Looking For Anything Specific?

ads header

Workshop Pengupahan FSP LEM SPSI Menghadirkan Akademisi Dr. Ida Susanti

Whokshop Pengupahan F SP KEM SPSI yang menghadirkan Dr Ida Susanti dari Akademisi


Bandung, Workshop Pengupahan FSP LEM SPSI  diselenggarakan Pada 24-25 September 2024 di Bandung Jawa Barat.


Acara yang bertemakan Menuju Upah Layak yang Berkeadilan Sosial di buka secara resmi oleh ketua Umum FSP LEM SPSI Ir. Arif Minardi.


Dalam sambutanya Arif menggaris bawahi tentang penciptaan lapangan kerja setelah terbitnya UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


"Pada periode 1 pemerintahan Pak Jokowi, tanpa UU Cipta Kerja ada 1,8 juta lapangan kerja yang tersedia, tapi pada periode ke 2 setelah UU Cipta kerja ada lapangan kerja menurun menjadi 1,2 juta" kata Arif.


"Hal ini dapat di simpulkan bahwa lahirnya UU Cipta tidak tepat" impuh Arif.


Nasasumber dalam acara tersebut yaitu Dr. Ida Susanti dosen Universitas Katolik Parahayangan.


Dalam pemaparannya Ida menyampaikan tentang pendapatan diatas upah minimum dan menentukan unsur keluarga dalam upah.


"Upah minimum berlaku untuk pekerja lajang 0 sampai 1 tahun, sedangkan  yang diatas 1 tahun berdasarkan Struktur Skala Upah yang biasa di sebut SUSU" ungkap Ida.


"Akan tetapi hanya 19% perusahaan di Indonesia yang patuh membuat SUSU" imbuh Ida.


" Perusahaan yang tidak ada SUSU, penetapan upah bagi pekerja diatas 1 tahun dan yang sudah bekerja, kenaikan disamakan dengan kenaikan upah minimum" kata Ida.


"Untuk kenaikan upah di peraturan PP 51 tahun 2023 hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan jabatan, golongan, kompentesi dan masa kerja" ungkap Ida.


Ida juga menggaris bawahi tentang hilangnya penentuan upah berdasarkan kesepakatan para pihak di PP 51 tahun 2023 padahal di Undang-undang yang lebih tinggi ada.


"Tentang hal ketidak sesuaian PP dengan undang-undang atau Undang-undang dengan Undang-Undang Dasar dapat digugat melalui Yudisial Review ke MK" Pungkas Ida.


Workshop sendiri dihadiri oleh anggota  LKS tripartit, Dewan Pengupahan, untusan DPC dan DPD FSP LEM SPSI seluruh Indonesia serta DPP FSP LEM SPSI (Red).

0 comments:

Posting Komentar