Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Sah! Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang Pekerjaan, Ini Rinciannya

Ilustrasi Buruh


Buruh,Pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan. Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026). "Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima fsplemspsi.or.id.

Permenaker baru bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha. Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.

Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing sebagai berikut: 
1. Layanan kebersihan 
2. Penyediaan makanan dan minuman 
3. Pengamanan 
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja 
5. Layanan penunjang operasional 
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. Permenaker terbaru ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 yang jatuh pada Jumat besok. "Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan mengumumkan aturan baru soal outsourcing atau sistem alih daya dalam ketenagakerjaan.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengaku sudah mendapat bocoran dari pemerintah soal aturan yang baru. 

Dalam aturan baru nanti, praktik outsourcing yang saat merujuk kepada Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disebut akan berubah. 

"Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi lima jenis pekerjaan," ujar Jumhur Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). 

"Jadi akan dibatasi jenis pekerjaannya. Akan dibatasi tahun bekerjanya," tegasnya. Berdasarkan informasi dari pemerintah, nantinya regulasi outsourcing akan kembali merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi dari pemerintah, nantinya regulasi outsourcing akan kembali merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Aturan baru outsourcing merupakan realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto atas keluhan buruh pada peringatan May Day 2025. Kata Jumhur Hidayat, aturan Kemenaker akan terbit lebih dulu untuk mengisi kekosongan aturan soal outsourcing setelah ada perubahan nantinya.(obn)

May Day 2026 : Alarm Industri, Ujian Kebijakan, dan Momentum Koreksi Nasional

 


Bandung; Industri manufaktur Indonesia berada dalam fase yang perlu dicermati serius. Tekanan yang terjadi tidak lagi sekadar siklus jangka pendek, melainkan mulai menunjukkan gejala struktural yang berpotensi melemahkan daya tahan ekonomi nasional.

Data Indeks Manajer Pembelian Manufaktur (Purchasing Managers’ Index/PMI) yang dirilis S&P Global menunjukkan Indonesia sempat berada di level 46,7 pada 2025 di bawah ambang batas 50 yang menandakan kontraksi dan meski kembali ke zona ekspansi pada awal 2026, pergerakannya masih fluktuatif, menandakan pemulihan yang rapuh.

Dalam periode yang sama, tekanan terhadap tenaga kerja masih berlangsung, tercermin dari meningkatnya klaim jaminan sosial, indikasi PHK, dan efisiensi di berbagai sektor. Meski belum sepenuhnya tercatat dalam data resmi seperti Badan Pusat Statistik, kondisi di lapangan menunjukkan tekanan riil yang nyata.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Muhamad Sidarta, menegaskan kondisi ini sebagai sinyal peringatan serius.

“Kita tidak sedang menghadapi krisis terbuka, tetapi juga belum sepenuhnya pulih. Ini fase rawan. Tanpa langkah korektif, tekanan ini dapat berkembang menjadi perlambatan ekonomi yang lebih dalam dan menyeluruh,” tegas Sidarta.

Efek Berantai : Dari Tenaga Kerja ke Perlambatan Ekonomi

Sidarta menegaskan bahwa konsumsi rumah tangga merupakan penopang utama ekonomi Indonesia. Karena itu, tekanan terhadap tenaga kerja akan langsung menurunkan daya beli masyarakat. Penurunan daya beli ini menekan permintaan agregat (aggregate demand, total permintaan dalam perekonomian) dan memicu efek berantai (multiplier effect), di mana konsumsi menurun, produksi tertekan, investasi tertahan, dan tekanan terhadap tenaga kerja semakin dalam.

“Yang berbahaya bukan hanya PHK yang terlihat, tetapi penyesuaian bertahap yang melemahkan daya beli secara sistemik,” ujar Sidarta.

Gejala Struktural dan Risiko Deindustrialisasi Dini ?

Perkembangan industri menunjukkan kecenderungan kurang inklusif : investasi dan produktivitas meningkat, tetapi penyerapan tenaga kerja tidak tumbuh sebanding. Fenomena ini dikenal sebagai jobless growth (pertumbuhan tanpa penciptaan kerja) dan capital-biased industrialization (industrialisasi yang lebih menguntungkan modal dibanding tenaga kerja).

Indonesia memang belum sepenuhnya mengalami deindustrialisasi, namun tanda-tanda premature deindustrialization (deindustrialisasi dini) mulai terlihat, antara lain dari stagnasi kontribusi manufaktur terhadap PDB, melemahnya penyerapan tenaga kerja, meningkatnya sektor informal, serta pergeseran ke industri berbasis teknologi yang belum diimbangi kesiapan sumber daya manusia.

“Kalau ini tidak diantisipasi, kita bisa kehilangan momentum industrialisasi sebelum benar-benar kuat. Itu risiko besar bagi masa depan ekonomi kita,” tegas Sidarta.

Tekanan Global : Risiko Nyata, Bukan Alasan

Ketidakpastian global dan gangguan rantai pasok (global supply chain) memang menjadi faktor eksternal yang menekan industri nasional. Namun, kondisi ini tidak boleh dijadikan alasan stagnasi kebijakan.

Pengalaman Amerika Serikat, India, dan negara-negara Asia Timur menunjukkan bahwa negara hadir aktif memperkuat industrinya melalui kebijakan industri (industrial policy), insentif fiskal, perlindungan pasar domestik, serta penguatan rantai pasok.

“Tidak ada negara industri yang diam. Negara harus hadir aktif. Kalau tidak, kita akan tertinggal,” tegas Sidarta.

Masalah Kunci : Implementasi dan Sinkronisasi Kebijakan

Menurut Sidarta, arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait industrialisasi nasional, termasuk hilirisasi sebenarnya telah berada di jalur yang tepat. Namun, persoalan krusial terletak pada implementasi di lapangan.

Ketidaksinergian kebijakan (policy incoherence), lemahnya koordinasi antar kementerian, serta kuatnya ego sektoral membuat berbagai kebijakan kehilangan daya ungkitnya terhadap industri nasional.

“Masalah kita bukan pada visi Presiden, melainkan pada pelaksanaan. Tanpa koordinasi yang disiplin, terintegrasi, dan lintas sektor, kebijakan hanya akan berhenti sebagai dokumen tanpa dampak nyata bagi industri dan tenaga kerja,” tegasnya.

Tekanan Impor dan Penyempitan Ruang Industri

Kebijakan impor yang tidak selektif di tengah melemahnya permintaan domestik semakin mempersempit ruang bagi industri nasional. Akibatnya, utilisasi produksi menurun, efisiensi terganggu, dan tekanan terhadap tenaga kerja meningkat.

“Ketika pasar domestik dibanjiri produk impor, industri nasional kehilangan ruang hidupnya. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial,” tegas Sidarta.

Reformasi Fiskal : Menjaga Daya Beli dan Keadilan

Dalam situasi tekanan ekonomi, kebijakan fiskal harus menjadi penyangga utama daya beli. DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat mendesak revisi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang belum pernah disesuaikan sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 diterbitkan agar selaras dengan kondisi riil saat ini, dengan melibatkan serikat pekerja dalam perumusannya, serta menurunkan beban pajak progresif agar tidak menjadi beban keuangan bagi buruh, khususnya mereka yang memasuki masa pensiun maupun terdampak PHK, sehingga keadilan fiskal benar-benar dapat dirasakan.

Reformasi Pengawasan : Negara Harus Hadir Nyata

Sistem pengawasan ketenagakerjaan saat ini dinilai tidak lagi memadai karena masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 yang sudah usang, tidak relevan, dan tidak adaptif terhadap dinamika industri modern.

Diperlukan pembaruan menyeluruh melalui revisi regulasi, penguatan kewenangan pengawas, serta penegakan sanksi yang konsisten dan tegas, agar perlindungan pekerja tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dan dirasakan di lapangan.

Tenggat Konstitusional : Ujian Kredibilitas Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mewajibkan DPR dan pemerintah menuntaskan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026. Tenggat ini tidak memberi ruang saling melempar tanggung jawab dalam sisa waktu yang terbatas, keduanya harus bekerja cepat, terkoordinasi, dan substantif untuk melahirkan regulasi yang adil, diterima semua pihak, mampu mendorong kemajuan perusahaan sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja, sehingga wibawa pemerintah benar-benar terjaga.

“Jika amanat ini diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas regulasi, tetapi juga kredibilitas negara di mata rakyat,” tegas Sidarta.

Kolaborasi Nasional : Syarat Keluar dari Tekanan

Menghadapi situasi ini, diperlukan kolaborasi strategis antara pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, dan akademisi. Kemitraan yang setara dan berorientasi solusi menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Prioritas Kebijakan Mendesak

Untuk mencegah tekanan ekonomi semakin dalam, langkah-langkah berikut harus segera dilakukan :

·       Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

·       Kebijakan impor yang selektif dan terukur

·       Insentif fiskal bagi industri padat karya

·       Percepatan hilirisasi berbasis nilai tambah

·       Sinkronisasi kebijakan lintas kementerian

·       Penguatan vokasi, pelatihan ulang (reskilling), dan peningkatan keterampilan (upskilling) tenaga kerja

May Day 2026: Momentum Koreksi Nasional

Momentum Hari Buruh Internasional 2026 harus dimaknai bukan sekadar peringatan, tetapi juga sebagai koreksi arah kebijakan nasional. Diperkirakan lebih dari 200.000 pekerja dari berbagai federasi dan konfederasi akan memadati kawasan Monumen Nasional sebagai bentuk konsolidasi buruh. FSP LEM SPSI dari berbagai daerah turut bergabung; khusus massa DKI Jakarta akan bergerak dengan konvoi  bermotor dari tiga titik : Jakarta Utara di IBI, Jakarta Timur di Bundaran Pajak Pulogadung, dan Jakarta Barat di Daan Mogot, seluruhnya mulai pukul 06.00 WIB, sementara massa Bekasi berangkat dari GTC FSP LEM SPSI Bekasi pada waktu yang sama, 1 Mei 2026.

Kegiatan ini direncanakan dihadiri oleh Prabowo Subianto dan diharapkan menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pekerja, di mana aspirasi buruh disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi masing-masing organisasi agar terwakili secara utuh dan substantif.

“May Day adalah peringatan terbuka: jika tidak direspons, krisis ke depan terjadi bukan karena tidak diketahui, tetapi karena dibiarkan,” tegas Sidarta.

Penegasan Akhir

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menegaskan komitmennya sebagai mitra kritis yang konstruktif dalam mengawal kebijakan nasional. Dalam kondisi pemulihan yang masih rapuh, yang dibutuhkan bukan hanya pertumbuhan industri, tetapi pertumbuhan yang inklusif yang menyeimbangkan daya saing industri dengan kesejahteraan pekerja.

“Menjaga industri bukan hanya soal produksi, tetapi tentang menjaga stabilitas ekonomi dan masa depan pekerja Indonesia,” pungkas Sidarta.


Kontributor:           

     Bandung, Rabu 29 April 2026

     Muhamad Sidarta

        Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat

        Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI

Kenangan Tengah Malam di Kamar Mayat Bersama Jumhur.


Jumhur Hidayat di Depan Kamar Mayat RSCM

Ditulis Totok Iswantara

(Jurnalis Senior) 


Muhamad Jumhur Hidayat ( MJH) dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup. Aktivis kerakyatan yang nyalinya segunung dan bbrp kali menjadi tapol dan keluar masuk bui, termasuk di sel tahanan penjara Nusakambangan.


Jumhur adalah menantu pakar penerbangan dan mantan Menhub (2001) Budhi Muliawan Suyitno.  Keduanya sangat disayang oleh Presiden BJ.Habibie. Pak Budhi sangat berperan dalam sertifikasi pesawat  CN235 produksi PTDI dan CASA Spanyol. 

Sedang Jumhur adalah "anak ideologis dan intelektual" BJ Habibie yg pernah ditugaskan memimpin CIDES, lembaga pemikiran strategis dan tangki pemikir ICMI. 

Dlm usia yg msh belia MJH mengkoordinasi sederet profesor di lembaga diatas.


Namun demikian puncak gelora jiwa perjuangan MJH adalah gerakan serikat pekerja/serikat buruh. Hingga akhirnya terpilih menjadi Ketum Konfederasi  SPSI. 


Tak terhitung, tlh memimpin aksi unjuk rasa hingga long march Bandung-Jakarta pun pernah ditempuh.

Dia selalu hadir pada saat genting, dan orang yang paling awal menengok jika ada korban aksi unjuk rasa.


Termasuk hadir paling awal di kamar mayat menunggu jenazah pekerja Ojol yg terlindas kendaraan taktis Brimob. Saat itu lepas tengah malam, pada saat kondisi Jkt genting dan rusuh,  saya dan Arif Minardi menemani MJH di kamar mayat RSCM. Sambil berkoordinasi dengan masa buruh dan mahasiswa.


Itulah sekelumit sosok Jumhur yg saya kenal dr dekat.

 Jiwanya penuh solidaritas thdp kawan, inklusif dan sering banget dompetnya tipis karena isinya diberikan kepada kawan2 yg membutuhkannya.Berapapun Jumhur punya uang, dlm sekejap habis dibagi-bagikan kpd kawan-kawannya. Kadang saya terharu, hingga saat ini Jumhur masih menempati rumah kontrakan.


Jumhur adalah anak keluarga berada,  ayahnya adalah pejabat bank Bapindo pada era Orba. Ibunya Ati Aminati Sobari adalah, keluarga ningrat dr Sumedang. Ibunya dengan saya sesama penulis di Koran Pikiran Rakyat Bandung.




Selamat untuk sang aktivis pejuang kerakyatan. M Jumhur Hidayat.

Ingat kawan, jabatan Menteri LH adalah amanah yg amat berat, vivere pericoloso, ngeri-ngeri "tak" sedap.

Ojok pedot oyot, setialah kepada sumbermu !

Selamat Berjuang Kawan !💪

Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat Akan Pimpin Konvoi Puluhan Ribu Buruh Naik Motor Saat May Day 2026 di Jakarta

Moh Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup


Media LEM, Jakarta — Menteri Lingkungan Hidup yang baru dilantik, Mohammad Jumhur Hidayat, menyatakan komitmennya untuk tetap bersama gerakan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang akan digelar pada 1 Mei 2026 di Jakarta. Ia menegaskan akan memimpin langsung konvoi puluhan ribu buruh dengan mengendarai sepeda motor menuju lokasi peringatan May Day di MONAS (Monumen Nasional) yang Rencananya Presiden Prabowo Hadir Menemui Buruh.


Menurut Jumhur, keikutsertaannya memimpin konvoi tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kedekatan dengan kaum pekerja yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan panjang perjuangannya. Ia menilai peringatan May Day bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum penting untuk memperjuangkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.


“Sejak lama saya bersama gerakan buruh. Karena itu pada May Day tahun ini saya tetap akan memimpin konvoi dengan sepeda motor bersama puluhan ribu buruh menuju lokasi peringatan di Monumen Nasinal, MONAS, Jakarta,” kata Jumhur dalam keterangannya.


Konvoi tersebut diperkirakan akan diikuti oleh puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja dan federasi buruh yang datang dari wilayah Jabodetabek dan sejumlah daerah di sekitar ibu kota. Rombongan buruh akan bergerak secara bersama-sama menuju titik pusat kegiatan peringatan May Day yang direncanakan berlangsung di kawasan Monumen Nasional atau Monas.


Selain konvoi, rangkaian kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) juga akan diisi dengan berbagai agenda, seperti orasi buruh, penyampaian aspirasi pekerja, deklarasi sikap serikat pekerja, serta kegiatan solidaritas antarburuh dari berbagai sektor industri.


Jumhur mengatakan, peringatan May Day tahun ini memiliki makna yang sangat penting, terutama dalam memperkuat hubungan antara pemerintah dan kalangan pekerja. Ia berharap momentum tersebut dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan buruh, serta pembangunan ekonomi yang berkeadilan.


Sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur juga menekankan pentingnya mendorong pembangunan yang berkelanjutan tanpa mengabaikan hak-hak pekerja. Menurutnya, perlindungan lingkungan hidup harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap tenaga kerja agar tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

“Pembangunan harus adil bagi semua pihak. Lingkungan hidup harus dilindungi, tetapi pekerja juga harus mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak,” ujarnya.

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) setiap tahun selalu menjadi momentum penting bagi gerakan buruh di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pada hari tersebut, para pekerja menyuarakan berbagai tuntutan terkait perbaikan kondisi kerja, peningkatan upah, jaminan sosial, serta perlindungan terhadap hak-hak buruh.


Di Indonesia, peringatan May Day biasanya diwarnai dengan berbagai kegiatan seperti aksi massa, konvoi buruh, panggung solidaritas, serta dialog antara serikat pekerja dengan pemerintah.

Sementara itu, pihak keamanan di Jakarta diperkirakan akan menyiapkan pengamanan serta rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi mobilisasi massa yang cukup besar dalam peringatan May Day 2026. Aparat juga mengimbau para peserta aksi agar menjaga ketertiban serta menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.


Dengan rencana konvoi besar yang akan dipimpin langsung oleh Mohammad Jumhur Hidayat, peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 di Jakarta diperkirakan akan menjadi salah satu perayaan Hari Buruh terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Para buruh berharap momentum tersebut dapat memperkuat solidaritas dan mempercepat terwujudnya kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja di Indonesia.


@kg_krd





UU PPRT Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden dan DPR


Mohammad Jumhur Hidayat Ketua Umum DPP KSPSI

Selasa, 21 April 2026 — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan Presiden atas disahkannya regulasi tersebut. 


“Betapa tidak, perjuangan yang dilakukan koalisi masyarakat sipil sudah memakan waktu lebih dari 20 tahun sejak dicanangkan pada 2004 lalu. Atas nama KSPSI, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan DPR,” tegas Jumhur Hidayat, Selasa (21/4/2026).


Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi momentum penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap ketidakadilan.


Jumhur berharap, kehadiran UU PPRT dapat menjadi kado istimewa menjelang peringatan Hari Buruh Internasional. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi tambahan kado indah di Hari Buruh, selain terbitnya UU PPRT,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menilai keputusan ini sebagai bukti bahwa negara tidak lagi abai terhadap kelompok pekerja domestik. Pengesahan undang-undang tersebut juga menjadi penegasan bahwa agenda keadilan sosial bukan sekadar janji, melainkan kerja nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.


@kg_krd