F SP LEM SPSI, Kabar yang diterima oleh Team Tripartite Nasional dari sektor Buruh terkait surat edaran mentri perihal penetapan Upah Minimum Propinsi tahun 2021.Selasa, 27/10/2020
SK Menaker tentang Penyampaian surat edaran mentri ketenagakerjaan tentang penetapan upah tahun 2021 pada masa pademi Corona Virus disease 2019 (COVID-19) dengan NO 4/1083/HK.00.00/X/2020.
Surat edaran tersebut berisi himbauan terkait kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan pada masa Pademi Covid-19 serta dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi Pekerja/Buruh dan menjaga kelangsungan usaha.
Pademi Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah, maka dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja juga kelangsungan usaha.
Surat edaran yang di keluarkan oleh kementrian tertanggal 26/10/2020 berisi soal penetapan upah 2021 yang isinya,
penetapan Upah Minimum Tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa Pademi Covid-19 perlunya pemulihan ekonomi nasional maka kementrian meminta kepada Gubernur untuk:
- Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 sama dengan nilai Upah Minimun tahun 2020
- Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai peraturan perundang-undangan
- Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Propinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020
Apakah perekonomian di Indonesia sudah tidak ada pergerakan, Klik di sini untuk mengetahui aslinya surat edaran tersebut
0 comments:
Posting Komentar