Looking For Anything Specific?

ads header

Buruh Jabar satronin Lagi Gedung Sate Besok



F SP LEM SPSI, Ribuan buruh dari berbagai konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia di Jawa Barat akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (27/10/2020) pagi.

Aksi turun ke jalan tersebut, dalam rangka menyikapi rencana penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021, kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Bekasi, Bogor, Karawang yang bermasalah dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut, merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh serikat pekerja serikat buruh se Jawa Barat, Minggu (25/10/2020).

Dalam kesepakatan rapat bersama tersebut, sedikitnya tiga ribuan pekerja/buruh akan menggelar Aksi unjuk rasa di Gedung Sate, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Adapun titik kumpul aksi berada di Monumen Perjuangan (Monju).

"Estimasi buruh/pekerja yang akan ikut dalam aksi ini mencapai 3000an, karena sudah ada surat keputusan bersama Nomor : khusus/SP/SB/JB/XI/2020.Isinya menginstruksikan kepada setiap pengurus dan perwakilan anggota serikat pekerja/buruh se Jawa Barat, untuk mengirimkan minimal 10 persen dari jumlah anggotanya masing-masing, mulai jam 08.00 sampai selesai," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/10/2020).

Menurutnya, dalam aksi tersebut, para peserta aksi akan menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya

  1. menolak UMP tahun 2021,
  2. Tetapkan kenaikan UMK minimal delapan persen.
  3. Revisi SK UMSK Tahun 2020 Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, 
  4. Tetapkan UMSK 2020 Karawang sesuai rekomendasi Bupati, 
  5. Batalkan/cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Rangkaian akan berlanjut pada 5 November 2020 di Istana Presiden, dengan agenda tuntutan pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang diikuti minimal seratus orang perwakilan dari masing-masing federasi.

"27 Oktober di Gedung Sate dan DPRD Jabar tuntutan UMP Jawa Barat tahun 2020, UMK) tahun 2021, dan  penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja." Ujarnya

Aksi Terakhir Tolak Omnibus Law

Aksi Terakhir Tolak Omnibus Law di Jawa Barat dilakukan mahasiswa bukan buruh.Yakni mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di yang tergabung dalam Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM).

Mereka menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dengan cara menutup akses lalu lintas menuju Gerbang Tol Pasteur, Jumat (23/10/2020).

Dampak aksi tersebut, antrean kendaraan terpantau mengular lebih dari dua kilometer, baik dari arah Bandung menuju Jakarta maupun sebaliknya.

Sebelum bergerak menuju gerbang Tol Pasteur untuk melakukan aksinya, tampak para peserta terlebih dulu melakukan penutupan arus lalu lintas di persimpangan Jalan Dr. Djunjunan menuju Surya Sumantri, Sukaraja (Gunung Batu).

Yakni dengan cara membentangkan spanduk bernada kecaman terhadap pemerintah, tapi juga tiga orang diantaranya mengggelar solat ashar berjamaah tepat dipersimpangan jalan.

Meski telah diingingatkan oleh sekelompok pemuda dari salah satu organisasi masyarakat yang mengawal di sekitar lokasi aksi, pengendara roda dua dan empat yang melintas, termasuk aparat kepolisian yang mengimbau untuk tidak mengganggu arus lalu lintas,namun mereka tidak bergeming dan melanjutkan aksinya dengan cara berorasi.

Setelah melakukan hal tersebut, sekitar pukul 15.45 WIB, massa aksi bergerak dan melakukan longmarch menuju Gerbang Tol Pasteur,

Sambil tetap berorasi yang diselang dengan menyanyikan lagu Halo-Halo Bandung, Buruh Tani, dan lagu perjuangan khas mahasiswa lainnya.,massa juga membawa bendera Merah Putih, spanduk, tongkat kayu, dan sebuah ban mobil yang rencananya akan di bakar dalam aksi tersebut.

 Setelah berjalan sejauh kurang lebih satu kilometer, perjalanan massa kemudian terhenti, karena telah terhadang ratusan petugas kepolisian berpakaian seragam anti huru hara lengkap dari jajaran Polrestabes Bandung dan Polda Jabar.

Mereka menunggunya di 100 meter depan Gerbang Tol Pasteur. Aparat petugas kemudian mempertanyakan izin aksi mereka yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum.

Disela dialog antara petugas dan massa aksi, kericuhan pun sempat terjadi, saat petugas mengamankan beberapa peserta aksi yang dianggap sebagai provokator, karena tetap ingin melanjutkan aksi dengan cara merangsek barisan petugas pengamanan yang berjaga.

Aksi "provokator" ini pun segera di respon oleh beberapa anggota organisasi masyarakat yang turut mengawal aksi mahasiswa dan petugas kepolisan, dengan cara menariknya untuk kembali kepada barisan kelompoknya, serta mengingatkan agar kegiatan penyampaian aspirasi tidak berujung anarkis dan mengganggu ketertiban umum.

Namun, upaya tersebut justru direspon berbeda oleh para peserta aksi lainnya, yang menganggap sebagai tindakan represif petugas, sehingga gesekan pun tidak terhindarkan.

Disisi lain, petugas kepolisian yang tengah mengamankan aksi tersebut, tetap harus mengatur arus lalu lintas yang hendak memasuki gerbang tol Pasteur, sebab, ekor kepadatan kendaraan akibat aksi mahasiswa, telah mencapai di depan Bandung Trade Center.

Birokrasi Paling Rumit

Presiden Joko Widodo sendiri mengungkapkan alasan mengapa pemerintah dan DPR tetap mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja meski pandemi Covid-19 masih berlangsung di dalam negeri.

Jokowi menyebut, langkah pemerintah menginisiasi RUU Cipta Kerja itu dilandasi rumitnya aturan dan birokrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Bahkan pada Juni lalu, Indonesia ditempatkan menjadi negara nomor 1 pada Global Complexity Index.

Artinya, kata dia, regulasi dan birokrasi Indonesia ditempatkan paling rumit di dunia.

Oleh karena itu Pemerintah berketetapan untuk melakukan reformasi struktural, membenahi regulasi dan birokrasi secara besar besaran.

“Walaupun sedang ada pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, tidak menghambat pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Ketika banyak negara maju mengalami kemunduran, ini lah saatnya bagi Indonesia melakukan lompatan kemajuan,” kata Jokowi saat membuka HUT ke-56 Partai Golkar secara virtual, Sabtu (24/10) seperti dilansir Kompas.com.

“Itu lah semangat berbagai kebijakan pemerintah, termasuk UU Cipta kerja,” sambung dia.

Jokowi menyebut reformasi struktural ini dimaksudkan agar UMKM berkembang dengan pesat. Lalu industri padat tenaga kerja juga dapat tumbuh dan membuka lapangan pekerjaan.

“Kita mengganti izin usaha dengan hanya pendaftaran untuk UMKM. Kita permudah pendirian PT dengan modal minimal dan tak ada pembatasan. Koperasi bisa didirikan dengan hanya sembilan orang. Sertifikasi halal bagi UMK kita gratiskan dibiayai oleh APBN,” kata Jokowi( obn)


0 comments:

Posting Komentar