Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

(Ilustrasi Iuran Tapera)


F SP LEM SPSI, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan, berbagai kekhawatiran yang dilontarkan masyarakat terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan hal yang wajar Pasalnya hal itu berkaitan dengan pemotongan Gaji Pegawai Swasta disaat kebutuhan hidup makin menghimpit.


''Pekerja dan pengusaha wajib ikut Tapera, tetapi pekerja tidak otomatis tidak mendapat manfaat Tapera,'' kata Edy dalam keterangan resmi, Rabu, 29/5/2024


Ia menambahkan, hal ini mengacu kepada  Pasal 38 ayat 1b dan 1c yang menyebut syarat pekerja yang akan mendadapat manfaat adalah yeng termasuk golongan masyarskat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah. Lalu pada Pasal 39 ayat 2c, menyetakan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang di nilai oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.


Ini artinya BP Tapera akan menentukan  juga akses kemanfatan Tapera yang berupa KPR, Pembangunan rumah,atau renovasi rumah.


Menurut Edy, Tapera berbeda dengan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengutamakan asas gotong royong dan dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh pesertanya.


Politisi PDI Perjuangan ini juga melihat dan yang dikumpulkan di Tapera tidak mendapatkan kepastian timbal hasil.


Edy membandingan dengan Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagaakerjaan yang imbal hasilnya minimal dengan rata-rata suku bunga deposito di Bank Pemerintah. Bahkan selama ini rata-rata imbal hasil yang dikembalikan pada peserta JHT di atas rata-rata suku bunga Bank. 


" Saat ini sudah ada fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat yang sama dengan UU Tapera. Ada program namanya Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Edy.


Ia melihat akan ada overlapping antara MLT perumahan dan UU Tapera. Untuk itu, ia meminta agar memaksimalkan MLT Perumahan untuk pekerja sehingga pekerja dan pengusaha swasta tidak diwajibkan ikut Tapera. 


“Dengan diwajibkan membayar iuran Tapera 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha maka akan menggangu upah buruh dan cash flow perusahaan,” terang dia. 


Seiring dengan itu, ia mengusulkan agar pemerintah sebaiknya fokus untuk pemenuhan kebutuhan rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat miskin. 


Adapun, pembiayaan perumahan rakyat miskin diberikan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti di Program JKN. Sumber dananya bisa dari Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang berasal dari APBN.


“Yang terjadi di lapangan itu harga bahan pokok mahal, harga properti tidak dapat dijangkau. Masyarakat benar-benar dihimpit,” tutup Edy.


Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 


Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.


Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. 


Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. (obn)


Fantastis Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Sebulan

Gaji Komite Tapera (Tangkapan layar Perpres Nomor 9 Tahun 2023)


F SP LEM SPSI,Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi kontroversi panas sejak beberapa hari terakhir ini. Perdebatan memuncak setelah Presidwn Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.


Yang bikin meradang, PP tersebut akan memaksa perusahaan memotong gaji pekerja, disebutkan iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen. rinciannya 2,5  persen ditanggung Pekerja dan 0,5 persen dibebankan oleh perusahaan pemberi kerja.

Kwajiban iuran Tapera tersebut menambah daftar potongan Gaji yang diterima karyawan. Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak pph pasal 21,BPJS Kesehatan, dabn BP Jamsostek. Penolakan pun tak hanya datang dari masyarakat luas yang jadi pekerja, banyak dari kalangan pengusaha juga keberatan jika harus menanggung iuran wajib tersebut.

Gaji Komite Tapera

Untuk diketahui saja, pengelolaan Tapera sendiri berada di bawah BP Tapera, Dulunya badan ini bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana perumahan para PNS.

Mengutip lamanresminya, Pengurus Tapera sendiri terdiri dari komite dan komisioner. Untuk posisi komite siisi oleh beberapa pejabat negara ex officio mentri, misalnya Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga mentri PUPR Basuki Hadimuljono.

Anggota Komite Tapera lainnya adalah Mentri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota komisioner OJK Frederica Widyasari, dan sebagian diisi profesional.

Sementara petinggi lainnya dalam struktur organisasi BP Tapera adalah Komisioner dan deputi komisioner, yang mana Komisioner Tapera saat ini adalah Heru Pudyo Nugroho yang tercatat merupakan pejabat eselon Kementrian Keuangan.

Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif,dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera.

Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43.34 Juta. Lalu anggota dalam posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur mentri sebesar Rp.32,5 Juta.

Sementara mentri lainnya yang menjabat ex efficio dai BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp. 29.25 Juta perbulannya. Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan dan manfaat tambahan lainnya.

Untuk tunjangan yang di terima pengurus BP Tapera antara lain THR yang Nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi asuransi dan tunjangan lainnya.. ' honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) diberikan setiap bulan," tulis pasal 2 ayat (2).


Apindo Batam Tolak Penerapan Program Tapera, Anggap Bebani Pekerja dan Pengusaha

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rosyid

Buruh,  Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota BATAM, Menolak penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang di rencanakan oleh pemerintah,


Ketua Apindo Kota Battam, Rifki Rasyid menilai, iuran tapera ini akan membebani kedua belah pihak, baik itu pengusaha maupun pekerja.


Untuk itu, secara organisasi Apindo menyatakan menolak adanya program ini


" Apindo menilai aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik bagi pemberi kerja maupun pekerja ", Ujar Rafki pada Kamis (30/05/2024


Ia merincikan saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 % hingga 19,74% dari penghasilan kerja.


Untuk pungutan Jaminan sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No 3/1999 Jamsostek) berupa Jaminan Hari Tua sebesar 3.7%, Jaminan Kematian 0.3 %, Jaminan Kecelakaan Kerja 0.241.74 %, dan jaminan Pensiun 2 %.


Lanjtas ditambah pula pungutan Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No 40/2004 SJSN) berupa Jaminan Kesehatan sebesar 4%: Cadangan Pesangon (Berdasarkan UU No 13/2003 Ketenagakerjaan) sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.


"Beban ini semakin beratdengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar", Ujarnya Rafki


Apindo justru mengharapkan Pemerintah dapat mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP maksimal 30 % (Rp 138 triliun), maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun  digunakan untuk Program MLT Perumahan Pekerja. Dana MLTyang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya.(obn)

PENUH DENGAN POLEMIK INCUMBENT TERPILIH KEMBALI MENJADI KETUA DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR MASA BAKTI 2024-2029

Endang Hidayat,SH (Incumbent) terpilih kembali menjadi Ketua DPC F SP LEM SPSI Kota Administrasi Jakarta Timur Periode 2024-2029

F SP LEM SPSI, Musyawarah Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM) ke VII bertempat di Hotel The Green Peak Hotel Bogor Jawa Barat Rabu 29 Mei 2024. acara di mulai pukul 13:00 dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan langsung memasuki agenda sidang Paripurna 1 yaitu pengesahan Tata tertip dan jadwal acara Muscab VII DPC F SP LEM SPSI Jakarta Timur.

Pasal perpasal terus di bahas dan di sepakati bersama sampai laporan pertanggung jawaban dari pengurus lama semua berjalan dengan lancar. ada sedikit pro dan kontra dalam persidangan itu normal semua untuk kemajuan organisasi khususnya F SP LEM SPSI Jakarta Timur.

Polemik yang terjadi di dalam persidangan karena perbedaan pandangan dalam bahasa maupun cara memahami makna mencerminkan kedewasaan cara berorganisasi setiap peserta sidang. ada yang menerima dan ada yang bingung maksudnya bagaimana.

sidang sempet di skor dikarenakan Polemik antar peserta sidang dan juga pimpinan sidang, kurang lebih 45 menit skor sidang, para pimpinan untuk berkoordinasi mencari solusi yang terbaik untuk organisasi.

dalam laporan pertanggungjawaban pada dasarnya semua menerima dengan catatan yang masing masing sektor industri memberi catatan. 

di karenakan banyak yang interupsi dan menyampaikan pandangan menjadikan agenda sidang pemilihan sampai pukul 04:00. dalam proses penjaringan calon Ketua muncul 5 calon untuk di adu kembali di putuskan 2 caol kandidat perolehan suara terbesar.

dua calon kandidat Endang Hidayat incumbent dengan Sofyan dari PT Yamaha Indonesia dilakukan pemilihan kembali, para peserta untuk menentukan siapa yang akan di jadikan sebagai ketua DPC F SP LEM SPSI Kota administrasi Jakarta Timur. 

Tepat pukul 03:00 ketua terpilih DPC F SP LEM SPSI Kota Administrasi Jakarta Timur selesai dengan perolehan suara untuk Endang Hidayat mendapat suara 120 suara sedangkan Sofyan 50 suara dari 170 suara yang di perebutkan. agenda selanjutnya adalah sidang formatur dimana Ketua terpilih mencari siapa yang akan di jadikan Team kepersonaliaannya dalam kepengurusan periode 2024- 2029.

Kurang lebih Pukul 04:00 prosesi pelantikan DPC F SP LEM SPSI Kota Administrasi Jakarta Timur bisa dilakukan yang di pimpin oleh Para perangkat DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta pimpinan Bung Yusup Suprapto,ST, Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan selamat kepada incumbent yang terpilih kembali sebagai Ketua DPC F SP LEM SPSI Jakarta Timur sekaligus menutup prosesi agenda acara Musyawarah Cabang DPC F SP LEM SPSI Kota Administrasi Jakarta Timur.(obn) 

Pekerja PT Hung-A Indonesia Kecewa dengan Jawaban Manajemen, Lakukan Pemboikotan Jalan

Aksi Unjuk Rasa Pekerja PT Hung-A Indonesia menuntut hak-haknya


F SP LEM SPSI, Cikarang Selatan- Rabu 29/05/2024 Situasi di tenda perjuangan PT Hung-A Indonesia penuh dengan harapan dan ketegangan ketika pertemuan penting yang dilakukan antara perwakilan serikat pekerja dan Management PT Hung-A Indonesia.

Pertemuan ini diadakan untuk menindak lanjuti penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) Pekerja di PT Hung-A Indonesia, Perwakilan serikat pekerja dari pimpinan pusat dan management PT Hung-A Indonesia bertemu untuk membahas dan mencari Solusi atas konflik yang telah berlangsung. Para pekerja berharap pertemuan ini akan menghasilkan keputusan yang adil dan menguntungkan semua pihak.

Mustiyah, ketua Bidang Advokasi PP FSP KEP SPSI menyampaikan bahwa beliau di panggil untuk bermusyawarah dengan management PT Hung-A Indonesia untuk membicarakan persoalan kasus PHK Pekerja di PT Hung-A Indonesia.

Belaiau menjelaskan bahwa mereka bertemu dengan Presiden Direktur dan General Manager PT Hung-A Indonesia yang difasilitasi oleh Kapolsek Bekasi. "Intinya kami menyampaikan apa yang menjadi keinginan dari kawan-kawan, mereka yang awalnya menolak PHK, telah bergeser tuntutannya dan menyatakan menerima PHK dengan harapan bisa menerima kompensasi sesuai dengan anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi, Kehadiran kami belum bisa membawakan hasil yang maksimal karena dari pihak management belum bisa menerima masukan dari kami maupun anjuran dari Dinas Tenaga Kerja tersebut, Intinya saya akan melaporkan ini kepada pimpinan Pusat untuk langkah selanjutnya" Ujar Mustiyah.

Sementara itu Mustopo perwakilan Konfederasi KSPSI AGN menyampaikan bahwa dirinya dari Jakarta menuju Cikarang dan diterima langsung oleh Presiden Direktur PT Hung_ Mr.Yu dan General manager PT Hung-A Indonesia. Presiden Direktur Mr. Kim mengatakan,"Kehadiran Mustopo atas permintaan khusus dari pihak management dengan harapan perundingan hari ini bisa menghasilkan sesuatu yang baik,"

Namun dengan pertemuan tersebut yang telah dilakukan belum membuahkan hasil yang memuaskan. Saya berulang kali menanyakan bicara angka-angka, tetapi tidak ada respon positif, Harapannya dari DPP KSPSI AGN permasalahan ini tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan sesuai anjuran," Jelas Mustopo.

Mendengar hasil pertemuan ini, 154 pekrja yang masih memperjuangkan hak-hak mereka kembali berkumpul didepan PT Hung-A Indonesia, Mereka kecewa dengan jawaban dari management PT Hung-A Indonesia dan melakukan pemboikotan jalan didepan Perusahaan tersebut. Ketua PC FSP KEP KSPSI Kabupaten-Kota Bekasi yang turut hadir pada hari ini juga memberikan arahan agar kawan-kawan pekerja tidak melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas.

Mobil Komando yang berasal dari PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana,Tbk pun diluncurkan ke depan PT Hung-A Indonesia sebagai tanda kekecewaan atas jawaban dari pihak management. M.Yusuf, selaku koordinator aksi unjuk rasa pekerja PT Hung-A Indonesia, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa dilanjutkan.(obn)

Jumhur Hidayat : Tak diajak diskusi KSPSI menolak PP No 21 Tahun 2024, Potensi Besar uang Tapera jadi bancakan yang di legalkan

Jumhur Hidayat Ketua Umum KSPSI


 F SP LEM SPSI, Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat mendapatkan sorotan penting dari berbagai organisasi buruh. Peraturan yang memaksa buruh dan pengusaha untuk mengiur setiap bulan lebih banyak merugikan dari pada manfaatnya bagi buruh, karena uang buruh dan pengusaha akan mengendap hingga usia 58 tahun.

Tidak di ajak diskusi dalam penetapan Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2024 terkait Tapera menjadikan keputusan yang justru menyengsarakan Rakyat terutama kaum Buruh. tidak ada manfaat langsung untuk buruh menjadikan Buruh yang ada di lapangan menjerit dan meronta.
Menurut Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP KSPSI, Pemerintah ini senengnya ngumpulin duit rakyat, terus dari duit itu di goreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi.

" Kita masih ingatkan kasus ASABRI dan JIWARAYA yang di korupsi belasan bahkan puluhan trilyun itu? Belum lagi dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempet rugi walau disebut Unrealized Loss".Ujar Jumhur

Jumhur melanjutkan, bila saja dana iuran itu dikumpulkan yang dipotong dari buruh 2,5% dan pengusaha 0,5% dari nilai upah atau gaji, maka dengan rata-rata upah di Indonesia Rp. 2,5 juta sementara ada 58 juta pekerja formal artinya akan terkumpul dana sekitar Rp. 50 Trilyun setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera. 

“Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara digoreng-goreng di berbagai instrumen investasi sementara kaum buruh wajib setor tiap bulannya yang sama sekali tidak tahu manfaat bagi dirinya. Buruh itu sudah banyak sekali dapat potongan dalam gajinya, masa mau dipotong lagi. Kejam amat sih Pemerintah ini”, tegas Jumhur.

Menurut Jumhur kalau memang Pemerintah punya niat baik agar rakyat memiliki rumah maka banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga dan skema tanpa uang muka, bahkan bisa juga mecarikan teknologi material yang bagus dan murah untuk perumahan.”Kalau di otaknya ngebancak duit rakyat ya begitulah hasilnya, aturan-aturaran yang diterbitkan ujung-ujungnya ngumpulin duit rakyat yang bertenor puluhan tahun agar duitnya yang puluhan bahkan ratusan trilyun bisa digoreng goreng”, pungkas Jumhur .(obn)


Jumhur Hidayat: KSPSI tolak iuran Tapera, ini modus bancakan yang dilegalkan

Jumhur Hidayat Ketua Umum KSPSI


F SP LEM SPSI, Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat mendapatkan sorotan penting dari berbagai organisasi buruh. Peraturan yang memaksa buruh dan pengusaha untuk mengiur setiap bulan lebih banyak merugikan dari pada manfaatnya bagi buruh, karena uang buruh dan pengusaha akan mengendap hingga usia 58 tahun.


Menurut Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP KSPSI, Pemerintah ini senengnya ngumpulin duit rakyat, terus dari duit itu digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi.

Kita masih ingat kan kasus ASABRI dan JIWASRAYA yang dikorupsi belasan bahkan puluhan trilyun itu? Belum lagi dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempat rugi walau disebut Unrealized Loss”, ujar Jumhur

Jumhur melanjutkan, bila saja dana iuran itu dikumpulkan yang dipotong dari buruh 2,5% dan pengusaha 0,5% dari nilai upah atau gaji, maka dengan rata-rata upah di Indonesia Rp. 2,5  juta sementara ada 58 juta pekerja formal artinya akan terkumpul dana sekitar Rp. 50 Trilyun setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera.

Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara digoreng-goreng di berbagai instrumen investasi sementara kaum buruh wajib setor tiap bulannya yang sama sekali tidak tahu manfaat bagi dirinya. Buruh itu sudah banyak sekali dapat potongan dalam gajinya, masa mau dipotong lagi. Kejam amat sih Pemerintah ini”, tegas Jumhur  

Menurut Jumhur kalau memang Pemerintah punya niat baik agar rakyat memiliki rumah maka banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga dan skema tanpa uang muka, bahkan bisa juga mecarikan teknologi material yang bagus dan murah untuk perumahan.

Kalau di otaknya ngebancak duit rakyat ya begitulah hasilnya, aturan-aturan yang diterbitkan ujung-ujungnya ngumpulin duit rakyat yang bertenor puluhan tahun agar duitnya yang puluhan bahkan ratusan trilyun bisa digoreng-goreng”, pungkas Jumhur. (OBN)

Iuran Tapera, Beban Baru untuk Pengusaha dan Pekerja

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani


Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, iuran Tapera memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh.

Ia mengatakan, Apindo tegas menolak program tersebut sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perumahan Rakyat diberlakukan. 

"Bahkan sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut," kata Shinta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

"Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera," sambungnya.

Shinta menilai, aturan terkait iuran Tapera semakin menambah beban baru baik bagi pemberi kerja maupun pekerja.

Ia mengungkapkan saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen sampai 19,74 persen dari penghasilan pekerja. 

Rinciannya, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 Jamsostek) yaitu Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 sampai 1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Kemudian Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 SJSN) yaitu Jaminan Kesehatan 4 persen, dan Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003). "Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Shinta mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri. 

"Apindo telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek," ucap dia. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. 

Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. 

Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020. 

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan. 

Dalam aturan yang lama disebutkan, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri. 

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. 

Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.









DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR SELENGGARAKAN MUSYAWARAH CABANG

 

Acara Musyawarah Cabang VII DPC F SP LEM SPSI Jakarta Timur

F SP LEM SPSI, Jakarta, Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SP LEM SPSI) Jakarta Timur rencananya akan diadakan di Gedung Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur  Jl.H Naman Duren Sawit Jakarta Timur, Senin, 27/5/2024.


Masa kepengurusan sesuai dengan AD ART bahwasanya masa jabatan untuk kepengurusan Federasi Serikat Pekerja khususnya F SP LEM SPSI untuk Dewan Pimpinan Cabang diatur selama 5 tahun sehingga di untuk Musyawarah Cabang akan di laksanakan tanggal 27/5/2024.


Saat dikonfirmasi awak media Ketua Pelaksana kegiatan Musyawarah Cabang Jakarta Timur, Irwansyah mengatakan, "In sya Allah untuk acara dalam ceremonial pembukaan akan di ikuti kurang lebih 18 Pimpinan Unit Kerja yang ada di Jakarta Timur beserta perwakilan management dan Instansi Pemerintah dari Dinakerstran kemudian Walikota Jakarta Timur dan Kapolres Jakarta timur dan juga Kasudinaker Jakarta Timur. Serikat Pekerja Sahabat juga diundang untuk bisa memberikan doa restu kepada F SP LEM SPSI Khususnya DPC Jakarta Timur agar bisa berjalan lancar sesuai dengan yang di inginkan"


untuk acara MUSCAB VII DPC F SP LEM SPSI di rencanakan di dua tempat, untuk acara Ceremony pembukaan akan dilaksanakan di gedung PPKD Jakarta Timur, dan untuk agenda sidang dan pemilihan Ketua beserta kepersonaliannya direncanakan di daerah Bogor.

Sampai berita ini di turunkan proses persiapan sedang dilakukan oleh para panitia MUSCAB VII. (obn) 

GALUH PRASIWI BUKA MUSYAWARAH CABANG DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR

Ceremony Pembukaan MUSCAB VII dengan Pemukulan Gong oleh Kasudinaker Jakarta Timur di dampingi Tokoh Buruh Nasional


F SP LEM SPSI, Jakarta, Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SP LEM SPSI) Jakarta Timur bertempat di Gedung Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur  Jl.H Naman Duren Sawit Jakarta Timur berjalan dengan khikmat, Senin, 27/5/2024.


Peserta yang hadir 48 PUK yang ada di Jakarta Timur tampak antusias mengikuti Ceremony Pembukaan MUSCAB VII tersebut.

Selain PUK juga hadir undangan dari DPC-DPC terdekat,DPC Jakarta Utara, DPC Jakarta Barat, DPC Bekasi Kabupaten dan Kota serta DPC Karawang yang masih dalam satu Federasi F SP LEM SPSI. yang tak kalah penting DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta hadir sebagai pendamping dan juga Pengawas DPP F SP LEM SPSI turut menghadiri acara pembukaan Musyawarah Cabang ke VII DPC F SP LEM SPSI Jakarta Timur.


Pemerintah yang menghadiri Ka Sudinaker Jakarta Timur Galuh Prasiwi,SH,MM, Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly,S.I.K,M.H.M.si dan juga Tokoh Nasional Perburuhan dari KSPSI Dr. Jumhur Hidayat dan Ketua Umum DPP F SP LEM SPSI  Ir.Arif Minardi serta tokoh tokoh Perburuhan Nasional dai PPMI dan juga yang lainnya.


MUSCAB VII yang bertemakan MENINGKATKAN KUALITAS ORGANISASI DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN REGULASI KETENAGAKERJAAN Ka Sudinaker Jakarta Timur Galuh Prasiwi, SH,MM  yang di beri Kesempatan membuka MUSCAB VII dengan menandai Pemukulan Gong yang di dampingi Ketua DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta Yusup Suprapto,ST , Ketua Umum KSPSI M.Jumhur Hidayat, Ir.Arif Minardi dan Tokoh Buruh Nasional lainnya 


Dalam Sambutannya Ketua DPD F SP LEM SPSI DKI Jakarta menyampaikan bahwa Perburuhan saat ini dinamis dan tantangan kedepan harus siap dalam menghadapi Regulasi Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan anggota Serikat Pekerja khususnya yang ada di Jakarta Timur, mulai kebijakan kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah harus dikawal oleh kita semua. (obn)

"Kick Off" Turnamen Futsal SP LEM SPSI PUK PT Pegaunihan dibuka oleh Management Perusahaan.

Media LEM KEPRI, Batam – Management perusahaan PT Pegaunihan Narti membuka turnamen futsal PUK SP LEM SPSI CUP I 2024 PT Pegaunihan, Minggu (26/5/202⁴) di lapangan Futsal Ikan Daun Batam Centre. Dalam pembukaan, ia mengatakan dengan adanya kekompakan hubungan karyawan dengan manajemen PT Pegaunihan adalah dalam rangka memperhatikan kesejahteraan karyawan.

“Kegiatan turnamen futsal ini bertujuan untuk ajang silaturahmi antar sesama karyawan , selamat bertanding, jaga sportivitas. Pertandingan ini adalah pertandingan persahabatan, yakni untuk membangun rasa persahabatan dan ke kompakkan tim,” ungkap Narti.

Ketua PUK SP LEM SPSI PT Pegaunihan Rido Hermanto menyatakan,

" Saat ini banyak yang perlu diwaspadai, terutama tentang kesejahteraan anggota serikat pekerja yang ada di perusahaan kita ini, kita sebagai pengurus di PUK harus menunjukkan persatuan untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Maka dengan kegiatan ini mudah-mudahan kedekatan antara anggota dengan pengurus PUK semangkin kompak dan selalu berkomunikasi dengan baik, Turnamen futsal ini bukan hanya mencari Hadiah saja melainkan ajang pertemuan antar sesama anggota serikat dan juga karyawan kami juga pengurus PUK berharap semoga kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar, Menang kalah itu biasa menjunjung tinggi sportivitas itu yang utama. " Ucapnya.

Ketua Panitia M Ardiansyah menyampaikan, turnamen futsal ditujukan untuk mempererat silahturahmi dan kekompakkan antar sesama karyawan. Tim yang ikut bertanding dalam turnamen ini ada 28 tim dan pertandingan ini di laksanakan di hari minggu saja untuk pertandingan selanjutnya akan kita laksanakan di batu aji lapangan SP, Semoga pertandingan ini berjalan dengan baik.

Ketua DPC FSP LEM SPSI Kota Batam yang diwakilkan oleh M Saharbani selaku Wakil Sekretaris II menyampaikan turnamen futsal ini sebagai relaksasi karyawan, dimana keseharian sibuk bekerja di perusahaan. Kemudian, untuk menjalin silaturahmi dan menjaga kekompakan antar sesama karyawan dan juga anggota serikat pekerja serta untuk menjaga kesehatan dan kebugaran.

“Harapan dari kesemuanya itu bisa meningkatkan produktivitas dan juga meningkatkan kesejahteraan karyawan, Semoga pertandingan ini dapat berjalan dengan lancar dan baik serta tetap menjunjung tinggi sportivitas,” imbuhnya. (red/Heri)

Editor : Faisal Wendi

Bos Apindo Tolak Kewajiban Iuran Tapera: Seharusnya Sukarela

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.


Buruh, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, kembali menyatakan keberatannya atas kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang baru saja ditetapkan.

“Potongan untuk jaminan sosial sudah ada, kalau pun ada program baru seharusnya sifatnya sukarela,” ujarnya di Kantor BEI, Jakarta Selatan, Kamis 30 Mei 2024.

Shinta mengaku mendukung program perumahan, namun menrut dia itu bisa ditangani lewat APBN juga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) atau fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lain yang diberikan lewat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia keberatan jika iuran Tapera diwajibkan juga untuk sektor swasta. “Kalau memang mau menjalankan buat ASN, TNI, Polri yang memang di bawah kontrol pemerintah, ya silakan,” ujarnya.

Apindo sejak awal menurut dia sudah konsisten menolak dan beberapa kali menyampaikan keberatan, bahkan sudah menyurat. Shinta mengaku kaget dengan keluarnya revisi yang menyertakan kewajiban iuran Tapera. Pihaknya mempertimbangkan akan melakukan gugatan, namun ia masih percaya pemerintah dapat diajak berdiskusi untuk evaluasi kembali aturan.

Sebelumnya Pemerintah membuat ketentuan baru tentang iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan baru tersebut mewajibkan potongan tambahan beban bagi pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji.

Di lokasi yang sama Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan masyarakat masih perlu sosialisasi lebih dalam manfaat Tapera. Ia memaparkan ada dua jenis manfaat yakni perumahan baru dan renovasi.

Airlangga mengatakan nantinya tingkat suku bunganya diatur dalam suku bunga tertentu. “Sosialisasi harus lebih dalam sehingga para pekerja tahu apa yang bisa didapat dari program ini,” ujarnya.(obn)

Mubes VI, Ekha Rosyid Terpilih Menjadi Sekjen Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts 2024-2027

 

Pelantikan Pengurus Forum SP AOP periode Tahun 2024 - 2027 di Luxury hotel Malioboro, Yogyakarta.

YOGYAKARTA, MEDIA LEM - Ekha Rosyid, SH, terpilih menjadi Sekretaris Jenderal Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts 2024-2027, dalam Musyawarah Besar (Mubes) ke-VI sejak tanggal 7 s.d 8 Mei 2024, di Hotel Luxury Malioboro Yogjakarta.


Dalam Mubes tersebut, hadir tokoh dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yaitu Ketua PUK Toyota Fajar, dan Ketua PUK Astra Honda Motor (AHM) Taufik. Kemudian hadir juga para senior dari Komite Forum Astra Otoparts yaitu Bung Yasin, Bung Jazuli, dan Bung Engkos Kosasih.

Sharing dan diskusi terkait tantangan industri otomotif bersama Serikat Pekerja Astra Honda Motor dan Toyota Motor Manufacturing Indonesia, dalam acara Mubes VI Forum SP AOP, di Yogyakarta, Selasa, (07/05/2024).


Acara dimulai dengan talk show dari Toyota, AHM dan Komite Forum Astra Otoparts. Kemudian dilanjutkan acara sidang, mulai dari pembuatan tatib, jadwal acara, lalu pemilihan pimpinan sidang tetap.


Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus 2021-2024 yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Ekha Rosyid Kurniawan dan dinyatakan diterima oleh seluruh pengurus yang hadir. 


Kemudian proses sidang komisi menentukan program kerja, rancangan program kerja ke depan dan dilanjutkan dengan pemilihan Sekretaris Jenderal yang baru 2024-2027 yang diambil dari perwakilan masing-masing wilayah yaitu wilayah DKI Jakarta, Bogor, Karawang dan Bekasi.


Adapun dari DKI Jakarta tidak mengusung calon, sedangkan dari Bogor mengusung satu calon Ekha Rosyid. Kemudiann Bekasi dan Karawang juga mengusung satu calon yakni Ekha Rosyid. Dengan hanya ada satu nama, maka pimpinan menetapkan Ekha Rosyid sebagai Sekretaris Jenderal terpilih periode 2024-2027.

Peserta dan Tamu undangan Mubes VI Forum SP AOP


Sedangkan komposisi 9 pengurus yang terdiri dari Sekretaris Kurniawan, Direktorat Bidang Administrasi dan Keuangan Dadan Muldan, Departemen Bidang Administrasi dan Keuangan Pipit serta Direktorat Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM, Edi Prabowo.


Sekretaris Jenderal terpilih, Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts 2024-2027, Ekha Rosyid, SH, dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk menjalankan kepengurusan forum ini tidak bisa sendiri tapi harus melibatkan semua, termasuk eksekutif, komite dan exco dalam mendukung di forum periode 2024 2027. 


"Terima kasih atas kepercayaannya, saya akan menjalankan sebaik-baiknya. Dan harapannya, dalam 3 tahun ke depan bisa bersama-sama dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya," harapnya. 


"Sekali lagi, selamat dan sukses kepada pengurus terpilih. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, keamanan, kelancaran dan keberkahan dalam mengemban tugas organisasi," pungkas Ekha Rosyid. 


Untuk informasi, rangkaian kegiatan Mubes ke-VI Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts 2024-2027, besok akan berlanjut kegiatan city tour ke daerah Pantai Parangtritis. Kemudian pulang ke lokasi masing-masing di Jawa Barat, DKI dan Bogor.[Ari/ERK]

Pengusaha Desak Cuti Bersama Dihapus, Menaker Senyum Bilang Ini

Kemenaker RI Ida Fauziah


Buruh Jakarta, Pengusaha RI ramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah dalam menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menanggapi protes para pengusaha.

Ida memandang banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama di Tanah Air adalah wujud dari toleransi antar umat beragama di Indonesia yang diberikan kesempatan setara untuk merayakan hari raya agamanya masing-masing. Ia mengingatkan bahwa jumlah Hari Libur Nasional dan cuti bersama itu adalah hasil kesepakatan tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag RI), Menteri PANRB, dan Menaker RI.

"Sebenarnya cuti dan libur bersama itu juga di samping untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akibat tumbuhnya pariwisata yang semakin meningkat," kata Ida.

"Karena para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur (saat Hari Libur Nasional atau cuti bersama) untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata," sambungnya.

Sebelumnya, para pengusaha mendesak pemerintah untuk menghapus kebijakan cuti bersama atau menghapus libur untuk bidang usaha tertentu. Sebab, kegiatan ekonomi pada bidang usaha tersebut memiliki efek domino yang bisa mengganggu kegiatan usaha lainnya.

Hal itu disampaikan pengusaha nasional merespons kemacetan parah yang sempat terjadi di jalur menuju pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (15/5/2024). Kemacetan horor truk-truk kontainer di Jl. Raya Yos Sudarso - Sulawesi dan Jampea Tanjung Priok itu diklaim sebagai dampak dari libur panjang di pekan sebelumnya.

"Pelabuhan Laut Tanjung Priok atau mana pun yang melayani impor dan ekspor seharusnya buka 24 hours 7 days a week, tidak ada libur karena jadwal kapal luar tidak mengikuti waktu libur Indonesia," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (20/5/2024).


Oleh sebab itu itu, pemerintah perlu ada membuat aturan agar tak ada libur bagi kegiatan usaha terkait pelayanan publik. Menurut Benny, regulasi yang dimaksud cukup berupa Keputusan Presiden (Keppres)


"Keputusan Presiden saja, untuk pelayanan publik jangan pernah ada libur dan 24 jam. Kan, masyarakat tidak libur dari aktivitas sebagai manusia, petugasnya bisa diatur hari dan jam kerjanya," ujar Benny.


Manajemen JICT mengatakan, kemacetan horor truk-truk kontainer di Jalan Raya Yos Sudarso - Sulawesi dan Jampea Tanjung Priok itu sebagai dampak dari libur panjang di pekan sebelumnya.


Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan. Menurutnya, libur panjang menyebabkan kemacetan. Bagi sektor logistik, saat terhenti karena hari libur lalu dibuka lagi akan menyebabkan penumpukan.


Ia pun meminta pemerintah untuk membuat aturan dengan kajian mendalam. Sebab, kebijakan libur bersama ini juga menyangkut pekerja pabrik. Jika mengacu ketentuan, pekerja pabrik yang bekerja di hari libur akan mendapatkan upah overtime (lembur).


"Nah, pabrik pasti nggak mau dan tentu meliburkan pabriknya kalau ada libur. Namun, kalau ada libur, pabrik itu juga pasti akan buru-buru mau melakukan pengiriman barangnya. Jadinya, bisa memicu penumpukan lagi karena ramai-ramai mau buru-buru melakukan pengiriman barang," sebut Gemilang.


"Jadi, pemerintah memang harus mengkaji soal cuti bersama ini. Kalau menurut saya, hilangkan saja. Kalau pegawai negeri - pegawai pemerintah mau cuti bersama, dibuat khusus saja [aturannya]," pungkasnya.

May Day 2024 Buruh Punya cara Sampaikan Aspirasi ke semua pihak

Photo Aksi Long Much Bundaran HI menuju Patung Kuda Rabu 1 Mei 2024


Jakarta, Media Lem -Puluhan Ribu Buruh menggelar aksi peringati Hari Buruh Sedunia atau May Day di Kawasan Bundaran HI Jl M.H. Tamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat dengan titik kumpul di depan KPU bergerak ke Bundaran HI menuju Kantor ILO dan bergerak ke kawasan Patung Kuda, Gambir Jakarta Pusat. Rabu 1/5/2024

Titik Pusat aksi akan digelar di sekitaran Komplek Istana Kepresidenan, sebelum mencapai titik utama massa akan terlebih dahulu melakukan long much atau aksi berbaris berjalan bersama.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM SPSI) Arif Minardi Mengatakan long marc akan dimulai dari Depan Kantor KPU dilanjutkan ke Bundaran HI kemudian Gedung International Labour Organization (ILO) dan berakhir di Istana Negara.



F SP LEM SPSI Mendesak agar Omnibuslaw Undang-undang Cipta kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut peraturan turunannya di cabut saat memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day), Tuntutan itu bukan tanpa alasan, Pasalnya dampak buruk UU Cipta kerja atau Ciptaker, khususnya cluster ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh Rakyat Indonesia.

Menurut Arif, Pekerja Indonesia semakin Miskin, karena beleid itu telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial. selain UU Omnibuslaw tuntutannya adalah Batalkan P2SK dan Cabut PP 68 Tahun 2023 tentang PPH21. Selain itu beleid itu juga membuat penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

UU Ciptaker menurut Arif juga membuat sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas, Kemudian, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.

ketentuan upah minimum Sektoral Propinsi dan Kota/kabupaten juga hilang. Tak hanya itu, beleid tersebut juga memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.

Dampak negatif lainnya UU Ciptaker mengurangi kompensasi PHK Pesangon dan Penghargaan masa kerja, serta mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesunguhnaya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.



Selain itu F SP LEM SPSI juga menuntut perlindungan hak berserikat di perusahaan, pasalnya masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan serikat pekerja/serikat buruh, dia juga mendorong pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan di kepolisian.

Selanjutnya, Serikat Buruh /Serikat Pekerja meminta agar di Tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR menshkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU.

Serikat Pekerja juga meminta Presiden Indonesia terpilih Prabowo Subianto untuk secara sungguh-sungguh memberantas pungli dan korupsi karena menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha. Hal itu berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.(OBN)