Bob Hasan Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP APINDO |
Buruh, Elemen buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 10-20%. Hal ini disebabkan kenaikan upah sebelumnya tidak sesuai dengan laju inflasi. Usulan ini pun mendapat respons dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menjelaskan, penetapan upah minimum sudah memiliki sandaran hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Merujuk Pasal 88D beleid tersebut, formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan variabel di tingkat provinsi, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Kalau upah minimum sudah ada sandarannya, (yakni) PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur formulanya berdasarkan inflasi dan faktor lainnya, termasuk kenaikan harga pangan yang cukup tinggi sampai dengan 6%, lebih tinggi dari kenaikan item lain seperti transportasi dan telekomunikasi. Tapi secara keseluruhan inflasi berkisar 2-3%," kata Bob kepada fsplemspsi.or.id, Jumat (27/9/2024).
Kendati demikian, Bob menekankan bahwa upah minimum merupakan upah terendah untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, sementara untuk pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun, kenaikan upahnya dapat didiskusikan di internal perusahaan, berdasarkan Struktur Upah Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan kinerja perusahaan.
"Tapi ini upah minimum kan untuk yang kurang dari satu tahun masa kerja, sedangkan yang di atas itu diatur dalam SUSU, Struktur Upah Skala Upah," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Bob menilai perusahaan juga perlu untuk mengalokasikan anggaran kenaikan upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun sesuai dengan situasi dari masing-masing perusahaan.
"Jadi ada yang ditetapkan pemerintah, tapi juga ada yang porsinya ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," terang dia.
Adapun terkait permintaan buruh/pekerja yang menginginkan UMP tahun 2025 naik 10-20%, Bob menilai, penetapan UMP tahun 2025 tetap harus sesuai dengan sistem dan peraturan yang berlaku, karena jika tidak, maka negara akan dinilai tidak memiliki kepastian hukum.
"Yah kembali ke sistem dan UU (Undang-Undang) yang berlaku. Itu saja. Kalau nggak, negara kita tidak ada kepastian hukum," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat meminta agar kenaikan UMP Tahun 2025 naik sebesar 20%. Usulan ini berbeda dari yang diusulkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, yang mengusulkan UMP Tahun 2025 naik sebesar 8-10%.
"Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP Tahun 2025 antara 8% sampai 10%. Tapi kalau dari saya (ASPEK), saya mengusulkan 20%," kata Mirah kepada fsplemspsi.or.id, Kamis (26/9/2024).
Adapun dasar perhitungan dan alasan Mirah meminta UMP Tahun 2025 naik 20%, ialah karena sejak pandemi Covid-19 kenaikan upah buruh hanya berkisar di 1-3% saja, sedangkan harga pangan dan kebutuhan pokok sudah mengalami kenaikan hingga 20%.
"Kenapa saya katakan 20%? Ini akumulasi sejak pandemi covid-19 tahun 2020 lalu sampai sekarang, yang kenaikan upah kita hanya rata-rata sekitar 1% sampai 3% saja. Namun di satu sisi, kenaikan harga pangan dan kebutuhan dasar itu di atas 20%," ujarnya.
"Nah, karena itu kami minta kenaikannya 20% untuk UMP tahun 2025," imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta kenaikan UMP Tahun 2025 naik sebesar 8-10%. Hal ini disebabkan kenaikan upah sebelumnya tidak sesuai dengan laju inflasi.
"Siapa bilang buruh naik upah, Nombok!, inflasi 2,8% harga barang naik 2,8%, naik gaji 1,58%. Berarti buruh nombok bukan naik gaji. Nombok 1,3%," katanya. (obn)