Looking For Anything Specific?

ads header

Jumhur Hidayat Nilai PP Pengupahan Baru Bersifat Moderat


Foto: Moh Jumhur Hidayat Ketua Umum DPP KSPSI

 Jakarta — Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025 dinilai cukup moderat. Penilaian tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat.


Menurut Jumhur, dengan asumsi inflasi berada di kisaran 2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen, maka rentang kenaikan upah minimum berada pada angka 5,2 persen hingga 7,2 persen. Ia menilai rentang tersebut masih memadai, mengingat kondisi perekonomian global dan nasional yang belum sepenuhnya pulih.


“Dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya normal, baik secara global maupun nasional, rentang kenaikan tersebut sudah cukup memadai,” ujar Jumhur, Rabu (17/12/2025).


Jumhur juga menyoroti adanya ketentuan baru dalam PP tersebut yang mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK). Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan tambahan perlindungan bagi pekerja karena UMSK ditetapkan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Foto: Moh Jumhur Hidayat Ketua Umum DPP KSPSI

“Bahkan ada ketentuan yang mewajibkan gubernur menetapkan UMSK yang pastinya lebih tinggi lagi dari UMP,” tegasnya.


Lebih lanjut, Jumhur menekankan pentingnya perhatian khusus bagi daerah-daerah yang saat ini memiliki UMP relatif rendah, yakni di bawah Rp2,5 juta. Ia menyebut daerah-daerah tersebut harus diperjuangkan agar mendapatkan faktor penyesuaian (alpha) sebesar 0,9.


Ia mengakui bahwa kebijakan pengupahan hampir selalu menimbulkan perbedaan pandangan. Dari sisi pekerja, ada yang menilai kenaikan upah masih kurang tinggi, sementara dari kalangan pengusaha justru menganggap kenaikan tersebut terlalu besar.


“Pasti ada saja dari kaum buruh yang tidak puas karena kenaikannya dianggap kurang tinggi, namun sebaliknya dari kalangan pengusaha yang merasakan nilai kenaikan itu terlalu tinggi. Dengan formula yang baru ini, saya rasa cukup moderat,” pungkas Jumhur.

@krd

0 comments:

Posting Komentar