Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
Buruh, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, kembali menyatakan keberatannya atas kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang baru saja ditetapkan.
“Potongan untuk jaminan sosial sudah ada, kalau pun ada program baru seharusnya sifatnya sukarela,” ujarnya di Kantor BEI, Jakarta Selatan, Kamis 30 Mei 2024.
Shinta mengaku mendukung program perumahan, namun menrut dia itu bisa ditangani lewat APBN juga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) atau fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lain yang diberikan lewat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia keberatan jika iuran Tapera diwajibkan juga untuk sektor swasta. “Kalau memang mau menjalankan buat ASN, TNI, Polri yang memang di bawah kontrol pemerintah, ya silakan,” ujarnya.
Apindo sejak awal menurut dia sudah konsisten menolak dan beberapa kali menyampaikan keberatan, bahkan sudah menyurat. Shinta mengaku kaget dengan keluarnya revisi yang menyertakan kewajiban iuran Tapera. Pihaknya mempertimbangkan akan melakukan gugatan, namun ia masih percaya pemerintah dapat diajak berdiskusi untuk evaluasi kembali aturan.
Sebelumnya Pemerintah membuat ketentuan baru tentang iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan baru tersebut mewajibkan potongan tambahan beban bagi pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji.
Di lokasi yang sama Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan masyarakat masih perlu sosialisasi lebih dalam manfaat Tapera. Ia memaparkan ada dua jenis manfaat yakni perumahan baru dan renovasi.
Airlangga mengatakan nantinya tingkat suku bunganya diatur dalam suku bunga tertentu. “Sosialisasi harus lebih dalam sehingga para pekerja tahu apa yang bisa didapat dari program ini,” ujarnya.(obn)
0 comments:
Posting Komentar