TENAGA KERJA ASING MENGANCAM BURUH INDONESIA

F SP LEM SPSI, Dalam diskusi publik dengan tema "MENOLAK PERATURAN PRESIDEN NO.20/2018 TENTANG TENAGA KERJA ASING" yang di selenggarakan oleh Presidium Persatuan Pergerakan bertempat RM.SUHARTI jl.Tendean Jakarta Selatan Selasa, 17 April 2018.

Dalam Jumpa Pers diskusi Publik menyikapi PP No 20 Tahun 2018 Ketua Umum Ir. Arif Minardi mengatakan Kelayakan dari Tenaga Kerja Asing ini kalau dilihat dari kinerjanya masih standar bahkan sama dengan Buruh Indonesia ada juga yang dibawah lokal.  Buruh Indonesia saja masih banyak yang nganggur kenapa harus melepaskan atau mempermudah tenaga kasar asing masuk ke Indonesia. Selain harus menyediakan tempat tinggal negara ini juga menyediakan makan. Padahal untuk tempat dan juga harga Pangan melambung tinggi untuk rakyat Indonesia, jadi ini tak layak. 
Dampak atau Imbas yang tidak bagus mengkontaminasi buruh Indonesia. 

Menurut Syahganda  perpres ini sudah ada era Presiden SBY.Dengan sistem penyediaan tenaga kerja asing khusunya ada indikasi bukan hanya untuk pengembangan infrastruktur saja tetapi ada keinginan untuk menguasai negeri INDONESIA.Beliau juga mengatakan perpres ini harus di cabut karena merugikan rakyat dan bangsa kita.

Sedangkan Ilhamsyah Ketua Umum KPPI mengatakan siapapun di INDONESIA yang memimpin harus berani keluar dari kebijakan ini.

Adapun pendapat wakil rakyat Anggota DPR RI FAHRI HAMZAH mengatakan bahwa Cina bukan saja mengamankan investasinya tetapi juga mengamankan invasi militernya.Perpres ini telah menipu rakyat karena kemampuan buruh Cina masih di bawah kemampuan buruh negeri ini.

M.RUSDI Sekertaris Jendral Kopi yang mewakili Said Iqbal berhalangan hadir mengulas perpres no.20/2018 ini merugikan pekerja Indonesia karena pekerja asing diberikan keistimewaan dan semua kebijakan presiden tidak ada yang pro ke buruh Indonesia. 

Ferri Juliantono wakil ketua umum Gerindra mengatakan bahwa perpres ini telah melanggar konstitusi dan harus dicabut.
Diskusi publik cabut PP 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing

Komentar