Looking For Anything Specific?

ads header

Kejar Tayang, RUU Ciptaker Dikebut Siang Malam Sabtu-Minggu

suasana sidang Paripurna DPR RI sahkan RUU Omnibuslaw menjadi Undang-Undang Omnibuslaw
 

F SP LEM SPSI,Setelah berbulan-bulan dibahas, RUU Omnibuslaw Cipta Kerja di sahkan di DPR, Senin (5/10/2020)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat saat rapat paripurna DPR, menyampaikan hasil pembahasan RUU Ciptaker memang dikebut sampai akhir pekan. Ia bilang DPR telah melaksanakan puluhan kali rapat.

"Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin, mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," katanya.

Ia bilang RUU disusun menggunakan metode omnibus law terdiri 15 bab dan 174 pasal yang berdampak terhadap 123 pasal dari 79 UU terkait terbagi 7.987 DIM.

Pembahasan klas ketenagakerjaan non-stop tersebut kemudian menjadi pertanyaan oleh banyak masyarakat, terutama dari para serikat buruh.

Ketua Umum F SP LEM SPSI  Arif Minardi mengatakan dirinya meyakini jika pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih terus berlangsung saat ini terjadi kejar tayang antara pemerintah dan DPR RI, untuk bisa disahkan dalam waktu dekat ini.

"F SP LEM SPSI dan buruh Indonesia seperti KSPI,KSPSI dan Buruh Indonesia lainnya menolak keras sistem kejar tayang yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR RI, di mana omnibus law akan disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020," Ujar Arif Minardi di Kantor Rumah Lem,Pulogebang Jakarta Timur.(obn)

0 comments:

Posting Komentar