Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

DPD JAKARTA, LAKUKAN KORDINASI MENJELANG LIBUR LEBARAN DENGAN DPC SE DKI JAKARTA


Buruh LEM, Di penghujung aktifitas kerja di sebagian besar perusahaan menjadi momentum organisasi dalam meng evaluasi hak normatif yang semestinya diterima oleh mereka para pekerja.

Hal inilah yang menjadi dasar DPD FSP LEM SPSI PROVINSI DKI JAKARTA dalam melakukan koordinasi dengan DPC FSP LEM SPSI Se DKI Jakarta, "sebelum libur idul fitri pastikan anggota tidak ada yang dilanggar hak normatifnya, baik itu THR maupun lainnya yang sudah menjadi kesepakatan" ujar Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA Bung Yusup pada pertemuannya di DPC FSP LEM SPSI JAKARTA UTARA Senin, 18 Mei 2020.

Agenda ini merupakan kegiatan rutin sebagai pucuk pimpinan di wilayah DKI Jakarta guna mendapat informasi secara detail. Kunjungan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokoler Covid.19, di tempat dan waktu berbeda DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA juga berkoordinasi dengan DPC FSP LEM SPSI JAKARTA TIMUR serta JAKARTA Barat. 

Dari pertemuan tersebut dapat diterima informasi bahwasanya masih ada perusahaan yang menggunakan SE Menaker tentang THR yang bisa di cicil dengan dalih kondisi dunia usaha yang sedang lesu ditengah wabah corona, namun tak banyak pula perusahaan yang memenuhi kewajibannya terhadap karyawan sesuai normatif. (4ndi)

Pernyataan Sikap Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional Unsur SP/SB

Rapat Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional membahas Internal User
Buruh LEM,(Jakarta) Rapat Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) bertempat di Gedung B Lantai 8 Ruang Dialog sosial ,Direktorat KKHI Kemenakr RI Kamis, 14 /5/2020.

Pandangan Badan Pekerja LKS Tri partite Nasional unsur SP/SB, perihal pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dimana RUU tersebut khususnya dari SP/SB sudah menyatakan dan menyampaikan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja dan itu sudah disampaikan ke pemerintah dan DPR baik melalui surat resmi ,media maupun dengan menyampaikan Pendapat dimuka umum ( Unjuk Rasa Damai) dan Pemerintah juga DPR pun sudah mengetahui hal tersebut.


Permohonan dari Kaum Buruh kepada Pemerintah agar tidak memaksakan kehendak untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang sudah dinyatakan ditunda pembahasannya oleh Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang sudah disampaikan  di berbagai media masa, sehingga sikap dari Kementrian ketenagakerjaan RI Yang terlalu bernafsu membahas Kluster ketenagakerjaan melalui LKS TRIPARTITE NASIONAL sangat bertolak belakang dengan sikap Presiden RI dan Ketua DPR RI, memaksakan kehendak ditengah Pademi Covid-19.


Kekawatiran Badan Pekerja LKS TRIPARTITE dari unsur SP/SB  rapat-rapat ditengah Pademi covid-19 membahas Klaster Ketenagakerjaan akan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat khusunya Pekerja/Buruh dan terkesan hanya sebagai legitimasi dalam pengesahan RUU Cipta kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Banyak hal dan lebih penting yang harus dibahas antara kemenaker dengan Tim LKS TRIPARTITE Nasional seperti :

  1. Bagaimana memastikan Hak-hak Pekerja/buruh yang di PHK dampak Pademi Covid-19
  2. Bagaimana memastikan Hak-Hak Pekerja/buruh yang dirumahkan oleh pengusaha tanpa mendapatkan upah
  3. Bagaimana memastikan perlindungan Pekerja/buruh yang dirumahkan Pengusaha hanya membayar Upah 10 %,15%,25%.
  4. Bagaimana memastikan dan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang tidak mendapatkan THR yang pembayarannya di tunda atau di cicil
  5. Bagaimana memastikan dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang masih bekerja bertaruh nyawa di tengah penyebaran Pademi Covid-19 walaupun pemerintah menerapkan sosial distancing, phisical distancing,dan Pembatasan bersekala Besar (PSBB) tidak berlaku kepada Pekerja/buruh yang masih dipekerjakan oleh pengusaha sampai saat ini sehingga banyak yang terpapar Positif covid-19, bahkan sampai meninggal dunia.  
dari hal tersebut diatas Anggota Lembaga Tripartite Nasional unsur Serikat Pekerja/buruh menyatakan sikap

  1. Menyatakan menolak Omnibus law RUU Cipta Kerja Khususnya Klaster Ketenagakerjaan.
  2. Meminta kepada pemerintah untuk menarik kembali klaster ketenaga kerjaan dari RUU Cipta kerja.
  3. Meminta kepada Mentri ketenagakerjaan untuk tidak melanjutkan pembahasan Klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
  4. Mendesak kementrian Ketenagakerjaan RI untuk segara menyelesaikan permasalahn-permasalahan sebagai mana di maksud dalam point 5 diatas.
  5. Meminta dengan Hormat agar LKS Tripartite Nasional Tidak membahas Omnibus law RUU Cipta Kerja sampai dengan Pademic covid-19 selesai. 
Penyerahan pernyataan sikap terkait Pembahasan RUU Omnibus law

"Pandangan Badan Pekerja LKS TRI PARTITE Nasional unsur Serikat Pekerja/Buruh tolak tegas RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dibahas di LKS TRIPARTITE Nasional karena Bapak Presiden RI dan Ketua DPR RI telah menyatakan Ditunda," Tegas Muhamad Sidarta perwakilan dari FSP LEM SPSI yang duduk di Badan Pekerja LKS TRIPARTIT NASIONAL saat memberikan keterangan usai melakukan rapat Badan Pekerja LKS Tripartite Nasional Unsur SP/SB.(obn)

Iuran BPJS Naik, Udah Jatuh Sekalian Injek


Buruh LEM, Ditengah Pandemi Covid-19,Pemerintah mengumumkan akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku pada Juli 2020 untuk peserta mandiri Kelas I dan Kelas II. Sementara peserta kelas III baru akan naik pada 2021.

Kebijakan ini pun dikeluhkan masyarakat karena dianggap semakin mempersulit keadaan mereka ditengah Pademi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum ada penurunan yang signifikan. Masyarakat masih trauma dan juga takut yang luar biasa dikarenakan Pademi Covid-19 ini.
mereka harus menghindar agar tidak terpapar atau bahkan jangan smpai terjangkit wabah ini.

Seperti Herry (46) tahun, seorang pelaku usaha di Jakarta Timur, mengatakan pemerintah tidak Peka dengan kondisi masyarakat  yang terdampak pademi Covid-19.

"Bukan cuma pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah Pademi,tetapi setelah Covid-19 selesai kan juga belum tentu ekonomi masyarakat akan bisa kembali normal," Kata Herry kepada fsplemspsi.or.id Rabu, 13/05/2020.

Menurut dia banyak orang, termasuk dirinya,kehilangan pendapatannya akibat pademi covid-19.

Dengan kondisi ini ,Herry berpandangan bahwa tidak seharunya pemerintah menaikkan iuran BPJS pada masa sulit seperti sekarang ini.

"Ini sekarang saya sudah tidak keluar rumah sama sekali dua bulan, sudah berantem terus sama Istri karena tidak ada biaya masuk, haya mengandalkan tabungan pendidikan anak ,untung anak saya satu walaupun masih kecil tapi dia lagi butuh-butuhnya untuk pendidikan masadepannya biar tidak mblangsak kaya Bapaknya," Tutur Herry.

Herry mengatakan, kenaikan iuran BPJS akan semakin membebani masyarakat yang saat ini tengah berjuang untuk bertahan hidup dan berupaya memperbaiki kondisi keuangannya.

"Pendapatan saya sekarang bener-bener Nol. Nah ini saya sekeluarga ada empat orang yang harus saya tanggung BPJS nya.kemahalan kalau jadi Rp 400.000,- Karena kelas II," Kata dia.

Herry mengatakan ,kenaikan iuran BPJS untuk tahun ini memang hanya terjadi ada di kelas I dan II, Jika tidak sanggup membayarnya , masih ada opsi turun ke kelas III yang lebih murah.
tetapi dengan turun kelas Herry mengaku ragu dengan pelayanan yang akan didapatkannya jika turun ke kelas III.

Kemungkinan akan banyak peserta BPJS yang juga memilih turun kelas karena ada kenaikan dan membuat masyarakat sulit mendapatkan pelayanan.
"Pemerintah kok Tega sama anak negri sendiri, Hewan saja tak akan makan anaknya sendiri walaupun dia sedang sakaratul maut, dia akan melindungi anaknya. ini kok ya tega, orang pendidikannya tinggi, sarjana pula, bener-bener tega sama rakyatnya, padahal kemaren sudah batalin sama pengadilan, ini masih aja di naikin juga, pemerintah kurang kerjaan," Tandasnya sambil setengah jengkel.

dalam kondisi ini dipastikan banyak yang ingin turun kelas yang mengakibatkan membludaknya peserta di kontak pelayanan atau di loket pelayanan.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Mina (23) tahun, salah seorang Pedagang di  Pasar Penggilingan PIK Jakarta Timur orang tuanya yang menjadi peserta BPJS kelas II.

Dia mengatakan, kenaikan iuran BPJS akan mempersulit kondisi keuangannya karena pendapatannya akan jauh menurun akibat Covid-19.

Mina mengaku kawathir untuk turun kelas III. sebab, sejak awal dia dan keluarga memilih BPJS kelas II agar mendapatkan pelayanan yang lebih memadai.

"Ya Allah ini kenapa naik iurannya, kita pedangang penghasilan udah habis-abisan. Kalau turun kelas pelayanannya pasti enggak memadai, ibaratnya kan kelas II sekarang aja belum menjamin banget," Kata Mina. ( obn)

Tiga Unit kendaraan Operasional sekaligus Mobil Komando Untuk F SP LEM SPSI BATAM

Kendaraan Operasional Organisasi F SP LEM SPSI Batam

Buruh LEM,Berdasrkan Analisa Kebutuhan Organisasi, bahwasanya untuk mobilitas yang cepat dan juga tepat pastinya membutuhkan kendaraan Operasional.
begitu juga dengan Organisasi Buruh F SP LEM SPSI yang ada di BATAM, mereka mengumpulkan dana untuk pengadaan kendaraan Operasional. yang bertujuan agar organisasi bisa berjalan jika memang akan ada konsolidasi dengan jarak tempuh yang lumayan jauh ataupun Jauh.

Selama ini mereka baru sewa jika ada konsolidasi dengan anggota yang jarak tempuhnya lumayan jauh, selain itu juga belum menerapkan disiplin COS sesuai dengan AD ART FSP LEM SPSI. 
Pasca Musda F SP LEM SPSI Kepulauan Riau alhamdulillah Disiplin COS mereka terapkan pasca penyatuan organisasi Buruh yang besar di BATAM.

Salah satu anak perusahaan dari McDermott Incorporated. PT.McDermott Indonesia (PTMI) McDermott Internasional Incorporated yang bergerak dibidang usaha besar, Jasa konstruksi lepas pantai di bawah J.Ray McDermott, perusahaan penyedia jasa kontruksi lepas pantai terkemuka untuk industri minyak dan gas. Sistem pembangkit listrik di bawah Babcock dan Wilcock dan anak perusahaanya yang menyediakan peralatan, sistem, dan jasa untuk pembangkit tenaga uap dan listrik di seluruh dunia contohnya.Pimpinan Unit Kerja (PUK SP LEM SPSI) pengadaan Mobil Operasional sekaligus bisa dijadikan Mobil Komando jika aksi menyerukan aspirasi di muka umum.

"Alhamdulillah Kami sudah terbeli 3 Unit Mobil Force Rangger utuk di jadikan sebagai kendaraan Operasional organisasi.
satu untuk PUK PT MC Dermott ,satu untuk DPC dan Untuk DPD Batam, Karena selama ini masih sewa atau dengan menggunakan kendaraan pribadi pengurus jika ada kegiatan pertemuan konsolidasi dan sebagainya," Kata Saeful Badri salah satu perwakilan DPP dari Batam melalui telepon,Rabu 13/05/2020.

Pengadaan Unit kendaraan Operasional organisasi semua dari Cos yang di terima oleh masing-masing perangkat, untuk PUK pengadaannya Cash sedangkan untuk DPC dan DPD masing mengangsur.
semangat untuk perubahan yang lebih baik mereka tunjukkan dimana semua itu untuk kemaslahatan Hajat orang banyak.

semoga mejadikan suport yang terus di tingkatkan agar program-program masing-masing perangkat bisa berjalan lancar tidak terkendala dengan jarak dan juga waktu.(obn)

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagj, Begini Jeritan Warganet

pelayanan BPJS Fotho Istimewa

Buruh LEM,Iuran BPJS Kesehatan akan kembali naik mulai Juli 2020, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).

Melalui aturan tersebut, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Putusan MA tersebut membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020. Batalnya kenaikan iuran membuat besaran iuran akan kembali seperti besaran yang dibayarkan peserta sebelumnya.

Terkait kenaikan iuran tersebut, warganet mengeluhkan keputusan pemerintah dan mengaku kebijakan itu memberatkan terutama di tengah wabah virus corona saat ini.

Berikut keluhan warganet di twitter yang sudah dicuit sebanyak lebih dari 37.000 tersebut :

BPJS "dipaksa" naik pdhl #RakyatWarasPercayaJokowi dan udah ngutang banyak yg nanti dibayar rakyat jg utangnya. #dirumahaja jg gitu gitu ajaa. wesss #RabuAmbyar tenan iki

Naikin bpjs berani, ganti menteri inkompeten nggak berani.

Peserta BPJS Kesehatan merasa jadi korban bercanda alias 'prank' dan Pemberi Harapan Palsu (PHP) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Listrik saya tidak diskon,BPJS disuruh wajib dan skrg naik. Lalu apa lagi?? ? Enak yah jadi pejabat orang kaya tinggal minta uang rakyat. Kami orang miskin minta siapa? Belum pandemi ini cari uang susahnya.. Ya Allah ?

Oh God... otoriter ?!
Disaat kkacauan kndisi sosial, kshatan, eknomi, Corona jg blm usai BPJS dah dinaikin lg
Keuntungan BBM kmn ?

Gunain dunk buat nutupi BPJS Bkn di bbankan ke rakyat 
Lha kenaikan iuran BPJS di saat pandemi sudah di kalkulasi ?

Indonesia belum masuk gelombang pertama corona tapi sudah dihantam kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kita memang bangsa petarung dan akan bisa melewati masa-masa sulit.

Yang sabar aja, bro.

Masyarakat Indoneia gembira banyak mendapat bantuan langng tunai (BLT) dan bantuan tanggap CORONA. Kini masyarakat terkejut karena harus "mengembalikan" kepada pemerintah nya dengan membayar kenaikan Iuran BPJS.

Bulan bulan lalu MA telah membatalkan kenaikan bpjs, kenapa pemerintah meberlakukan kenaikan bpjs lagi pada bulan juli yang akan datang, kenapa pemerintah tidak melihat kondisi di negrinya saat ini, apa benar rakyat miskin tidak boleh sakit?

#orangmiskindilarangsakit

BPJS Kesehatan naik lagi yah Juli 2020? Ini hanya prank aja kan?

BPJS Kesehatan Bebaskan Denda Bagi Penunggak Iuran Maksimal 6 Bulan

photo Istimewa pelayanan BPJS

Buruh LEM, BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran bagi para peserta JKN-KIS yang menunggak iuran maksimal 6 bulan dengan cara membebaskannya dari denda.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kelonggaran bagi para peserta yang menunggak iuran selama maksimal 6 bulan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada 2020 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima fsplemspsi.or.id, Rabu (13/5/2020).

Adapun, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Iqbal mengatakan,  besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, masih akan mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres No.82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” lanjut Iqbal.

Iqbal menambahkan pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp 6.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Kemudian, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” tambahnya.
Di samping itu, dia menegaskan bahwa besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA).

Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelasnya.(obn)

BPJS Kesehatan Sebut Kenaikan Iuran Mengakomodir Usulan DPR dan MA


Buruh LEM,Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kebijakan pemerintah menyesuaikan besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Iqbal Anas, seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres No.82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” lanjutnya.
Iqbal Anas menambahkan pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp 6.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Kemudian, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” tambahnya.

Dia mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada 2020 peserta JKNKIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.(obn)

Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan Jokowi, Dibatalkan MA, Kini Dinaikkan Lagi


Buruh LEM,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Kesehatan sempat dibatalkan.

Berikut ini perjalanan Iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum fsplemspssi.or.id, Rabu (13/5/2020):

2018
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

2019
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Februari 2020
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

"Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

Mei 2020
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Iuran BPJS Kesehatan menjadi:

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.(obn)

Korban PHK jadi prioritas program kartu prakerja gelombang IV


Buruh LEM,Program Kartu Prakerja ternyata tidak begitu diminati oleh para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dari catatan Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja, jumlah peserta baik itu pekerja formal atau informal yang mendaftar di program tersebut hingga 1 Mei 2020 kurang dari 100.000 orang.

Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 1,72 juta pekerja yang terkena PHK karena krisis pandemi korona. Kelompok inilah yang menjadi target utama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto agar bisa ikut program Kartu Prakerja.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky menjelaskan, pihaknya sudah mengutamakan pendaftar yang datanya ada di Kemenaker untuk masuk program Kartu Prakerja gelombang II dan III.  "Dari Kemnaker baru sekitar 100.000 orang yang mendaftar dan selebihnya dari kementerian dan lembaga yang lainnya," katanya, Senin (11/5).

Selain itu, tidak semua pekerja yang terkena PHK bisa memanfaatkan program Kartu Prakerja. Penyebabnya karena mereka tidak lolos verifikasi awal, seperti umur masih di bawah 18 tahun, foto yang tidak cocok, hingga sudah menerima bantuan sosial.

Alhasil, dari 98.000 pendaftar pekerja yang terkena PHK, yang bisa mengikuti Program Kartu Prakerja semakin berkurang. Ini terlihat di jumlah peserta Kartu Prakerja di gelombang I, II, hingga III. Sayang, Panji tidak merinci jumlah pekerja yang lolos verifikasi tersebut

Melihat kondisi tersebut, pihaknya menunda pendaftaran gelombang IV Kartu Prakerja. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan kepada para pekerja yang terkena PHK.
"Nanti, kami akan mengenali dan memprioritaskan mereka di gelombang IV ini," kata Panji.
Hanya saja ia belum memastikan kapan pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang IV.

Adapun saat ini jumlah peserta program Kartu Prakerja gelombang I dan II mencapai 456.265 orang dan rencananya akan ada sekitar 224.000 peserta yang akan masuk gelombang III. Sehinga total jumlah peserta Kartu Prakerja saat ini sebanyak  680.265 peserta.

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mencatat saat ini baru 360.650 peserta yang membeli program pelatihan. Lantas ada 219.489 peserta yang menyelesaikan pelatihan dan  51.255 peserta yang sudah menerima insentif pertama yakni sebesar Rp 600.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan pemerintah bakal mengutamakan pekerja yang terkena PHK di program Kartu Prakerja tahap selanjutnya. "Ini jadi prioritas," katanya.

Sampai 28 April 2020, pemerintah sudah mencairkan dana program Kartu Prakerja sebesar Rp 1,62 triliun untuk 456.265 peserta.(obn)


Karyawan Peduli Berikan Kado Untuk Pejuang Medis Pademi Covid-19


Penyerahan Donasi dari Karyawan IGP Group melalui kerja sama PUK SP LEM SPSI IGP Group dengan Laziz Amaliyah Astra

Buruh LEM, Wabah Covid-19 di Indonesia membuat sedikit panik masyarakat pada umumnya, Penanganan pasien Pademi Covid-19 yang belum ada obatnya menjadikan sedikit kwalahan, tenaga medis kelimpungan dalam menyiapkan evakuasi, pemerintah pun juga begitu mulai dari pertama di umumkan ada Pademi Covid-19 bulan Maret lalu.
Masyarakat bahu membahu menolong warga yang terdampak maupun tenaga para medis yang menjadi Garda Terdepan dalam memerangi virus ini.

Rasa keprihatinan kepada pasukan garda terdepan penanganan COVID-19 di Indonesia wabilkhusus yang ada di DKI Jakarta dimana pasien terbanyak menginpirasi Karyawan PT IGP,GKD,AGI,AWI Plant Jakarta dan Karawang melalui kerja sama antara Pimpinan Unit Kerja (PUK SP LEM SPSI IGP Group) dengan Laziz Amaliyah Astra menggulirkan Program Kado Untuk Pejuang Medis.

Agenda ini merupakan gerakan empati dari Karyawan untuk Para Pejuang Garda terdepan Penanganan Pademi Covid-19.

"Pengalangan ini diperuntukkan tenaga medis yang sedang berjuang menanganai pasien Covid-19 di rumah sakit, mereka sangat membutuhkan APD yang langka karena keterbatasan stok dan pendistribusian dimana penyebabnya semua Negara yang ada di dunia ini hampir terjangkit wabah covid-19,bantuan ini memang tidak seberapa nilainya,namun Insya Allah sedikit membantu mereka tim Pejuang Garda Terdepan Penangnan Covid-19 ini,"  Kata Muhammad Abidin salah tim Perwakilan Karyawan PUK IGP Group saat di konfirmasi melalui Telepon oleh fsplemspsi.or.id

penyerahan Donasi dari Amaliyah ASTRA ke Tim yang akan menyerahkan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP)

Penyaluran Alat Pelindung Diri untuk Tim Medis diserahkan Jumat,08/05/2020 di Rumah Sakit Pusat Pertamina yang berupa :
Baju Hazmet 50 set,Face Shield 25 PCS, Sarung tangan 20 Bok dan Sanitizer 20 Liter.
dan diterima oleh Wiwi Handayani dan Dolly Pane perwakilan Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.(obn)

Seluruh Perusahaan di DKI Diminta Bayarkan THR untuk Karyawannya

Ilustrasi THR

Buruh LEM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta agar seluruh perusahaan yang berdomisili di DKI Jakarta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai atau karyawannya.
Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 37/SE/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.

Surat ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), seperti dikutip Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan Tahun 2020 diminta untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh di perusahaan agar menemukan jalan keluar.

Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat dan melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

"Perusahaan juga melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Kegamaan Tahun 2020 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2020," kata Andri.(obn)

Menaker Ida Fauziyah Resmikan Posko Pengaduan THR 2020


Buruh LEM, Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020. Tak hanya di pusat, Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.30 WIB) secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id, " ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam temu pers secara virtual di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (12/5/2020). 
Menteri Ida menambahkan, untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020, Posko THR Keagamaan di daerah juga bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Bahkan saat ini, Kemnaker telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan  penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020 di Pusat yang diikuti di Daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

“Kita juga minta Keterlibatan peran Pemerintah Daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan Pemerintah dan sangat penting untuk menjaga situasi kondusif dalam berbagai aspek yang timbul akibat situasi darurat Covid-19,” katanya.

Menaker Ida mengatakan hari raya Idul Fitri 1441 H yang jatuh pada 24 Mei 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan Pemerintah. 
Meski demikian, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Adanya Posko Pengaduan THR Tahun 2020 diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," ujar Ida Fauziyah.

Ida menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan j.o Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Saya ingatkan sekali lagi bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,“ katanya.

Menteri Ida menyatakan, pengawas Ketenagakerjaan akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.(obn) 

Badai PHK di Tengah Corona

Foto istimewa 

Buruh LEM, VIRUS corona tak hanya menyebabkan gelombang kematian. Pandemi ini juga membuat jutaan orang kehilangan pekerjaan.
May Day atau Hari Buruh Internasional biasanya dirayakan dengan gegap gempita di jalanan. Namun kali ini, Hari Raya Buruh yang jatuh pada 1 Mei ini diperingati dengan suram.
Bukan karena dilarang menggelar aksi unjuk rasa dan arak-arakan, namun mereka tengah berduka dengan maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa para pekerja.

Sejak virus corona merebak dan menjadi pandemi, kasus PHK terus terjadi.
Data Kementerian Tenaga Kerja per 20 April 2020 menyebutkan, hampir tiga juta karyawan dirumahkan atau kena PHK.
Namun angka lebih fantastis disodorkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Mereka menyebut, orang yang menjadi korban PHK bisa mencapai 15 juta jiwa.

Angka itu jauh lebih besar dari data Kemenaker. Pasalnya, kementerian tersebut belum menghitung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kadin memprediksi, jumlah orang yang kena PHK bisa terus bertambah hingga puluhan juta. 

Dari pramuniaga hingga guru swasta

PHK akibat pandemi tak hanya terjadi di kawasan industri atau Jakarta yang menjadi episentrum bisnis dan niaga. Hampir semua daerah mengalami kasus serupa.
Depok, Jawa Barat misalnya. Lesunya aktivitas ekonomi akibat pandemi berimbas kasus PHK di Ramayana.

Menurut catatan Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Ramayana menjadi perusahaan pertama di Depok yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah wabah virus corona.
Mengutip fsplemspsi.or.id, pusat perbelanjaan ini melakukan PHK terhadap ratusan pegawainya pada Senin (6/4/2020). Kabarnya, kasus serupa juga menimpa pramuniaga di sejumlah pusat perbelanjaan selain Ramayana.

Tak hanya pramuniaga, PHK juga menyasar pekerja di sektor lain seperti pabrik sepatu, garmen, tekstil, konstruksi, industri wisata hingga guru honorer di sekolah swasta.
Gelombang PHK massal akibat wabah corona ini diprediksi akan terus berlangsung.

Pasalnya, industri terancam tidak akan bisa produksi karena kesulitan bahan baku. Penurunan produksi ini diyakini akan berdampak pada pengurangan jumlah karyawan. Hal ini akan diperparah dengan semakin menyusutnya permintaan.

Rontok dihajar Corona


Pengusaha berdalih, mereka terpaksa merumahkan atau mem-PHK para karyawannya karena sudah tak sanggup bertahan. Sejak pemerintah Indonesia mengumumkan kasus Covid-19 perdana pada Senin (2/3/2020), wabah virus corona terus menggerogoti dan mengancam keberlangsungan dunia usaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, daya tahan pelaku usaha di Indonesia hanya kuat hingga beberapa bulan ke depan jika wabah ini tak segera dihentikan. Tatanan ekonomi akan berantakan jika pandemi ini tak segera berhenti.

Menurut Apindo, banyak anggotanya yang mengaku terancam gulung tikar akibat pandemi. Jika ini terjadi, dipastikan semakin banyak pekerja yang akan kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.

Kartu prakerja

Pemerintah mencoba menjawab kecemasan dan kegelisahan buruh dan pengusaha. Caranya dengan meluncurkan program Kartu Prakerja.

Sebenarnya ini bukan program baru. Jokowi sudah menenteng gagasan ini ke mana-mana sejak kampanye Pemilihan Presiden 2019 lalu. Pemerintah menganggarkan Rp 20 Triliun untuk program ini.

Kartu ini diperuntukkan bagi para pencari kerja dan pekerja yang kena PHK. Para penerima Kartu Prakerja dijanjikan akan menerima 'gaji' bulanan hingga pelatihan vokasi agar siap bekerja lagi.

Namun, baru berjalan beberapa pekan, program ini sudah banjir kritik dan cemoohan.
Program ini dinilai tidak pas dengan kondisi saat ini. Banyak yang mengatakan, saat ini rakyat butuh makan bukan pelatihan.

Saat ini, kebutuhan pokok seperti pangan lebih penting dari pelatihan. Materi yang diberikan dalam program pelatihan ini juga dinilai tidak relevan.
Selain itu mekanisme pemilihan mitra pelaksana program ini juga menjadi sorotan karena dilakukan melalui mekanisme penunjukan. Banyak yang menilai, program ini hanya memboroskan anggaran.
Sudah berapa banyak pekerja yang dirumahkan dan kena PHK? Apa benar jumlahnya akan terus bertambah?

Sebenarnya bagaimana kondisi ekonomi saat ini? Benarkah banyak perusahaan yang terancam gulung tikar?
Lalu apa upaya pemerintah agar kondisi ini tak semakin memburuk? Mengapa pemerintah memilih memberi pelatihan bukan memberi makan karyawan yang menjadi korban PHK?
Benarkah Kartu Prakerja adalah program sia-sia dan hanya pemborosan anggaran?(obn) 

Kartu Prakerja Belum Buka Pendaftaran Untuk Gelombang 4, Ini Alasannya



Buruh LEM ,Manajemen pelaksana (project management office/PMO) Program Kartu Prakerja belum bisa memastikan kapan pembukaan pedaftaran untuk gelombang keempat bakal dibuka.

Padahal, sebelumnya pemerintah menyatakan bakal membuka pendaftaran gelombang Kartu Prakerja di setiap pekan.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengaku, pihak manajemen pelaksana masih dalam proses menyelesaikan pencairan dana pelatihan untuk peserta yang sudah tersaring dalam gelombang pertama hingga ketiga.

"Mohon maaf belum dapat kami pastikan (untuk pembukaan gelombang keempat). Kami dalam proses membangun otomasi setelmen penggunaan bantuan pelatihan," jelas Panji dalam pesan singkat, Minggu (11/5/2020).

Lebih lanjut Panji menjelaskan, pihak manajemen pelaksana memiliki keterbatasan sumber daya IT jika jumlah peserta terus bertambah, sementara terjadi backlog atau menyelesaikan proses rekonsiliasi dan setelmen dalam pencairan dana pelatihan dari rekening atau akun e-wallet peserta kepada Lembaga Pelatihan.

"Kami mohon kesabarannya. Karena keterbatasan sumber daya IT kami, maka prioritas diberikan kepada penyelesaian backlog saat ini sebelum menambah jumlah peserta," ujar Panji.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan dari awal dibuka hingga hari ini, terdapat 9,4 juta orang yang mendaftar program Kartu Prakerja melalui laman prakerja.go.id.

Sementara untuk jumlah peserta yang lolos gelombang I dan II tercatat mencapai 456.265 orang. Bendahara Negara itu pun memastikan, seluruh peserta yang lolos gelombang I dan II telah mendapatkan pencairan dana insentif yang dijanjikan pemerintah.

"Sampai 28 April total yang dicairkan 456.265, nilainya Rp 1,6 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (8/5/2020).

Ada Celah Penyalahgunaan soal Pelonggaran THR




Seorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5/2020). Dalam aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional itu, massa menolak RUU Omnibus Law serta meminta pemerintah dan pengusaha menjamin kelangsungan hidup buruh.

Buruh LEM, Pelonggaran aturan pembayaran tunjangan hari raya dinilai rentan disalahgunakan perusahaan untuk lari dari kewajiban. Pengawas di dinas ketenagakerjaan mesti proaktif.

Surat edaran pemerintah tentang pelonggaran aturan pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan rentan disalahgunakan perusahaan untuk lari dari kewajiban terhadap karyawan. Pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan di daerah harus proaktif mengawasi implementasi aturan itu agar tak diselewengkan pelaku usaha.

Ketua Forum Buruh Lintas Pabrik Jumisih, Jumat (8/5/2020), mengatakan, di tengah pandemi ini, buruh menjadi pihak yang tak menguasai sumber daya ekonomi seharusnya menjadi prioritas. Ia tidak memungkiri semua pihak saat ini terdampak Covid-19. Namun, buruh memiliki posisi tawar lebih rendah karena sebagian sudah tidak digaji dan tidak memiliki aset cadangan untuk bertahan hidup.

Kalangan buruh khawatir ada perusahaan yang bisa memanfaatkan imbauan itu untuk tidak memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan proaktif mengecek kondisi perusahaan melalui perwakilan dinas ketenagakerjaan di wilayah.

Dinas ketenagakerjaan tidak perlu menunggu laporan dari perusahaan, tetapi proaktif menyisir dan mengawasi kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan juga harus transparan membuka kondisi keuangannya, tak hanya ke serikat pekerja, tetapi juga ke dinas ketenagakerjaan agar keputusan penundaan dan pencicilan THR bisa dievaluasi.

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepala daerah memastikan kewajiban perusahaan membayar THR. Namun, perusahaan yang tak mampu dapat menunda atau mencicil pembayarannya. Penundaan berlaku sampai jangka waktu yang disepakati dengan batas terakhir pada akhir 2020.

Syaratnya, keputusan penundaan dan pencicilan harus dibahas bersama pekerja/buruh dan serikat pekerja melalui proses dialog dengan perusahaan. Dialog harus dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Menteri Ida Fauziyah menekankan, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terkait THR itu harus dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan di wilayah setempat. Jika perusahaan terlambat membayar di luar waktu yang sudah disepakati, denda tetap berlaku. ”Makanya, semua harus dibicarakan secara bipartit dan pengusaha juga wajib melapor ke disnaker setempat,” kata Ida.

Jumisih menyoroti lagi Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK/04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Surat edaran itu dikeluarkan Menaker pada Maret 2020 agar pekerja tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tetap mendapat upah di tengah pembatasan sosial akibat Covid-19.

Namun, imbauan itu terbukti tidak efektif karena banyak perusahaan yang tetap mem-PHK dan merumahkan pekerja tanpa perundingan dengan serikat pekerja di perusahaan terkait. ”Pemerintah tidak belajar dari kegagalan sebelumnya. Persoalan ketimpangan kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi hanya dengan imbauan-imbauan tanpa ketegasan,” ujarnya.


Kewajiban

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sintha W Kamdani mengatakan, pelonggaran ketentuan THR itu tidak berarti meniadakan kewajiban pembayaran THR oleh pelaku usaha ke karyawannya, tetapi hanya menunda dan mengubah mekanisme pembayarannya.
”Pekerja punya suara, bisa mengajukan pertimbangan, bahan alternatif mekanisme pembayaran THR agar menjadi win-win solution untuk kedua pihak,” katanya.

Ia tidak memungkiri, bisa jadi ada perusahaan yang menunda pembayaran THR tanpa merundingkannya dengan serikat pekerja. Demikian juga, bisa ada perusahaan yang sebenarnya masih mampu membayarkan THR, tetapi tidak transparan dengan kondisi keuangan dan menunda pembayaran THR. Jika itu terjadi, pekerja berhak mengadukan kepada Kemenaker.

”Jika ada perusahaan yang memanfaatkan surat edaran itu secara tidak proporsional sesuai kebutuhan menjaga eksistensi perusahaan saat pandemi, apalagi sampai menghapus kewajiban pembayaran THR dengan sewenang-wenang, silakan diadukan saja diproses berdasarkan mekanisme hukum,” katanya.



Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama pihak Perusahaan sepakat untuk melakukan penundaan kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China


Buruh LEM,Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama pihak perusahaan tambang pemurnian nikel di Kabupaten Konawe sepakat untuk melakukan penundaan kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China. Menurut Gubernur Sultra Ali Mazi, penundaan dilakukan berdasarkan pertimbangan suasana kebatinan masyarakat di tengah pandemi virus COVID-19.

Recana kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di perusahaan tambang Nikel di kabupaten Konawe Sulawesi tenggara akhirnya ditunda dan PDP 1.073 Kasus.
Pemerintah Sulawesi Tenggara mempertimbangkan suasana kebathinan masyarakat ditengah Pademi COVID-19.

Menurut Gubernur Sulawesi Tenggara Alai Mazi , di Kendari Jumat(8/5),Penundaan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pihak perusahaan, dimana menurut Perusahaan TKA tersebut yang mempunyai keahlian.mereka spesialis memasang alat produksi mesin pada 33 tungku smelter yang tengah dibangun.

Para pekerja di Kontrak maksimal selama enam bulan. Jika darurat Pademi covid-19 di nyatakan berakhir,di rencanakan TKA tersebut akan masuk secara bertahap untuk memudahkan pemeriksaan kesehatan.(obn)

Banyak Perusahaan Terancam Gulung Tikar, Ini Kata Kadin


Buruh LEM, Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) menyebut sudah banyak perusahaan yang hampir mengajukan kepailitan sejak wabah pandemi virus corona. Karenanya, pemerintah disarankan untuk memberikan bantuan yang efektif untuk menangani hal tersebut.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Wijaya Kamdani menyebutkan khususnya sektor-sektor terkait hospitality sudah banyak yang hampir mengajukan kepailitan. Terlebih belum ada kepastian kapan wabah pandemi virus corona ini berakhir.

Karenanya, ia menilai jika semakin lama membiarkan kondisi wabah seperti ini dan pemerintah tidak memberikan relaksasi tekanan finansial yang efektif kepada pelaku usaha sektor riil yang terkena dampak maka opsi gulung tikar akan semakin banyak dipilih pengusaha.

"Khususnya pelaku usaha di sektor-sektor yang mengalami tekanan terbesar karena wabah seperti sektor jasa pariwisata dan pendukungnya," ujarnya kepada fsplemspsi.or.id, Jumat (8/5/2020).


Untuk mencegah lebih banyak pengusaha yang gulung tikar atau pelaku usaha yang mengambil opsi gulung tikar atau menghentikan operasi usaha secara sementara, Shinta menyarankan pemerintah harus memberikan bantuan yang efektif merelaksasi tekanan terhadap kondisi finansial perusahaan.

Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan dari dua arah, yakni dari sisi pembebanan biaya-biaya usaha khususnya fixed cost seperti beban listrik, biaya tenaga kerja non-gaji, beban pajak, dan lain-lain.(obn)


Menlu Retno: ABK di Kapal Long Xing 629 Tak Digaji dan Kerja 18 Jam

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melakukan pertemuan dengan 14 ABK WNI yang bekerja di kapal Long Xing 629 milik China, Minggu (10 - 5)/Kemenlu.

Buruh LEM, Sebanyak 14 anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal Long Xing 629 berbendera China mengaku telah menerima perlakuan tidak manusiawi saat bekerja.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Minggu (10/5/2020). Dia mengatakan dirinya telah melakukan pertemuan pada siang ini dengan 14 ABK WNI yang baru saja dipulangkan dari Korea Selatan.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi secara langsung. Dia menuturkan bahwa keterangan ini sangat bermanfaat untuk dicocokkan dengan info yang telah lebih diterima oleh pemerintah RI.

Terdapat banyak informasi yang terkonfirmasi, tetapi terdapat info baru yang dapat melengkapi informasi awal yang telah diterima. Beberapa persoalan yang disampaikan pertama, adalah permasalahan gaji.

Menlu Retno mengatakan sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali dan sebagian lainnya menerima gaji, tetapi tidak sesuai dengan angka yang disebutkan dalam kontrak yang telah ditandatangani.

“Kedua, mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam per hari,” ujarnya.

Sebelum bertemu dengan ABK, Retno menyatakan pihaknya telah bertemu dengan penyidik Bareskrim yang sedang mendalami kasus ini.

"Tentunya penelusuran tidak saja akan diambil dari keterangan ABK, tetapi juga pihak terkait lain," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat empat ABK WNI yang meninggal saat bekerja di kapal Long Xing 629. Tiga ABK WNI jenazahnya telah dilarung atau dikubur di laut (bury by the sea).

Sementara itu,  satu ABK WNI berinisial EP meninggal di rumah sakit Busan Medical Center, Korea Selatan setelah dilaporkan sakit.

EP termasuk rombongan yang sama dengan 14 ABK WNI yang telah pulang ke Tanah Air. Jenazah EP telah diterbangkan bersama 14 ABK WNI pada 8 Mei 2020. Rencananya jenazah akan diantar ke rumah duka pada hari ini, 10 Mei 2020 setelah diterbangkan dari Cengkareng menuju Bandara Kuala Namu, Medan.(obn) 

Ashanty Sentil Perusahaan Beromzet Triliunan tapi PHK Karyawan


Buruh LEM, Penyanyi dan pengusaha Ashanty, menyoroti banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terdampak corona ( Covid-19).

Apalagi Ashanty yang juga memiliki banyak jenis usaha, sehingga dia juga bisa memahami posisi para pengusaha yang melakukan PHK.

Perusahaan besar-besar, omset trilyunan, sebulan corona tutup!! PHK ribuan bahkan jutaan pegawai," tulis Ashanty di Instagram Story-nya @ashanty_ash, seperti dikutip fsplemspsi.or.id, Minggu (10/5/2020).

Tak ingin berat sebelah, karena itu Ashanty juga memaklumi keputusan para pengusaha itu.

Hanya saja, karena ini musibah bagi semua orang, semua lapisan masyarakat, Ashanty ingin mengetuk sedikit hati nurani para pengusaha.

"Kalau secara hati nurani, bisa kali yah, digaji aja pegawainya misal 50-70 persen kalau memang ditutup!! keluarin dulu lah uang tabungan owner-owner, toh mereka mau cari kerja di mana?" tulisnya.

Ashanty berharap para pengusaha besar turut memikirkan nasib karyawannya yang kena PHK.

"Di tengah corona begini bisnis anda hanya kacau, tapi hidup tetep bahagia, tabungan tetep sampai 7 turunan, sedangkan manusia-manusia yang enggak kerja yang di PHK ini lebih kacau, harus mikir besok makan apa, sekolah anak gimana, bayar kontrakan gimana?" tulis Ashanty.

Ashanty kembali menegaskan bahwa apa yang menjadi sorotannya tersebut bukan untuk UMKM, melainkan perusahaan dengan omset miliaran.

"Kalau kitanya juga susah ya jangan memaksakan dong sayang tentunya kita mendahulukan keluarga kita makannya cukup, bisa sekolah, bisa berteduh, ini kan yang kacau yang milyarder-milyarder," tulis Ashanty mengomentari unggahan salah satu warganet.


Perusahaan Besar PHK Karyawan, Ashanty: Keluarin Dulu Lah Tabungan Owner


Buruh LEM, Banyak karyawan terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) di tengah wabah corona ( Covid-19) membuat penyanyi Ashanty merasa prihatin.

Sebagai seorang pengusaha, Ashanty tahu betul bahwa situasi saat ini memang sedang sulit bagi semua orang.

Hanya saja, menurutnya, memutus hubungan kerja karyawan yang sudah hidup susah juga bukan solusi tepat.

Terlebih bagi perusahaan-perusahaan besar dengan karyawan mencapai ribuan.

"Keluarin dulu lah uang tabungan owner-owner. Toh mereka mau cari kerja dimana?" tulis Ashanty dalam akun media sosialny, @ashanty_ash.
Di kutip fsplemspsi.or.id Minggu (10/5/2020), Ashanty mengatakan, kalaupun tidak bisa membayar gaji secara penuh, setidaknya bisa membayar setengah hingga 70 persen gaji karyawan dari uang tabungan.

Menurut Ashanty, pengusaha besar yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja setidaknya masih punya banyak tabungan.

Sementara di sisi lain, para karyawan yang di PHK jangankan untuk tujuh turunan, untuk hidup esok hari saja mereka sudah pusing memikirkan daripada lagi bisa mendapat uang.

"Di tengah corona begini bisnis anda hanya kacau, tapi hidup tetep bahagia, tabungan tetep sampai 7 turunan, sedangkan manusia-manusia yang enggak kerja yang di PHK ini lebih kacau, harus mikir besok makan apa, sekolah anak gimana, bayar kontrakan gimana?" tulis Ashanty.

Unggahan Ashanty tersebut mendapat dukungan dari banyak orang, baik rekan sesama artis ataupun warganet yang rupanya juga mengalami PHK.

"MasyaAllah berkah untukmu bun, @ashanty_ash, sudah mau mengingatkan untuk tidak greedy dalam kehidupan dan berbisnis. Semoga hati nurani/ kalbu mereka terketuk untuk tidak berpikir cuma untuk kepentingan pribadi dan cari selamat sendiri semata," tulis Alvin Adam.

Akhirnya ada yang speak up juga bunda, aku mau speak up tapi kan belum punya usaha, jadi takut dibilang sotoy. Untung bertahun-tahun, berlipat-lipat gaji karyawan, tetap rugi hitungan bulan phk..terlalu serakah," tulis Kartika Putri.