Looking For Anything Specific?

ads header

Pekerja Wajib Tahu, Tengok Isi Lengkap UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan DPR


F SP LEM SPSI, Keputusan Penting diambil dalam rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Senin sore 5 Oktober 2020. Mayoritas wakil Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja .
Pengesahan UU ini lebih Cepat dari Jadwal karena semua diagendakan pada Kamis(8/10/2020)

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja ) resmi menjadi undang-undang setelah DPR mengesahkannya pada Rapat Paripurna Senin 5/10/2020.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudinmengatakan,dalam pengesahan ini terdapat enam Fraksi Menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU.
Kemudian 1 Fraksi menerima dengan Catatan dan Dua Fraksi Menolak.

" Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi, Sepakat ? TOK !" Kata Aziz dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI Jakarta Senin (5/10/2020).
Mewakili Pemerintah. Mentri Koordinator Bidang Perekonomian ,Airlangga Hartanto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, Apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada ketua dan wakil ketua panja RUU Cipta Kerja, Badan Legislasi DPR yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konsuntrif.

" Alhamdulillah sore ini undang-undang tersebut diketok oleh DPR " Kata dia.
Berbeda dengan kawan -kawan Buruh yang terus memantau melalui live TV Parlemen, ketika mereka tahu bahwasannya DPR menggelar Sidang Paripurna dan akan mengesahkan sore ini mereka langsung menuju ke Gedung DPR,MPR RI.

mereka protes dan menolak karena isi dari UU yang sudah diketok sangat merugikan kaum Buruh.
mereka dihadang oleh aparat yang sudah berjaga di jalan menuju Gedung Parlemen bahkan yang sudah sampai di depan Gedung DPR MPR di himbau untuk balik kanan karena Undang-undang sudah di sahkan.
Buruh yang lebih deket dengan Gedung DPR pun juga di halau untuk tidak joint ke Gedung DPR  MPR. dengan persenjataan lengkap Aparat menghalau semua Pekerja yang mau menuju Gedung Parlemen.
Buruhpun tak bisa menyaksikan sidang Ketika Nasibnya di putuskan.

Lantas bagaimana isi dari Undang-undang tersebut. Draf final dari dari UU Cipta Kerja dapat diklik pada tautan link UU tentang Cipta Kerja ini.(obn)




0 comments:

Posting Komentar