Looking For Anything Specific?

ads header

Tolak Omnibus Law: Gubernur Sumsel Menandatangani Tuntutan Buruh Kota Palembang



MEDIA FSP LEM SPSI, Aliansi buruh
gabungan dari beberapa serikat buruh mengatasnamakan Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatra Selatan ( GEPBUK SS ) sekitar 4.000 masa aksi mendatangi Kantor Gubernur yang beralamat diJalan Kapten A. Rivai No. 3, Sungai Pangeran, Ilir Timur I, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.Rabu 11/3/2020
M.P.Nasution,SH. Ketua DPD FSP LEM SPSI
dan Ketua DPD KSPSI Sumatra Selatan
kami kali ini membawa masa aksi sekitar 4.000 masa aksi yang sebelumnya kami hanya 500 masa aksi tapi tidak di tanggapi ujar M.P. Nasution,SH. Ketua DPD KSPSI dan ketua DPD FSP LEM SPSI Sumatra Selatan.
Sebelumnya kami ke DPRD Tapi tidak ada anggota DPRD karena sedang reses. Ujar pentolan DPD FSP LEM SPSI Sumatra selatan lagi.
Masa aksi mulai datang dan berkumpul di depan kantor gubernur pukul 08.00 sampai jam 11.00 masa dari berbagai serikat buruh diantaranya KSBSI, KSPSI AGN dan KSPSI Yorrys Raweyai FSP LEM SPSI, FSP KEHUT, FSP PARIWISATA dan  kemudian di terima gubernur Sumatra selatan H.Herman Deru dan  menandatangani rekomendasi tututan yang akan di sampaikan ke pusat

Adapun 3 tuntutan buruh adalah:
1. Memohon Perlindungan Hukum dan dan keadilan
2. Menolak rancangan undang-undang Cipta kerja (OMNIBUS LAW)
3. Menuntut dikeluarkanya klaster ketenagakerjan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (dalam OMNIBUS LAW)



sekitar pukul 12.00  masa aksi bergerak ke DPRD untuk menyampaikan aspirasinya agar anggota dewan mensuarakan tututan Buruh ke pusat tentang klaster ketenagakerjaan di cabut dari rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

0 comments:

Posting Komentar