![]() |
| Mohammad Jumhur Hidayat Ketua Umum DPP KSPSI |
Selasa, 21 April 2026 — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan Presiden atas disahkannya regulasi tersebut.
“Betapa tidak, perjuangan yang dilakukan koalisi masyarakat sipil sudah memakan waktu lebih dari 20 tahun sejak dicanangkan pada 2004 lalu. Atas nama KSPSI, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan DPR,” tegas Jumhur Hidayat, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi momentum penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap ketidakadilan.
Jumhur berharap, kehadiran UU PPRT dapat menjadi kado istimewa menjelang peringatan Hari Buruh Internasional. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi tambahan kado indah di Hari Buruh, selain terbitnya UU PPRT,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai keputusan ini sebagai bukti bahwa negara tidak lagi abai terhadap kelompok pekerja domestik. Pengesahan undang-undang tersebut juga menjadi penegasan bahwa agenda keadilan sosial bukan sekadar janji, melainkan kerja nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
@kg_krd
