Lodaya, Bandung, SERIKAT PEKERJA - 01/11/19. SERIKAT PEKERJA /SERIKAT BURUH PROVINSI JAWA BARAT adakan Rapat Pembahasan terkait Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Daerah terkait diterbitkannya KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT Nomor : 561/Kep.983-Yabangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat, Bertempat di kantor DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Jl. Lodaya No. 40A Bandung- Jawa Barat Pukul 15.15 Wib s.d. 17.30 yang dihadiri oleh Pimpinan Serikat Pekerja /Serikat Buruh se Jawa Barat.
Kesimpulan rapat :
1. Bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam setiap perjuangan pekerja/buruh;
2. Bahwa Serikat pekerja/Serikat Buruh sepakat tanggal 2 Desember 2019 AKSI UNJUK RASA TETAP DILAKSANAKAN SECARA MAKSIMAL dengan tuntutan :
a. Hapus huruf d Diktum KETUJUH Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di daerah Provinsi Jawa Barat yang menyatakan “ dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah,dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat “b. Tetapkan UMSK Tahun 2020;
c. Cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
3. Bahwa untuk AKSI UNJUK RASA DAMAI tanggal 3 dan 4 Desember 2019 di serahkan dan dilaksanakan di Kabupaten/Kota masing-masing dengan tuntutan “ Bupati/Walikota segera memfasilitasi perundingan UMSK Tahun 2020”
4. Bahwa untuk AKSI UNJUK RASA tanggal 6 Desember 2019 di laksanakan secara tentative dengan ketentuan apabila Forum Pekerja Garmen Jawa Barat ( FPG-JB ) melaksanakan AKSI UNJUK RASA pada tanggal tersebut, maka seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi Jawa Barat sepakat akan tetap melaksanakan AKSI UNJUK RASA DAMAI;
5. Bahwa Serikat Pekerja / Serikat Buruh sepakat untuk membentuk TIM HUKUM untuk mengantisifasi apabila ada gugatan PTUN dari APINDO atau pihak lain yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung untuk pembatalan KEPUTUSAN GUBERNUR tentang Upah Minimum Kab/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat;
6. Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat untuk membatalkan Mogok Daerah tanggal 3 dan 4 Desember 2019;
7. Aksi Long march di batalkan;
8. Aksi Unjuk Rasa dilaksanakan di Kantor Gubernur ( gedung sate ); Bahwa teknis pemberangkatan masa Aksi diserahkan kepada Federasi/SP Masing-masing.
0 comments:
Posting Komentar