika investasi merupakan selalu jadi alasan,maka sebenarnya Indonesia sudah lebih tinggi daripada Brazil, Malaysia maupun Afrika Selatan dalam hal pertumbuhan investasi. Hal ini bisa jadi indikator bahwa RUU ini bisa jadi merupakan kepentingan segelintir oranguntuk akumulasi modal sebesar-besarnya,bagi kemakmuran segelintir orang. 
Salah satunya dengan menekan upah buruh secara maksimal untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya.Itulah watak investor. Sedangkan negara, justru saat ini dibutuhkan sebagai watchdog atau wasit yang adil dan berpihak pada kesejahteraan warganya. Namun negara justru bertopeng pada rezim pasarbebas. Posisinya sangat kuat berpihak dengan kepentingan investor.
Pun, skema dasar OmnibusLaw Cipta Kerjayang tak melibatkan buruh dalam proses awal pembuatan dan digadang-gadang banyak pihak sebagai RUUanti-demokrasi ini. Patut diduga,jangan-jangan memang pemerintah menilai buruh hanya sebagai penghambat investasi bukannya pelumas pembangunan yang efektif mendorong pertumbuhan ekonomi.(obn)

0 comments:

Posting Komentar