Ada Celah Penyalahgunaan soal Pelonggaran THR




Seorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5/2020). Dalam aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional itu, massa menolak RUU Omnibus Law serta meminta pemerintah dan pengusaha menjamin kelangsungan hidup buruh.

Buruh LEM, Pelonggaran aturan pembayaran tunjangan hari raya dinilai rentan disalahgunakan perusahaan untuk lari dari kewajiban. Pengawas di dinas ketenagakerjaan mesti proaktif.

Surat edaran pemerintah tentang pelonggaran aturan pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan rentan disalahgunakan perusahaan untuk lari dari kewajiban terhadap karyawan. Pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan di daerah harus proaktif mengawasi implementasi aturan itu agar tak diselewengkan pelaku usaha.

Ketua Forum Buruh Lintas Pabrik Jumisih, Jumat (8/5/2020), mengatakan, di tengah pandemi ini, buruh menjadi pihak yang tak menguasai sumber daya ekonomi seharusnya menjadi prioritas. Ia tidak memungkiri semua pihak saat ini terdampak Covid-19. Namun, buruh memiliki posisi tawar lebih rendah karena sebagian sudah tidak digaji dan tidak memiliki aset cadangan untuk bertahan hidup.

Kalangan buruh khawatir ada perusahaan yang bisa memanfaatkan imbauan itu untuk tidak memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan proaktif mengecek kondisi perusahaan melalui perwakilan dinas ketenagakerjaan di wilayah.

Dinas ketenagakerjaan tidak perlu menunggu laporan dari perusahaan, tetapi proaktif menyisir dan mengawasi kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan juga harus transparan membuka kondisi keuangannya, tak hanya ke serikat pekerja, tetapi juga ke dinas ketenagakerjaan agar keputusan penundaan dan pencicilan THR bisa dievaluasi.

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepala daerah memastikan kewajiban perusahaan membayar THR. Namun, perusahaan yang tak mampu dapat menunda atau mencicil pembayarannya. Penundaan berlaku sampai jangka waktu yang disepakati dengan batas terakhir pada akhir 2020.

Syaratnya, keputusan penundaan dan pencicilan harus dibahas bersama pekerja/buruh dan serikat pekerja melalui proses dialog dengan perusahaan. Dialog harus dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Menteri Ida Fauziyah menekankan, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terkait THR itu harus dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan di wilayah setempat. Jika perusahaan terlambat membayar di luar waktu yang sudah disepakati, denda tetap berlaku. ”Makanya, semua harus dibicarakan secara bipartit dan pengusaha juga wajib melapor ke disnaker setempat,” kata Ida.

Jumisih menyoroti lagi Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK/04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Surat edaran itu dikeluarkan Menaker pada Maret 2020 agar pekerja tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tetap mendapat upah di tengah pembatasan sosial akibat Covid-19.

Namun, imbauan itu terbukti tidak efektif karena banyak perusahaan yang tetap mem-PHK dan merumahkan pekerja tanpa perundingan dengan serikat pekerja di perusahaan terkait. ”Pemerintah tidak belajar dari kegagalan sebelumnya. Persoalan ketimpangan kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi hanya dengan imbauan-imbauan tanpa ketegasan,” ujarnya.


Kewajiban

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sintha W Kamdani mengatakan, pelonggaran ketentuan THR itu tidak berarti meniadakan kewajiban pembayaran THR oleh pelaku usaha ke karyawannya, tetapi hanya menunda dan mengubah mekanisme pembayarannya.
”Pekerja punya suara, bisa mengajukan pertimbangan, bahan alternatif mekanisme pembayaran THR agar menjadi win-win solution untuk kedua pihak,” katanya.

Ia tidak memungkiri, bisa jadi ada perusahaan yang menunda pembayaran THR tanpa merundingkannya dengan serikat pekerja. Demikian juga, bisa ada perusahaan yang sebenarnya masih mampu membayarkan THR, tetapi tidak transparan dengan kondisi keuangan dan menunda pembayaran THR. Jika itu terjadi, pekerja berhak mengadukan kepada Kemenaker.

”Jika ada perusahaan yang memanfaatkan surat edaran itu secara tidak proporsional sesuai kebutuhan menjaga eksistensi perusahaan saat pandemi, apalagi sampai menghapus kewajiban pembayaran THR dengan sewenang-wenang, silakan diadukan saja diproses berdasarkan mekanisme hukum,” katanya.



Komentar