Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Buruh Minta UMP 2025 Naik 20%, Bos Pengusaha Cuma Bisa Ngasih Segini

Bob Hasan Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP APINDO



Buruh,
Elemen buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 10-20%. Hal ini disebabkan kenaikan upah sebelumnya tidak sesuai dengan laju inflasi. Usulan ini pun mendapat respons dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).


Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menjelaskan, penetapan upah minimum sudah memiliki sandaran hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Merujuk Pasal 88D beleid tersebut, formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan variabel di tingkat provinsi, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.


"Kalau upah minimum sudah ada sandarannya, (yakni) PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur formulanya berdasarkan inflasi dan faktor lainnya, termasuk kenaikan harga pangan yang cukup tinggi sampai dengan 6%, lebih tinggi dari kenaikan item lain seperti transportasi dan telekomunikasi. Tapi secara keseluruhan inflasi berkisar 2-3%," kata Bob kepada fsplemspsi.or.id, Jumat (27/9/2024).


Kendati demikian, Bob menekankan bahwa upah minimum merupakan upah terendah untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, sementara untuk pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun, kenaikan upahnya dapat didiskusikan di internal perusahaan, berdasarkan Struktur Upah Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan kinerja perusahaan.


"Tapi ini upah minimum kan untuk yang kurang dari satu tahun masa kerja, sedangkan yang di atas itu diatur dalam SUSU, Struktur Upah Skala Upah," jelasnya.


Sejalan dengan itu, Bob menilai perusahaan juga perlu untuk mengalokasikan anggaran kenaikan upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun sesuai dengan situasi dari masing-masing perusahaan.


"Jadi ada yang ditetapkan pemerintah, tapi juga ada yang porsinya ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," terang dia.


Adapun terkait permintaan buruh/pekerja yang menginginkan UMP tahun 2025 naik 10-20%, Bob menilai, penetapan UMP tahun 2025 tetap harus sesuai dengan sistem dan peraturan yang berlaku, karena jika tidak, maka negara akan dinilai tidak memiliki kepastian hukum.


"Yah kembali ke sistem dan UU (Undang-Undang) yang berlaku. Itu saja. Kalau nggak, negara kita tidak ada kepastian hukum," pungkasnya.


Dihubungi terpisah, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat meminta agar kenaikan UMP Tahun 2025 naik sebesar 20%. Usulan ini berbeda dari yang diusulkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, yang mengusulkan UMP Tahun 2025 naik sebesar 8-10%.


"Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP Tahun 2025 antara 8% sampai 10%. Tapi kalau dari saya (ASPEK), saya mengusulkan 20%," kata Mirah kepada fsplemspsi.or.id, Kamis (26/9/2024).


Adapun dasar perhitungan dan alasan Mirah meminta UMP Tahun 2025 naik 20%, ialah karena sejak pandemi Covid-19 kenaikan upah buruh hanya berkisar di 1-3% saja, sedangkan harga pangan dan kebutuhan pokok sudah mengalami kenaikan hingga 20%.


"Kenapa saya katakan 20%? Ini akumulasi sejak pandemi covid-19 tahun 2020 lalu sampai sekarang, yang kenaikan upah kita hanya rata-rata sekitar 1% sampai 3% saja. Namun di satu sisi, kenaikan harga pangan dan kebutuhan dasar itu di atas 20%," ujarnya.


"Nah, karena itu kami minta kenaikannya 20% untuk UMP tahun 2025," imbuh dia.


Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta kenaikan UMP Tahun 2025 naik sebesar 8-10%. Hal ini disebabkan kenaikan upah sebelumnya tidak sesuai dengan laju inflasi.


"Siapa bilang buruh naik upah, Nombok!, inflasi 2,8% harga barang naik 2,8%, naik gaji 1,58%. Berarti buruh nombok bukan naik gaji. Nombok 1,3%," katanya. (obn)

Ternyata segini Tuntutan Kenaikan Upah 2025 dari Buruh

Ilustrasi Upah Buruh


Buruh, Pembahasan dan penetapan upah minimum biasanya bakal dilakukan pada periode Oktober-November setiap tahunnya, untuk diberlakukan mulai Januari tahun berikutnya. Artinya, sebentar lagi, perusahaan-pekerja, bersama pemerintah, akan menggelar rapat-rapat penentuan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2025.

Penetapan UMP kali ini akan menjadi yang pertama di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan sah ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 nanti. 

Untuk UMP tahun 2024, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2023 lalu Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. PP ini memuat formula perhitungan baru Upah Minimum yang tercantum pada pasal 26. Formula itu mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Mengacu pada data-data ekonomi tahun 2023, formula itu memperhitungkan kenaikan UMP tahun 2024 sekitar 4%. Pada praktiknya,  DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 naik 3,6% atau Rp 165.583 menjadi Rp5.067.381. Sementara, UMP Maluku Utara naik 7,50% dan DI Yogyakarta naik 7,27%.

Lalu bagaimana kenaikan UMP tahun 2025?

Kalangan buruh telah mengajukan permintaannya. Meski pemerintah belum memberikan gambaran mengenai penentuan upah minimum tahun ini.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat meminta agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 20%. Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan UMP Tahun 2025 naik sebesar 8-10%.

Apa alasan buruh dengan mengajukan tuntutan tersebut?

"Kami meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8% hingga 20% pada tahun 2025," kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

"Inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5%, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%. Jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7%, yang kemudian dibulatkan menjadi 8% hingga 10%. Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8%. Namun, ASPEK mengusulkan penambahan 2% sehingga kenaikannya menjadi 10% untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut," cetusnya.

Dia menuturkan, upah buruh yang berlaku tak membantu daya beli pekerja di Tanah Air. Dalam dua tahun terakhir, imbuh dia, kenaikan upah minimum bahkan di bawah angka inflasi.

"Dalam beberapa tahun ini, kenaikan upah yang terjadi tidak menutup inflasi, sehingga daya beli buruh terus menurun. Sebagai contoh di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8%, namun kenaikan upah hanya 1,58%. Ini artinya buruh nombok setiap bulan," ujar Mirah Sumirat. 

"Meski secara nominal upah mengalami kenaikan setiap tahun, kenyataannya upah riil buruh terus menurun. Dalam 10 tahun terakhir, upah riil buruh turun sekitar 30%. Upah riil adalah upah nominal yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen. Kenaikan harga barang jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah nominal, sehingga buruh terus terbebani dan daya beli mereka merosot tajam," paparnya.

Karena itulah, kami mendesak pemerintah mempertimbangkan kenaikan upah minimum sebesar 8-20% pada tahun 2025.

"Ini adalah langkah untuk memulihkan daya beli buruh dan mengurangi disparitas upah antar daerah, yang pada akhirnya akan mendorong kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia," sebutnya.

"Sudah saatnya pemerintah memperhatikan kondisi riil yang dihadapi oleh para pekerja. Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk keadilan bagi buruh yang telah bekerja keras namun terus merasakan dampak dari inflasi dan kebijakan ekonomi yang tidak berpihak kepada mereka," tukasnya. (obn)

SOSIALISASI PERJANJIAN KERJA BERSAMA PAKO GROUP TAHUN 2024-2026

Photo bersama PUK SP LEM SPSI bersama Management PT.Pako Group dalam agenda Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama Periode 2024-2026

Bogor,  Bertempat di hotel Grand Diara Bogor 27-28 September 2024 Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama PT Pako Group. Perjalanan Panjang Renewal PKB yang disebabkan karena Pademi Covid 19 sehingga mengalami beberapa kali perpanjangan dalam perundingan antara Management dan Serikat Pekerja di bawah naungan F SP LEM SPSI. setelah penandatanganan antara kedua belah pihak yang dilaksanakan sekitar Bulan Juli 2024 PKB tersebut di sosialisasikan kepada perwakilan Karyawan tingkat Pleno dan juga Koordinator Pleno


Selain Pleno dan KP tampak hadir juga Direksi PT PAKO  Bapak Davy Kurnia dan Pimpinan Plant juga turut hadir diantaranya Bapak Ade zezen, Bapak M Farhan R, Bapak Risky, Bapak Kurniawan dalam sosialisasi PKB tersebut.

Peserta Undangan Sosialisasi PKB PT Pako Group

Adapun orang nomer 1 di PT PAKO Group Presiden direktur Bapak Efendi dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kerjasamanya atas terselesaikannya PKB di PT Pako Group khususnya sehingga kesepakatan-kesepakatan yang sudah dirumuskan bersama kita jaga bersama, kita rawat bersama dan kita laksanakan bersama. "Semoga bermanfaat untuk bersama memajukan Perusahaan untuk menghadapi tantangan kedepan yang lebih baik", Tandasnya

Sosialisasi PKB yang mengambil thema PKB yang baik akan menciptkan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. 


Presiden Direktur PT Pako Group Bapak Efendi dan Ketua PUK Pako Group Dadan Muldan

Dalam sambutannya Ketua PUK Dadan Muldan menyampikan bahwa PKB adalah hasil yang sudah di sepakati bersama antara Perwakilan Management dan juga perwakilan Karyawan dalam merumuskan Kebijakan aturan dan juga kesejahteraan, oleh karena itu mari kita jaga bersama, kita laksankan bersama, untuk menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan sesuai dengan tema sosialisasi ini. mohon maaf jika selama perundingan ada bahasa yang tidak berkenan khususnya kepada bapak-bapak management itu semata mata ajang diskusi untuk mencari yang terbaik. oleh karena itu sekali lagi di tegaskan aturan yang sudah disepakati bersama mari kita jaga bersama dan kita laksanakan bersama.

Perundingan yang panjang menghasilkan hasil yang terbaik untuk kemajuan Perusahaan dan kesejahteraan Karyawan PT.Pako Group.

Photo Bersama Pleno,KP,PUK,Management PT Pako Group

Setelah tercatatkan di Dinas Ketenagakerjaan PKB sekitar Bulan Juli 2024 lalu bersamaan penanda tanganan PKB tersebut, kini tinggal untuk proses pendistribusian  ke karyawan dan Anggota PUK SP LEM SPSI di Lingkungan PT.Pako Group. Pasca sosialisasi ke temen temen Pleno dan KP  mohon in sya Allah akan segera di distribusikan, bersabar menunggu untuk bisa dibagikan kepada semua karyawan dan Anggota PUK SP LEM SPSI di lingkungan PT.Pako Group. (Nur)

 





 

Workshop Pengupahan FSP LEM SPSI Menghadirkan Akademisi Dr. Ida Susanti

Whokshop Pengupahan F SP KEM SPSI yang menghadirkan Dr Ida Susanti dari Akademisi


Bandung, Workshop Pengupahan FSP LEM SPSI  diselenggarakan Pada 24-25 September 2024 di Bandung Jawa Barat.


Acara yang bertemakan Menuju Upah Layak yang Berkeadilan Sosial di buka secara resmi oleh ketua Umum FSP LEM SPSI Ir. Arif Minardi.


Dalam sambutanya Arif menggaris bawahi tentang penciptaan lapangan kerja setelah terbitnya UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


"Pada periode 1 pemerintahan Pak Jokowi, tanpa UU Cipta Kerja ada 1,8 juta lapangan kerja yang tersedia, tapi pada periode ke 2 setelah UU Cipta kerja ada lapangan kerja menurun menjadi 1,2 juta" kata Arif.


"Hal ini dapat di simpulkan bahwa lahirnya UU Cipta tidak tepat" impuh Arif.


Nasasumber dalam acara tersebut yaitu Dr. Ida Susanti dosen Universitas Katolik Parahayangan.


Dalam pemaparannya Ida menyampaikan tentang pendapatan diatas upah minimum dan menentukan unsur keluarga dalam upah.


"Upah minimum berlaku untuk pekerja lajang 0 sampai 1 tahun, sedangkan  yang diatas 1 tahun berdasarkan Struktur Skala Upah yang biasa di sebut SUSU" ungkap Ida.


"Akan tetapi hanya 19% perusahaan di Indonesia yang patuh membuat SUSU" imbuh Ida.


" Perusahaan yang tidak ada SUSU, penetapan upah bagi pekerja diatas 1 tahun dan yang sudah bekerja, kenaikan disamakan dengan kenaikan upah minimum" kata Ida.


"Untuk kenaikan upah di peraturan PP 51 tahun 2023 hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan jabatan, golongan, kompentesi dan masa kerja" ungkap Ida.


Ida juga menggaris bawahi tentang hilangnya penentuan upah berdasarkan kesepakatan para pihak di PP 51 tahun 2023 padahal di Undang-undang yang lebih tinggi ada.


"Tentang hal ketidak sesuaian PP dengan undang-undang atau Undang-undang dengan Undang-Undang Dasar dapat digugat melalui Yudisial Review ke MK" Pungkas Ida.


Workshop sendiri dihadiri oleh anggota  LKS tripartit, Dewan Pengupahan, untusan DPC dan DPD FSP LEM SPSI seluruh Indonesia serta DPP FSP LEM SPSI (Red).

Jokowi Wanti-wanti Ancaman Badai PHK di 2025: 85 Juta Pekerjaan Hilang!

Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat menghadiri Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Hotel Alila, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, kamis (19/9/2024)

Solo, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mewanti-wanti soal adanya ancaman badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di 2025. Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Hotel Alila, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Tidak main-main, Jokowi menyebut dampak ancaman tersebut bisa menyebabkan 85 juta pekerjaan hilang. Padahal, Indonesia tengah menyambut bonus demografi 2030 yang harus adanya lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.

Jokowi menyebut, ada tiga faktor utama yang memicu terjadinya badai PHK tersebut. Dia menguraikan, faktor pertama adalah perlambatan ekonomi dunia.

"Perlambatan ekonomi global, kita tahun 2023 dari world bank secara global hanya tumbuh 2,7. Kemudian tahun 2024 ini diperkirakan hanya muncul 2,6. Tahun depan dari world bank diperkirakan naik sedikit 2,7. Tapi masih jauh dari yang diharapkan oleh semua negara. Kita bisa tumbuh di 5,1 ini menjadi hal yang patut kita syukuri, karena ekonomi global hanya tumbuh 2,6 2,7," kata Jokowi saat memberikan sambutan di Hotel Alila, Solo, Kamis (19/9/2024).


Hal itu, kata Jokowi, mengakibatkan bank sentral di setiap negara melakukan perketatan kebijakan moneternya. Hal ini dilakukan untuk menekan angka inflasi.

"Artinya apa kalau kebijakan moneter direm, artinya industri pasti akan turun produksinya, otomatis. Perdagangan global juga akan turun apostasy, ujarnya.

Dunia sekarang ini menghadapi sebuah gejolak, dan tantangan yang tidak mudah. Semua negara mengalami termasuk Indonesia. Bahkan negara maju banyak yang masuk ke jurang resesi, seperti Inggris.

"Kita tahu 96 negara sudah menjadi pasiennya IMF, ini sebuah angka yang menurut saya sangat mengerikan. Oleh sebab itu, kita harus fokus dalam bekerja mengelola ekonomi kita," ucapnya.

Jokowi melanjutkan, faktor kedua yakni terjadinya peningkatan otomasi di berbagai sektor kerja, seperti munculnya AI atau otomasi analitik. Setiap harinya, dunia teknologi terus memunculkan hal-hal yang baru, yang bisa menggerus lapangan pekerjaan.

"Semua sekarang ini masuk ke sana semuanya, ke otomasi semuanya. Awal kita hanya otomasi mekanik, kemudian muncul AI, muncul otomasi analitik. Setiap hari muncul hal-hal yang baru, dan kalau kita baca 2025, pekerjaan yang akan hilang itu ada 85 juta, sebuah jumlah yang tidak kecil. Kita dituntut membuka lapangan kerja, justru di tahun 2025 ada 85 juta pekerjaan akan hilang, karena ada peningkatan otomasi di berbagai sektor," jelasnya.

Dan untuk faktor ketiga adalah gig ekonomi. Pemerintah mencium banyak perusahaan yang lebih memilih pekerja freelance, untuk mengurangi risiko.

"Hati-hati dengan ini, ekonomi serabutan, ekonomi paruh waktu. Kalau tidak dikelola dengan baik, ini akan menjadi tren. Perusahaan akan memilih pekerja independen, yang freelance, dan kontrak jangka pendek untuk mengurangi resiko ketidakpastian global yang terjadi. Kita lihat trennya sedang menuju ke sana. Dan yang bekerja itu, bisa bekerja di sini, bisa di negara lain," kata mantan Wali Kota Solo itu

.Sejumlah saran diberikan Jokowi kepada anggota ISEI untuk merancang ekonomi ke depan. Pasalnya bonus demografi harus bisa dimanfaatkan untuk membuat Indonesia menjadi negara maju.

"Kalau bapak ibu bertanya ke saya fokus ke mana, kalau saya sekarang maupun ke depan kita harus kepada pasar kerja. Karena ke depan terlalu sedikit peluang kerja, untuk sangat banyak tenaga kerja yang membutuhkan," ujarnya.

Dia meminta masyarakat tidak terlalu larut dengan situasi global, meski terus diikuti. Jangan sampai terbawa skenario ekonomi global, karena harus selalu melihat angka-angka dan mengkalkulasi dengan perhitungan yang cermat.

"Oleh sebab itu saya berharap. Dari ISEI sudah menyampaikan kajiannya. Ada sebuah desain tapi taktis, rencana tapi rencana yang taktis, strategi tapi strategi yang taktis, dan detail. Kalau ada ini kita harus belok ke mana, kalau dicegat di sini kita harus menuju ke mana. Hal yang taktis seperti yang kita perlukan. Bukan rencana makro yang sulit diimplementasikan di situasi yang sangat sulit. Menurut saya, hilirisasi jadi kunci," pungkasnya.

(Obn) 


DPD FSP LEM SPSI Kepri Gelar Rakerda, Saiful Badri Minta Militansi Anggota Terus Ditingkatkan

Rapat Kerja Daerah DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepulauan Riau di Grand Sidney Hotel


Batam – DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Grand Sidney hotel, Kamis (19/9/2024).


Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari DPC FSP LEM SPSI Se- Kepri, Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri Bung Saiful Badri Sofyan berserta jajaran pengurus DPD LEM SPSI Kepri dan Bung Andi Mulyadi serta Bung Jazuli selaku perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSP LEM SPSI.

Dalam sambutanya Saiful Badri Sofyan mengatakan bahwa Rakerda merupakan amanat dari AD/ART yang harus dilaksanakan minimal 1 kali dalam masa kepengurusan DPD FSP LEM SPSI.


“Dalam Rakerda ini diharapkan dapat menjadi evaluasi dari program kerja yang diamanatkan dalam MUSDA, sehingga program yang sudah jalan maupun yang belum dapat di evaluasi apa kendalanya, dan apa yang perlu di perbaiki kedepannya” ungkap Saiful.


“Dengan evaluasi melalui Rakerda ini diharapkan program yang akan datang dapat berjalan dengan baik” imbuh Saiful.

Saiful Badri Sofyan Ketua DPD F SP LEM SPSI Provinsi Kepri


Selain itu saiful juga menyinggung tentang kaderisasi organisasi FSP LEM SPSI, terutama di kepri.


Menurut Saiful rasa kesadaran anggota FSP LEM SPSI sudah baik terbukti distribusi COS dari PUK ke Pusat sudah sesuai AD/ART.


“Kesadaran anggota untuk berorganisasi sudah bagus, akan tetapi militansi dari anggota masih perlu di tingkatkan” ungkap Saiful.


“Diharapkan melalui pendidikan satgas Barisan Pelopor atau BAPOR jiwa korsa dan militansi dapat terbangun sehingga dari mereka akan muncul kader calon pemimpin yang mempunyai leadership yang bagus” pungkasnya.


Selain peserta Rakerda, para anggota BAPOR LEM SPSI juga ikut mengawal hingga acara berjalan dengan tertib dan aman tanpa kendala yang berarti. (red)

Serikat Pekerja Gugat ke MK UU TAPERA

UU Tapera digugat ke MK. Penggugat meminta Pasal 7 ayat 1 dan 22 UU Tapera yang mewajibkan pekerja menjadi peserta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945

Buruh, Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru-baru ini menjadi perbincangan dan mendapat penolakan dari pekerja swasta digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Berdasarkan surat permohonan pemohon, gugatan dilayangkan oleh Serikat Pekerja yang tergabung dalam AASB Melalui Kuasa Hukum Prof Denny Indrayana, S.H. selaku karyawan swasta (Pekerja) Pemohon 1.


Dalam gugatan itu, mereka meminta kepada MK untuk menyatakan isi Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri ikut Tapera bertentangan dengan UUD 1945. 


Dalam surat gugatan tersebut, ada 26 poin yang menjadi alasan para pemohon.


Salah satunya; bisa merugikan para pekerja swasta dan juga pekerja mandiri atau pekerja selain PNS yang saat ini diwajibkan menjadi peserta Tapera.


Pemohon merasa keberatan dengan kehadiran Program Tapera karena akan merugikan mereka di masa depan. Sebab, ketika pemohon berumah tangga dan menanggung hidup anak, istri, iuran Program Tapera akan menambah beban pengeluaran.


Belum lagi seiring berjalannya waktu terjadi inflasi terhadap harga pangan yang membuat keuangan bisa tidak stabil.


Pemohon juga meyakini kehadiran Tapera tidak mencerminkan negara welfare state, negara yang di mana pemerintah tidak hanya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat, tetapi juga atas kesejahteraan masyarakat.


Selain itu, penggugat juga menilai Program Tapera belum menjadi kebutuhan yang diperlukan. Urgensinya tidak bisa disamakan dengan program BPJS yang memang sangat diperlukan masyarakat terutama yang terbebani dengan biasa berobat dan sakit yang bisa datang sewaktu-waktu.


Selanjutnya, Program Tapera juga mereka nilai akan berdampak pada berkurangnya minat masyarakat menjadi pelaku usaha. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan apabila tidak ikut Program Tapera.


Pengenaan sanksi ini tertuang dalam Pasal 72 ayat 1 huruf e dan f mengenai pembekuan dan pencabutan izin usaha. Hal itu mereka sebut sangat memberatkan bagi pelaku UMKM.


Para pemohon juga sangat mengkhawatirkan, Program Tapera hanya akan menjadi ladang korupsi yang merugikan negara. Sehingga, tabungan yang selama ini dipotong dari gajinya, justru sulit untuk diterima kala pensiun nanti.


Kekhawatiran itu muncul berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,788 triliun.


"Para Pemohon dengan melihat temuan BPK tersebut sangat wajar sekali takut, gelisah, cemas karena berpotensi besar kerugian hak para pemohon dan para pemohon meragukan pengamanan dana Tapera dan berpotensi disalahgunakan," Tandas Jumhur Hidayat dalam konferensi persnya pasca ajukan gugatan di MK hari ini, Rabu 18/9/2024.


Pemerintah berencana memberlakukan Tapera wajib bagi seluruh pekerja mulai 2027. Beda dengan sebelumnya yang hanya bagi PNS, kali ini pekerja swasta dan mandiri juga diharuskan menjadi peserta.


Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.


Pada Pasal 7 beleid ini, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.


Aturan itu juga menetapkan iuran Tapera sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.


Namun, aturan ini mendapatkan penolakan dari berbagai karyawan swasta di Tanah Air. Karena, selain Tapera potongan gaji per bulan saat ini sudah cukup banyak seperti untuk iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.(obn) 

BAPOR LEM Kepri Apel Pagi dan Lintas Alam di Hutan

Peserta Apel Pagi Barisan Pelopor (BAPOR LEM) KEPRI, Tanamkan solidaritas dan soliditas jiwa Korsa antar anggota


Batam - Barisan Pelopor Logam Elektronik dan Mesin (BAPOR LEM) Provinsi Kepri melakukan apel pagi di depan kantor Dewan Pimpinan Daerah FSP LEM SPSI Provinsi Kepulauan Riau yang beralamat di Ruko Mega Legenda 2 Blok C2 no 21 Batam Center, Minggu (08/09/2024) 


BAPOR LEM ini adalah satgas yang dimiliki oleh organisasi serikat pekerja FSP LEM SPSI. Saiful Badri selaku Panglima BAPOR LEM Kepri menjadi inspektur dalam apel tersebut.


Dalam sambutanya dia mengatakan kaderisasi dalam organisasi sangatlah penting, dan BAPOR LEM merupakan salah satu cara pengkaderan organisasi di tubuh serikat pekerja LEM SPSI.


"Dengan pengkaderan melalui satgas, diharapkan jiwa korsa dan militasi timbul dalam diri para anggota, sehingga mereka dapat menjadi pemimpin-pemimpin yang akan datang," ucap Saiful.


Saiful menegaskan, selain menjadi pemimpin ditingkat PUK, DPC ataupun DPD dalam organisasi serikat, diharapkan para anggota BAPOR LEM juga bisa jadi pemimpin di lingkungan masyarakat.


Setelah selesai melakukan Apel Pagi, para anggota BAPOR LEM melakukan lintas alam di hutan duriangkang.


"Acara seperti ini akan kita agendakan secara rutin sehingga soliditas dan solidaritas tertanam dalam jiwa para anggota BAPOR LEM Kepri" pungkasnya. (red)