SERIKAT PEKERJA, KARAWANG -29/11/19. Posisi buruh saat ini pada kondisi yang sangat memprihatikan sejak adanya PP78, dan dengan Permenaker No.15/2018 yang ancamannya adalah adanya upah tunggal, dan yang akan menjadi patokan adalah upah terendah, belum lagi adanya surat dari Menaker yang mengeluarkan surat yang intinya ingin menghapuskan Upah Sektoral, belum lagi dengan keluarnya Surat Edaran dari Gubernur Jabar tentang UMK 2020 yang notabene lemah kekuatan Hukumnya dan multi tafsir. Menyikapi kondisi buruh yang sangat memprihatikan, Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan ( KBPP ) mengadakan Rapat Akbar untuk memaksimalkan Aksi tanggal 2,3 & 4 Desember 2019 di Bandung Jawa Barat dengan tuntutan Segera Keluarkan SK UMK 2020 atau RK Mundur. Rapat Akbar ini dilaksanakan di Kantor Disnaker Karawang pada 29 November 2019. Disampaikan Agus Jaenal, SH. Selaku Pimpinan KBPP dalam orasinya bahwa sudah dilakukan komunikasi inten dengan Pemerintah Kabupaten baik dengan Bupati dan Kadisnaker bahwa Pemerintah Daerah Karawang mendukung peningkatan kesejahteraan Buruh Karawang dengan membuat surat rekomendasi kepada Gubernur Jabar agar segera menetapka Surat Keputusan (SK) UMK 2020. Untuk mastikan SK UMK 2020 di tetapkan,. Buruh Karawang akan berbohong bondong datang ke Gedung Sate Bandung, siap lumpuhkan Bandung jika SK tidak ditetapkan.
0 comments:
Posting Komentar