Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Aksi teklap mayday puk ymmi



F SP LEM SPSI,30/04/2018, 
Melihat antusias dari anggota terus bertambah tahun ini untuk ikut dalam pelaksanaan hari buruh Internasional tanggal 1 Mei 2018 PUK PT.YAMAHA MMUSIC MFG INDONESIA melakukan finalisasi untuk aksi may day 2018.
Kali ini PUK YMMI akan menurunkan masa aksi 1060 anggota yang di naunginya, suatu kebanggan tersendiri bagi pengurus melihat kesadaran anggota bahwasanya perayaan mayday kali ini banyak yang harus di suarakan.
Tiga tuntutan yang diusung perangkat yaitu menolak PERPRES No.20 tahun 2018 tentang Tolak Tenaga Asing, Tolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Tolak revisi UU No.13 tahun 2003 tentang akan dihapusnya uang pensiun.
Tiga tuntutan itu megkebiri buruh Indonesia kesejahteraannya.

Dengan makin meningkatnya peserta berarti kesadaran tentang berorganisasi dari aanggota makin bagua dan ini akan mempermudah dalam berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik antara anggota dan pengurus.

Dari pengurus sedang membagi tugas tekhnis pelaksanaan may day bersama anggota.
"Semoga dengan moment May Day tahun ini memacu kesadaran berorganisasi semakin kuat sampai ke lini anggota karena selain untuk memperkuat soliditas anggota juga mereka sadar bahwa pekerja sadar bahwa payung hukum pekerja adalah serikat pekerja yang berjuang untuk mensejahterakan mereka," tandas salah satu penanggung jawab lapangan darmadi sekertaris Pengurus Unit Kerja PT.Yamaha Musik Mfg.Indonesia.(sky) 

PRESS RELEASE MAY DAY 2018



Tolak Perpres 20 Tahun 2018 Tentang TKA

FSP LEM SPSI menentang keras keputusan Presiden Joko Widodo yang secara tergesa-gesa menandatangani Perpres 20/ 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasal-pasal dalam
Perpres selain mencederai SDM nasional juga melanggar UU Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.

FSP mengajak masyarakat untuk menggugat Perpres rersebut kepada MK. Alasan pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang meminta masyarakat tidak perlu khawatir sangat gegabah dan tidak berdasar. Dengan gamblang Perpres tersebut pada prinsipnya sangat mempermudah izin bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Dengan Perpres tersebut praktis tidak ada lagi peraturan bagi TKA.

Perpres ini bisa diibartkan sebagai buldoser asing terhadap dunia ketenagakerjaan di Tanah Air. Tanggul yang selamai ini untuk mencegah banjir TKA kini sudah dijebol oleh buldoser. Semua pasal-
pasal Perpres ibarat menggelar karpet merah bagi warga asing untuk bekerja mengeruk uang di Tanah
Air. Sangat jelas betapa rezim skrng sangat memanjakan pengusaha dan pekerja asing. PerpresTKA sangat merugikan kaum buruh saat ini dan generasi mendatang. Hanya satu kata, Perpres harus dicabut karena beberapa pasalnya sangat merugikan pekerja Indonesia.

Beberapa pasal yang sangat merugikan yakni :
  1. Ketentuan tentang RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) dan izin amat sangat longgar, seperti yang tercantum dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 pasal 9 yang berbunyi ; Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan izin untuk mempekerjakan TKA. Padahal dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2014, RPTKA bukanlah ijin sebagaimana dalam pasal 8 yang berbunyi ; Setiap Pemberi Kerja TKA wajib memiliki IMTA (ijin menggunakan tenaga asing) yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Mestinya RPTKA harus dinilai oleh lembaga profesi, kampus dan lembaga yang selama ini bertugas melakukan audit teknologi yang terkait dengan pengembangan lapangan kerja bagi SDM lokal.
  2. Ketentuan tentang TKI Pendamping TKA juga sangat longgar dan tidak jelas/kabur kriterianya. Kewajiban alih teknologi dan alih keahlian tidak ada target dan ukurannya. Bagaimana mungkin TKA dari Cina yang selama ini notabene buruh kasar proyek infrastruktur bisa alih teknologi. Mestinya ada test khusus terhadap TKA untuk mengukur keahliannya.
  3. Pasal ketentuan tentang pendidikan TKA dan TKI pendamping juga tidak jelas ukurannya. Ketentuan tentang sistem pengawasan dan pelaporan TKA sangat lemah. Pasal tentang sangsi sangat ringan.
  4. FSP LEM SPSI menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU 13/ 2003 diwajibkan ada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tetapi dalam Perpres 20/2018 tersebut dibuat kelonggaran bagi beberapa jabatan yang tidak dibutuhkan PRTKA seperti jabatan komisaris dan direksi, serta pekerja yang dibutuhkan pemerintah. Pasal ini jelas bertentangan dengan UU. Mestinya pemerintah mematuhi Pasal 42 sampai 49 UU 13 / 2003.
  5. Seharusnya pembuatan Perpres melibatkan Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) dan pihak pengusaha dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan stake-holder lainnya.
  6. Keberadaan Pasal 6 ayat (1) berpotensi menutup ruang pekerja profesional Indonesia untuk menduduki jabatan di perusahaan karena TKA boleh menduduki jabatan yang sama di beberapa perusahaan.
  7. Pasal 9 Perpres tersebut yang menyatakan pengesahan RPTKA adalah izin menggunakan TKA adalah sebuah kekeliruan karena RPTKA itu beda dengan izin TKA yang di Perpres 72 Tahun 2014 disebut Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).Pepres 20 ini menghapuskan IMTA padahal rencana kerja dan izin adalah hal yng berbeda.
  8. Terkait Pasal 10 Perpres 20/2018 yang menyatakan tidak dibutuhkan RPTKA bagi komisaris dan direksi serta pekerja-pekerja yang dibutuhkan pemerintah (pasal 10 ayat 3) maka sudah dipastikan TKA seperti komisaris, direksi dan pekerja-pekerja yang dibutuhkan tidak perlu izin lagi. Mereka kerja tanpa izin lagi dan akibatnya berpotensi menurunkan pemasukan kompensasi TKA dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 100 US dolar per orang per bulan bisa sirna. Sehingga PNBP bisa menurun.
  9. Pada Perpres 72 Tahun 2014 masih ada RPTKA dan IMTKA tetapi di Perpres 20/2018 ini IMTA hilang. Melanggar ketentuan UU 13 / 2003 yang menyatakan ada RPTKA dan IMTKA. Sekedar catatan RPTKA dan IMTKA itu beda dan diwajibkan ada di UU 13 / 2003.
  10. Dengan adanya vitas yang menjadi pemberian Itas maka izin TKA dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Imigrasi, dan PNBP-nya masuk ke Kemkumham. Padahal di aturan UU 13 / 2003 yang memberikan izin TKA itu Kemenaker.

Perpres ini menimbulkan paradoks. Karena selama ini perluasan lapangan kerja yang sering dinyatakan oleh pemerintah merupakan jenis profesi yang rentan dan kurang memiliki prospek dan daya saing global alias usang. Perlu mengembangkan jenis profesi yang berdaya saing regional dan global. Pemerintah pusat dan daerah harus mampu mengembangkan portofolio profesi. Jenis-jenis profesi yang menjadi kebutuhan dunia dimasa depan belum dipersiapkan secara baik. Sehingga serbuan TKA bisa diatasi.

Mestinya tidak boleh lagi terjadi penyimpangan kompetensi TKA, sehingga jenis-jenis pekerjaan teknisi rendahan saja dicaplok oleh para TKA. Hal itu terlihat pada megaproyek infrastruktur ketenagalistrikan. Hal serupa juga terjadi di proyek infrastruktur jalan tol, kereta cepat, bendungan, telekomunikasi, transportasi, dan pertambangan. Ironisnya, peran tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam
berbagai proyek infrastruktur hanya sebatas jenis pekerjaan kasar seperti sopir, satpam, cleaning service dan tenaga kasar non teknis lainnya.

Belum lagi ancaman tentang Revolusi Industri 4.0 yang sedang ramai diperbincangkan. Pada prinsipnya era tersebut ditandai dengan usaha atau langkah untuk mewujudkan smart factories yakni pabrik-pabrik dan kawasan industri yang memiliki kecerdasan tinggi.

Dalam Industri 4.0 proses bisnis dan teknik bergerak sangat dinamis sehingga memungkinkan terjadinya perubahan proses, bahkan hingga saat-saat akhir sebuah proses produksi. Era diatas menghasilkan cara-cara baru untuk menciptakan nilai dan model bisnis baru. Hal ini akan menumbuhkan usaha rintisan dan UMKM untuk menyediakan layanan di sisi hilir produksi.

Organisasi buruh sedang menelaah kedepan seperti apa dunia industri pada masa yang akan datang sehingga bisa mendapatkan pemahaman (insight) yang baik. Kemudian persiapan seperti apa yang harus dimiliki oleh segenap kaum buruh untuk menghadapi.

Kawasan industri atau pabrik tempat buruh bekerja sebagian besar akan bertransformasi menjadi pabrik cerdas. World Economic Forum memperkirakan sedikitnya 35 persen keahlian yang dianggap penting saat ini kelak akan berubah total.

Datangnya era Industri 4.0 menyebabkan sistem ketenagakerjaan bisa dijungkirbalikan, kompetensi makin kompleks, sistem kerja dan beban pekerjaan akan berubah, sistem pengupahan semakin bersifat individual yang mengedepankan prinsip outsourcing.

Para buruh senior atau buruh lansia yang sudah tidak berdaya lagi mengikuti transformasi, harus dicarikan solusi yang manusiawi. Di negara maju, organisasi serikat pekerja dan buruh mulai merumuskan kembali kebijakan dan program jaminan sosial bagi pekerja tua yang tidak mampu lagi  beradaptasi dengan zaman. Yakni melalui skema pemberian tunjangan hari tua yang lebih baik dari yang sudah ada.

Tidak dapat dimungkiri bahwa penerapan Industri 4.0 bisa menjadi ancaman pengangguran massal di Indonesia masa depan. Karena struktur ketenagakerjaan hingga saat ini masih didominasi oleh pekerja dengan latar belakang lulusan SD dan SMP.

Oleh karena itu, agar permasalahan pengangguran dapat teratasi, kami dari DPP FSP LEM SPSI meminta kepada Bapak Presiden untuk segera mencabut kembali Perpres 20 Tahun 2018.


Tolak PP78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

Untuk mencegah ketimpangan yang semakin tinggi, FSP LEM SPSI meyakini perlunya peningkatan pendapatan pekerja/buruh dari upah yang diterima di perusahaan dengan disertai adanya batasan yang tidak terlalu tinggi antara pendapatan terendah dan tertinggi pekerja termasuk manajemen di suatu perusahaan. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi, untuk membuka investasi yang seluas-luasnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru berdampak pada penurunan daya beli pekerja/buruh sehingga menyebabkan tertekannya pertumbuhan ekonomi secara makro.

Argumentasi bahwa PP Pengupahan merugikan kaum pekerja/buruh secara umum dilandaskan
pada hal berikut:

1. Secara formil,
Proses pembuatan PP Pengupahan, secara formil cacat hukum karena dalam pembahasannya tidak melibatkan stake holder terkait. Dengan tidak ada serap aspirasi perihal muatan PP tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah maka telah melanggar pasal 96 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa masyarakat atau pihak terkait dengan peraturan Perundang-undangan dapat memberikan masukan baik secara lisan atau tertulis dengan syarat draft peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini Rancangan PP Pengupahan. Namun demikian yang terjadi pemerintah tebal telinga dan cenderung menutup akses publik untuk mengkritisi ataupun sekedar memberikan input konstruktif, pada fakatanya draft RPP Pengupahan tidak pernah dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah yang dapat diakses publik, semisal melalui website pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah dapat dikatakan telah melanggar salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011 yakni Asas Keterbukaan. Asas hukum memang berbeda dengan norma hukum, namun pelaksanaan asas menjadi begitu penting untuk mencapai tujuan dari norma hukum yang dipositifkan. Mengutip pemikir asal Jerman, Karl Larenz tentang azas, (azas adalah suatu gagasan yang membimbing dalam Pengaturan suatu hukum) artinya ketentuan norma yang dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan haruslah mengikuti panduan yang ada dalam suatu asas hukum. Satjipto Rahardjo bahkan menegaskan bahwa asas adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi peraturan hukum (ratio legis) dan pada akhirnya peraturan-peraturan hukum itu harus dapat dikembalikan kepada asas- asas hukum.
Dengan tidak adanya keterbukaan berupa dialog ataupun membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap PP Pengupahan, maka pemerintah telah menyalahi salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

2. Secara Substansi.
PP Pengupahan secara substansi melanggar ketentuan yang terdapat di Undang-Undang No 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Setiap Peraturan Pemerintah berisi hanya untuk menjalankan suatu Undang-undang yang secara hierarkis berada diatas Peraturan Pemerintah. Maknanya isi suatu PP harus tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang mengaturnya.
Sebagai peraturan yang berfungsi menjadi penerjemah teknis suatu Undang-undang, harusnya PP Pengupahan ini berisi segala hal yang masih belum jelas diatur oleh UU Ketenagakerjaan. ataupun juga jika terjadi perubahan nilai norma akibat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Ketenagakerjaan sebatas norma terkait pengupahan. Namun pada faktanya, PP Pengupahan tidak mengatur sama segala berbagai norma yang dbutuhkan.
PP Pengupahan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 serta UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. PP Pengupahan memuat formula kenaikan upah minimum hanya ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal tersebut telah mengakibatkan setidaknya penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahunan, membatasi kenaikan upah minimum, dan telah mereduksi kewenangan Gubernur serta peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam penetapan upah minimum.
Dengan dalil meningkatkan iklim investasi, Pemerintah berusaha mereduksi perlindungan dan kesejahteraan menjadi seminimal mungkin bagi pekerja/buruh, hal ini yang kami sebut dengan kebijakan upah murah. Sehingga memberikan peluang bagi pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh tidak manusiawi.
FSP LEM SPSI meyakini bahwa pada dasarnya pengaturan kenaikan upah minimum harus ditunjukkan dengan kenaikan upah pekerja/buruh secara riil, sebagai faktor utama untuk meningkatkan daya beli sehingga akan berdampak positif terhadap meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih dari itu, Panja Pengupahan Komisi IX DPR RI telah merekomendasikan kepada Pemerintah agar PP No. 78 Tahun 2015 agar dicabut keberlakuannya. Beberapa point rekomendasi Panja Pengupahan DPR RI lainnya yakni sebagai berikut
  1. Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah yang baru dengan formula baru yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk tidak meninggalkan kewenangan daerah (tripartit), hak berunding (bipartit), penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan penentuan inflasi daerah per satu tahun sekali.
  3. Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan

Berbagai landasan pemikiran tersebut FSP LEM SPSI menilai telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dalam hal ini Presiden Republik Indonesia karena tidak menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan dan konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) serta UU Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan, pemenuhan kebutuhan hidup dan imbalan yang layak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, FSP LEM SPSI menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera:
  1. Mencabut PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Ketenagakerjaan guna mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kaum pekerja/buruh.
  2. Melibatkan pekerja/buruh dalam setiap kebijakan perburuhan yang akan dikeluarkan.
  3. Membuat Undang-undang Pengupahan Nasional


Tolak Revisi UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Mengapa harus menolak Revisi UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, hal ini disebabkan karena draft yang beredar selama ini walaupun masih belum resmi, terlihat keinginan untuk mendegradasi beberapa pasal yang tidak menguntungkan buruh. Penolakan ini sebagai langkah antisipasi dari kemungkinan-kemungkinan hal tersebut, sehingga kita dapat melihat bahwa pembuatan draft revisi benar-benar mengedepankan revisi yang saling menguntungkan, dan tidak ada dusta diantara kita.

Revisi UU 13Tahun 2003 masih banyak kontroversi dan kepentingan para pihak yang berpotensi terjadinya tarik-menarik kepentingan yang ujungnya akan menghasilkan revisi UU yang akan merugikan pihak buruh yang masih lemah pengaruhnya baik di pemerintahan maupun di parlemen.

Berikut salah satu contoh draft usulan Apindo yang beredar dikalangan buruh tentang pasal-pasal UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yg rencananya akan direvisi di antaranya adalah sebagai berikut :
  1. Pasal 35 ayat 3; Di hapus perlindungan yang mencangkup kesejahteraan, keselamatan,dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja
  2. Pasal 59; Menghilangkan jaminan hak atas pekerjaan Sistem kontrak menjadi bebas bersyarat dan tidak lagi mengatur jenis pekerjaan, waktu kontrak pun dirubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
  3. Pasal 64; Labour market flexibility, dengan praktek outsourching yang tanpa memberikan batas jenis pekerjaannya, sehingga berpotensi menjadi buruh bebas diperjual belikan layaknya budak.
  4. Pasal 79 ayat 2; Di hapus, istirahat panjang bagi pekerja yg telah memiliki masa kerja 6 tahun secara berturut-turut.
  5. Penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan diganti menjadi upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah/marginal.
  6. Pasal 92; Di hapus Struktur Skala Upah hanya berdasarkan golongan dan jabatan saja sedangkan untuk masa kerja,kompetensi dan pendidikan.
  7. Pasal 100; Di hapus Fasilitas Kesejahteraan seperti KB ,TPA, perumahan pekerja, fasilitas ibadah, rekreasi, olahraga, kantin, dan fasilitas kesehatan.
  8. Mogok Kerja yang tidak memenuhi ketentuan/tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon dan mogo k kerja yang dapat perusahaan rugi maka pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi (pasal 142).
  9. Upah selama menjalani masa skorsing karena diduga melakukan kesalahan berat yang sebelumnya tetap wajib di bayarkan penuh, di dalam revisi di ganti pemberi kerja tidak wajib membayar upah (pasal 158 ayat 4) skorsing karena untuk alasan pembinaan kesalahan ringan, berhak memperoleh upah sebesar 50% dari yang biasa diterima (pasal 161A).
  10. Pasal 156; Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapatkan upah lebih rendah atau sama dengan 1 kali PTKP upah dibawah 1 juta, sedangkan upah diatas 1 juta tidak mendapatkan pesangon, karena di anggap bukan buruh (pasal 156 ayat 2). Pesangon bagi buruh yang di PHK sebelumnya ditentukan 9 bulan upah sekarang ditentukanmax 7 bulan upah. (Pasal 156 ayat 3) perhitungan uang penghargaan masa kerja kelipatannya yg semula 3 tahun menjadi 5 tahun Dan (Pasal 156 ayat 4) penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan, serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang di PHK.
  11. Pengusaha yang mem PHK buruh karena alasan efisiensi maka buruh hanya berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali PMTK saja, sedangkan sebelumnya 2 kali PMTK.
  12. Pasal 164 A; Perusahaan yang mem PHK buruh karena keadaan force marjeur yang tidak memungkinkan perusahaan melakukan pembayaran, maka pemberi kerja dapat untuk tidak memberi pesangon, yg sebelumnya pesangon diberikan 1 kali PMTK.
  13. Pasal 46; Tenaga kerja asing bebas menduduki jabatan apapun diperusahaan dan bersaing dengan tenaga kerja Indonesia di pasar kerja. Sebelumnya : tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu (diatur di kepmen).
  14. Pasal 167; Dihapus Uang kompensasi pensiun.
  15. Pasal 158; yang sudah dibatalkan mahkamah konstitusi dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap ,oleh rezim ini dihidupkan kembali dengan mengubah redaksi buruh yang terkena skorsing, pemberi kerja tidak wajib memberi upah.

Walaupun draft tersebut diatas belum tentu benar secara resmi dikeluarkan dari Apindo, tetapi tentu saja bagi kalangan buruh sangat mengkhawatirkan apabila hal tersebut benar terjadi. Jadi langkah antisipasi buruh adalah menolak revisi UU 13 Tahun 2003 hingga kepercayaan para pemangku kebijakan dapat dipercaya akan membuat suatu UU tentang ketenagakerjaan yang mencerminkan keadilan bagi buruh dan pengusaha. Bagi kami bukan masalah apabila mau ada revisi atau di buat UU
baru tetapi masalahnya adalah bagaimana kejujuran, keadilan, keseimbangan, yang mana sampai saat ini buruh belum merasakan hal tersebut, seperti yang kami kutip dari pernyataan Ketua Komisi IX DPR RI periode 2009 -2014, dr. Ribka Tjiptaning ;
=== Kalaupun harus ada revisi UU Ketenagakerjaan Ribka menilai harus ada persiapan yang matang, khususnya dari pihak pekerja karena proses pembentukan UU di DPR sangat pelik. Ribka juga berpendapat proses revisi UU Ketenagakerjaan akan menimbulkan polemik karena kepentingan antara pekerja dan pengusaha sulit mencapai titik yang ideal.
“Apalagi sistemnya kapitalisme, susah, nggak bakalan ketemu. Buruh menuntut sekedar kesejahteraan, pengusaha maunya untung besar dengan modal kecil. Itu yang tidak pernah clear,” pungkasnya ===
(Revisi UU 13 Tentang Ketenagakerjaan Penuh Polemik, By Dip4news.Com · Published October 17, 2017 ·Updated October 17, 2017, https://dip4news.com/2017/10/revisi-uu-13-tentang-ketenagakerjaan-penuh-polemik/)


DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA LOGAM ELEKTRONIK DAN MESIN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA



Ir. IDRUS, MM
Sekretaris Jendral


Ir. ARIF MINARDI  
Ketua Umum


*salinan dari Siaran Pers FSP LEM SPSI (usm) 

May Day Bukan Hura -Hura Rekreasi dan Lembur


FSP LEM SPSI, Aku adalah salah satu anak negeri yang menantikan hadirnya kesejahteraan sebagai impian para pendiri bangsa/ founding father negeri ini. Yang mana keinginan tersebut tersirat dalam Pembukaan UUD 1945.

Akan tetapi dengan kepemimpinan negara sampai saat ini, kesejahteraan itu belum kunjung menghampiri rakyat INDONESIA khususnya kaum buruh.

Puluhan tahun lebih kaum pekerja INDONESIA menyuarakan aspirasi melalui jalur legislatif ataupun parlemen jalanan akan tetapi negara belum bisa memberikan rasa keadilan kepada kaum pekerja INDONESIA. 

Permasalahan perburuhan yang ada di Indonesia semakin menjerat kaum buruh, mulai dari terbitnya UU No.13 tahun 2003 berlanjut PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan hingga terbitnya PERPRES No.20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mulai dari pekerja kasar sampai ke pemerintahan bahkan menduduki jabatan strategis di BUMN di tambah lagi Revisi UU No.13 tahun 2003 tentang dihapusnya jaminan pensiun..

MAY DAY bukan untuk hura – hura, rekreasi, dan lembur, atsupun bagi-bagi doorprize atau yang paling parahnya adalah berdiam diri.

Kaum buruh/pekerja 4 tahun yang lalu telah berjuang menuntut MAY DAY di jadikan hari libur Nasional.
Dengan harapan setelah menjadi hari linur Nasional seluruh pekerja/buruh dapat berperan aktif untuk menyuarakan dan merayakan hari buruh/pekerja sedunia. MAY DAY 2018 kaum buruh/pekerja Indonesia untuk bangkit berjuang memperjuangkan hak – hak konstitusional.
Sebagai warga Negara Indonesia selaku pemegang kedaulatan NKRI, kami kaum buruh/pekerja akan menggelar parlemen jalanan  dengan turun ke jalan menyuarakan aspirasi buruh/pekerja untuk mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan bunyi sila ke-5 dari PANCASILA sebagai dasar negara kita. 

MAY DAY 2018 FSP LEM SPSI menyuarakan untuk MENOLAK :

1. Terbitnya  PERPRES no 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
Adapun pasal yang krusial terseut adalah :
a. Pasal 3 disebutkan TKA dapat menempati posisi di instansi pemerintahan, perusahaan swasta asing dapat mempekerjakan warga negaranya dalam perusahaan tersebut dimana ini sudah terjadi pada jenis usaha pertambangan yang ada di Indonesia.
b. Pasal 9 menyatakan pengesahan RPTKA merupakan izin untuk mempekerjakan TKA, ini bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003.
c. Pasal 25 bahwa disebutkan TKA mandapatkan hak yang sama seperti pekerja INDONESIA terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau dalam hal ini BPJS.
2. Upaya Revisi UU no 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang merugikan kaum buruh/pekerja, dimana revisi yang paling krusial ada rencana hilangnya nilai pesangon untuk pekerja/buruh yang terkena PHK (Putusnya Hubungan Kerja).
3. PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang membuat semakin buruknya upah buruh/pekerja INDONESIA, dimana pasal yang sangat krusial merugikan adalah:
a. Pasal 43 ayat 5 bahwa untuk penentuan komponen kebutuhan hidup layak ditinjau dalam kurun waktu 5 tahun sekali, pasal ini sangatlah tidak mungkin dijalankan karena kebutuhan pekerja itu perubahannya sangatlah dinamis yaitu setiap tahun.
b. Pasal 44 ayat 2 dimana dalam ayat tersebut kenaikan upah minimun menggunakan formula. Ayat ini bertentangan dengan ayat sebelumnya bahwa upah minimun harus berdasarkan kebutuhan hidup layak, dan pasal ini pun menghilangkan peran serta perundingan dari serikat pekerja maupun Apindo selaku perwakilan pengusaha.
c. Pasal 49 ayat 1 bawa upah sektoral dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Apindo dan Serikat pekerja pada setor tersebut, dalam hal ini yang membuat penentuan upah sektoral berlarut larut karena belum adanya asosiasi sektoral di masing-masing daerah dan juga perwakilan disetiap sektor serta peran dari pemerintah dalam menentukan Upah tersebut.

Dengan kondisi hal tersebut diatas kami melihat bahwa fungsi negara dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan kehidupan yang layak dan kesejahteraan untuk rakyatnya belum dijalankan, oleh karena itulah kami menyampaikan aspirasi ini.

Mari kita BANGKIT BERJUANG melalui  MAY DAY tahun ini.


SALAM SEDARAH SEPERJUANGAN


#2019BuruhBersatu 
PresidenBaruProBuruh

AUDIENSI UMSK KABUPATEN KARAWANG

FSP LEM SPSI - Jumat 27 april 2018 KBPP melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat di Kantor Gubernur Jabar (Gedung Sate) Bandung.



Audiensi dipimpin langsung oleh Kadisnaker Propinsi Jabar Dr.Ir.Feri Sofwan Arif M.si. dan didampingi dari Kasi Pengupahan Jabar Diah Parawita, serta Kepala Biro Hukum Jabar Pak Budi dan Perwakilan dari buruh dihadiri oleh pimpinan KBPP (Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan) dan dikomandoi oleh Ir. M. Sidarta Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat. Serikat Pekerja menegaskan kepada pemerintah agar tetap merealisasikan rekomendasi Bupati Karawang untuk UMSK 2018 yang tinggal menunggu proses pengesahan dari Gubernur.




Audiensi ini diwarnai berbagai masukan dari Serikat Pekerja yang disampaikan kepada Pemerintah dalam rangka mendorong Pemerintah Propinsi agar segera menetapkan UMSK 2018. Dan dari Pemerintah dalam hal ini Kadisnaker dan Kepala Biro Hukum menanggapi masukan dan meminta kepada Pimpinan Serikat Pekerja agar bersabar menunggu proses penetapan, akan tetapi Roi Jinto salah satu Pimpinan 4 SPA SPSI Jawa Barat menanyakan kembali terkait dengan angka yang akan diusulkan ke Gubernur oleh Depeprop karena seharusnya Depeprop tidak punya kewenangan untuk merubah nilai UMSK yang sudah direkomendasi kan Bupati Karawang.

Perpres 20 tahun 2018

Fotho bersama Dedy Yusuf besama 4 elemen buruh setelah selesai diskusi perburuhan

F SP LEM SPSI, Rabu 24/04/2018 bertempat Resto tjikini lima Jl. Tjikini 1 No.5 Jakarta Pusat. Anggota Dewan dari Partai Demokrat Dedi yusuf menemui empat elemen buruh untuk berdiskusi ringan mengenai kesulitan - kesulitan yang di alami buruh. Mengenai upah dan PERPRES No. 20 tahun 2018 yang baru terbit menurut beliau menilai PERPRES tersebut makin membuka kran terhadap TKA yang akan mmasuk ke Indonesia, ini membuat lapangan kerja dan pencari kerja makin tidak berimbang tandasnya.

Menurut Dedi yusuf anggata DPR RI komisi IX dari Partai Demokrat mengatakan bahwa , "Pemerintah sudah menganggarkan program pelatihan agar pekerja lokal bisa mengikuti pelatihan untuk mengupgreat sekil para pekerja supaya bisa bersaing dengan TKA.
Pemerintah dalam hal ini sudah mengangarkan 2 Treliun untuk pelatihan melalui BLK se Indonesia,
selain itu juga BLK berharap ada program dari BPJS Tenaga Kerja agar bermanfaat untuk pekerja itu sendiri memberikan pelatihan untuk para pekerja dengan bekerja sama antara perusahaan BLK ataupun BPJS, sehingga perusahaan bisa memaksimalkan suberdaya yang di miliki oleh perusahaan agar mampu up skilling pekerja.
Kami juga berharap terbit PP soal kerjasama BPJS dan DISNAKER juga Balai Latihan Kerja. Mereka telah setuju tapi terhalang oleh PP yang belum ada.
Dengan program baru dari BPJS up skiling ini akan membantu pekerja bisa mencapai jenjang karir sehingga posisi - posisi setrategis bisa di duduki oleh pekerja lokal, tentunya persoalan pembiyayaan dengan cara di kenakan premi tambahan bagi mereka yang mengambil program tambahan tersebut,"
tandasnya sambil menikmati hidangan.

Dalam diskusi dengan ke empat elemen buruh intinya beliau menegaskan bahwa Sumber Daya Manusia yang ada di Indonesia khususnya yang notabenenya pekerja yang terlahir di Zaman old, skill kopetensi mereka masih jauh dengan skill TKA yang akan menyerbu Indonesia.
Apalagi yang terlahir di zaman now dimana mereka baik pengalaman atau
Bipun skill masih jauh di bawah.
Masih butuh pelatihan yang lebih untuk bisa bersaing.(sky)

M Sidarta Calon Anggota DPD Lolos Ketahap Berikutnya

Ir. M.Sidarta saat melengkapi dan juga merevisi berkas untuk maju DPD RI Jawa Barat

F SP LEM SPSI, Setelah kemaren Minggu, 22/4/2018 saat pendaftaran pertama calon Anggota DPD RI ada berkas yang kurang dan minta direvisi maka setelah memperbaiki dokumen dukungan dan KTP dihari kelima pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di KPUD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Sidarta akhirnya lolos dan mendapat Tanda Terima (TT) dan berhak mengikuti proses ketahap selanjutnya.
"Alhamdulillah, setelah diperbaiki dokumen dukungan calon anggota DPD RI calon perseorangan non partai atas nama Ir. MUHAMAD SIDARTA Periode 2019-2024, daerah pemilihan Jawa Barat dengan jumlah dukungan 7106 tersebar di 26 Kabupaten/Kota Di Jawa Barat", tutur Sidarta kepada media lem saat dihubungi Rabu (25/4/18).
Muhammad Sidarta Akhirnya Lolos Dan Mendapat Tanda Terima (TT) Dan Berhak Mengikuti Proses Ketahap Selanjutnya.
Diketahui Sidarta adalah aktifis pekerja, setelah diperbaiki penyusunan dokumen dukungan pada hari ke 5 pendaftaran, Rabu 25 April 2018 diberikan tanda terima (TT) oleh KPUD Propinsi Jawa Barat untuk mengikuti tahap dan proses berikutnya.
Setiap calon anggota DPD yang telah mendapat TT dipampang dipapan pengumuman KPU Jabar. Hingga hari ke 5 pendaftaran 12 orang telah diberikan (TT) oleh KPUD Provinsi Jawa Barat.(obn) 

ANCAMAN PERPRES NO.20 BAGI PEKERJA DI TIMUR INDONESIA

Koordinasi pelaksanaan May Day di Jawa Timur

F SP LEM SPSI, Surabaya, 23/04/2018 bertempat di hotel Namira Syariah Surabaya koordinasi perangkat F SP LEM SPSI Se-Jawa Timur dilaksanakan membahas salah satunya adalah Per Pres No. 20 Persoalan Tenaga Kerja Asing.
Dalam sambutanya Muadji Santoso Ketua DPC FSP LEM SPSI kota Surabaya mengatakan "Bahwa kita harus menyelamatkan anggota kita karena dengan adanya Perpres No. 20 Tahun 2018 banyak regulasi2 yang mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia, sehingga kita perlu menindaklanjuti Perpres ini cepat agar anggota kita tidak tersisihkan untuk itu di hari May Day ini kita harus menyadarkan pada anggota untuk bersama2 berjuang dan meningkatkan komunikasi dengan PUK agar anggota kita tidak hanya berpangku tangan" tutur beliau yang juga menjabat Wakil Ketua II DPP FSP LEM SPSI.

Ketua DPC FSP LEM SPSI Gresik Ali Muchsin juga menuturkan "Kita Bersyukur menjadi dari bagian perubahan-perubahan LEM dengan penyatuan FSP LEM SPSI menjadi titik tolak ukur dari pergerakan SP/SB di Jawa Timur, pembangunan positif untuk meningkatkan kapasitas PUK dengan diawali dengan PUK yang baik maka DPC, DPD, DPP pasti juga akan lebih baik" kata Ali Muchsin yang juga Wakil ketua VIII DPP FSP LEM SPSI

Bagitu banyak saran dan pendapat dari para jajaran pengurus DPC FSP LEM SPSI se-Jawa Timur salah satunya Imam Syaifudin perwakilan dari DPC FSP LEM SPSI kabupaten Gresik, Terkait dengan acara May Day agar kita fokus dan memaksimalkan pada Aksi May Day kita harus tunjukan pada 1 Mei 2018 besok agar FSP LEM SPSI Jawa Timur bisa maksimal, dengan penyatuan FSP LEM SPSI mari kita tunjukkan bahwa FSP LEM SPSI menjadi Barometer SP/SB di Jawa Timur.(ikn)

SONGSONG MAY DAY 2018 F SP LEM SPSI JAWA TIMUR SIAP SAMPAIKAN 3 ASPIRASI

Koordinasi songsong  MAY DAY Pekerja Di Jawa Timur
F SP LEM SPSI, Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F SP LEM SPSI) Jawa Timur telah merespond cepat dengan adanya intruksi DPP FSP LEM SPSI terkait dengan Aksi pada Hari Buruh Internasional atau yang akrab disebut dengan MAY DAY.

Ketua DPD F SP LEM SPSI Jawa Timur WIK AMIN langsung mengumpulkan Jajaran pengurus DPC FSP LEM SPSI se-Jawa Timur di Hotel Namira Syariah Surabaya,23 April 2018. Rapat mempersiapkan May Day pada tanggal 1 Mei 2018 agar bisa maksimal. Adapun isu yang diusung adalah 3 Tuntutan ke wakil Rakyat maupun ke Pemerintah:
1. Tolak Perpres No.20/2018
2. Tolak PP No.78/2015 yang bertentangan dengan UU No.13/2003
3. Tolak Revisi UU No.13/2003
Situasi diskusi dan konsolidasi perangkat F SP LEM SPSI Jawa Timur menyambut hari Buruh sedunia


Rapat ini dipimpin oleh Bung Sholeh Sekretaris DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur juga sebagai Ketua DPC FSP LEM SPSI kabupaten Sidoarjo.(ikn)


AKTIVIS BURUH M SIDARTA, DAFTAR ANGGOTA DPD RI



Muhammad SIDARTA Calon Anggota DPD yang juga Aktivis Buruh
F SP LEM SPSI, Hari pertama pendaftaran atau penyerahan berkas dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Jabar hari pertama, Minggu (22/4/18), tercatat lima pendaftar.
Dua calon di antaranya diterima atau menerima Tanda Terima (TT) yakni Elan Heryanto dan Eni Sumarni. Tiga pendaftar lain harus memenuhi ketentuan atau syarat yang belum lengkap.
Ketiganya adalah Ayi Hambali, Muhamad Sidarta, dan Delfizar.
Menurut Komisioner KPU Jabar Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Agus Rustandi, pihaknya akan memberikan pelayanan optimal, sesuai prosedur yang berlaku.
"Para tokoh yang berkomitmen mendaftar juga diharapkan segera mendaftar, agar memiliki banyak waktu jika ada yang harus diperbaiki," katanya.
Dikatakan Agus, sejauh ini tercatat 105 tokoh yang berminat menjadi anggota DPD. "Kami berharap penyerahan berkas dukungannya jangan diakhirkan," tegasnya.
Sementara itu Muhamad Sidarta calon anggota DPD yang juga aktifis buruh membenarkan dirinya masih belum melengkapi persyaratan, "Iya kang masih ada perbaikan soal penomoran", jawabnya saat dihubungi Media lem
Saat pendaftaran hari pertama, tercatat 20 calon atau narahubung yang datang ke KPU, 15 di antaranya hanya berkonsultasi.(obn) 

Empat Strategi agar Serikat Buruh tetap Solid dan Berkembang



UNGARAN - Pemerintah mendorong Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar dapat memberikan andil membela dan mensejahterakan pekerja/buruh dengan menerapkan empat strategi penengembangan organisasi.
Pertama solidaritas dan soliditas organisasi. Artinya harus fungsikan SP/SB secara optimal. Kedua membentuk SDM berkualitas dan kompeten. Ketiga meningkatkan layanan dan memangkas regulasi serta menyederhanakan birokrasi yang tidak sesuai tantangan jaman sekarang.
Keempat bagaimana peraturan perundang-undangan, AD/ART dapat diimplementasikan di masyarakat dan AD/ART dapat mengimplementasikan di anggotanya.
"Jangan AD/ART hanya kamuflase saja, tetapi dalam pelaksanaanya tidak bisa dilakukan dengan baik. Kami berharap AD/ART dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anggotanya, " kata Direktur KKHI Aswansyah mewakili Menaker Hanif Dhakiri dalam sambutan sekaligus membuka Musyawarah Nasional (Munas) VI Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Perkat Logam Elektro Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP FSP LEM SPSI) di Wujil Resort and Convention, Ungaran, Jawa Tengah, Rabu (11/4/2018).
Munas VI dihadiri oleh Ahmad Aziz selaku Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Plh Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jateng mewakili Gubernur Jateng, Kadisnakertrans Jateng Wika Bintang, Ketua Dewan Pembina FSP LEM SPSI Soeripto, Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Winardi dan Wiryanto, Ketua Panitia Munas VI Sidharta, Ketua DPD Apindo Jateng Frans Kongi, Direktur Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Nyoman Masra.
"Munas ini merupakan suatu Munas penyatuan untuk kekuatan di dalam SP khusus LEM SPSI, " kata Aswansyah.
"Perlu dipertanyakan apakah SP/SB sudah dapat memenuhi ekspektasi anggotanya dengan kenyataan jumlah anggotanya semakin berkurang?. Ini PR buat FSB LEM SPSI?, " ujarnya.
Menurut Aswansyah program kerja FSP LEM SPSI menjadi kunci sukses organisasi di masa depan untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
"Namun FSP LEM SPSI juga dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yakni kepentingan bangsa dan negara, dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, " katanya.
Ditegaskan Aswansyah diperlukan sinergitas antar pengusaha, pekerja dan pemerintah terkait masih banyak permasalahan ketenagakerjaan, terutama permasalahan hubungan industrial pada dunia industri.
Dibutuhkan pula dialog dan kerjasama antara manajemen/pengusaha serta pekerja/buruh dalam mewujudkan adanya perlindungan yang optimal dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja/buruh yang lebih baik lagi.
"Untuk itu rekomendasi Munas VI FSP LEM SPSI harus ditujukan bagi kepentingan pekerja/buruh dengan memperhatikan kelangsungan perusahaan, " katanya.
Pemerintah memberikan apresiasi penyelenggaraan Munas VI FSP LEM SPSI untuk melakukan pembahasan AD/ART, program kerja, organisasi dan keuangan serta rekomendasi.
"Rekomendasi FS LEM SPS ditujukan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh anggota FS LEM SPS, " kata Aswansyah.
Direktur Aswansyah menegaskan pengurus FSP LEM SPSI harus memiliki kualitas mumpuni dan hubungan industrial sudah seharusnya dikelola secara kredibel dan akuntabel. Untuk itulah diperlukan SDM hubungan indilustrial yang kompeten dan profesional, tidak hanya kompetensi pembinaan, tetapi juga kompetensi pelasanaan yang diperlukan para praktisi seperti pengurus SP/SB. "Pengurus juga harus membekali diri dengan kemampuan substabtif yang holistik dan kemampuan berbahasa asing, " katanya
Sementara Ketum Arif Winardi berpendapat pemerintah harus memperoleh perhatian lebih kepada para buruh yang berjumlah 47 juta pekerja formal. "Kalau ada perhatian dari Presiden sebulan sekali saja, mungkin permasalahan buruh bisa selesai, " katanya.(jgr)

Sumber : okezonenews.

PENGUSAHA TERUS BERKELIT BURUH KARAWANG MENJERIT

Buruh Karawang menyampaikan aspirasinya perihal UMSKnya yang tak kunjung datang

FSP LEM SPSI - Buruh Karawang yang tergabung dalam KBPP untuk kesekian kalinya mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat pada Senin, 23 April 2018 dalam rangka menanti kesepakatan Dewan Pengupahan Propinsi yang sedang menplenokan hasil Rekomendasi UMSK 2018 untuk 3 wilayah yaitu, KBB, Purwakarta, dan Karawang.

Update hasil sementara yang disampaikan Koordinator Aksi 4 SPA Bung Roi Jinto dari FSP TSK SPSI mennyampaikan bahwa untuk UMSK Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipastiakan Ditolak, dan Kabupaten Purwakarta sampai informasi ini disampaikan Apindo masih mempermasalahkan Sektor 1 (satu) dan 3 (tiga), sedangkan rapat pleno penetapan untuk UMSK Kabupaten Karawang masih menunggu giliran proses penetapan, dihimbau untuk masa aksi tetap ikut mengawal sidang Pleno sampai selesai.

Orasi ketua DPD F SP LEM SPSI Jawa Barat Bung Ir.M.Sidarta

Dalam kesempatan yang sama diinformasikan juga oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Bung Ir. M. Sidarta melalui mobil komando bahwa pagi tadi tepatnya Pukul 08.00 Wib telah dilaksanakan rapat LKS Tripartit Propinsi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Bapak Ahmad Heryawan. Seusai rapat Ir. M. Sidarta menyampaikam kepada Gunernur agar UMSK Karawang 2018 segera ditetapkan.

Pasukan pengawal masa aksi UMSK 2018

Seperti yang sudah diberitakan oleh media FSP LEM SPSI sebelumnya bahwasanya perpanjangan batas akhir penetapan UMSK 2018 adalah tanggal 20 April 2018 yang kemudian dirubah pada 23 April 2018 dan sampai berita ini diturunkan masa aksi masih menunggu di depan Kantor Gubernur Jawa Barat / Gedung Sate.(rsy)

BANGKIT BERGERAK BERSATU TOLAK PERPRES NO. 20/2018 TENTANG TKA


Ir. Arif minardi ketua umum FSP LEM SPSI
F SP LEM SPSI, Dalam sebuah diskusi publik yang bertema "MENOLAK PERATURAN PRESIDEN NO.20/2018 TENTANG TENAGA KERJA ASING". Sejumlah aktivis buruh menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Mereka menilai aturan tersebut semakin memudahkan TKA masuk ke Indonesia. 

Menurut M.Rusdi wakil ketua deputi KSPI "Dalam Perpres ada sekitar dua pasal yang di hilangkan, bila tidak teliti ini tidak akan kelihatan, yang di hilangkan pasal 7 dan 8 dari Perpres sebelumnya NO.72 / 2014 yaitu kewajiban dari pemberi kerja menghilangkan IMTA ( ijin mempergunakan tenaga kerja asing ) padahal di pasal 42 UU 13 / 2003 setiap pemberi kerja wajib mempunyai imta, di perpres 20/2018 mekanismenya hanya pemberi kerja kemudian membuat RPTKA ( rencana penggunaan tenaga kerja asing) kemudian di hilangkan IMTAnya dan hanya VITAS (visa ijin tinggal sementara) jadi tenaga kerja asing sekarang ini masuk indonesia tidak perlu ijin lagi, cukup pemberi kerja membuat RPTKA dan VITAS".tuturnya dalam dalam sebuah diskusi publik yang bertempat di kawasan  mampang prapatan Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

Aktifis Buruh dan tokoh politik sedang diskusi publik

Ketua umum FSP LEM SPSI Arif minardi dalam kesempatanya mengatakan bahwa semua sudah di jelaskan masalah masalah utamanya oleh para nara sumber yang lain, bahwa niat dari pemerintah ini mengelar karpet merah untuk para pekerja asing, menurutnya kalau pemerintah konsisten tidak bisa para pekerja asing masuk Indonesia tanpa mempunyai skill. permasalahanya kalau hanya di forum ini kita menolakya tidak ada kelanjutannya sedangkan kita para pekerja / kaum buruh berjumlah 51 jt pekerja formal menurut data kementrian tenaga kerja.

kita tidak bisa menggantungkan nasib kita kepada siapa saja yang tadi di sebutkan mau oposisilah apa saja tidak bisa, kita kaum buruh harus bangkit, kita yang menentukan bangsa ini, kita pemilik negeri ini. kalau 3 jt buruh bersatu bergerak ke istana bareng bareng berhenti negara ini, kenapa kita harus menggantungkan nasib kepada orang lain.
Dulu buruh punya kekuatan besar tapi sekarang sedang tidur mari kita bangun sekarang.ini tantangan sudah di depan mata, kita mau bangkit atau di jajah orang, mari kita tentukan negeri ini kalau perlu kita menghasilkan satu orang untuk maju menjadi capres.
Di negara lain banyak aktivis buruh menjadi presiden dan sukses memimpin. kita harus satukan langkah mau di bawa kemana buruh ini, kita harus reposisi atur strategi perjuangan yang esensi adalah bagaimana kekuasaan itu di tangan orang orang baik orang orang beriman orang orang sholeh, ungkapnya

Acara ini di selenggarakan oleh Presidium Persatuan Pergerakan dengan ketuanya Andrianto dan di hadiri oleh Fahri Hamzah, Feri julianto, Arif minardi, M. Rusdi, Ilhamsyah, Syahganda Nainggolan serta undangan lainnya.(why) 





TENAGA KERJA ASING MENGANCAM BURUH INDONESIA

F SP LEM SPSI, Dalam diskusi publik dengan tema "MENOLAK PERATURAN PRESIDEN NO.20/2018 TENTANG TENAGA KERJA ASING" yang di selenggarakan oleh Presidium Persatuan Pergerakan bertempat RM.SUHARTI jl.Tendean Jakarta Selatan Selasa, 17 April 2018.

Dalam Jumpa Pers diskusi Publik menyikapi PP No 20 Tahun 2018 Ketua Umum Ir. Arif Minardi mengatakan Kelayakan dari Tenaga Kerja Asing ini kalau dilihat dari kinerjanya masih standar bahkan sama dengan Buruh Indonesia ada juga yang dibawah lokal.  Buruh Indonesia saja masih banyak yang nganggur kenapa harus melepaskan atau mempermudah tenaga kasar asing masuk ke Indonesia. Selain harus menyediakan tempat tinggal negara ini juga menyediakan makan. Padahal untuk tempat dan juga harga Pangan melambung tinggi untuk rakyat Indonesia, jadi ini tak layak. 
Dampak atau Imbas yang tidak bagus mengkontaminasi buruh Indonesia. 

Menurut Syahganda  perpres ini sudah ada era Presiden SBY.Dengan sistem penyediaan tenaga kerja asing khusunya ada indikasi bukan hanya untuk pengembangan infrastruktur saja tetapi ada keinginan untuk menguasai negeri INDONESIA.Beliau juga mengatakan perpres ini harus di cabut karena merugikan rakyat dan bangsa kita.

Sedangkan Ilhamsyah Ketua Umum KPPI mengatakan siapapun di INDONESIA yang memimpin harus berani keluar dari kebijakan ini.

Adapun pendapat wakil rakyat Anggota DPR RI FAHRI HAMZAH mengatakan bahwa Cina bukan saja mengamankan investasinya tetapi juga mengamankan invasi militernya.Perpres ini telah menipu rakyat karena kemampuan buruh Cina masih di bawah kemampuan buruh negeri ini.

M.RUSDI Sekertaris Jendral Kopi yang mewakili Said Iqbal berhalangan hadir mengulas perpres no.20/2018 ini merugikan pekerja Indonesia karena pekerja asing diberikan keistimewaan dan semua kebijakan presiden tidak ada yang pro ke buruh Indonesia. 

Ferri Juliantono wakil ketua umum Gerindra mengatakan bahwa perpres ini telah melanggar konstitusi dan harus dicabut.
Diskusi publik cabut PP 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing

Sambutan ketum fsp lem spsi dalam diskusi publik menolak perpres no.20/2018

F SP LEM SPSI, Dalan diskusi publik mengenai  Peraturan Presiden no.20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing di RM.SUHARTI jl.Tendean Jakarta Selatan Selasa, 17 April 2018 jam 14.50 WIB. Ketua Umum FSP LEM SPSI IR.ARIF MINARDI dalam sambutan ya mengatakan bahwa " Buruh asing tidak memiliki kemampuan yang setara dengan buruh Indonesia, kita masih banyak yang pendidikannya cuma lulusan SD, Itu pun SD Impres yang kemampuan serta kondisi sekolah yang sudah reot gedungnya, apa yang akan terjadi dengan orang Indonesia, menjadi Budak hina di rumah sendiri.  Jadi kalau buruh tidak bersatu untuk menolak perpres ini tidak akan berubah kebijakan ini".

Beliau mengatakan juga bahwa suatu kaum tidak akan berubah kalau bukan kaum itu sendiri yang merubahnya. Beliau berharap Untuk ke depannya harus ada perubahan di negeri ini,  memilih untuk menjadi presiden yang berpihak kepada kaum buruh.
Sebenarnya perpres no.20 ini bisa dicabut kalau kita semua bersatu untuk menolak kebijakan ini.
Kondisi Diskusi Publik soal PP 20 /2018 tentang Tenaga Kerja Asing

Menolak perpres no.20/2018 tentang TKA

F SP LEM SPSI,  Bertempat di RM.SUHARTI Jl.Tendean Jakarta Selatan.Diskusi publik Dengan Thema "MENOLAK PERPRES NO.20/2018 TENTANG TENAGA KERJA ASING" Acara ini diprakarsai oleh Presidium Persatuan Pergerakan yang diketuai oleh Andrianto. Di hadiri oleh Anggota DPR FAHRI HAMZAH, WAKIL Ketua Umum Partai GERINDRA FERRI JULIANTO,Ketua Umum F SP LEM SPSI IR.ARIF MINARDI,Sekretaris Jendral KSPI M.RUSDI,Ketua Umum KPBI ILHAMSYAH, SYAHGANDA NAINGGILAN. SELASA, 17-04-18.

Dengan diskusi ini para panelis dan hadirin merasakan kekhawatiran akan kelangsungan pekerja Indonesia di negeri sendiri ungkap ketua penyelenggara.
Menurut Syahganda perpres ini sudah ada era Presiden SBY.Dengan sistem penyediaan tenaga kerja asing khusunya ada indikasi bukan hanya untuk pengembangan infrastruktur saja tetapi ada keinginan untuk menguasai negeri INDONESIA.Beliau juga mengatakan perpres ini harus di cabut karena merugikan rakyat dan bangsa kita.
Suasana diskusi Panel menolak PP 20/2018

DARURAT UMSK KARAWANG

Bandung, 17 April 2018.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh Karawang memenuhi undangan Kadisnakertrans provinsi Jabar untuk membahas besaran UMSK 2018 untuk Kota/Kabupaten Karawang.
Perundingan dihadiri oleh unsur APINDO karawang, SP/SB Karawang antara lain FSP LEM SPSI, RTMM, TSK,SP KEP, KASBI, FSPMI  dan PPMI, Kadisnaker Karawang dan Kadisnaker Provinsi Jabar.Tiap SP/SB diwakili oleh satu orang perunding.
Perundingan yang semestinya di Agendakan Jam 09.00 WIB,Sesuai dengan surat undangan yang diterima baru bisa di mulai sekitar  Jam 11.25 WIB, karena terlambatnya kedatangan dari KADISNAKER KARAWANG.
Pihak KADISNAKERTRANS provinsi di wakili oleh Ibu Ir Diana Ramadiany, M. Sc.  KABid. Hubungan Industrial Jaminan Sosial.

Dari pihak apindo menolak rekomendasi besaran nilai yang diajukan,apindo bersikeras dengan nilai UMSK dibawah pp 78.
Selanjutnya umsk karawang akan segera diplenokan Kembali.(drs)

KONSOLIDASI DPC FSP LEM SPSI DAN PUK SP LEM SPSI BANDUNG KOTA

FSP LEM SPSI - 17 Februari 2018 DPC FSP LEM SPSI Bandung Kota dan Seluruh PUK SP LEM SPSI Bandung Kota melakukan rapat konsolidasi.
Rapat tersebut membahas UMSK Bandung Kota tahun 2018 yang terancam tidak akan terealisasi karena adanya indikasi yang dilakukan pihak APINDO dan Pemerintah Bandung Kota yang akan menghilangkan upah sektoral yang ada di Bandung Kota, termasuk perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam FSP LEM SPSI Bandung Kota, ujar Rudi Rukmayadi selaku anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Serikat.
Suasana konsolidasi di kantor DPD F SP LEM SPSI Jawa Barat

Hasil kajian yang dilakukan oleh para pakar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Bandung Kota, merumuskan bahwa Upah Minimum Sektoral Bandung Kota adalah sektor informasi dan komunikasi, serta sektor aktivitas keuangan dan asuransi.
Untuk tahun 2017 hasil kajiannya sama dengan tahun sekarang, karena itu upaya Apindo dan Pemerintah untuk menghilangkan, menjegal adanya UMSK Bandung Kota.
Kantor DPD F SP LEM SPSI Jawa Barat

pertanyaannya kenapa bisa ada? itulah hasil dari perjuangan perwakilan DPK dan LKS dari unsur serikat (garis besar nya hasil dari pemaksaan),  dan itupun terjadi di tahun sekarang, terkait hal ini pemaksaan dengan berbagai cara akan kita upayakan untuk mendorong keras adanya UMSK tahu  2018, baik dengan cara diskusi, rapat dan aksi demo ke Pemerintah Kota "Balai kota" untuk membuktikan bahwa kita sungguh-sungguh dalam hal UMSK ditahun 2018 ini.(Adt)

DIKLAT TOT ( TRAINE OF TRAINER ) FSP LEM SPSI KOTA BANDUNG DAN KABUPATEN BANDUNG BARAT

Suasana santai dalam pembekalan Training Of Training Kota Bandung

FSP LEM SPSI - Minggu,  11 Februari 2018 FSP LEM SPSI DPD Jawa Barat menggelar diklat Traine Of Trainer yang bertempat di Rumah LEM SPSI KBB, Beralamat di jl.Ngamprah, sukatani,  ngamprah kabupaten Bandung Barat, yang diikuti oleh 50 peserta dari pengurus DPC FSP LEM SPSI dan PUK SP LEM SPSI Kabupaten Bandung Barat dan Kota Madya Bandung.
Menikmati jamuan makan bersama dengan daun pisang 

Acara ini juga dihadiri ketua DPD dan Sekertaris FSP LEM SPSI Propinsi Jawa Barat Ir.M.Sidarta dan Misyadi Khairun, Serta Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Bandung Barat Wanda Irawan.SH dan Jajarannya.
Materi yang disampaikan tentang organisasi dan kepemimpinan bertujuan untuk meningkatkan Kopetensi anggota dan menciptakan pengajar atau pendidik, serta untuk memperkuat soliditas dan keakraban di sela - sela TOT, materi di sampaikan oleh Ir.M.Sidarta, Misyadi Khairun dan Litbang. acara ini berakhir dengan acara makan bersama.(Adt)

PENGAWALAN UMSK KABUPATEN KARAWANG

FSP LEM SPSI - Jumat, 13 april 2018 lagi lagi kantor Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat di gruduk oleh masa aksi yg tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan ( KBPP ) yg berjumlah sekitar 200 masa aksi.
Suasana kondisi pengawasan UMSP Karawang dari KBPP
Masa aksi yg datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk mengawal rapat pleno terkait masalah UMSK Kabupaten Karawang yang hingga saat ini belum jelas kemana arahnya, Hingga pukul 20.35 wib masa aksi yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan masih bertahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, karna sejak tadi pagi pukul 09.00 wib hingga pukul 20.35 wib belum ada hasil yang jelas.
Perwakilan dari F SP LEM SPSI yang ikut dalam pengawasan UMSP Karawang
Tepat pukul 21.05 perwakilan dari KBPP mengumumkan hasilnya yg antara lain :
Kesimpulan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat hari ini yg dimulai dari 9 sampai dengan saat ini, Dari 8 Kabupaten Kota yang mengusulkan UMSK 5 kabupaten kota ( Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Subang , Bogor,Cianjur ) di usulkan kepada gubernur untuk ditetapkan dlm SK gubernur, 3 kabupaten kota ( Kabupaten Bandung Barat, Karawang, Purwakarta ) masih ada yang harus di sempurnakan dengan batas akhir pengembalian tanggal 20 April, Jika sampai Tanggal 20 April belum ada Penyempurnaan tetap akan di ajukan kepada Gubernur Jawa Barat. (Adit)

SATUAN TUGAS PENGAMANAN MUNAS VI

Bapor FSP LEM SPSI melakukan pengawalan dan keamanan Munas VI, Ungaran, Semarang (11-13/04/18)

FSP LEM SPSI,  Agenda Musyawarah Nasional VI FSP LEM SPSI di Ungaran Semarang Jawa Tengah 11-13/04/2018 tak lepas dari pengawalan para militan dan juga loyalis organisasi mereka sudah stay sebelum pelaksanaan Munas VI dari mengawal panitia dari melakukan persiapan sampai akhir pelaksanaan Munas VI mereka tetap mengawal baik itu persiapan, pelaksanaan acara sampai penutupan bahkan memastikan para peserta sudah cek out dari hotelpun para pengawal terus bekerja dengan ikhlas.

Para pengawal kebanggaan Federasi ini tak lain dan tak bukan adalah Barisan Pelopor (BAPOR LEM) di bantu Rajawali. Kontribusi mereka mensukseskan jalannya Musyawarah Nasional berjalan dengan aman jiwa militansi yang sudah dibentuk mereka siaga baik dilapangan maupun di ruangan, terus bergerak melaksanakan tugasnya mengawal organisasi atau pengurus organisasi melaksanakan tugasnya.

Mereka bergerak cepat dan cekatan dalam mengemban amanah sebagai satuan tugas untuk mengamanakan apa yang perangkat agendakan termasuk dalam acara munas VI.

Penanggung jawab Komandan Andi Nuryahya saat di wawancara team media mengatakan  " Mulai dari persipan panitia yang akan melalukan agenda Munas VI sampai pelaksanaan bahkan sampai semua perangkat dan juga panitia terakhir keluar dari hotel akan terus kami kawal, karena sudah menjadi kuwajiban kami sebagai pengawal organisasi BAPOR LEM mengamankan setiap avent yang dilakukan perangkat, jangan sampai ada sesuatu yang tidak di inginkan terjadi pada para aktivis dan loyalis buruh karena mereka adalah aset dari buruh yang dengan ikhlas sudah mendarma baktikan untuk kesejahteraan buruh. Untuk itu kami pasukan militansi yang sudah terlatih dalam segala medan tetap terus akan mengawal dan mengamankan, apalagi ini munas. Kami harus amankan dan bantu mereka" Tandasnya di sela-sela pelaksanaan acara.(obn)