Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang Telah Menunjukan kelasnya, Menyelesaikan Perundingan PKB I

Kesepakatan Perundigan PKB antara PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang dengan Management PT. GS Battery Semarang.

FSP LEM SPSI - Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PUK SP LEM SPSI ) PT. GS Battery Semarang Berhasil menyelesaikan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang awalnya masih menggunakan Peraturan Perusahaan ( PP ), pasca terbentuknya PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang di awal tahun 2020. Dengan semangat ingin meningkatkan kesejahteraan anggota dan kluarga maka PUK memulai melakukan permohonan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) karena tugas dan fungsi Serikat Pekerja sesuai dengan amanah UU. 21/2000 tentng Serikat Pekerja yang mempunyai tugas melakukan Pembelaan, dan Perlindungan, serta Peningkatan kesejahteraan anggota dan kluargannya, maka pada tanggal 28 Oktober 2020 pukul 22.10 WIB Perundingan PKB berhasil mencapai kesepakatan setelah melalui proses perundingan bipartite antara PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang yang diwakili oleh Tim Perunding Serikat Pekerja yang diketuai oleh Mohammad Imron  ( Wakil Ketua I / Bidang Organisasi ) dan Management PT. GS Battery yang diwakili oleh TIM Perunding Perusahaan yang diketuai oleh Indriyanto ( Manajemen Plant GS Semarang ).

Proses Peundingan PKB PT. GS Battery Semarang

Perundingan PKB dilaksanakan di ruang training center PT. GS Battery Semarang mulai tanggal 07 Juli 2020 dengan harapan bisa selesai pada 11 Agustus 2020 bertepatan dengan masa berakhirnya Peraturan Perusahaan ( PP ), namun karena masih belum adanya kesepakatan maka sesuai Permenakertrans No. 28 / 2004 Ps. 25 disepakati perpanjangan jangka waktu perundingan hingga 30 hari. dan setelah menempuh jangka waktu perundingan yang disepakati tanggal 12 September 2020 namun belum tercapai kesepakatan karena kedua belah pihak masih kekeh dengan argumentasi masing - masing maka sisepakati untuk menjadwalkan kembali dengan jangka waktu sampai dengan 12 Oktober 2020.

Pembahasan materi Perundingan PKB PT. GS Battery Semarang

Dengan menaruh harapan dan semangat yang kuat untuk adanya perubahan dan bermaksud memberikan dukungan kepada Tim Perunding Serikat Pekerja maka pada tanggal 12 Oktober 2020 mengingat tanggal tersebut adalah terakhir perundingan PKB maka seluruh karyawan / anggota berjalan dan berbaris rapi dari lokasi parkir kendaraan menuju tempat kerja / Perusahaan, namun ternyata harapn yang ditunggu masih belum kunjung tiba sehingga PUK dan Anggota melakukan koordinasi untuk menentukan arah perjuangan, apakah akan lanjut bipartite ataukah tripartite / melibatkan pihak ketiga dalam hal ini Dinas tenaga kerja Kota Semarang. Setelah mempertimbangkan masukan dari Anggota, dan senior PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Karawang, dan Perangkat Federasi LEM SPSI akhirnya diputuskan untuk menjadwalkan kembali perundingan bipartite dengan Tim Perunding Management PT GS Battery Semarang hingga tanggal 28 Oktober 2020. dan pada akhirnya setelah melakukan perundingan secara maraton sejak tanggal 13 Oktober 2020 hingga tanggal 28 Oktober 2020 dan dihari terakhir perundingan dimulai dari pukul 09.00 WIB s.d 22.10 WIB dan " TOK..TOK..TOK.." palu kesepakatan perundingan PKB diketok dan disepakati kedua belah pihak.
TIM Perunding Serikat Pekerja melakukan negosiasi alot.


PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang yang diketuai oleh Ivan Adi Prasetyo berunding membahas Perjanjian Kerja Bersama karena mewakili seluruh Karyawan PT. GS Battery Plant Semarang terutama anggota, yang dari dulu berkeinginan memiliki PKB dan menggantikan Peraturan Perusahaan yang ada. Seluruh Karyawan menginginkan perubahan terutama mengenai Kesejahteraan Karyawan dan Keluarganya. Harapannya didalam PKB ada kenaikan atau penyesuaian benefit yang sebelumnya sudah ada dan pengadaan benefit” tambahan yang sebelumnya belum ada. Tidak cukup itu karyawan juga menginginkan munculnya kebijakan” baru tidak dengan sepihak begitu saja namun ada komunikasi terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja Sehingga Karyawan lebih nyaman dalam bekerja dan kondisi Perusahaan juga selalu kondusif.(rsy)

Asap Pekat menjulang tinggi di dekat Istana efek Aksi Unjuk Rasa Buruh

 


F SP LEM SPSI, Masa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM SPSI) kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja di area patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Rabu 28/10/2020.

Buruh awalnya menyampaikan orasi-orasi nya terkait penolakan terhadap RUU Omnibuslaw Cipta Kerja. 

Mereka menuntut Presiden Joko Widodo meminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) membatalkan UU Cipta Kerja. 

"Semoga aksi hari ini presiden mau mendengarkan dan kita tidak akan pernah berhenti untuk melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw Cipta Kerja, memang kita capek kita disini tetapi kita tetap bertarung" kata Arif Minardi dalam orasinya di mobil Komando. 

Setelah selesai orasi dari ketua Umum F SP LEM SPSI, Masa buruh mengeluarkan bomb smoke atau petasan asap yang berwarna merah dan biru.  Seketika area patung Kuda arjuna wiwaha diselimuti asap pekat dengan jarak pandang satu meter dan asap menjulang tinggi ke angkasa. 

Iringan musik perjuangan menjadikan peserta aksi bersemangat dalam melakukan aksi di area patung Kuda arjuna wiwaha tersebut. 

Sementara itu aparat keamanan yang melihat masa buruh tak memberikan respon.  Personel aparat tampak berjaga dan siaga dibalik kawat berduri dan beton. 

Sebelumnya masa aksi Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin(F SP LEM SPSI)  melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibuslaw Cipta tanggal 28/10/2020 bertepatan dengan hari Sumpah pemuda. 

Arif Minardi mengatakan dalam aksi hari ini mengusung tema semangat Sumpah Pemuda melawan resesi ekonomi sebagai dampak Pademi Covid-19 dan menuntut kepada Presiden Joko Widodo meminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)  batalkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja. 

"Kami meminta kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU Pembatalan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, " kata Arif Minardi dalam orasinya 

Ia menambahkan akan ada orasi perwakilan Buruh dari daerah daerah dan juga akan ada perwakilan Buruh yang memakai pakaian adat dalam aksi unjuk rasa menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut. (obn) 

Daftar UMP 2021 di 18 Provinsi yang Sudah Dipastikan Tak Naik



F SP LEM SPSI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, per hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, ada 18 daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dan menyepakati tidak menaikkan upah minimum atau UMP 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip SE tersebut, Selasa (27/10/2020), dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.

Atas dasar hal tersebut, Menaker Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.

Dirangkum oleh fsplemspsi.or.id, Rabu (28/10/2020), berikut daftar 18 provinsi yang memastikan tidak menaikkan UMP 2021:

1) Jawa Barat Rp 1.810.350

2) Banten Rp 2.460.968

3) Bali Rp 2.493.523

4) Aceh Rp 3.165.030

5) Lampung Rp 2.431.324

6) Bengkulu Rp 2.213.604

7) Kepulauan Riau Rp 3.005.383

8) Bangka Belitung Rp 3.230.022

9) Nusa Tenggara Barat  Rp 2.183.883

10) Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902

11) Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

12) Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014

13) Sulawesi Barat Rp 2.571.328

14) Maluku Utara Rp 2.721.530

15) Kalimantan Barat Rp 2.399.698

16) Kalimantan Timur Rp 2.981.378

17) Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

18) Papua Rp 3.516.700

16 Provinsi yang Belum Tentukan UMP 2021



F SP LEM SPSI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE ini, Menaker meminta agar para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Namun, berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pk. 16.35 WIB, baru 18 provinsi yang telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dan menyepakati UMP 2021 tidak naik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh fsplemspsi.or.id, Rabu (28/10/2020), masih ada 16 provinsi yang belum memutuskan dan menyepakati UMP 2021 dalam SE Menaker, diantaranya:

1. Sumatera Utara Rp 2.499.422

2. Sumatera Barat Rp 2.484.041

3. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

4. Riau Rp 2.888.563

5. Jambi Rp 2.630.161

6. DKI Jakarta Rp 4.276.349

7. Jawa Tengah Rp 1.742.015

8. Jawa Timur Rp 1.768.777

9. DIY Rp 1.704.607

10. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447

11. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

12. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

13. Sulawesi Utara Rp 3.310.722

14. Gorontalo Rp 2.586.900

15. Maluku Rp 2.604.960

16. Papua Barat Rp 3.184.225

Sementara 18 provinsi yang telah sepakat, diantaranya Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat.

Lalu, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.(obn)

Tak Naik, Berikut Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi



F SP LEM SPSI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Keputusan itu terlampir dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip SE tersebut, Selasa (27/10/2020), dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.

Atas dasar hal tersebut, Menaker Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan UMP setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.

Melalui keputusan ini, upah minimum 2021 akan sama seperti UMP 2020, yang mengalami kenaikan 8,51 persen dari besaran di 2019. Keputusan itu diambil dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan nasional pada tahun tersebut.

Mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/2019, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Daftar Lengkap UMP 2021

Merujuk pada hal tersebut, berikut besaran UMP 2021 di 34 provinsi:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat Rp 2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

5. Riau Rp 2.888.563

6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383

7. Jambi Rp 2.630.161

8. Bangka Belitung Rp 3.230.022

9. Bengkulu Rp 2.213.604

10. Lampung Rp 2.431.324

11. DKI Jakarta Rp 4.276.349

12. Banten Rp 2.460.968

13. Jawa Barat Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah Rp 1.742.015

15. Jawa Timur Rp 1.768.777

16. DIY Rp 1.704.607

17. Bali Rp 2.493.523

18. NTB Rp 2.183.883

19. NTT Rp 1.945.902

20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447

21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378

22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698

23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014

28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328

30. Gorontalo Rp 2.586.900

31. Maluku Rp 2.604.960

32. Maluku Utara Rp 2.721.530

33. Papua Rp 3.516.700

34. Papua Barat Rp 3.184.225

Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Patung Kuda, Massa Bacakan Sumpah Buruh-Tembakkan Bom Asap



F SP LEM SPSI, Ribuan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka berdemo menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

 Rabu (28/10/2020) pukul 11.30 WIB,

Massa buruh tersebut membacakan orasi tentang penolakan omnibus law UU Cipta Kerja. Setelah itu, demo dilanjutkan dengan pembacaan sumpah buruh.

Pembacaan sumpah buruh dipimpin oleh massa yang menggunakan pakaian adat. Kemudian diikuti seluruh massa yang berada di lokasi.

pembacaan sumpah buruh selesai, mereka langsung menembakkan smoke bomb atau bom asap berwarna-warni dengan mengarah ke langit.

Saat smoke bomb dinyalakan, lagu mars buruh juga diputar sebagai bentuk penyemangat. Terlihat massa bersorak sambil menyalakan smoke bom.

Sumpah buruh Indonesia,
Kami buruh Indonesia bersumpah, bertanah air satu, tanah air tanpa dikuasai asing,
Kami buruh Indonesia bersumpah, berbangsa satu, bangsa yang berpancasila,
Kami buruh Indonesia bersumpah, berbahasa satu, bahasa yang bermartabat dalam solidaritas,
Kami buruh Indonesia bersumpah, bercita-cita satu, bekerja tanpa perbudakan,
Kami buruh Indonesia bersumpah, menolak omnibus law yang mengkebiri kesejahteraan rakyat Indonesia.(obn) 

Pengusaha: UMP 2021 Harusnya Turun



F SP LEM SPSI, Upah Minimum tahun 2021 (UMP 2021) dipastikan tidak naik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan keputusan ini sudah sesuai dengan rumusan yang ditetapkan dalam PP No.78 tahun 2015. Yakni UMP Tahun berjalan ditambah (UMP tahun berjalan dikalikan Pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun 2020).

“Jika kita hitung malah minus, seharusnya UMP turun, tapi kan tidak mungkin UMP diturunkan, maka kenaikan 0 persen sudah sangat bijak,” kata Sarman kepada fsplemspsi.or.id, Selasa (27/10/2020).

Di sisi lain, Sarman beranggapan jika UMP dipaksakan untuk naik, maka implikasinya adalah terjadi PHK. Hal ini, kata Sarman, sebagai bentuk rasionalisasi pengusaha di tengah himpitan krisis pandemi covid-19 ini.(obn)

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Nasip Buruh Tahun Ini



F SP LEM SPSI, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( F SP LEM SPSI) Arif Minardi mengatakan buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.

Jika Upah Minimum tidak naik, kata Arif, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Bak seperti peribahasa Sudah Jatuh Tertimpa Tangga nasip buruh tahun ini,dimana kaum buruh sedang berjuang untuk menolak omnibuslaw dapet kabar Upah minimum tahun depan tidak ada kenaikan. Seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Menurut Arif, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen jadi kira-kira gitu," kata Arif.

Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen,gitu lo" ujarnya.

Menurut Arif, bila Upah Minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Pihaknya juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.

Sementera itu kalangan pengusaha meminta agar tidak menaikkan Upah minimum, baik Kabupaten /Kota(UMK) ataupun Upah Propinsi (UMP) pada tahun depan.

Alasan kenapa pengusaha meminta untuk tidak ada kenaikan karena kondisi Ekonomi saat ini masih sulit,kondisi karena terdampak dari Pademi Covid-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan Jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

" Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP 78 tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan,sesuai rumusan kenaikannya nol persen," kata sarman saat di konfirmasi fsplemspsi.or.id.

Dijelaskan Sarman ,dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasrkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

" Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi bukan inflasi,artinya kalau pakai penghitungan dengan PP 78 tahun 2015 maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK,"  Imbuh Sarman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini. 

Sebelumnya Pemerintah lewat Kementrian Ketenaga kerjaan (kemenaker) mempertimbangkan usulan agar upah minimum Propinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Nasiona.(obn)

Kabar Buruk dari Kementrian Republik Indonesia



 F SP LEM SPSI,  Kabar yang diterima oleh Team Tripartite Nasional dari sektor Buruh terkait surat edaran mentri perihal penetapan Upah Minimum Propinsi tahun 2021.Selasa, 27/10/2020

SK Menaker tentang Penyampaian surat edaran mentri ketenagakerjaan tentang penetapan upah tahun 2021 pada masa pademi Corona Virus disease 2019 (COVID-19) dengan NO 4/1083/HK.00.00/X/2020.

Surat edaran tersebut berisi himbauan terkait kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan pada masa Pademi Covid-19 serta dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi Pekerja/Buruh dan menjaga kelangsungan usaha.

Pademi Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah, maka dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja juga kelangsungan usaha.

Surat edaran yang di keluarkan oleh kementrian tertanggal 26/10/2020 berisi soal penetapan upah 2021 yang isinya,

penetapan Upah Minimum Tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa Pademi Covid-19 perlunya pemulihan ekonomi nasional maka kementrian meminta kepada Gubernur untuk:

  1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 sama dengan nilai Upah Minimun tahun 2020
  2. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai peraturan perundang-undangan
  3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Propinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020
dari ketiga pedoman tersebut untuk kenaikan Upah minimum Propinsi (UMP) tahun 2021 tidak ada kenaikan.

Apakah perekonomian di Indonesia sudah tidak ada pergerakan, Klik di sini untuk mengetahui aslinya surat edaran tersebut


SURAT EDARAN MENTRI KEMENAKER TRANS

 





Gubernur Umumkan UMP 2021 Tak Naik di 31 Oktober 2020



F SP LEM SPSI,
 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun (UMP) 2020 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," tulis Surat Edaran Menaker seperti dikutip, Selasa (27/1/2020).

Menaker menjelaskan dalam latar belakang, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.(obn)

Ini Alasan Menaker Ida Fauziyah Tak Naikkan UMP 2021



F SP LEM SPSI,  Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 (UMP 2021). Dengan begitu, nilai UMP 2021 akan sama dengan UMP 2020.

Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COvid-19.

Dikutip dari surat tersebut, Selasa (27/10/2020), Menteri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa alasan tidak naiknya UMP 2021 untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha.

Menurut Ida, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," tulis SE tersebut.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menambahkan dalam SE tersebut tidak ada kata kenaikan, sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini.

"Jadi nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan dan di SE tidak ada kata kenaikan," ucap Dinar Titus Jogaswitani.(obn)

Sah, Menaker Putuskan UMP 2021 Tak Naik



F SP LEM SPSI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, Selasa (27/10/2020), pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, dalam SE tersebut tidak ada kata kenaikan sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini.  

"Jadi nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan dan di SE tidak ada kata kenaikan," tegas Dinar Titus Jogaswitani.(obn)

Buruh Jabar satronin Lagi Gedung Sate Besok



F SP LEM SPSI, Ribuan buruh dari berbagai konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia di Jawa Barat akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (27/10/2020) pagi.

Aksi turun ke jalan tersebut, dalam rangka menyikapi rencana penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021, kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Bekasi, Bogor, Karawang yang bermasalah dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut, merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh serikat pekerja serikat buruh se Jawa Barat, Minggu (25/10/2020).

Dalam kesepakatan rapat bersama tersebut, sedikitnya tiga ribuan pekerja/buruh akan menggelar Aksi unjuk rasa di Gedung Sate, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Adapun titik kumpul aksi berada di Monumen Perjuangan (Monju).

"Estimasi buruh/pekerja yang akan ikut dalam aksi ini mencapai 3000an, karena sudah ada surat keputusan bersama Nomor : khusus/SP/SB/JB/XI/2020.Isinya menginstruksikan kepada setiap pengurus dan perwakilan anggota serikat pekerja/buruh se Jawa Barat, untuk mengirimkan minimal 10 persen dari jumlah anggotanya masing-masing, mulai jam 08.00 sampai selesai," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/10/2020).

Menurutnya, dalam aksi tersebut, para peserta aksi akan menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya

  1. menolak UMP tahun 2021,
  2. Tetapkan kenaikan UMK minimal delapan persen.
  3. Revisi SK UMSK Tahun 2020 Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, 
  4. Tetapkan UMSK 2020 Karawang sesuai rekomendasi Bupati, 
  5. Batalkan/cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Rangkaian akan berlanjut pada 5 November 2020 di Istana Presiden, dengan agenda tuntutan pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang diikuti minimal seratus orang perwakilan dari masing-masing federasi.

"27 Oktober di Gedung Sate dan DPRD Jabar tuntutan UMP Jawa Barat tahun 2020, UMK) tahun 2021, dan  penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja." Ujarnya

Aksi Terakhir Tolak Omnibus Law

Aksi Terakhir Tolak Omnibus Law di Jawa Barat dilakukan mahasiswa bukan buruh.Yakni mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di yang tergabung dalam Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM).

Mereka menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dengan cara menutup akses lalu lintas menuju Gerbang Tol Pasteur, Jumat (23/10/2020).

Dampak aksi tersebut, antrean kendaraan terpantau mengular lebih dari dua kilometer, baik dari arah Bandung menuju Jakarta maupun sebaliknya.

Sebelum bergerak menuju gerbang Tol Pasteur untuk melakukan aksinya, tampak para peserta terlebih dulu melakukan penutupan arus lalu lintas di persimpangan Jalan Dr. Djunjunan menuju Surya Sumantri, Sukaraja (Gunung Batu).

Yakni dengan cara membentangkan spanduk bernada kecaman terhadap pemerintah, tapi juga tiga orang diantaranya mengggelar solat ashar berjamaah tepat dipersimpangan jalan.

Meski telah diingingatkan oleh sekelompok pemuda dari salah satu organisasi masyarakat yang mengawal di sekitar lokasi aksi, pengendara roda dua dan empat yang melintas, termasuk aparat kepolisian yang mengimbau untuk tidak mengganggu arus lalu lintas,namun mereka tidak bergeming dan melanjutkan aksinya dengan cara berorasi.

Setelah melakukan hal tersebut, sekitar pukul 15.45 WIB, massa aksi bergerak dan melakukan longmarch menuju Gerbang Tol Pasteur,

Sambil tetap berorasi yang diselang dengan menyanyikan lagu Halo-Halo Bandung, Buruh Tani, dan lagu perjuangan khas mahasiswa lainnya.,massa juga membawa bendera Merah Putih, spanduk, tongkat kayu, dan sebuah ban mobil yang rencananya akan di bakar dalam aksi tersebut.

 Setelah berjalan sejauh kurang lebih satu kilometer, perjalanan massa kemudian terhenti, karena telah terhadang ratusan petugas kepolisian berpakaian seragam anti huru hara lengkap dari jajaran Polrestabes Bandung dan Polda Jabar.

Mereka menunggunya di 100 meter depan Gerbang Tol Pasteur. Aparat petugas kemudian mempertanyakan izin aksi mereka yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum.

Disela dialog antara petugas dan massa aksi, kericuhan pun sempat terjadi, saat petugas mengamankan beberapa peserta aksi yang dianggap sebagai provokator, karena tetap ingin melanjutkan aksi dengan cara merangsek barisan petugas pengamanan yang berjaga.

Aksi "provokator" ini pun segera di respon oleh beberapa anggota organisasi masyarakat yang turut mengawal aksi mahasiswa dan petugas kepolisan, dengan cara menariknya untuk kembali kepada barisan kelompoknya, serta mengingatkan agar kegiatan penyampaian aspirasi tidak berujung anarkis dan mengganggu ketertiban umum.

Namun, upaya tersebut justru direspon berbeda oleh para peserta aksi lainnya, yang menganggap sebagai tindakan represif petugas, sehingga gesekan pun tidak terhindarkan.

Disisi lain, petugas kepolisian yang tengah mengamankan aksi tersebut, tetap harus mengatur arus lalu lintas yang hendak memasuki gerbang tol Pasteur, sebab, ekor kepadatan kendaraan akibat aksi mahasiswa, telah mencapai di depan Bandung Trade Center.

Birokrasi Paling Rumit

Presiden Joko Widodo sendiri mengungkapkan alasan mengapa pemerintah dan DPR tetap mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja meski pandemi Covid-19 masih berlangsung di dalam negeri.

Jokowi menyebut, langkah pemerintah menginisiasi RUU Cipta Kerja itu dilandasi rumitnya aturan dan birokrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Bahkan pada Juni lalu, Indonesia ditempatkan menjadi negara nomor 1 pada Global Complexity Index.

Artinya, kata dia, regulasi dan birokrasi Indonesia ditempatkan paling rumit di dunia.

Oleh karena itu Pemerintah berketetapan untuk melakukan reformasi struktural, membenahi regulasi dan birokrasi secara besar besaran.

“Walaupun sedang ada pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, tidak menghambat pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Ketika banyak negara maju mengalami kemunduran, ini lah saatnya bagi Indonesia melakukan lompatan kemajuan,” kata Jokowi saat membuka HUT ke-56 Partai Golkar secara virtual, Sabtu (24/10) seperti dilansir Kompas.com.

“Itu lah semangat berbagai kebijakan pemerintah, termasuk UU Cipta kerja,” sambung dia.

Jokowi menyebut reformasi struktural ini dimaksudkan agar UMKM berkembang dengan pesat. Lalu industri padat tenaga kerja juga dapat tumbuh dan membuka lapangan pekerjaan.

“Kita mengganti izin usaha dengan hanya pendaftaran untuk UMKM. Kita permudah pendirian PT dengan modal minimal dan tak ada pembatasan. Koperasi bisa didirikan dengan hanya sembilan orang. Sertifikasi halal bagi UMK kita gratiskan dibiayai oleh APBN,” kata Jokowi( obn)


KAWAL SIDANG DEPEPROV JABAR - REKOMENDASI PENETAPAN UMSK KARAWANG 2020



FSP LEM SPSI - Bandung, 23 Oktober 2020 Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) melakukan aksi pengawalan sidang Pleno Depeprov Jawa Barat di Gedung Sate Bandung. Sempat direncanakan rapat pleno dilaksanan di Kantor Disnaker Provinsi Jawa Barat namun dipindahkan ke Kantor Gubernur Jawa Barat dimulai pukul 14.00 WIB. Masa aksi dari perwakilan Federasi yang tergabung dalam KBPP ( FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, KASBI,. FSPMI ). Aksi pengawalan ini dilakukan hingga pukul 18.00 WIB dan masa masih belum membubarkan diri dan bersikeras akan tetap bertahan sampai ada hasil dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk merekomendasikan UMSK Karawang 2020 ke Gubernur Jawa Barat untuk dibuatkan Surat Keputusan. 



Akhirnya setelah menunggu sampai malam keluar juga hasil rekomendasi sidang Pleno Depeprov Jawa Barat yang akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Masa Aksi membubarkan diri dan siap mengawal rekomendasi Depeprov ke Gubernur hingga disahkan.

Kabar Buruk Bagi Segenap Penentang UU Ciptaker, Pihak Istana Tiba-Tiba Sampaikan Hal Mengejutkan Ini



F SP LEM SPSI, Undang Undang Cipta Kerja yang telah disetorkan oleh DPR kepada pihak istana beberapa waktu lalu dan dikabarkan pihak Istana bahwa proses merapikan naskah telah diselesaikan.

Dilansir dari Warta Ekonomi, Dini Purwono selaku Juru Bicara Presiden Bidang Hukum mengatakan bahwa hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja.

“Proses cleansing setneg sudah selesai. Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” ujar Dini Purwono pada Jumat, 23 Oktober 2020

Ia juga mengatakan bahwa saat ini akan melangkah di tahap penekenan oleh Presiden Jokowi.

“Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” kata Dini.
Selanjutnya Dini juga memastikan setelah naskah tersebut diundangkan oleh Presiden maka publik dapat mengaksesnya.

“Publik bisa akses setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” imbuhnya.

Pasalnya, Undang Undang Sapu Jagad ini menuai banyak pihak penentang sejak disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu. Seperti mahasiswa, buruh, pelajar, beberapa pengamat politik, beberapa akademisi dan bahkan Kepala Daerah.

Pihak-pihak tersebut melakukan perlawanan berupa aksi unjuk rasa tepat sejak disahkannya UU tersebut dan masih menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Tuntutan yang diutarakan masih seputar desakan yang ditujukan bagi Jokowi agar segera membatalkan UU Ciptaker ini.

Bahkan BEM SI memberikan sebuah seruan ultimatum kepada Presiden Jokowi dimana akan melakukan seruan aksi lagi tepat di hari peringatan Sumpah Pemuda.

“Apabila tidak bisa melakukan hal tersebut dalam 8x24 jam, kami memastikan gerakan besar mahasiswa menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari sumpah Pemuda,” kata salah seorang koordinator aksi BEM SI.(obn)

Penentang Omnibus Law Siap Kecewa, Kabar dari Istana Negara ini Sungguh Mengejutkan!



F SP LEM SPSI, Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja selangkah lagi rampung dan tinggal ditandatangani Presiden Jokowi.

Entah akan menjadi kabar baik atau buruk bagi para buruh dan sebagian masyarakat yang menentang, namun besar kemungkinan draft ini akan kembali lagi ke parlemen dalam kondisi sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Pihak istana memastikan, draft yang disampaikan oleh DPR kini sudah dalam proses merapikan Dini Purwono selaku Juru Bicara Presiden Bidang Hukum mengatakan bahwa hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja.

Proses cleansing setneg sudah selesai. Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker, dan naskah UU Ciptaker sedang dalam Proses Penandatanganan Presiden” ujar Dini Purwono pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Selanjutnya Dini juga memastikan setelah naskah tersebut diundangkan oleh Presiden maka publik dapat mengaksesnya.

Publik bisa akses setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” imbuhnya.

Pasalnya, Undang Undang Sapu Jagad ini menuai banyak pihak penentang sejak disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu. Seperti mahasiswa, buruh, pelajar, beberapa pengamat politik, beberapa akademisi dan bahkan Kepala Daerah.

Pihak-pihak tersebut melakukan perlawanan berupa aksi unjuk rasa tepat sejak disahkannya UU tersebut dan masih menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Undang Undang Cipta Kerja yang telah disetorkan oleh DPR kepada pihak istana beberapa waktu lalu dan dikabarkan pihak Istana bahwa proses merapikan naskah telah diselesaikan.

Dilansir dari Warta Ekonomi, Dini Purwono selaku Juru Bicara Presiden Bidang Hukum mengatakan bahwa hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja.(obn)


APA SIH YANG DISAMPAIKAN BURUH KE PRESIDEN, INILAH ISI NYA



F SP LEM SPSI, Perwakilan massa buruh yang demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, diterima oleh pihak Kantor Staf Presiden (KSP). Perwakilan massa buruh ini kecewa karena tak langsung ditemui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami itu berharap untuk diterima presiden. Kan semua juga kalau presiden mendengarkan bisa langsung kan. Ya kalau masalah puas jelas kami tidak puas," kata perwakilan buruh yang juga Ketua Umum LEM SPSI, Arif Minardi, kepada wartawan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Arif mengatakan perwakilan buruh telah bertemu dengan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro. Dia menyampaikan sejumlah aspirasi buruh dan menitipkan surat kepada Jokowi meminta omnibus law UU Cipta Kerja untuk dibatalkan.

"Isi suratnya permintaan kepada presiden untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui Perppu. Alasannya kita kasih analisanya, di isi surat itu intinya mulai dari kronologi UU 13 sampai di sahkan kemudian ada argumen hukum, dasar hukumnya, ada analisa, ada kesimpulan," ujar Arif.

Arif mengatakan dalam surat untuk Jokowi juga disampaikan bahwa rancangan UU Cipta Kerja itu cacat prosedur. Padahal, kata dia, prosedur perancangan UU yang benar menjadi penting agar substansinya juga tidak bermasalah.

"Termasuk untuk minta evaluasi kepada para menterinya bahwa menjalankan pemerintahan tidak sesuai dengan perundang-undangan, sehingga gaduh seperti ini. Itulah akibat dari itu, kira-kira gitulah. Pandemi ini juga harusnya mereka bersama-sama dulu mengatasi pandemi ini," katanya.

Pengen tahu isi surat yang disampaikan ke KSP Klik di sini. (obn)

LAMPIRAN SURAT KE PRESIDEN DALAM AKSI UNJUK RASA 22 OKTOBER 2020

 













PERWAKILAN BURUH DI TERIMA PIHAK ISTANA



F SP LEM SPSI, Massa buruh meminta polisi hubungkan para buruh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). alhasil dengan terlebih dahulu perwakilan Buruh melakukan tes rapid akhirnya mereka di bawa ke pihak Istana.

Perwakilan masa Aksi tolak Undang-undang omnibuslaw diterima pihak Istana yang di temani oleh Pangdam Jaya, Kapolda, Kapolres dan pak Jori dari KSP diterima dengan sangat ramah.

Ketua Umum F SP LEM SPSI Arif Minardi menyampaikan surat untuk menerbitkan PERPPU Pengganti Undang-Undang supaya mencabut Undang-Undang Cipta Kerja karena dianggap cacat.

beliau juga menyampaikan bahwa kronologis pembentukan UU omnibuslaw yang tidak melibatkan stekholder dan LKS Tripartite Nasional sebelum surprease presiden.

kurang lebih 30 menit mereka ada di dalam istana dengan panjang lebar semua tuntutan hari ini di sampaikan dan pihak KSP surat dari F SP LEM SPSI akan di sampaikan ke Bapak Presiden.

Pihak Buruh berharap Presiden mau mempertimbangkan masukan dari Buruh, karena Undang-Undang yang di buat catat. Dalam sidang DPR juga memutuskan Undang-Undang tidak jauh dari draff yang sudah di buat oleh Pemerintah. Musyawarah mufakat seharusnya di kedepankan dalam memutuskan pembuatan undang-undang tersebut. kondisi yang terjadi adalah kejar tayang dan tidak mengedepankan musyawarah dan mufakat kenapa demikian, semua juga tahu punya mata dan melihat dimana pada saat sidang pembacaan paripurna/ putusan sidang yang di bacakan oleh pimpinan sidang ada interupsi dari fraksi yang ikut sidang malah di matikan micnya, artinya kondisi yang seolah-olah kejar tayang menjadikan pertanyaan besar di kalangan buruh saat pengesahan RUU menjadi UU. selain menjabrakan kenapa Undang-undang itu cacat Buruh juga meminta Presiden untuk menerbitkan PERPPU pengganti Undang-undang yang sudah di sahkan. (obn)

  

Massa Buruh Minta Polisi Hubungkan Perwakilan Aksi dengan Istana Negara



F SP LEM SPSI, Massa buruh meminta polisi hubungkan para buruh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kalau tidak mereka mengancam terus gelar aksi.

Hal itu diungkapkan salah satu orator dari buruh Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) di atas mobil komando.

"Pak Polisi tolong hubungkan kami dengan Istana Negara. Perwakilan kami ingin sampaikan surat pernyataan kepada Presiden," ujar orator di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Mereka mengancam akan terus gelar aksi bila perwakilan mereka tidak diberikan izin ke Istana Negara.

Tuntutan para buruh masih sama yakni menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk keluarkan Perpu pembatalan UU Omnibus Law.

Massa buruh FSP LEM SPSI memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat arah Thamrin.

Pukul 13.15 WIB massa puluhan buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) datang dan memenuhi Jalan Medan Merdeka arah Istana Negara.

Tuntutan para buruh dari KASBI masih sama yakni menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan pemerihtah dan DPR RI.

Diberitakan sebelumnya massa buruh mulai memenuhi Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Mereka masih menuntut Perpu pembatalan Omnibus Law

Pantauan fsplemspsi.or.id, ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) itu memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat arah Thamrin.

Mereka mulai memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat Kamis (22/10/2020) pukul 12.30 WIB.

Orator di mobil komando menyebut banyak buruh terkena intimidasi saat hendak ikut aksi.
Sebab banyak perusahaan mengancam buruh dengan bahaya Covid-19.

Sehingga para buruh yang pergi aksi diwajibkan perusahaan untuk isolasi mandiri selama 14 hari.

"Terima kasih kawan-kawan sudah datang. Karena banyak buruh di luar sana yang terancam dirumahkan 14 hari tanpa gaji bila ikut aksi," jelas orator tersebut.

Tujuan demo masih sama dengan demo sebelumnya yakni menolak Omnibus Law dan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpu.

Saat tiba di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Polres Metro Jakarta Pusat mempersilakan buruh untuk gelar aksi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto berharap demonstrasi berlangsung tertib.

"Terima kasih teman-teman buruh dan selamat datang. Namun kami imbau agar demonstrasi dijaga untuk tetap aman," ujar Heru. (obn)  

  

  


Demo di Jakarta Kamis 22 Oktober 2020 Ribuan Buruh Geruduk Istana



F SP LEM SPSI, Ribuan buruh kembali menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis 22 Oktober 2020.

Satu di antara kelompok pekerja yang akan melakukan aksi massa tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI).

Aksi demo bakal dilakukan di depan Istana Kepresidenan sebagai tindak-lanjut unjuk rasa 6 – 8 Oktober 2020, dengan tuntutan “Permintaan Agar Presiden Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Tentang Pembatalan UU Cipta Kerja”.

Jadwalnya mereka akan melakukan aksi pada pukul 10.00 hingga 16.00 berkumpul di  Patung Kuda Arjuna Wisaha.

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi menyampaikan kenapa mereka melakukan aksi unjuk rasa susulan.

"Pembentukan UU Cipta Kerja tidak mencerminkan semangat musyawarah untuk mufakat," tulis Arif dalam rilisnya, Kamis.

Ia Menambahkan, prosedur pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas-asas seperti pada pasal 5 dan pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, padahal prosedur, dalam teori hukum adalah jantungnya hukum.

"UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur tentang tugas dan peran serikat pekerja yang wajib memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Artinya, bahwa SP/SB wajib dilibatkan dalam permasalahan yang menyangkut pekerja/buruh sebagaimana amanah dan perintah UU ini," jelasnya.

Arif memintaPresiden Joko Widodo untuk mengevaluasi para pembantu Presiden baik Menteri maupun Birokrat atas prosedur dan proses pengundangan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan semangat musywarah untuk mufakat sebagaimana amanah Pancasila dan UUD 1945.

Karena UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenaga kerjaan menyangkut bukan saja pekerja/buruh yang sedang bekerja yang merasakan dampak dari revisi tersebut, akan tetapi seluruh calon pekerja baik sudah selesai pendidikannya maupun yang masih sekolah/kuliah.(obn)