MEDIA FSP LEM, DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR kembali melakukan advokasi non litigasi di PT BAPI pada jam 10.05 WIB. Kamis, 5/12/2019.
Anggota PUK SP LEM SPSI PT. BUMI AGUNG PERKASA INDAH dan sekretaris PUK nya Agus Sulaeman di PHK secara sepihak pada bulan Nopember oleh management PT.BAPI.Massa aksi yang terdiri dari PUK SP LEM SPSI SE Jakarta Timur berjumlah 500 orang.
Selain memPHK sekretaris PUK, pihak management juga melanggar sistem kerja kontrak yang lebih dari 12 tahun dan baru dilakukan evaluasi untuk pengangkatan karyawan tetap, ini telah melanggar UU no.13 tahun 2003 pasal 59 ayat 1-8.
Anggota PUK SP LEM SPSI PT. BUMI AGUNG PERKASA INDAH dan sekretaris PUK nya Agus Sulaeman di PHK secara sepihak pada bulan Nopember oleh management PT.BAPI.Massa aksi yang terdiri dari PUK SP LEM SPSI SE Jakarta Timur berjumlah 500 orang.
Selain memPHK sekretaris PUK, pihak management juga melanggar sistem kerja kontrak yang lebih dari 12 tahun dan baru dilakukan evaluasi untuk pengangkatan karyawan tetap, ini telah melanggar UU no.13 tahun 2003 pasal 59 ayat 1-8.
0 comments:
Posting Komentar