Buruh DKI Jakarta Siap Berunding UMSP 2020,Mana Asosiasi Perusahaan?

foto: sesion dialoge 
Media FSP LEM, setelah UMP 2020 DKI Jakarta di putuskan gubernur Anis Baswedan dengan Pergub no.121 Tahun 2019 dengan Angka Sebesar Rp.4.276.349 pada 1 November 2019 lalu, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menyelenggarakan koordinasi organisasi membentuk tim tim perunding UMSP dari unsur PUK,DPC & DPD di ruang Lexsu2 PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Senin/11/2019.

Acara mulai jam 13.00 wib. dibuka dengan  lagu indonesia raya dan mars Fsp Lem Spsi dilanjutkan dengan sambutan ketua DPD FSP LEM SPSI Bung Yusup Suprapto bahwa Nasib buruh tidak luput dari suhu politik dengan terbukti dengan UMP DKI Jakarta yang di tanda tangani Gubernur tidak lebih dengan kenikan dikisaran 8% sesuai Amanat PP-78 Tahun 2015. Kemudian menutup sambutanya dengan ucapan selamat menjalankan tugas bagi tim perunding upah sektoral dari unsur buruh walau kadang kita mengejar-ngejar Asosiasi yang kadang ada sektor yang tidak ada Asosiasinya ujar ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta dalam menutup sambutanya
Foto:Yusup Suprapto

Selain pembentukan tim perunding Upah di Rapat koordinasi (RAKOR) kali ini restruktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum FSP LEM SPSI DKI Jakarta (YLBH FSP LEM SPSI DKI Jakarta) yang di komandoi oleh kepala Bidang Advokasi DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta. Yusup suprapto berharap kedepanya LBH ini bisa mandiri dan mampu menyelesaikan kasus-kasus secara baik dan profesional. 

Komentar