Looking For Anything Specific?

ads header

Kabar Buruk dari Kementrian Republik Indonesia



 F SP LEM SPSI,  Kabar yang diterima oleh Team Tripartite Nasional dari sektor Buruh terkait surat edaran mentri perihal penetapan Upah Minimum Propinsi tahun 2021.Selasa, 27/10/2020

SK Menaker tentang Penyampaian surat edaran mentri ketenagakerjaan tentang penetapan upah tahun 2021 pada masa pademi Corona Virus disease 2019 (COVID-19) dengan NO 4/1083/HK.00.00/X/2020.

Surat edaran tersebut berisi himbauan terkait kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan pada masa Pademi Covid-19 serta dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi Pekerja/Buruh dan menjaga kelangsungan usaha.

Pademi Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah, maka dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja juga kelangsungan usaha.

Surat edaran yang di keluarkan oleh kementrian tertanggal 26/10/2020 berisi soal penetapan upah 2021 yang isinya,

penetapan Upah Minimum Tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa Pademi Covid-19 perlunya pemulihan ekonomi nasional maka kementrian meminta kepada Gubernur untuk:

  1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 sama dengan nilai Upah Minimun tahun 2020
  2. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai peraturan perundang-undangan
  3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Propinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020
dari ketiga pedoman tersebut untuk kenaikan Upah minimum Propinsi (UMP) tahun 2021 tidak ada kenaikan.

Apakah perekonomian di Indonesia sudah tidak ada pergerakan, Klik di sini untuk mengetahui aslinya surat edaran tersebut


0 comments:

Posting Komentar