Looking For Anything Specific?

ads header

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Nasip Buruh Tahun Ini



F SP LEM SPSI, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( F SP LEM SPSI) Arif Minardi mengatakan buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.

Jika Upah Minimum tidak naik, kata Arif, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Bak seperti peribahasa Sudah Jatuh Tertimpa Tangga nasip buruh tahun ini,dimana kaum buruh sedang berjuang untuk menolak omnibuslaw dapet kabar Upah minimum tahun depan tidak ada kenaikan. Seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Menurut Arif, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen jadi kira-kira gitu," kata Arif.

Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen,gitu lo" ujarnya.

Menurut Arif, bila Upah Minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Pihaknya juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.

Sementera itu kalangan pengusaha meminta agar tidak menaikkan Upah minimum, baik Kabupaten /Kota(UMK) ataupun Upah Propinsi (UMP) pada tahun depan.

Alasan kenapa pengusaha meminta untuk tidak ada kenaikan karena kondisi Ekonomi saat ini masih sulit,kondisi karena terdampak dari Pademi Covid-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan Jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

" Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP 78 tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan,sesuai rumusan kenaikannya nol persen," kata sarman saat di konfirmasi fsplemspsi.or.id.

Dijelaskan Sarman ,dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasrkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

" Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi bukan inflasi,artinya kalau pakai penghitungan dengan PP 78 tahun 2015 maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK,"  Imbuh Sarman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini. 

Sebelumnya Pemerintah lewat Kementrian Ketenaga kerjaan (kemenaker) mempertimbangkan usulan agar upah minimum Propinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Nasiona.(obn)

0 comments:

Posting Komentar