Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

BURUH JABAR DATANGI KANTOR DPRD

Senin 23 Desember 2019
Dikantor DPRD masa menggelar aksi, dimulai long march dari monumen perjuangan menuju ke kantor DPRD Jawa Barat.ada berbagai federasi yang yang ikut dalam kegiatan aksi ini, antara lain FSP LEM SPSI Jawa barat, FSP TSK Jawa barat dan berbagai federasi Yang ada di Jawa barat.

Dalam aksi di penghujung tahun kali ini buruh tetap menuntut SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR,DIKTUM KE 7 SEGERA DIHAPUS karena dirasa meresahkan buruh yang karena dalam hal pengusaha termasuk padat karya tidak mampu membayar upah minimum kab/kota tahun 2020 sebagai mana di maksud DIKTUM KE 2 pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama serikat pekerja ditingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah dengan persetujuan dinas tenaga kerja dan transmigrasi pemerintah daerah provinsi Jawa barat.pemerintah dirasa sudah tidak lagi mendengar aspirasi buruh,maka dari itu buruh datangi kantor DPRD Jawa barat untuk bisa menekan gubernur Jawa barat, perwakilan buruh sudah diterima oleh wakil ketua DPRD dan Kadisnaker provinsi Jawa barat.
 Sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian tentang DIKTUM KE 7 tersebut karena masih menjadi polemik,maka dari itu menjadi kegusaran para buruh terutama buruh padat karya.sampai saat berita ini di terbitkan belum ada kesepakatan atau titik temu dari perwakilan DPRD dan perwakilan serikat buruh yang lagi berunding.(WTO)

Gubernur Jawa Barat Telah Melakukan Liberalisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Barat

Gedung Sate,. Bandung


BANDUNG, SERIKAT PEKERJA - Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai bendera serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin 23 Desember 2019. Mereka akan mengadukan kepada para pimpinan DPRD dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 khusus point d Diktum ketujuh yang dianggap merugikan buruh dan liberal.

Point d diktum ketujuh yang dianggap merugikan buruh dan liberal tersebut tertulis, dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, bahwa point d diktum ke tujuh surat keputusan Gubernur Jawa Barat, tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat Tahun 2020 memberikan peluang bagi pengusaha yang tidak mampu atau yang mengaku tidak mampu dapat melakukan perundingan bipartit cukup dengan persetujuaan dinas tenaga kerja dan transmigrasi pemerintah daerah provinsi jawa barat, ini sama saja Gubernur menyerahkan penentuan upah minimum Kabupaten/Kota melalui mekanisme pasar dengan cara berunding tawar menawar sebagai salah satu ciri konsep liberal, sedangkan upah minimum itu merupakan jaring pengaman yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh sebagaimana diatur oleh Udang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 88 :
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a. Upah minimum;
b. Upah kerja lembur;
c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. Bentuk dan cara pembayaran upah;
g. Denda dan potongan upah;
h. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Untuk melindungi bagi para pelaku usaha yang tidak mampu membayar upah minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan pemerintah para pelaku usaha boleh mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.231/MEN/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, sehingga point d diktum ketujuh surat keputusan Gubernur tentang upah minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 harus dicabut, tegas Roy Jinto.

Roy Jinto menjelaskan, bahwa dirinya mengaku telah melakukan segala upaya bersama-sama dengan para pimpinan SP/SB di Jawa Barat dengan cara persuasif melalui dialog maupun unjuk rasa damai dengan melibatkan puluhan ribu massa buruh hingga sekarang point d diktum ke tujuh yang tidak ada dasar hukumnya belum dicabut, oleh karena itu kami mendatangi kantor DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta para pimpinan DPRD sesuai Tupoksinya mengundang Gubernur Jawa Barat untuk mencabut poin d diktum ke tujuh dan membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se Jawa Barat agar segera memfasilitasi proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Jawa Barat.

Titik kumpul massa aksi di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, pukul 11.00 massa aksi akan melakukan longmarch ke kantor DPRD melewati jalan Ario Jipang, pukul 12.00 para pimpinan SP/SB akan melakukan konferensi press bersama, jelas Roy Jinto.


Tak Ada Hasil Masa Aksi Keluarkan Seluruh Staff dan Manajemen PT. IPGE

Foto: Massa Aksi 

Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (DPC FSP LEM SPSI) kota Surabaya kembali aksi turun jalan (10/12), hal ini dilakukan karena belum adanya penyelesaikan terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang tidak manusiawi pada 31 Anggota beserta seluruh pengurus PUK SP LEM SPSI PT Indoprima Gemilang Engineering (IPGE) Jl. Gardu Induk PLN 5 Tandes Surabaya, tanpa ada pemberitahuan terkait dengan PHK pada mereka namun perusahaan langsung mengirim surat PHK di lewat JNE dan mentransfer uang pesangon 6 kali gaji.

Aksi kali ini tak hanya dari DPC FSP LEM Surabaya saja namun juga di ikuti oleh kawan-kawan DPC FSP LEM dari Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan juga dari Gresik,
ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM SPSI Jawa Timur, Ali Muchsin, dalam orasinya, "Kita akan terus melawan kesewenang-wenangan yang terjadi pada pekerja, jika masalah tidak selesai, maka seluruh anggota FSP LEM se Jawa timur akan kita intruksikan ke PT. IPGE" ucapnya.

Foto: Seluruh Staff Keluar

Beberapa perwakilan aksi ditemui oleh manajemen perusahan untuk mediasi, Umi salah seorang korban PHK PT. IPGE ikut menyuarakan apa yang telah dialaminya, "Kami sudah berusaha loyal terhadap perusahaan, tiap hari pulang jam 6 sore, kita loyalitas kerja 3 jam tanpa lembur, tapi ternyata loyalitas kami selama ini tidak pernah dihargai oleh perusahaan" ujarnya sambil terisak menahan tangis.

Wahyudi selaku General Manager PT. IPGE saat menemui perwakilan masa aksi "Tidak banyak yang saya sampaikan, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku" ujarnya. statement tersebut sontak membuat para perwakilan aksi terpantik emosi karena mereka menilai pada awalnya perusahaan memPHK dengan semena-semena kok tiba-tiba sekarang berbicara proses hukum yang berlaku.

Seluruh perwakilan masa aksi langsung keluar tanpa kesepakatan dan sangat disesalkan karena tidak ada itikad baik dari PT. IPGE, untuk menyelesaikan permasalahan ini, masa aksi terbakar emosinya setelah mendengar kabar dari perwakilannya, dan meminta agar semua staff dan manajemen yang ada didalam harus keluar biar merasakan panasnya matahari diluar bersama-sama.

Melihat kondisi yang semakin lama semakin tidak kondusif akhirnya seluruh staff dan manajemen PT. IPGE yang ada didalam akhirnya keluar, dan berpanas-panasan bersama aksi. (ikn)

Dewan Pengupahan Tahun 2020 Meminta Kadin dan Apindo Mengajak Asosiasi Agar mau Berunding UMSP DKI Tahun 2020

Foto: Rapat Kerja Team pengupahan DKI Jakarta, 

MEDIA FSP LEM, Rapat kerja Dewan pengupahan DKI Jakarta UMSP Tahun 2020 mengenai evaluasi  lapangan sektor mana saja yang sudah deal atau dead Lock, Jum'at 06/12/2019.
Foto: Djainal Abidin Simanjutak Pimpinan Rapat Kerja Dewan Pengupahaan


Dari rapat yang dimulai jam 10.00 wib di Lokasi kantor Dinas Tenaga DKI Jakarta, yang di pimpin Djainal Abidin Simanjutak dari unsur Pergguruan Tinggi , dari paparan peserta team pengupahan masih banyak Asosiasi yang belum kopratif,seperti alamat pindah tanpa pemberitahuan ke Dinas Tenaga kerja, yang mengakibatkan surat undangan ajakan berunding tidak sampai, Malah ada sub sektor yang tertulis tapi mereka sudah tidak ada di DKI Jakarta.


Pertumbuhan ekonomi saat ini masih belum terdata seratus persen karena ada sebagian pelaku ekonomi membelanjakan duitnya melalui Gopay, Dana atau Money virtual lainnya ini yang tidak bisa kami pantau seluruhnya ujar Rini Apsari Dari badan Statistik DKI Jakarta.

Rapat kemudian di tutup lebih awal karena menjelang Solat Jum'at dan berspakat
1. Rapat akan dilanjutkan awal Januari  
    2020 
2.Dewan Pengupahaan akan meminta 
 KADIN/APINDO membantu agar Asosiasi mau berunding


Derita buruh di akhir tahun

MEDIA FSP LEM, DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR kembali melakukan advokasi non litigasi  di  PT  BAPI pada jam 10.05 WIB. Kamis, 5/12/2019.

Anggota PUK SP LEM SPSI PT. BUMI AGUNG PERKASA INDAH dan sekretaris PUK nya Agus Sulaeman di PHK secara sepihak pada bulan Nopember oleh  management PT.BAPI.Massa aksi yang terdiri dari PUK SP LEM SPSI SE Jakarta Timur berjumlah 500 orang.
Selain memPHK sekretaris PUK, pihak management juga melanggar sistem kerja kontrak yang lebih dari 12 tahun dan baru dilakukan evaluasi untuk pengangkatan karyawan tetap, ini telah melanggar UU no.13 tahun 2003 pasal 59 ayat 1-8.

KADO PAHIT DI AHIR TAHUN UNTUK BURUH DAN PUK SP LEM SPSI NUSCACO PERKASA

Bapor siap gerudug PT NUSCAVO PERKASA
F sp lem spsi, jakarta timur 3 Desember 2019 menjelang ahir tahun jadi peutup tahun yang pahit bagi puk nuscaco perkasa,dimana terjadi pemberangusan terhadap tujuh pengurus PUK PT NUSCACO PERKASA,

Selain pemberangusan juga di PT NUSCACO PERKASA memberikan upah di bawah ump dimana pekerja mendapat upah berasan Rp. 1.800.000 jauh dari  upah minimum propinsi Jakarta yang berlaku di jakarta tahun 2019 sebesar Rp. 3.972.000,tak hanya dalam upah saja ternyata mengenai sistem kerja pun masih banyak pelanggaran di mana terjadi masa kontrak lebih dari 13 tahun di mana menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a.      pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.      pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PT NUSCACO PERKASA juga tidak mau menjalankan UU13 tahun 2013 pasal 156 sd 173 mengatur tentang hak pensiun pekerja di mana ada pengurus PUK SP LEM SPSI NUSCACO PERKASA ada yg memasuki masa pensiun tapi tidak mendapatkan hak - haknya sesuai Undang - undang 13 tahun 2003.



AKSI BURUH JABAR ; Wakil Gubernur temui Perwakilan Pimpinan SP/SB Se - Jawa Barat





Bandung, SERIKAT PEKERJA - 02/12/19. Aksi unjuk rasa yang dipicu oleh keluarnya Surat Edaran Gubernur Jabar tentang UMK 2020 dilaksanakan pada 2 Desember 2019 di depan Gedung Sate Bandung, Serikat Pekerja meminta agar Surat Edaran Gubernur tentang UMK 2020 dicabut dan diganti dengan Surat Keputusan, dengan dorongan dan dukungan dari seluruh elemen Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja se Jawa Barat dan difasilitasi pihak kepolisian dan Keamana, dilakukan upaya pertemuan antara Gubernur dan Pimpinan Serikat Pekerja sehingga Pada tanggal 1 Desember 2019 Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan tentang UMK 2020 sekaligus mencabut Surat Edaran. Akan tetapi Serikat Pekerja masih melihat adanya penyimpangan-penyimpangan yang ada dalam keputusan tersebut dalam Huruf D Diktum KETUJUH Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di daerah Provinsi Jawa Barat yang menyatakan “ dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah,dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat." Untuk itulah maka SP/SB Se Jabar meminta agar Gubernur menghapus poin tersebut.


Disampaikan oleh Wagub Jabar, kang Uu, bahwa pada dasarnya Pemerintah provinsi memahami apa yang diinginkan oleh SP/SB, hanya perlu waktu untuk memutuskan dan perlu dikaji bersama dengan Depekab dan Depeprov serta LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat, yang rencananya akan dilakukan pada Jum'at 6 Desember 2019 serta akan melibatkan Pimpinan Serikat Pekerja /Serikat Buruh Daerah Provinsi Jawa Barat.

AKSI BURUH 212 DI GEDUNG SATE BANDUNG ; Sikapi Keputusan Gubernur tentang UMK 2020


Lodaya, Bandung, SERIKAT PEKERJA - 01/11/19.   SERIKAT PEKERJA /SERIKAT BURUH PROVINSI JAWA BARAT adakan Rapat Pembahasan terkait Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Daerah terkait diterbitkannya KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT Nomor : 561/Kep.983-Yabangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat, Bertempat di kantor DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Jl. Lodaya No. 40A Bandung- Jawa Barat Pukul 15.15 Wib s.d. 17.30 yang dihadiri oleh Pimpinan Serikat Pekerja /Serikat Buruh se Jawa Barat.
Kesimpulan rapat :
1. Bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam setiap perjuangan pekerja/buruh;
2. Bahwa Serikat pekerja/Serikat Buruh sepakat tanggal 2 Desember 2019 AKSI UNJUK RASA TETAP DILAKSANAKAN SECARA MAKSIMAL dengan tuntutan :
     a. Hapus huruf d Diktum KETUJUH Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di daerah Provinsi Jawa Barat yang menyatakan “ dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah,dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat “
     b. Tetapkan UMSK Tahun 2020;
     c. Cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
3. Bahwa untuk AKSI UNJUK RASA DAMAI tanggal 3 dan 4 Desember 2019 di serahkan dan dilaksanakan di Kabupaten/Kota masing-masing dengan tuntutan “ Bupati/Walikota segera memfasilitasi perundingan UMSK Tahun 2020”
4. Bahwa untuk AKSI UNJUK RASA tanggal 6 Desember 2019 di laksanakan secara tentative dengan ketentuan apabila Forum Pekerja Garmen Jawa Barat ( FPG-JB ) melaksanakan AKSI UNJUK RASA pada tanggal tersebut, maka seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi Jawa Barat sepakat akan tetap melaksanakan AKSI UNJUK RASA DAMAI;
5. Bahwa Serikat Pekerja / Serikat Buruh sepakat untuk membentuk TIM HUKUM untuk mengantisifasi apabila ada gugatan PTUN dari APINDO atau pihak lain yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung untuk pembatalan KEPUTUSAN GUBERNUR tentang Upah Minimum Kab/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat;
6. Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat untuk membatalkan Mogok Daerah tanggal 3 dan 4 Desember 2019;
7. Aksi Long march di batalkan;
8. Aksi Unjuk Rasa dilaksanakan di Kantor Gubernur ( gedung sate ); Bahwa teknis pemberangkatan masa Aksi diserahkan kepada Federasi/SP Masing-masing.

KBPP RAPAT AKBAR ; TERBIKAN SK UMK 2020 ATAU MODAR.!!!

Agus Jaenal,SH. Pimpin Rapat Akbar Koalisi Buruh Pangka Perjuangan (KBPP)
SERIKAT PEKERJA, KARAWANG -29/11/19. Posisi buruh saat ini pada kondisi yang sangat memprihatikan sejak adanya PP78, dan dengan Permenaker No.15/2018 yang ancamannya adalah adanya upah tunggal, dan yang akan menjadi patokan adalah upah terendah, belum lagi adanya surat dari Menaker yang mengeluarkan surat yang intinya ingin menghapuskan Upah Sektoral, belum lagi dengan keluarnya Surat Edaran dari Gubernur Jabar tentang UMK 2020 yang notabene lemah kekuatan Hukumnya dan multi tafsir. Menyikapi kondisi buruh yang sangat memprihatikan, Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan ( KBPP ) mengadakan Rapat Akbar untuk memaksimalkan Aksi tanggal 2,3 & 4 Desember 2019 di Bandung Jawa Barat dengan tuntutan Segera Keluarkan SK UMK 2020 atau RK Mundur. Rapat Akbar ini dilaksanakan di Kantor Disnaker Karawang pada 29 November 2019. Disampaikan Agus Jaenal, SH. Selaku Pimpinan KBPP dalam orasinya bahwa sudah dilakukan komunikasi inten dengan Pemerintah Kabupaten baik dengan Bupati dan Kadisnaker bahwa Pemerintah Daerah Karawang mendukung peningkatan kesejahteraan Buruh Karawang dengan membuat surat rekomendasi kepada Gubernur Jabar agar segera menetapka Surat Keputusan (SK) UMK 2020. Untuk mastikan SK UMK 2020 di tetapkan,. Buruh Karawang akan berbohong bondong datang ke Gedung Sate Bandung, siap lumpuhkan Bandung jika SK tidak ditetapkan.

ARIF MINARDI: KITA MAMPU MEWUJUDKAN CITA-CITA BURUH SEJAHTRA

Foto: Ketua Umum dalam penutupan RAKERNAS1 FSP LEM SPSI

MEDIA FSP LEM, RAKERNAS I  FSP LEM SPSI (Rapat Kerja Nasional Federasi Serikat Pekerja Logam,Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) agenda nasional ini di lakukan di Harris Hotel
Sentul SICC Complex, Jl. Jend. Sudirman No.1, Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat 16810

Dalam sambutan dan pemaparan materi Ketua Umum Bung Arif  Minardi Selalu Menyakinkan Peserta Rapat Nasional Pertama ini dengan kekuatan Anggota yang kita miliki pasti kita mampu mewujudkan mimpi kita bersama yaitu kesejahtraan kaum buruh

Jangan kan hanya ke ketua konfederasi kita menjadi presiden pun pasti bisa dengan kekompakan buruh, kita punya Komunitas di DPD (Dewan Pimpinan Daerah) yang tersebar di seluruh indonesia Ujar Arif lagi ketika memberi materi sambutan kedua sebagai ketua Umum FSP LEM SPSI, Arif sebagai sosok Ketua Umum Harus bisa berlari di depan agar menjadi leading bagi Buruh khususnya Buruh FSP LEM SPSI

foto: Arif Minardi KETUA UMUM FSP LEM SPSI Dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Pertama
(RAKERNAS I)

Di Sesion Penutupan Pun Arif Minardi Mengucapakan Terimaskasih kepada seluruh peserta yang mendukungnya di bursa pencalonan ketua Konfedrasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang akan diselenggarakan 27 Desember 2019 nanti.Acara Rapat kerja di Tutup pada pukul 00.00 wib


RAKERNAS I DPP FSP LEM SPSI ; SIAP MENYATUKAN GERAKAN BURUH GUNA MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI



Peserta Rakernas I FSP LEM SPSI dari berbagai perwakilan DPC dan DPD se-Indonesia
FSP LEM SPSI - Sentul, Bogor, 27/11/19. Serikat Pekerja / Buruh harus bersatu untuk mengahadapi revolusi industri yang mengancam masa depan buruh Indonesia. Menyikapi perkembangan perburuhan yang ada maka DPP FSP LEM SPSI dalam menggelar acara Rapat Kerja Nasional yang pertama pasca penyatuan Munas VI, mengambil tema " Siap menyatukan gerakan buruh untuk menghadapi revolusi industri."  Selain ingin menyatukan gerakan buruh, Rakernas I ini bertujuan mengevaluasi kinerja pernagkat ditingkat nasional agar program kerja yang sudah dilakukan selama setahun kebelakang sudah sesuai atau perlu disempurnakan, dan juga program kerja setahun kedepan harus mampu menjadi pemersatu gerakan buruh untuk menghadapi masalah di internal organisasi dan juga tantangan buruh dalam menghadapi revolusi industri. Dalam kegiatan Rakernas I yang diselenggarakan pada tanggal 27 & 28 November 2019 di hotel Harris, Sentul,Bogor, Jawa Barat dihadiri oleh perwakilan pimpinan Daerah dan Cabang yang ada di Indonesia. Hadir Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan M. Aditya Warman, MM. dan memberikan sambutannya, dan dibuka oleh Kementerian Tenaga Kerja RI yang diwakili oleh Drs. Aswansyah selaku Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial setelah membacakan sambutan dari Ibu Menaker yang berhalangan hadir. Kedepan FSP LEM SPSI harus bisa berkiprah di Konferensi agar tujuan untuk menyatukan gerakan buruh untuk menghadapi revolusi industri.

Rapat Sidang Komisi & Pandangan Umum DPD FSP LEM SPSI SE- INDONESIA pada RAKERNAS I DPP FSP LEM SPSI
Rakernas I FSP LEM SPSI untuk merancang program kerja kedepan dibagi dalam 3 Komisi komisi, dan diawali dengan penunjukan Pimpinan Sidang Rakernas I Ketua Umum Ir. Arif Minardi menunjuk Agus Jaenal, SH. sebagai Pimpinan Sidang Rakernas I. Pandangan Umum disampaikan oleh perwakilan pimpinan daerah di masing-masing wilayah yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional I. Pada umumnya pandangan umum yang disampaikan kepada Pimpinan Pusat lebih kepada rekomendasi dan dukungan terhadap Program Kerja yang sudah digagas oleh DPP FSP LEM SPSI. Optimalisasi COS menjadi salah satu pembahasan yang disampaikan dalam pandangan umum Rakernas I serta mendorong Ketua Umum Federasi SP LEM SPSI Ir. Arif Minardi untuk maju menjadi Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Dalam agenda ini Surya Sanjaya, SH. selaku Ketua Panitia Pelaksana berupaya semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan dengan berkomunikasi inten baik di internal kepanitiaan juga dengan pihak lain serta disuport penuh Ir. Idrus, MM. Selaku Sekum DPP FSP LEM SPSI.(rsy).

DIKLAT DPC FSP LEM SPSI KABUPATEN KARAWANG


FSP LEM SPSI - Bandung 22 November 2019, Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) FSP LEM SPSI KABUPATEN KARAWANG mengadakan Pendidikan dan Latihan Skala Upah dari tanggal 22 - 23 November 2019 yang Bertempat di Ciwidey vallet Resort - Bandung, yang Bertema "Bagaimana Menghadapi Tantangan Upah (UMSK) di Masa yang akan datang.
Acara Diklat di Buka oleh Bpk. Ir. Muhamad sidarta selaku Ketua DPD FSP LEM SPSI PROVINSI JAWA BARAT sekaligus Memaparkan Perjalanan UMSK yang ada di Jawa Barat.

Jumlah peserta yang mengikuti agenda ini 152 peserta dari 34 PUK SP LEM SPSI yang ada di karawang, dengan Narasumber dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia Ibu. Amelia Diatri Tuangga Dewi, S.E, dan juga Bpk.Agus Jaenal, S.H selaku Ketua DPC FSP LEM SPSI KABUPATEN KARAWANG yang akan memberikan Materi.


MUSNIK X PUK SP LEM SPSI PT MORITA TJOKRO GEARINDO



SP LEM SPSI PT Morita Tjokro Gearindo mengadakan Musyawarah Unit Kerja (Musnik) X dengan mengambil tema: “Menuju organisasi yang kuat dan bermartabat.”
Kegiatan yang diselenggarakan di Vila Anty Resort, Ciburial, Bogor 16 -17 November 2019 ini merupakan rangkaian tahapan kedua karena sebelumnya telah diadakan pemilihan Ketua PUK di perusahaan.

Hadir dalam Musnik X Ketua PUK SP LEM SPSI PT Morita Tjokro Gearindo 2016-2019 Abdul muaz beserta jajaran pengurusnya, Perwakilan Manajemen PT Morita Tjokro Gearindo, Perwakilan PUK PT. Pulo Gadung Tempa Jaya, PUK PT. Jakata Martin Logamindo, DPP F SP LEM SPSI Wiryanto dan Warnadi Rakasiwi DPD DKI JAKARTA Yusuf Suprapto ST dan M. Toha, DPC Jakarta timur Endang Hidayat SH,  Irwansyah, Panglima Koordinator Daerah Barisan Pelopor Andy Nuryahya, Panglima Kordinator Cabang Sugiman dan Jajarannya Hadir juga para perwakilan anggota (pleno).



Acara ini di mulai pukul 15 : 30 di buka dengan pembacaan ayat suci Alquran yang dibacakan oleh ustd Nanang Effendi di lanjutkan dengan lagu Indonesia raya, mars FSP LEM, panca Prasetya, sambutan sambutan, dan musnik x di buka oleh ketua DPC Jakata timur Endang Hidayat SH
dalam sidang komisi terjadi saling interupsi dari peserta sehingga berlangsung ramai dan sampailah di puncak acara yaitu pelantikan ketua terpilih periode 2019 - 2022 Tarmidi SH bersama pengurus terpilih  oleh ketua DPC FSP LEM SPSI JAKARTA TIMUR Endang Hidayat SH.
Berikut susunan kepengurusanya




komposisi kepengurusan
ketua             : Tarmidi SH
Wakil.            : Fitri Ariyanto
                       : Denny Anggoro
                       : Jayadi
                       : Nanang Efendi
Sekretaris    : Karunia Fitriadi,SH
                       : Jhony Suryo Wirawan
                       : Wagianto
                       : Susanto
                       : Joko Purwanto
                       : Suharjo
Bendahara   : Parndi
                       : Nana Rukamana

HANYA SURAT EDARAN GUBERNUR TIDAK TEKEN SK PENETAPAN UMK 2020 ; KARAWANG BERTAHAN PADA REKOR UMK TERTINGGI

Buruh Masih Bertahan didepan Kantor Gubernur Jawa Barat untuk mengawal penetapan UMK Tahun 2020, walaupun larut malam dan diguyur hujan masih tetap bertahan

Bandung, FSP LEM SPSI - Pengawalan yang dilakukan Serikat Pekerja se Jawa Barat di Gedung Sate Bandung dari siang hingga malam hari, namun hanya menghasilkan Surat Edaran No.561/75/Yanbangsos Tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten / Kota Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2020. oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar)  Ridwan Kamil.  Jika dilihat dari Surat Edaran Pelaksanaan UMK 2020, Kabupaten  Karawang masih menempati posisi tertinggi dengan kenaikan sebesar 8.51% dari UMK 2019 yakni sebesar Rp. 4.594.324,54 pada Kamis malam, 21November 2019 karena hari ini adalah batas terakhir para gubernur menetapkan UMK. 
" Yang diinginkan Serikat Pekerja bukanlah Surat Edaran yang lemah kekuatan Hukumnya, tapi Serat Keputusan UMK 2020 terkait hal ini Pimpinan Daerah akan melakukan langkah langkah untuk mengupayakan hal tersebut." Begitu ditegaskan oleh Roy Jinto Ketua Konfederasi SPSI Jawa Barat didepan Gedung Sate Bandung, pada Kamis malam didepan para Pimpinan Serikat Pekerja yang sudah mengawal dari pagi dan tadi siang.

Besaran UMK 2020 di Jabar secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

KAWAL PENETAPAN UMK 2020 SAMPE DEAL.!!GEDUNG SATE BADUNG



FSP LEM SPSI-21/11/19. Proses penetapan UMK Tahun 2020 masih inten dikawal oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Bung Ir. Muhammad Sidarta bersama sama Ketau DPC FSP LEM SPSI se Jawa Barat ( Bung Agus Jaenal, Bung Wanardi Rakasiwi ) dari Karawang dan Bekasi di Gedung Sate Bandung, pada 21 November 2019. Entah apa yang merasuki pikiran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga saat ini tak kunjung juga mengesahkan rekomendasi UMK Tahun 2020 yang sudah dibahas oleh Depekab dan direkomendasikan oleh Bupati, padahal aturannya jelas dalam Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 yang ditetapkan berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi yang nilanya sebesar 8.51% untuk perhitungan kenaikan Upah Minimum Kabupaten, / Kota Tahun 2020. Dalam pengawalan ini tak hanya Pimpinan Serikat Pekerja tingkat Daerah dan Cabang saja yang ikut mengawal, bahkan hadir juga Pimpinan Unit Kerja dari Perusahan perusahaan yang ikut memberikan support kepada Perangkat agar UMK 2020 segera ditetapkan.

MENUNGGU UMK TAK HANYA BOSAN TAPI GREGETAN.!!!



SERIKAT PEKERJA-21/11/19. Pimpinan Serikat Pekerja yang tergabung dari berbagai Federasi yang ada di wilayah Jawa Barat berkumpul dan menunggu proses penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) di Gedung Sate Bandung pada Kamis, 21 November 2019. Seharusnya hari ini ada aksi menuntut Gubernur segera menetapkan UMK yang sudah direkomendasikan oleh Bupati, tapi hal itu urung dilakukan Serikat Pekerja karena sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan perwakilan Pimpinan Buruh dari berbagai Federasi dan memastikan bahwa Gubernur akan menetapkan UMK sesuai rekomendasi. Entah apa yang masih dipertimbangkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,. Hingga saat ini masih belum juga menandatangani penetapan UMK yang seharusnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no.78 tahun 2015 yang besarannya sekitar 8.51% masih ada waktu untuk penetapan UMK dan perwakilan Pimpinan Serikat Pekerja masih terus berkoordinasi untuk mendorong segera ditetapkannya UMK dan menunggu itu memang membosankan, tapi menunggu penetapan UMK bikin Gregetan.

PRESS RELEASE ; SPSI DORONG DPRD GUNAKAN HAK INTERPELASI KE GUBERNUR JABAR



SERIKAT PEKERJA, -18/11/19. Buruh jawa barat kembali resah dengan adanya surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 yang di tujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, dan surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 561/7575/HI & Jamsos tertanggal 6 Nopember 2019 tentang Penyampaian Upah Minimum yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota Se Jawa Barat yang menyatakan bahwa, Gubernur tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), buruh sangat kawatir jika sampai tanggal 21 november 2019 Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan UMK 2020 yang menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai jaring pengaman bagi pekerja lajang nol tahun untuk melidungi pekerja/buruh.


Menanggapi hal tersebut Roy Jinto Ferianto sebagai Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari gabungan FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI dan FSP PP SPSI menegaskan hal-hal berikut :

1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  menyatakan “
Ayat (1) “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.
Ayat (2) “untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh”.
2. Bahwa kebijakan pemerintah dalam bidang pengupahan sebagaimana di maksud ayat (2) diatas adalah antara lain kebijakan dalam penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 88 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan upah minimum sebagaimana dimaksud pasal 88 ayat (3) huruf (a) terdiri atas :
a. Upah minimum berdasarkan Provinsi atau Kabupaten/Kota;
b. Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
4. Bahwa melihat ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan harus dimaknai tidak wajib Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) melainkan ketentuan tersebut memberikan pilihan kepada Gubernur disesuaikan dengan kondisi yang berlaku di wilayah masing-masing;
5. Bahwa sejarah Upah Minimum Kabupaten/Kota paling tidak dimulai sejak tahun 1996 sebagaimana peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per/01/MEN/1996 tentang Upah Minimum Regional sebagaimana disempurnakan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor :Per-03/MEN/1997 tentang Upah Minimum Regional, dimana ketententuan tersebut mengatur tentang Upah Minimum Regional di wilayah masing-masing;
6. Bahwa ketentuan Upah Minimum Regional sebagaimana dimaksud poin 5 di atas telah dirubah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor :01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja  Nomor : PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, dimana dalam ketentuan tersebut istilah Upah Minimum Regional di ubah menjadi Upah Minimum dan juga mengatur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak berlaku apabila di Kabupaten/Kota sudah ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK);
7. Bahwa sebagaimana di jelaskan poin 6 diatas, jelas fakta hukumnya ketentuan Upah Minimum yang berlaku dari tahun ketahun sampai saat ini  di Provinsi Jawa Barat adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota, sehingga tidak ada alasan  secara filosofi dan hukum untuk memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Jawa Barat, serta Provinsi Jawa Barat tidak bisa di samakan dengan Provinsi DKI Jakarta karena sejak dulu DKI Jakarta tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK);
8. Bahwa disamping penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan UMK juga sudah berlaku selama 23 tahun di Provinsi Jawa Barat yang dapat di kategorikan menjadi hukum kebiasaan;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor :12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan hierarki Peraturan Perundang-Undangan  terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
10. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan derajatnya/secara hierarki lebih tinggi dari pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, maka berlaku asas hukum yaitu ketentuan hukum yang lebih tinggi menyampingkan ketentuan hukum yang lebih rendah (lex superior derogat legi inferior);
11. Bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “Pemerintah menetapkan Upah Minimum sebagaimana di maksud ayat (3) huruf a berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dan dengan memperhatikan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi “ maka apabila penetapan Upah Minimum tidak sesuai dengan ketentuan tersebut maka Pemerintah telah melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Roy Jinto menyampaikan, kami dari SPSI berpendapat surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 yang di tujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, serta surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 561/7575/HI & Jamsos tertanggal 6 Nopember 2019 tentang Penyampaian Upah Minimum yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota Se Jawa Barat telah bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dan cenderung mengarahkan Gubernur di seluruh Indonesia agar tidak menetapkan UMK dan surat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang di tujukan kepada Disnaker Kabupaten/Kota di Jawa Barat cenderung mengarahkan agar Bupati/Walikota tidak merekomendasikan UMK tahun 2020 serta Pemerintah kabupaten/Kota diminta untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari tidak di tetapkannya UMK tahun 2020.


Dengan mempelajari surat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat tersebut, kami menarik kesimpulan bahwa Gubernur Jawa Barat berkeinginan tidak akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020, maka oleh karena itu kami keluarga besar SPSI Provinsi Jawa Barat menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk tetap menetapkan UMK tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebagaimana surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.920/Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dikarenakan bertentangan dengan ketentuan pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Menolak penetapan Upah Minimum Padat Karya/Upah Khusus Garment dan tekstil maupun Upah Minimum Sektor Garment Provinsi (UMSP)/ Upah Minimum Sektor Pertanian Perkebunan Provinsi ataupun Upah Minimum lainnya yang nilainya di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020;
4. Meminta kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2020 sesuai dengan rekomendasi Pemerintah kabupaten/Kota di Jawa Barat;
5. Menginstruksikan kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DEPEPROV, DEPEKAB/DEPEKO) dari unsur SPSI untuk mendorong dilakukannya rapat dewan pengupahan di wilayah masing-masing untuk membahas dan merekomendasikan UMK dan UMSK tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Barat;
6. Mengintruksikan kepada seluruh perangkat organisasi DPC/PC FSPA SPSI dan PUK SPSI Se Jawa Barat untuk terus melakukan perjuangan di wilayah masing-masing baik cara berunding atau melalui audiensi maupun unjuk rasa damai agar Bupati/Walikota tetap merekomendasikan UMK maupun UMSK  tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Barat;
7. Mengintruksikan kepada seluruh Perangakat organisasi SPSI di Kabupaten/Kota Se Jawa Barat untuk melakukan konsolidasi kepada anggota dalam rangka persiapan perjuangan secara masif apabila Gubernur Jawa Barat  tidak menetapkan UMK  dan UMSK tahun 2020.

  Apabila dari audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat ini tidak memenuhi harapan kaum buruh di Jawa Barat, kami akan melakukan aksi masa pada tanggal 21 november 2019 di depan kantor Gubernur Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat dengan menurunkan masa aksi 10.000 masa buruh dan mendorong DPRD untuk menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur, tegas Roy Jinto.
CP Roy Jinto : 0812 1113 0191.

AKSI DAMAI KOALISI BURUH PANGKAL PERJUANGAN

FSP LEM SPSI, Karawang 14 November 2019, Buruh Karawang yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan ( K-B-P-P ) mengadakan aksi damai ke Gedung Bupati Kabupaten Karawang dan di terima oleh Bp. Suroto selaku Kadisnaker Karawang.

Bung Agus Jaenal, S.H menyampaikan tuntutan, salah satu nya Pemerintah Kabupaten Karawang segera merekomendasikan UMK tahun 2020 dan menolak isi surat edaran Kemenaker kepada seluruh Gubernur.
Melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten, senin 18 November 2019 akan merekomendasikan UMK 2020 Kabupaten Karawang ke Gubernur Jawa Barat untuk di sahkan.

RAKER FORUM SP ASTRA OTOPARTS



SERIKAT PEKERJA - 13/11/19. Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts mengadakan Rapat Kerja dengan tema " Kita Ciptakan Kekompakan Dengan Satu Tujuan Satu Misi Menuju Kesejahteraan Bersama." Dalam kegiatan tersebut dibagi dalam 3 sesi diskusi dan hadir pada sesi diskusi yang pertama para pendiri dan deklarator Forum yaitu Bung Wila, Bung Jazuli, Bung Yasin, Bung Komet, dan juga Bung Tohani dengan sharing pengalaman dan pandangan terkait dengan peranan Forum SP Astra Otoparts dalam menghadapi problematika perburuhan di lingkungan AFCO. Dan sesi kedua akan membahas tentang sharing PKB semua AFCO, dan rencananya di sesi terakhir akan membahas masalah Bonus. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Triyas, Cirebon, Jawa Barat pada tanggal 13 dan 14 November 2019 dengan dihadiri 18 PUK yang tergabung dalam Forum SP Astra Otoparts dengan jumlahnya sekitar 56 orang demikian disampaikan laporan Ketua Panitia Bung Gunawan dalam sambutannya. Sekjen Forum SP Astra Otoparts Bung Engkong Kosasih juga menyampaikan tujuan diadakannya Rapat Keja ini diantaranya adalah sharing hasil bedah PKB yang ada di semua AFCO dan bisa diambil sisi positifnya untuk kesejahteraan bersama sesuai dengan teman Raker.


Dalam sesi lanjutan akan hadir Bung Saeful Anam yang juga sebagai salah satu Pendiri Forum SP Astra Otoparts. Adapun PUK yang tergabung dalam Forum SP Astra Otoparts ini diantaranya adalah ; PT. AOP Adiwira Plastik, PT. AOP Nusa Metal, PT. FSCM, PT.  NIKI, PT. ASKI, PT.  ATI, PT. CBI, PT. DAC, PT. DNA, PT. ADS, PT. MTM, PT. AAIJ, PT. FNI, PT. FIM, PT. GS Battery, PT. Kayaba, PT. ANGI, PT. SKF, PT. AOP Astra Niaga, PT.  IGP Group, PT.  PAKO Group, PT. AII, PT. AIIA, PT. ETS, PT. TGSSI.
Dari sekian banyak PUK yang gabung kedalam Forum SP Astra Otoparts semua masih komitmen untuk bersama sama membangun satu tujuan dan satu misi untuk sejahtera bersama. (rsy).

FSP LEM SPSI SIAP MENYATUKAN GERAKAN BURUH UNTUK MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Ir.Idrus,MM
Sekretaris Umum FSP LEM SPSI
Media FSP LEM SPSI, Organisasi Buruh yang akan mengadakan RAKERNAS (Rapat Kerja Nasional pada Tanggal 27-28 November 2019 Pekan Depan ini akan mengusung Tema "FSP LEM SPSI Siap Menyatukan Gerakan Buruh Untuk Menghadapi Revolusi Industri 4.0" Kita akan berbenah guna menghadapi Revolusi Industri 4.0 yaitu nama lain dari Revolusi industri internet, kita siap bersatu ujar Bung Ir.Idrus,MM bincang lewat Telepon sore tadi, 12/11/2019.



Rapat Kerja kali ini kami akan mendorong FSP LEM SPSI ini agar bisa menempatkan orang yang duduk di instansi-instansi yang bisa berpengaruh dalam kebijakan nasib buruh umumnya dan anggota FSP LEM SPSI khususnya,
Rapat kerja yang nanti kami gelar di Hotel Harris yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat kami kami akan mengusung Ketua Umum FSP LEM SPSI agar bisa duduk di konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang bulan Desember akan mengadakan kongres ujar Sekertaris FSP LEM SPSI ini menutup bincang dengan Media.

Pesan RAKERNAS : KETUM FSP LEM SPSI Menuju KSPSI 1

foto; Ir,Arif Minardi KETUM FSP LEM SPSI

MEDIA FSP LEM SPSI, RAKERNAS FSP LEM SPSI yang akan dilaksanakan pada 27-28 November 2019 bertempat di Hotel Harris, Sentul city,bogor, Jawa Barat dan akan di ikuti 250 orang peserta dari daerah seluruh indonesia,RAKERNAS kali ini Membawa pesan "Ketua Umum FSP LEM SPSI Menuju Konfederasi SPSI satu"  Rabu,7/11/2019

Dalam kasus-kasus perburuhan yang sering terjadi di akar rumput banyak di timbulkan dari kebijakan yang terjadi dari pusat hal inilah yang mengilhami ketua umum bisa merubah kebijakan pusat agar bersinergi dengan masyarakat buruh yang di Grassroot.

Foto: Surya Sanjaya,SH ketua OC RAKERNAS FSP LEM SPSI 2019 


FSP LEM SPSI yang tergabung dalam Konfederasi SPSI sera anggotanya terbesar dari 17 Federasi yang ada, juga FSP LEM SPSI  adalah Federasi yang paling dominan dalam menyuarakan kepentingan buruh dan menolak segala peraturan perundang-undangan yang tidak pro Buruh ujar Bung Surya Sanjaya,SH ketua OC Rapar Kerja Nasional FSP LEM SPSI 2019.


RAKERNAS FSP LEM SPSI: SIAP MENYATUKAN GERAKAN BURUH,UNTUK MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI


MEDIA FSP LEM SPSI,Rapat yang di selenggarakan di RUMAH LEM adalah Rapat persiapan untuk agenda FSP LEM SPSI untuk RAPAT KERJA FSP LEM SPSI,yang akan di selenggarakan di Hotel Harris beralamat di kawasan sentul city, Bogor, Jawa Barat pada 27-28 November 2019 mengusung tema, "FSP LEM SPSI siap menyatukan Gerakan Buruh,Untuk Menghadapi Revolusi Industri"  Rapat yang dihadiri panitia OC (organizing committee) Membahas tentang tugas dan penyelenggarakan serta acara yang akan di tampilkan, 6/11/2019

Dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) di harapakan program kerja FSP LEM SPSI bisa terarah dan bisa lebih profesional dalam menghadapi permasalah perburuhan nasional. rencana agenda RAKERNAS yang akan di ikuti sekitar 250 orang perwakilan dari daerah seluruh Indonesia di mulai jam 11.00 wib registrasi dan lunch.

foto: Surya Sanjaya,SH ketua OC RAKERNAS FSP LEM SPSI

Harapannya FSP LEM akan menjadi sebuah federasi serikat buruh yang profesional dan proporsional, juga mengedapankan dialoge dari pada aksi ujar Bung Surya sanjaya,SH ketua OC RAKERNAS 2019 FSP LEM SPSI.

Buruh DKI Jakarta Siap Berunding UMSP 2020,Mana Asosiasi Perusahaan?

foto: sesion dialoge 
Media FSP LEM, setelah UMP 2020 DKI Jakarta di putuskan gubernur Anis Baswedan dengan Pergub no.121 Tahun 2019 dengan Angka Sebesar Rp.4.276.349 pada 1 November 2019 lalu, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menyelenggarakan koordinasi organisasi membentuk tim tim perunding UMSP dari unsur PUK,DPC & DPD di ruang Lexsu2 PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Senin/11/2019.

Acara mulai jam 13.00 wib. dibuka dengan  lagu indonesia raya dan mars Fsp Lem Spsi dilanjutkan dengan sambutan ketua DPD FSP LEM SPSI Bung Yusup Suprapto bahwa Nasib buruh tidak luput dari suhu politik dengan terbukti dengan UMP DKI Jakarta yang di tanda tangani Gubernur tidak lebih dengan kenikan dikisaran 8% sesuai Amanat PP-78 Tahun 2015. Kemudian menutup sambutanya dengan ucapan selamat menjalankan tugas bagi tim perunding upah sektoral dari unsur buruh walau kadang kita mengejar-ngejar Asosiasi yang kadang ada sektor yang tidak ada Asosiasinya ujar ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta dalam menutup sambutanya
Foto:Yusup Suprapto

Selain pembentukan tim perunding Upah di Rapat koordinasi (RAKOR) kali ini restruktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum FSP LEM SPSI DKI Jakarta (YLBH FSP LEM SPSI DKI Jakarta) yang di komandoi oleh kepala Bidang Advokasi DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta. Yusup suprapto berharap kedepanya LBH ini bisa mandiri dan mampu menyelesaikan kasus-kasus secara baik dan profesional. 

SETETES DARAH BURUH UNTUK KEMANUSIAAN

Sp lem, DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR bekerja sama dengan PMI DKI JAKARTA mengadakan acara Donor Darah dengan tema " SETETES DARAH BURUH UNTUK KEMANUSIAAN " yang diadakan di Sekretariat DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR Jln. Rawa Kuning  No.32 RT 06 RW 02 Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur pada hari Kamis 24 Oktober 2019 dan dimulai pada jam 08.00 WIB dengan sambutan dari Ketua DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR Endang Hidayat SH yang mengatakan bahwa acara ini program kerja DPC hasil MUSCAB VI, semoga apa yang buruh sumbangkan ini bermanfaat untuk kemanusiaan.
Adapun peserta yang mengikuti acara Donor Darah ini sebanyak 150 orang dan hadir tamu dari Dewan Pengupahan DKI JAKARTA Dedi Hartono.





Diklat khusus Pekerja Perempuan Menyusui di Lingkungan Kerja

FSP LEM SPSI,Di lingkungan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Logam, Elektronik dan Mesin Muka kuning kota Batam, melakukan Diklat khusus bagi pekerja perempuan menyusui di lingkungan perusahaan, di sekretariatan DPC Mukakuning kota Batam, Minggu  (20/10/2019).

Daniel,MH selaku sekretaris DPC di tempat pelaksanaan, memberikan antusias kepada PUK mengadakan Diklat ini sebagai kepedulian terhadap pekerja perempuan yg sedang menyusui. Banyak ibu terpaksa memutuskan berhenti bekerja agar dapat memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif untuk anaknya di rumah lantaran tak bisa leluasa menyusui di tempat kerja. Padahal, menyusui di tempat kerja dapat memberikan banyak keuntungan untuk ibu, anak, dan perusahaan tempat ibu bekerja.



Penelitian menunjukkan perusahaan yang memberikan dukungan menyusui secara konsisten berdampak baik pada peningkatan moral, kepuasan yang lebih baik, dan produktivitas yang tinggi dari pegawainya.


Perusahaan tempat bekerja dapat memberikan dukungan kepada ibu menyusui dengan menyediakan ruang laktasi. Di Indonesia, ruang laktasi wajib tersedia di setiap gedung perkantoran. Walaupun, masih banyak perusahaan yang belum menaati peraturan ini.
Dengan diklat ini akan menambah pengetahuan si anggota/pekerja perempuan menyusui pemahaman tentang regulasi maupun implementasi tersebut pungkas Daniel, MH,. Selaku bagian dari Pimpinan DPC.

*(Daniel/Hasan)