Looking For Anything Specific?

ads header

Konfederasi Buruh Internasional Minta Pemerintah Cabut Omnibus Law RUU Ciptaker

Diskusi RUU Omnibus Law Cipta Kerja

F SP LEM SPSI, Sekretaris Jendral International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC-AP) atau konfederasi serikat buruh internasional Asia-Pasifik, Shoya Yoshida, menanggapi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang tengah dirampungkan pemerintah menggunakan metode omnibus law.

Menurutnya, beleid yang ditujukan pemerintah untuk mempermudah investasi dan penciptaan lapangan kerja ini tidak sejalan, khususnya dengan semangat kesejahteraan kaum buruh. Dalam jumpa pers yang digelar di Hotel San Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/3) siang ini, Shoya Yoshida menyebutkan 6 degradasi, atau kemerosotan kesejahteraan kaum buruh.

Di mana yang pertama, terkait pengaturan upah minimum pekerja. Shoya Yoshida melihat, pengaturan tingkat upah minimum di Omnibus Law RUU Ciptaker hanya akan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi, bukan berdasarkan dari biaya hidup sebenarnya. 

"Di mana ini bertentangan dengan Konvensi ILO Nomor 131 tentang Penetapan Upah Minimum, yang membutuhkan mekanisme penetapan upah minimum melalui mekanisme tripartit," kata Shoya Yoshida.

"Sanksi tegas terhadap pengusaha karena tidak mematuhi tingkat upah minimum juga akan melemah secara signifikan," sambungnya. 
Menurut Shoya Yoshida, undang-undang yang berlaku saat ini, yakni UU Ketenagakerjaan 13/2003 menetapkan hukuman hingga 4 tahun penjara dan/atau pembayaran denda hingga Rp 400 juta, jika perusahaan tidak menjalankan standar upah minimum. Sementara di dalam Omnibus Law, aturan ini akan dihapus, termasuk persoalan pidana, baik mengenai standar pembayaran upah minimum maupun hukuman karena keterlambatan pembayaran upah. 

Selain itu, usaha mikro-kecil dan menengah, yang merupakan mayoritas usaha di Indonesia, dapat dibebaskan dari kewajiban membayar upah minimum buruh," sebut Shoya Yoshida melengkapi. 
Adapun untuk poin kedua mengenai pembayaran pesangon yang akan dihapus di dalam omnibus law RUU Ciptaker ini. Hal ini memiliki efek menurut Shoya Yoshida, yakni akan mempermudah perekrutan dan pemecatan buruh/pekerja bagi pengusaha. Selain itu, pada saat yang sama juga dapat merampas kesejahteraan yang signifikan dari buruh. 

“Misalnya, buruh bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak akan lagi mendapatkan manfaat dari uang pesangon,” Shoya Ypshida menyebutkan. Kemudian untuk poin ketiga yang dipermasalahkan ITUC adalah, dihapusnya batasan terhadap penggunaan berlebihan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat permanen.
Menurut Shoya Yoshida, UU 13/2003 tidak mengizinkan pengusaha untuk mempekerjakan buruh dengan PKWT selama lebih dari dua tahun, untuk pekerjaan yang sifatnya permanen. 

"Namun, ketentuan tersebut akan dihapuskan jika RUU Omnibus ini disahkan. Hal ini akan mendorong pengusaha untuk terus-menerus mempertahankan pekerja dengan kontrak yang tidak menjamin keamanan kerja," papar Shoya Yoshida. 

Sementara untuk poin keempat, omnibus law Ciptaker juga akan menghapus batasan untuk outsourcing buruh dan perlindungan skema kesehatan dan pensiun. Poin kelima, Shoya Yoshida menganggap omnibus law ini akan membuat risiko kesehatan dan keselamatan pekerja tidak terjamin. Adapun untuk yang terakhir, poin keenam, aturan mengenai konsultasi dengan serikat buruh/ serikat pekerja akan dihapus.

"Setiap amandemen yang diusulkan dalam RUU ini seharusnya tidak boleh mengurangi hak dan manfaat yang sudah dijamin oleh peraturan dan perundang-undangan," tegas Shoya Yoshida. “Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencabut RUU Omnibus yang diusulkan dan menyerukan konsultasi terbuka dan konstruktif dengan mitra sosial dalam menyusun RUU yang diusulkan tersebut,” pungkasnya

Sumber : Rmol.id

0 comments:

Posting Komentar