Gaji Komite Tapera (Tangkapan layar Perpres Nomor 9 Tahun 2023) |
F SP LEM SPSI,Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi kontroversi panas sejak beberapa hari terakhir ini. Perdebatan memuncak setelah Presidwn Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Yang bikin meradang, PP tersebut akan memaksa perusahaan memotong gaji pekerja, disebutkan iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen. rinciannya 2,5 persen ditanggung Pekerja dan 0,5 persen dibebankan oleh perusahaan pemberi kerja.
Kwajiban iuran Tapera tersebut menambah daftar potongan Gaji yang diterima karyawan. Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak pph pasal 21,BPJS Kesehatan, dabn BP Jamsostek. Penolakan pun tak hanya datang dari masyarakat luas yang jadi pekerja, banyak dari kalangan pengusaha juga keberatan jika harus menanggung iuran wajib tersebut.
Gaji Komite Tapera
Untuk diketahui saja, pengelolaan Tapera sendiri berada di bawah BP Tapera, Dulunya badan ini bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana perumahan para PNS.
Mengutip lamanresminya, Pengurus Tapera sendiri terdiri dari komite dan komisioner. Untuk posisi komite siisi oleh beberapa pejabat negara ex officio mentri, misalnya Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga mentri PUPR Basuki Hadimuljono.
Anggota Komite Tapera lainnya adalah Mentri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota komisioner OJK Frederica Widyasari, dan sebagian diisi profesional.
Sementara petinggi lainnya dalam struktur organisasi BP Tapera adalah Komisioner dan deputi komisioner, yang mana Komisioner Tapera saat ini adalah Heru Pudyo Nugroho yang tercatat merupakan pejabat eselon Kementrian Keuangan.
Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif,dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera.
Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43.34 Juta. Lalu anggota dalam posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur mentri sebesar Rp.32,5 Juta.
Sementara mentri lainnya yang menjabat ex efficio dai BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp. 29.25 Juta perbulannya. Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan dan manfaat tambahan lainnya.
Untuk tunjangan yang di terima pengurus BP Tapera antara lain THR yang Nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi asuransi dan tunjangan lainnya.. ' honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) diberikan setiap bulan," tulis pasal 2 ayat (2).
0 comments:
Posting Komentar