![]() |
Pemprop DKI Tak dilibatkan dalam pemberian Izin Operasi Produksi |
Buruh LEM,Sebanyak 1.056 perusahaan di Ibu Kota Negara tetap beroperasi meski tidak dikecualikan. Perusahaan mengantongi izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Karena mereka mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), itu bukan salah pengusaha, masa kita cabut izinnya," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Mei 2020.
Seharusnya, kata dia, Kemenperin melibatkan Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta sebelum memberikan izin. Andri mengatakan Pemprov DKI Jakarta setuju adanya IOMKI. Sebab, perekonomian DKI tetap dapat berjalan seiring dengan penerapan PSBB.
Namun, dia meminta pemberian izin hanya kepada perusahaan yang memiliki alasan mendesak untuk beroperasi. "Istilahnya tepat sasaran, jangan perusahaan yang tidak dapat mendapatkan atau yang tidak mendapatkan malah dapat," kata Andri.(obn)
0 comments:
Posting Komentar